cover
Contact Name
AGUNG ZULFIKRI
Contact Email
agung.zulfikri@westscience-press.com
Phone
+6282115575700
Journal Mail Official
info@westscience-press.com
Editorial Address
Grand Slipi Tower, level 42 Unit G-H Jl. S Parman Kav 22-24, RT. 01 RW. 04 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat 11480
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Published by Westscience Press
ISSN : 29861373     EISSN : 29642620     DOI : https://doi.org/10.58812/jhhws
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains adalah jurnal national yang menerbitkan naskah-naskah di bidang Hukum dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains akan menjadi publikasi ilmiah terkemuka di Indonesia yang berfokus pada studi hukum dan hak asasi manusia. Ini mencakup analisis berorientasi hak, debat hukum dan kebijakan, studi kasus dan temuan empiris lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia dan kebebasan, pandangan teoretis tentang hak asasi manusia, dan beragam metode dalam studi hak asasi manusia. Ini menyambut baik studi dari berbagai disiplin ilmu dan pendekatan yang meningkatkan kesadaran terhadap kelompok minoritas yang terpinggirkan dan kurang terwakili di Indonesia dan sekitarnya. Semua kebijakan dan proses editorial/peninjauan berkomitmen terhadap inklusivitas. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains (JHHWS) adalah jurnal akses terbuka yang bertujuan untuk menawarkan platform akademik Nasional untuk penelitian hukum di berbagai kebijakan pemerintahan, khususnya di negara berkembang dan Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains berfungsi sebagai arena interdisipliner untuk diskusi dan analisis akademik pada isu-isu hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains terutama berfokus pada isu-isu yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara dan administrasi, hukum lembaga adat, hukum fikih agama, hukum rezim nasional, tata kelola pluralisme hukum, hak buruh dan migran, hak politik, kebebasan beragama, perawatan kesehatan, hak minoritas , hak atas tanah, hak ulayat, hak sosial, hak budaya, hak pendidikan, dan berbagai isu HAM tambahan di wilayah dan daerah lain yang terkait dengan isu kontemporer dalam keilmuan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 381 Documents
Dilema Keadilan Transisional: Antara Rekonsiliasi Non-Yudisial dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia I Dewa Gede Ngurah Sena Agung; Ni Nyoman Putri Purnama Santhi
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3802

Abstract

Pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006 menciptakan kekosongan norma yang berkepanjangan dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia. Kekosongan tersebut memunculkan dilema mendasar antara dua paradigma yang kerap dipertentangkan secara dikotomis, yaitu rekonsiliasi non-yudisial yang mengutamakan pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban, serta pertanggungjawaban pidana yang menuntut penegakan akuntabilitas pelaku melalui pengadilan HAM ad hoc berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Penelitian ini bertujuan menganalisis dilema keadilan transisional tersebut dan merumuskan kerangka penyelesaian yang mengintegrasikan kedua pendekatan tanpa mengorbankan hak korban atas keadilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan rekonsiliasi non-yudisial sebagaimana ditempuh melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 berpotensi menimbulkan impunitas struktural apabila tidak disertai mekanisme akuntabilitas yang jelas, sementara jalur pertanggungjawaban pidana semata menghadapi kendala retroaktivitas dan keterbatasan kelembagaan. Penelitian ini menawarkan kerangka Utilitarianisme Konstruktif sebagai landasan filosofis bagi model rekonsiliasi bersyarat, yang menempatkan pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban sebagai syarat pendahuluan bagi penundaan, bukan penghapusan, pertanggungjawaban pidana. Kebaruan penelitian terletak pada sintesis normatif yang mengatasi dikotomi retributif-restoratif melalui rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang berbasis asas retroaktif terbatas dan lex specialis.