Indonesia of Journal Business Law
Indonesia of Journal Business Law adalah jurnal yang memuat hasil penelitian atau kajian ilmu di bidang Hukum Bisnis. Indonesia of Journal Business Law (IJBL) terbit setiap dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli. IJBL mempublikasikan karya ilmiah berdasarkan proses seleksi (peer review) di bidang hukum dan bisnis dengan berfokus pada penerbitan makalah berkualitas. Artikel yang diserahkan akan ditinjau oleh komite teknis Jurnal. Semua artikel yang dikirimkan merupakan laporan asli, memiliki nilai kebaruan atau hasil kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya, eksperimental atau teoritis, dan akan diulas oleh mitra bestari dengan sistem Double Peer Review. Artikel yang dikirim ke jurnal IBJL tidak boleh dipublikasikan di tempat lain. Naskah harus mengikuti pedoman penulis yang disediakan oleh IBJL dan harus ditinjau dan disunting. IBJL diterbitkan oleh Information Technology and Science (ITScience), sebuah Lembaga Penelitian di Medan, Sumatera Utara, Indonesia.
Articles
68 Documents
REFORMASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Rizqi Suprayogi
Indonesia Journal of Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Volume 2 Nomor 1, Januari 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (283.208 KB)
|
DOI: 10.47709/ijbl.v2i1.1962
Peneliti ini menjelaskan lebih detail tentang ide reformasi Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Perkawinan pada umumnya didasarkan pada ikatan keluarga. Ikatan keluarga ini dapat didasarkan pada kekerabatan atau perkawinan itu sendiri. Hubungan ikatan keluarga begitu penting karena berdampak hukum ada hubungannya dengan anak atau orang tua, hak waris, hak asuh, atau wali. Tujuan reformasi hukum perkawinan Islam yang dilaksanakan di Indonesia adalah modern di bidang hukum perkawinan. Pada dasarnya sumber hukum perkawinan dapat menggunakan metode istinbath. Metode penemuan hukum dapat melalui bayani, ta’lili dan isthislahi. Namun masyarakat memahami hukum perkawinan melaui dua sumber tidak tertulis dan juga tertulis. Dalam sumber hukum perkawinan tertulis adalah sumber hukum yang bersumber dari berbagai undang-undang, dan perjanjian. Sumber hukum yang tidak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat.
Menelaah Kenaikan tarif PPN 11% di Indonesia
Albert Siahaan
Indonesia Journal of Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Volume 2 Nomor 1, Januari 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (230.019 KB)
|
DOI: 10.47709/ijbl.v2i1.2029
Latar belakang: Saat ini memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dari sebelumnya sebesar 10% dan telah berlaku sejak 1 April 2022 dikarenakan sesuai dengan diatur oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta usulan menteri keuangan Indonesia Ibu Sri Mulyani demi memperbaiki anggaran APBN yang mengalami defisit dikarenakan pandemi COVID-19 di Indonesia. Metode penelitian: Metode Penelitian pada artikel ini menggunakan metode internet searching yaitu cara proses pencarian data melalui media internet demi memperoleh informasi berdasarkan referensi, jurnal, artikel ataupun perundangan secara online yang berkaitan dengan objek penelitian Hasil penelitian: Bahwa kenaikan PPN menjadi 11% mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan arahan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani demi memperbaiki defisit APBN yang membengkak akibiat dari Pandemi COVID-19 tersebut. Dan juga Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai pun akan secara bertahap dimana diatur dalam UU HPP akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Kesimpulan: Bahwa kenaikan PPN sendiri akan berdampak positif bagi pemerintah bagi penambahan kas negara tetapi kenaikan PPN ditengah pandemi tersebut membawa dampak negatif terutama bagi masyarakat kebawah atau kurang mampu sehingga mengakibatkan masyarakat kurang mampu tersebut memiliki daya beli rendah tetapi pemerintah memastikan tidak akan menerapkan PPN kepada sembako kecuali sembako tersebut memiliki kelas premium.
Polemik Pemungutan Pajak di Indonesia
Cindy Cindy
Indonesia Journal of Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Volume 2 Nomor 1, Januari 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (294.361 KB)
|
DOI: 10.47709/ijbl.v2i1.2030
Latar belakang: Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Ketentuan mengenai perpajakan diharapkan membawa pencapaian atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun pemungutan pajak ini masih menimbulkan permasalahan, oleh karena itu pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dalam pemungutan pajak dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak. Metode penelitian: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan bahan hukum sekunder adalah hasil penelitian seperti karya ilmiah, buku-buku, dan internet yang berkaitan dengan topik pembahasan Hasil penelitian: Permasalahan-permasalahan dalam pemungutan pajak, yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat sebagai Wajib Pajak mengenai perpajakan; kebijakan self-assessment; lemahnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia di bidang perpajakan; sudut pandang masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak; serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas kelalaiannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai perpajakan; memberikan edukasi melalui media sosial maupun seminar secara berkala; memberikan pendidikan terkait perpajakan sejak dini; meningkatkan kualitas dan kinerja database hingga berstandar internasional; meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM di bidang perpajakan; meluruskan pandangan masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan pegawai pajak; serta menguatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara adil dan berkeadilan untuk memberikan efek jera. Kesimpulan: Pajak adalah kontribusi wajib diberikan kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang. Adanya ketentuan- ketentuan mengenai perpajakan diharapkan tercapainya atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun, pada praktiknya terdapat permasalahan sehingga perlu dilakukan upaya-upaya yang dapat mengatasi permasalahan tersebut.
PENGARUH KEBIJAKAN PAJAK DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19
Olivia Lawrencia Halim
Indonesia Journal of Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Volume 2 Nomor 1, Januari 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (292.949 KB)
|
DOI: 10.47709/ijbl.v2i1.2031
Latar belakang: Hadirnya pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang begitu besar di berbagai aspek kehidupan sehari-hari, terutama ekonomi, sosial dan politik di dunia sehingga perputaran roda perekonomian di Indonesia menjadi sangat lambat. Dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di bidang ekonomi juga berimbas kepada pendapatan negara. Salah satunya adalah negara Indonesia yang sebagian besar sumber pendapatan negara adalah melalui penerimaan pajak. Oleh sebab itu, kesadaran akan pentingnya peranan pajak sebagai sumber pendapatan terbesar negara, maka pemerintah terus melakukan upaya peningkatan kas negara dengan dibentuknya kebijakan di sektor perpajakan guna menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. hal tersebut juga memerlukan adanya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terkhususnya wajib pajak di masa pandemi ini. Metode penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan merupakan suatu kegiatan menelaah bahan pustaka guna memperoleh informasi yang relevan dengan objek penelitian. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan pustaka yang meliputi peraturan perundang-undangan nasional yang relevan dengan topik penelitian, sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan yang memiliki korelasi dengan bahan hukum primer yang diperoleh dari beberapa karya ilmiah, internet, dan jurnal yang dapat mendukung penelitian ini. Hasil penelitian: Menurut data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak telah mencapai setidaknya 88,3% dari target APBN yang sebesar Rp1.485 triliun. Selain itu, menurut hasil penelitian Supriyati (2018) yang didasarkan pada motivational posture, menunjukkan bahwa kesadaran dari diri individu berpengaruh sangat kuat terhadap perilaku patuh atau tidaknya dalam melaksanakan kewajibannya. Salah satu aspek terpenting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah strategi pemeriksaan dan pemberian sanksi pajak. Kesimpulan: Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga terhadap perpajakan. Realisasi penerimaan pajak melonjak hingga 54,2% pada September 2022. Kesadaran wajib pajak berpengaruh besar pada perilaku patuhnya sendiri. Adapun strategi upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak: memperbaiki pelayanan perpajakan, meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di DJP, melakukan sosialisasi dan edukasi tentang perpajakan, serta melakukan internalisasi nilai moral dan integritas petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.
Penanggulanan Ketidakpatuhan Perpajakan Terkait Transaksi Aset Kripto di Indonesia
Shelley Budiman
Indonesia Journal of Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Volume 2 Nomor 1, Januari 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (261.311 KB)
|
DOI: 10.47709/ijbl.v2i1.2032
Latar belakang: Kehadiran mata uang kripto dan aset kripto merupakan salah satu terobosan komoditas aset investasi terbaru akhir ini semakin gencar diminati oleh khalayak di Indonesia. Namun konsekuensi nyata terhadap kehadiran mata uang dan aset kripto ini juga sangat nyata sebab masih banyak sisi gelap yang mungkin belum terungkap dari kehadiran mata uang dan aset kripto ini. Sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menetapkan pajak terkait aset kripto untuk membantu memantau pola investasi mata uang dan aset kripto di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: 1.) Apa landasan hukum yang mengatur mengenai perpajakan aset kripto? 2.) Bagaimana cara mengatasi problematika ketidakpatuhan pelaku ekonomi terkait kripto di Indonesia terkait perpajakan atas transaksi aset kripto tersebut? 3.) Apa sanksi atau konsekuensi terhadap pihak manapun yang tidak mematuhi peraturan perundang- undangan terkait perpajakan, terlebih lagi pajak kripto? Metode penelitian: Penelitian ini berfokus pada studi kepustakaan. Dalam mencari dan mengumpulkan data yang diperlukan dalam proses penulisan ini menggunakan data-data berupa buku, hasil- hasil penelitian, tulisan dan pendapat pakar hukum serta jurnal, surat kabar, internet, dan makalah yang relevan. Hasil penelitian: Pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia dipungut melalui PPN dan PPh. Ketidaktahuan hukum maupun kekhilafan yang menyebabkan kewajiban pajak tidak terlaksana maka akan mendapatkan konsekuensi yaitu sanksi administratif maupun sanksi pidana. Kesimpulan: Pemungutan pajak ini efektif diberlakukan berkat seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Pemungutan pajak terhadap tiga pelaku utama kegiatan yang bersangkutan dengan transaksi Aset Kripto, yaitu penjual aset kripto, pedagang dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, juga penambang aset kripto mencapai hingga Rp 126,75 miliar.
Eksistensi Sasi Perempuan Sebagai Kearifan Lokal Adat dan Budaya di Desa Moning Pulau Wetar Kecamatan Wetar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya
Indonesia Journal of Business Law Vol. 2 No. 2 (2023): Volume 2 Nomor 2, July 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47709/ijbl.v2i2.2317
Latar Belakang: Terciptannya berbagai jenis kearifan lokal di Indonesia merupakan bagian dari gambaran kemajemukan suku bangsa di Indonesia. Sasi ialah bentuk pelarangan dalam mengambil hasil sumberdaya alama baik di darat maupun sumberdaya alam yang berada di laut dalam sampai jangka waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengidentifikasi proses pelaksanaan sasi di Desa Moning; 2) Menganalisis dampak sasi terhadap aspek sosial, dan ekonomi serta Metode Penelitian: Metode pengambilan sampel yang dilakukan adalah wawancara tokoh adat yang mempunyai pengetahuan tentang sasi perempuan di desa Moning. Hasil penelitian: menunjukkan bahwa: 1) Proses pelaksanaan sasi yang dilakukan oleh masyarakat desa Moning merupakan warisan budaya yang secara turun temurun dilestarikan, 2) Sasi memberikan dampak yang baik terhadap aspek sosial, ekonomi bagi masyarakat setempat. Dampak terhadap aspek sosial terlihat dari terselesaikannya masalah yang berdampak denda adat. Dampak terhadap aspek ekonomi adalah mengurangai harta yang digunakan dalam masalah denda adat. Kesimpulan: Sasi adat merupakan sebuat tanda yang berperan sebagai larangan untuk menjaga sumberdaya agar tetap lestari serta untuk menjaga serta memelihara hak masyarakatnya. Penerapan Sasi berlaku untuk semua ciptaan Tuhan. Era globalisasi banyak mengubah tatanan adat budaya di tanah aiar, namun pada masyarakat moning tetap mempertahankan adat dan budaya mereka sampai saat ini. Bagi mereka, perkembanagn globalisasi tidak semata-mata mengubah seluruh kebiasaan-kebiasaan mereka. Ada hal dimana mereka mengikuti perkembangan era saat ini, namun dalam hal tertentu mereka masih mempertahankan apa yang menjadi adat dan budaya serta jati diri mereka sebagai masyarakat adat di desa Moning
Perlindungan Konsumen Terhadap Upaya Labelisasi Halal Di Indonesia
Muhammad Ilham;
Saifullah Saifullah;
Nova Resty Kartika
Indonesia Journal of Business Law Vol. 2 No. 2 (2023): Volume 2 Nomor 2, July 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47709/ijbl.v2i2.2326
Kebutuhan akan halal sudah tercermin secara global dan perkembangannya terus meningkat mengingat banyak masyarakat muslim dari seluruh dunia membutuhkan produk halal guna kelancaran konsumsi dan aktivitas yang dilakukannya. penelitian ini mengkaji secara kepustakaan guna menjawab permasalahan-permasalahan sebagai data sekunder. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tentang labelisasi halal dalam perlindungan konsumen di Indonesia, maka diperlukan pendekatan yakni dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu dengan menelaah peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh lembaga negara sesuai dengan permasalahan hukum yang dikaji. perlindungan konsumen melalui labelisasi halal di Indonesia adalah bahwa langkah tersebut memberikan manfaat dan perlindungan penting bagi konsumen Muslim di negara ini. Sejak keluarnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, proses permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Labelisasi halal di Indonesia memiliki peran penting dalam melindungi konsumen Muslim dan memastikan mereka mendapatkan produk halal yang sesuai dengan keyakinan agama mereka
PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN
Rahmadany Rahmadany
Indonesia Journal of Business Law Vol. 2 No. 2 (2023): Volume 2 Nomor 2, July 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47709/ijbl.v2i2.2561
Perkawinan adalah berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri,menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Berdasarkan QS An Nisaa : 34, pihak laki-lakilah yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarga. Diambil pemahaman bahwa yangdimaksud dengan harta bersama itu bukanlah harta kesatuan antara suami dan istri tetapimerupakan harta dari suami yang dipergunakan untuk kepentingan seluruh keluarga. Apabilasi istri juga berpenghasilan, penghasilan itu bukan merupakan bagian dari harta bersama.Perm?s?l?h?n h?rt? bers?m? sering k?li kur?ng mend?p?t perh?ti?n y?ng seks?m? d?ri ?hlihukum, terlebih l?gi m?sy?r?k?t. P?s?ng?n su?mi istri bi?s?ny? b?ru memperso?lk?npemb?gi?n h?rt? bers?m? setel?h ?d?ny? putus?n percer?i?n d?ri peng?dil?n. Penulisan inibertujuan untuk memahami tentang harta bersama suami istri. Metode peneliti?n y?ngdigun?k?n dalam peneliti?n ini ?d?l?h peneliti?n hukum norm?tif ?t?u doktrin?l. Berdasarkanpenelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan harta bersama dalamperkawinan di Indonesia didasarkan pada ketentuan pengaturan harta dalam perkawinanmenurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta KUHPerdata.
Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Jual Beli Online
Rahmadany Rahmadany;
Yusriana Yusriana
Indonesia Journal of Business Law Vol. 2 No. 2 (2023): Volume 2 Nomor 2, July 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47709/ijbl.v2i2.2562
Di dalam setiap pekerjaan timbal-balik selalu ada dua macam subjek hukum, yang masingmasing subjek hukum tersebut mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal balik dalampelaksanaan perjanjian yang mereka perbuat.apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apayang di perjanjikan, atau lebih jelas apa yang merupakan kewajiban menurut perjanjian apayang mereka perbuat, maka dikatakan bahwa pihak tersebut wanprestasi, yang artinya tidakmemenuhi prestasi yang di perjanjikan dalam perjanjian. Penulisan ini bertujuan untukmemahami penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, khususnya dalamjula beli online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metodepenelitian hukum normatif. Berdasarkan banyak terjadi sengketa konsumen, maka dapatditarik kesimpulan bahwa Wanprestasi kebanyakan dilakukan oleh pelaku usaha, jika pelakuusaha melakukan wanprestasi misalnya saja dalam pengiriman barang yang mengalamiketerlambatan waktu sampai ketangan konsumen. Sebagai konsumen dapat menghubungikembali pihak pelaku usaha untuk mengkonfirmasi keberadaan barang yang dibelinya akantetapi pelaku usaha dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, hal ini dapatdikatagorikan sebagai wanprestasi atau penipuan.