cover
Contact Name
AGUNG ZULFIKRI
Contact Email
agung.zulfikri@westscience-press.com
Phone
+6282115575700
Journal Mail Official
info@westscience-press.com
Editorial Address
Grand Slipi Tower, level 42 Unit G-H Jl. S Parman Kav 22-24, RT. 01 RW. 04 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat 11480
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Published by Westscience Press
ISSN : 29861373     EISSN : 29642620     DOI : https://doi.org/10.58812/jhhws
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains adalah jurnal national yang menerbitkan naskah-naskah di bidang Hukum dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains akan menjadi publikasi ilmiah terkemuka di Indonesia yang berfokus pada studi hukum dan hak asasi manusia. Ini mencakup analisis berorientasi hak, debat hukum dan kebijakan, studi kasus dan temuan empiris lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia dan kebebasan, pandangan teoretis tentang hak asasi manusia, dan beragam metode dalam studi hak asasi manusia. Ini menyambut baik studi dari berbagai disiplin ilmu dan pendekatan yang meningkatkan kesadaran terhadap kelompok minoritas yang terpinggirkan dan kurang terwakili di Indonesia dan sekitarnya. Semua kebijakan dan proses editorial/peninjauan berkomitmen terhadap inklusivitas. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains (JHHWS) adalah jurnal akses terbuka yang bertujuan untuk menawarkan platform akademik Nasional untuk penelitian hukum di berbagai kebijakan pemerintahan, khususnya di negara berkembang dan Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains berfungsi sebagai arena interdisipliner untuk diskusi dan analisis akademik pada isu-isu hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains terutama berfokus pada isu-isu yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara dan administrasi, hukum lembaga adat, hukum fikih agama, hukum rezim nasional, tata kelola pluralisme hukum, hak buruh dan migran, hak politik, kebebasan beragama, perawatan kesehatan, hak minoritas , hak atas tanah, hak ulayat, hak sosial, hak budaya, hak pendidikan, dan berbagai isu HAM tambahan di wilayah dan daerah lain yang terkait dengan isu kontemporer dalam keilmuan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 380 Documents
Analisis Penerapan E-Court dalam Persidangan Perdata Liandry Tanu Wijaya; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.2852

Abstract

Penerapan e-court dalam perkara perdata merupakan sistem persidangan secara elektronik yang memudahkan proses administrasi dan persidangan tanpa perlu tatap muka di pengadilan. Layanan ini memungkinkan para pihak untuk mendaftarkan perkara secara daring, membayar biaya perkara secara daring, menerima panggilan secara elektronik, dan melaksanakan persidangan secara elektronik. Penerapan e-court menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dalam perkara. Proses persidangan menjadi lebih transparan karena seluruh proses tercatat secara elektronik, terutama di masa pandemi COVID-19. Sistem ini menjadi solusi untuk mencegah penyebaran virus sekaligus menjaga kelancaran proses hukum. Dengan demikian, penerapan e-court mewujudkan layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya rendah sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung.
Harmonisasi Gugatan Sederhana dengan Prinsip Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan Liandry Tanu Wijaya; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.2853

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berfokus pada harmonisasi pelaksanaan mekanisme pengadilan gugatan kecil dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2019. Persoalan utama yang teridentifikasi adalah kesenjangan antara tujuan ideal kebijakan dan penerapan praktisnya di pengadilan perdata, terutama karena keterbatasan literasi hukum dan adaptasi administratif. Tujuan program ini adalah untuk memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan efisiensi administratif, dan mendorong transparansi peradilan. Dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan deskriptif kualitatif, proyek ini melibatkan pelatihan, pendampingan, dan simulasi dengan hakim, panitera, dan mahasiswa hukum. Hasilnya menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta tentang prosedur gugatan kecil dari 38% menjadi 86% dan penurunan rata-rata waktu penyelesaian perkara dari 30 menjadi 17 hari. Kegiatan ini berhasil mendorong transformasi sosial menuju budaya peradilan yang lebih efisien dan mudah diakses.
Penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam Gugatan Perceraian di Indonesia Amandha Ayu Bunga Syabina; Yuni Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.2895

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan asas Ne Bis In Idem dalam gugatan cerai di Indonesia sebagai sarana untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa perkawinan. Asas Ne Bis In Idem (tidak seorang pun boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama) berfungsi untuk mencegah pengajuan gugatan yang identik antara para pihak yang sama atas pokok perkara yang sama yang telah diselesaikan dengan putusan yang final dan mengikat (in kracht van gewijsde). Dalam konteks perceraian, asas ini krusial mengingat potensi pengajuan kembali gugatan serupa setelah perkara sebelumnya ditolak. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada analisis sumber hukum primer, khususnya Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penerapannya dalam kerangka acara perdata baik di pengadilan umum maupun pengadilan agama. Analisis ini selanjutnya didukung oleh doktrin hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten menetapkan kriteria bagi para pihak, objek, dan sebab gugatan yang identik. Temuan menunjukkan bahwa penerapan asas Ne Bis In Idem dalam perkara perceraian mensyaratkan kesamaan mutlak dari tiga unsur: para pihak (identitas subjek), penyebab gugatan, dan dasar hukum. Namun, jika fakta atau peristiwa hukum baru muncul setelah putusan sebelumnya, gugatan baru dapat diterima. Kesimpulannya, asas Ne Bis In Idem bertindak sebagai perlindungan hukum terhadap litigasi perceraian yang berulang, namun penerapannya tetap fleksibel. Hakim memiliki wewenang untuk menentukan apakah gugatan yang berulang benar-benar mencerminkan perkara yang telah diputuskan sebelumnya atau berasal dari keadaan baru yang memerlukan gugatan hukum baru.
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Kebakaran Hutan Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata. Amandha Ayu Bunga Syabina; Naurah Alfi Mufidah Anwar; Adeya Peranda; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.2896

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari perspektif hukum acara perdata, dengan fokus pada penerapan asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kebakaran hutan, yang seringkali melibatkan korporasi di sektor perkebunan dan kehutanan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, transnasional, dan multidimensi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji sumber hukum primer (UUPPLH, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan sumber sekunder (putusan pengadilan, jurnal hukum) untuk mengeksplorasi bagaimana asas tanggung jawab mutlak diterapkan dalam perkara perdata. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun tanggung jawab mutlak secara substantif diakui untuk memfasilitasi penegakan hukum lingkungan, penerapannya secara prosedural masih menantang, terutama dalam membuktikan kerugian ekologis dan menetapkan kausalitas. Korporasi seringkali memanfaatkan celah prosedural untuk mempermasalahkan kompensasi dan menolak tanggung jawab langsung. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata Karhutla telah mulai merekonstruksi norma prosedural, dengan menekankan pemulihan ekologis sebagai bagian dari kompensasi.
Penyelesaian Sengketa Waris dalam Pluralisme Hukum Indonesia: Kajian atas Konflik Norma antara Hukum Perdata, Islam, dan Adat Muhammad Maharadja Alief
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.2900

Abstract

Pewarisan di Indonesia tidak diatur oleh satu sistem hukum tunggal, melainkan oleh koeksistensi hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Meskipun pluralisme hukum ini sering dirayakan sebagai bentuk pengakuan budaya, hal ini juga dapat menimbulkan konflik ketika ahli waris berasal dari latar belakang agama atau adat yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk mengkaji asas-asas inti pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan berbagai sistem pewarisan adat. Penelitian ini juga menganalisis bagaimana Mahkamah Agung menyelesaikan sengketa pewarisan lintas budaya melalui yurisprudensi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak menerapkan pendekatan yang seragam. Dalam kasus yang melibatkan ahli waris beda agama, Mahkamah Agung cenderung menggunakan hibah atau wasiat wajibah sebagai mekanisme kompromi. Namun, dalam kasus yang melibatkan harta adat, khususnya aset pusaka Minangkabau, Mahkamah Agung secara tegas menjunjung tinggi hukum adat. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pewarisan di Indonesia tidak hanya bergantung pada hukum tertulis tetapi juga pada interpretasi yudisial terhadap konteks sosial budaya. Oleh karena itu, pedoman nasional tentang perselisihan warisan lintas sistem diperlukan untuk memastikan bahwa pluralisme hukum mengutamakan keadilan daripada ketidakpastian.
Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat tentang Validitas dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Sengketa Perdata Muhammad Maharadja Alief
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.2903

Abstract

Perkembangan teknologi telah menjadikan jejak digital (seperti WhatsApp, email, dan transaksi online) sebagai alat bukti krusial dalam sengketa perdata. Namun, literasi hukum masyarakat tentang validitas bukti elektronik masih rendah, ditandai oleh kesalahpahaman umum bahwa screenshot secara otomatis dianggap sah, padahal screenshot rentan dimanipulasi dan memerlukan autentikasi. Ketidakpahaman ini melemahkan posisi hukum pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai validitas dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik, berlandaskan pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagai landasan utama, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagai panduan prosedural, dan KUHPerdata untuk prinsip pembuktian. Secara normatif, alat bukti elektronik diakui setara dengan bukti konvensional, asalkan memenuhi syarat keaslian, integritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tantangan utama adalah risiko manipulasi digital dan keandalan penyimpanan data, sehingga memerlukan teknik forensik digital dan rantai pengawasan yang ketat untuk menjamin kredibilitasnya. Peningkatan pemahaman hakim dan penegak hukum tentang teknologi digital juga krusial untuk penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kejahatan Dunia Maya pada Platform Media Sosial: Analisis Yuridis dan Sosial Jason Indrakusuma; Rae Bennet Celeste Saragih; Glen Brilliant
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3276

Abstract

Maraknya kejahatan dunia maya di platform media sosial seperti penipuan online, perundungan siber, ujaran kebencian, dan kebocoran data pribadi telah menimbulkan kerugian finansial sekaligus gangguan psikologis dan sosial bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum di Indonesia dalam menanggulangi kejahatan tersebut, mengidentifikasi bentuk dan dampak sosialnya, serta merumuskan model kolaborasi ideal antara negara, platform media sosial, dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (UU ITE, UU PDP, KUHP), bahan hukum sekunder (lima jurnal ilmiah terdahulu, buku teks, artikel jurnal), serta bahan hukum tersier (kamus hukum dan artikel berita terpercaya). Data dikumpulkan melalui penelusuran sistematis dengan kata kunci relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk mengidentifikasi pola, hambatan, dan sintesis teoretis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU ITE dan UU PDP telah membangun kerangka regulasi komprehensif, namun implementasinya terkendala keterbatasan kapasitas digital forensik, lemahnya koordinasi lintas lembaga, dan multitafsir pasal. Bentuk kejahatan yang dominan meliputi penipuan dengan social engineering, cyberbullying, hate speech, dan hoaks, yang berdampak multidimensional. Kebaruan penelitian ini terletak pada penguatan aplikasi Space Transition Theory dalam konteks Indonesia serta perumusan model kolaborasi multipihak yang mengintegrasikan pendekatan penal, non-penal, dan internasional. Implikasi penelitian mencakup rekomendasi penguatan kapasitas aparat, harmonisasi regulasi, perluasan literasi digital nasional, penguatan kerja sama internasional, serta peningkatan akuntabilitas platform media sosial.
Cyber Warfare sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya dan Ancaman terhadap Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum Pidana Kurnia Tanu Putra; Devina Chandra; Fernando Lim; Felicia Anter; Lioni Anggraini; Syamhaikel Pavel Budiman; Oky Annisa Rizky Noer Janah; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3309

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan bentuk ancaman baru terhadap keamanan nasional, salah satunya adalah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang dalam perkembangannya dapat mengarah pada cyber warfare sebagai bentuk konflik di ruang siber. Fenomena ini menempatkan ruang siber sebagai domain strategis yang berdampak langsung terhadap kedaulatan negara, stabilitas politik, serta keamanan infrastruktur kritis. Tantangan utama yang dihadapi oleh berbagai negara adalah merumuskan regulasi hukum pidana yang adaptif dan responsif terhadap kompleksitas serangan siber modern yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan hukum pidana terkait kejahatan dunia maya sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, serta mengidentifikasi kelemahan dan keunggulan sistem hukum dalam merespons ancaman tersebut di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach), dengan mengkaji berbagai regulasi, literatur ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana pada umumnya masih berfokus pada penanggulangan cybercrime konvensional yang menitikberatkan pada perlindungan individu dan transaksi elektronik, sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi cyber warfare sebagai ancaman keamanan nasional yang bersifat strategis. Selain itu, tantangan yang dihadapi meliputi penegakan hukum, yurisdiksi lintas negara, serta perkembangan teknologi yang lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi pada keamanan nasional, serta penguatan kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan dan konflik siber.
Kepastian Hukum Investasi di Daerah Dalam Perspektif Hukum Pemerintahan Daerah Yudhiran Rui Vallray Mandef Demonggreng; Rastra Judea Satyawada Pattiwael; Gavra Natadavie Ginting; Joseph Sarundajang; Abu Thalhah AL Anshari
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3327

Abstract

Investasi daerah merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional yang bertumpu pada otonomi daerah. Namun, praktik penyelenggaraan investasi di daerah sering menghadapi persoalan kepastian hukum akibat disharmonisasi regulasi, inkonsistensi kebijakan, serta tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep kepastian hukum investasi daerah dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, serta mengkaji implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum investasi di daerah bergantung pada sinkronisasi regulasi, kejelasan kewenangan pemerintah daerah, serta konsistensi penerapan prinsip good governance. Diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi kebijakan untuk menciptakan iklim investasi yang stabil, transparan, dan akuntabel.
Perlindungan Terhadap Data Pribadi: Kajian Konstitusional Kebijakan Wajib Re-Registrasi Nomor Telepon di Indonesia Mohamad Rizal Danuarto
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3547

Abstract

Wacana kebijakan wajib re-registrasi nomor telepon sebagai syarat akses media sosial yang berkembang di Indonesia menimbulkan pertanyaan konstitusional yang mendesak: apakah pembatasan identitas digital secara massal dan preventif dapat dibenarkan dalam kerangka hukum Indonesia? Penelitian ini bertujuan mengkaji konstitusionalitas wacana kebijakan tersebut melalui dua pendekatan analisis. Pertama, penerapan uji proporsionalitas berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Kedua, analisis kesesuaian kebijakan dengan prinsip pembatasan tujuan, minimalisasi data, dan keamanan data dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wacana kebijakan re-registrasi nomor telepon memenuhi unsur legitimate aim, namun gagal pada uji necessity dan proportionality stricto sensu karena tersedia alternatif rekonstruktif yang lebih proporsional, yaitu reformulasi arsitektur digital melalui tokenisasi identitas (tokenization) di hulu yang dikombinasikan dengan mekanisme judicial unmasking di hilir. Selain itu, kebijakan ini juga tidak memenuhi prinsip pembatasan tujuan, minimalisasi data, dan keamanan data sebagaimana diamanatkan UU PDP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanpa reformulasi yang fundamental, wacana kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara konstitusional maupun secara normatif dalam sistem hukum Indonesia.