Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Articles
34 Documents
Search results for
, issue
"Vol 1, No 3 (2021)"
:
34 Documents
clear
Kajian Yuridis Penangguhan Pemenuhan Kewajiban Debitur Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Akibat Pandemi Covid-19 (Studi Di Pt Bprs Puduarta Insani)
Arif Gunawan Tanjung
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (272.828 KB)
Mengatur mengenai hak warga negaranya dalam memperoleh pekerjaan yang layak sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.Disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.Hal tersebut menjadi jaminan atas keberlangsungan setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dalam menjalani kehidupannya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Konsep dalam penerapan hukum perihal aspek perikatan tetap harus mengandung makna dan tujuan hukum secara jelas termasuk mengenai perihal tersebut mestilah mendatangkan kemakmuran, ketertiban, hingga kesejahteraan terhadap setiap subjek hukum yang terikat di dalamnya.Seperti salah satu makna dan tujuan yang terkandung dalam hukum sebagai suatu kompleksitas.Soebekti dalam buku Zainal Asikin berpendapat bahwa “hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.Dalam mengabdi pada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Tujuan dari penelitian ini guna mengetahui Bagaimana kewajiban debitur terhadap kreditur dalam perjanjian kredit pemilikan rumah di PT. BPRS Puduarta Insani. Dan mengetahui pertanggungjawaban debitur atas penundaan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian kredit pemilikan rumah akibat pandemi Covid-19. Dan mengetahui akibat hukum atas penundaan pemenuhan kewajiban debitur terhadap kreditur dalam perjanjian kredit pemilikan rumah akibat pandemi Covid-19. Keadaan pandemik pada masa sekarang telah ditetapkan menjadi keadaan darurat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan status darurat bukan bencana alam atas pandemik Corona Virus Disease 2019. Segala tindakan yang dilakukan terkait penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona Virus Disease 19 harus bersesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.Kata kunci: Penundaan pemenuhan, kewajiban debitur dalam perjanjian kredit, pandemi covid-19.
Pendayagunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Telah Melebihi Jangka Waktu 1 Bulan Yang di Buat Oleh Notaris / PPAT di Kota Medan
Agung Soleh Ritonga
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (406.513 KB)
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuasa yang diberikan oleh Pemberi angunan / Pemilik tanah (Pemberi Kuasa) kepada Pihak Penerima Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa guna melakukan pemberian Hak Tanggungan kepada atas tanah milik Pemberi Kuasa. SKMHT yang dibuat oleh Notaris / PPAT wajib mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Perkaban)Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dapat ditegaskan bahwa perkaban tersebut hanya berlaku untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus. Sementara itu pengertian dari Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya (Pasal 1 angka 1 UU 2/2014) lalu PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016). Kata kunci: Surat kuasa membebankan hak tanggungan, notaris, ppat.
Komperasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Nomor: 220/Pid.B/Pn.Sgi/ Pada Putusan Mahkamah Agung Dalam Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah
Bagus Perwira Siregar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (165.618 KB)
Perbandingan putusan yang di keluarkan oleh hakim adalah hal yang sudah sering terjadi dalam peradilan di Indonesia. Perbedaan pendapat dan penafsiran Hukum yang keliru lah yang membuat banyaknya perbedaan putusan pada tingkatan-tingkatan pengadilan. Hal ini terjadi pada putusan yang di keluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sigli mengenai penyerobotan tanah secara tidak sah yang putusannya membebaskan terdakwa penyerobotan tanah secara tidak sah. Putusan ini menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik tanah yang sah, berdasarkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang di hadirkan seharusnya terdakwa dapat di Hukum karena telah melakukan tindakan menyerobot tanah tanpa hak dan tanpa seizin pemilik yang sah. Terlebih lagi terdakwa telah mendapatkan banyak keuntungan dari tindakan menyerobot tanah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat di pahami bahwa pengaturan hukum mengenai penyerobotan tanah secara tidak sah dalam pasal 385 ayat (4) seharusnya dapat menghukum pelaku karena telah terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam pasal teraebut. Tetapi dalam putusannya Hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur dalam pasal 385 ayat (4). Bagaimana mungkin seorang yang telah menikmati keuntungan dari hasil barang yang di sewakannya tidak dapat di hukum, terlebih lagi pelaku tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan melakukannya secara sadar. Kata Kunci: Perbandingan putusan hakim, penyerobotan tanah, secara tidak sah.
Analisis Penguasaan Tanah Hak Guna Usaha Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara Iii Gunung Pamela Oleh Masyarakat Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai
Magira Fisabilla
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (176.279 KB)
Tanah merupakan bagian terpenting bagi sumber daya manusia, terlebih dari itu tanah juga menjadi sumber kehidupan bagi manusia. Begitupun dengan tempat tinggal, tempat tinggal adalah kebutuhan primer manusia dan memang sangat penting baginya. Namun penguasaan atas tanah yang bukan miliknya dan menjadikan nya sebagai tempat tinggal bukan lah keputusan yang baik karna menurut Undang-Undang setiap tanah yang dimiliki harus melakukan pendaftaran melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini sebagian dari masyarakat Desa Buluh Duri melakukan penguasaan tanah HGU milik PTPN III dengan mendirikan tempat tinggal atau pun menjadikan tanah tersebut sebagai lahan pertanian milik mereka. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar atau asalan masyarakat atas penguasaan tanah HGU PTPN III adalah penuturan atau perkataan dari pimpinan terdahulu PTPN III Gunung Pamela pada zaman Belanda. Serta surat tanah sepihak yang di tanda tangani oleh toko masyarakat yang dituakan atau yang disegani di wilayah tersebut.Akibat hukum bagi masyarakat Desa Buluh Duri dalam menguasai tanah HGU adalah tidak terdaftar tanahnya di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan tidak ada pengakuan dari negara atas tanah tersebut. Jika tanah tersebut tidak terdaftar maka tidak dapat dilakukan jual beli atau pemindahan hak milik sebab tanah tersebut tidak dapat pengakuan dari negara. Upaya penyelesaian terhadap penguasaan tanah HGU oleh masyarakat Desa Buluh Duri upaya pertama secara mediasi antar perusahaan, manejemen perusahaan, dengan masyarakat mengenai transparasi atas batasan-batasan tanah HGU PTPN III Gunung Pamela. Kemudian mendorong pemerintah di atas yang memiliki wewenang atas data pertanahan yakni BPN untuk menyelesaiakan tentang batas-batas HGU agar tidak terjadi kembali masalah-masalah antar masyarakat yang tidak mengetahui secara jelas tentang batasan-batasan lahan tempat tinggal mereka. Kata kunci: Penguasaan tanah, hak guna usaha, masyarakat.
Analisis Hukum Pidana Atas Perbuatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Perseorangan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/Pid.Sus/2019/Pt.Ptk)
Ihsan Habibi Siregar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (222.702 KB)
Di Indonesia dalam hal melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dilakukan oleh orang perseorangan melainkan hanya boleh melalui perusahaan yang berbadan hukum dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Hal ini guna perlindungan hukum bagi PMI dan menghindari terjadinya perdagangan orang di luar negeri. Namun, walaupun sudah ada batasan tidak bolehnya penempatan PMI dilakukan oleh perorangan, tetap saja ada perseorangan yang melakukannya. Salah satu contoh tindak pidana penempatan PMI yang dilakukan oleh perseorangan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK. Akan tetapi dalam kronologis kasus dalam putusan tersebut terdakwa sebenarnya bukan dengan sengaja menempatkan orang lain sebagai pekerja migran, melainkan teman-teman si terdakwa yang hendak ikut terdakwa untuk bekerja di Malaysia. Untuk itu perlu ditelaah lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum hakim sehingga memberikan sanksi pidana kepada terdakwa, termasuk menganalisis terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar legalitas penempatan PMI harus memenuhi syarat berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohan, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan memiliki dokumen lengkap. Dokumen yang dimaksud sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dan bagi perusahaan penempat pekerja harus memiliki SIP3MI, barulah dapat melakukan perjanjian kerja dengan calon PMI. Pertanggungjawaban pidana pelaku penempatan PMI yang dilakukan oleh perseorangan penerapannya sesuai Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, bagi pelaku dapat dikenai sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15.000.000.000. Analisis hukum Putusan Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK walaupun putusan hakim telah tepat memberikan pidana kepada terdakwa, namun harusnya hukuman itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan pidana maksimal yang dapat dikenakan dan potensi kejahatan yang dapat terjadi dari perbuatan itu. Serta hakim harus lebih progresif untuk mengikutsertakan para saksi sebagai terdakwa yang ikut keluar negeri tanpa diperiksa pejabat imigrasi yang berwenang. Kata kunci: Pidana, pekerja migran, perseorangan, pengadilan.
Penerapan Perjanjian Pemeliharaan Ternak Sapi Secara Bagi Hasil Di Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan
Ega Arnanda S. Putra
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (354.896 KB)
Perjanjian bagi hasil ternak di desa tanah rakyat kecamatan pulo bandring kabupaten asahan dikenal dengan nama maro yaitu merupakan suatu sistem perjanjian pemelihaaan ternak sapi dengan menyerahkan ternaknya kepada pihak lain untuk dipelihara dengan berdasarkan kemitraan bagi hasil dan bagi hasil anak. Kemitraan Bagi hasil adalah suatu sistem yang pembagianya dalam bentuk uang, sedangkan kemitraan bagi hasil anak adalah suatu sistem yang pembagianya dalam bantuk hewan ternak/anak sapi. Perjanjian bagi hasil di desa tanah rakyat kecamatan pulo bandring kabupaten asahan ini dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan dengan dasar kepercayaan, yang mana pelaksanaan perjanjian ini tidak melibatkan hukum tertulis yang nantinya akan rentan adanya permasalahan antara kdua belah pihak yang didasarkan atas kelalaian, kesalah pahaman serta tidak memenuhi prestasi. Adapun permasalahan yang sering terjadi pada saat pemeliharaan dan pada saat pembagian hasil. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pejanjian di desa tanah rakyat kecamatan pulo bandring kabupaten asahan, apa masalah yang sebenernya dihadapi dalam melakukan pejanjian bagi hasil serta menjelaskan bagaimana upaya penyelesaian ketika terjadi perselisihan antar kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa yang para pihak tempuh ketika tejadi masalah dalah dengan cara bermusyawrah keluarga atau berdamai. Namun terkadang sanksi dapat dibebankan kepada pemelihara ketika ia tidak dapat membuktikan bahwa sapi tersebut mati. Kata Kunci: Pejanjian bagi hasil, kendala, penyelesaian sengketa
Pertanggungjawaban Pelaku Pada Tindak Pidana Pemalsuan Materai (Studi Putusan Nomor 143/143/Pid.B/2020/Pnlbb)
Abdul Hadi Batubara
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (162.402 KB)
Materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah indonesia. Tujuan penggunaan materai berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dalam bagian menimbang huruf (a) dana dalam masyarakat dalam upaya mancapai tujuan pembangunan nasional. Kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 143/Pid.B/2020/PN LBB di wilayah Padang Kalumbuak Kecamatan Kuranji selasa (25 Agustus 2020). Penyidik berhasil menangkap pelaku pemalsuan materai dan brhasil mengamankan barang bukti. Pemalsuan materai merupakan perbuatan yang dilarang peraturan undang-undang dan dapat dijatuhkan hukum pidana karna terdapat unsur kesengajaan karena dengan sengaja dan sadar melakukannya walaupun tindakan tersebut sudah jelas salah dimata hukum. Bagaimana ketentuan hukum pidana tentang unsur pemalsuan materai, pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan materai, dan analisis terhadap putusan Nomor 143/Pid.B/2020/PNLBB. Sifat penelitian menggunakan pendekatan penelitian hukum secara yuridis normatif atau doctrinal research, dimana penelitian hukum meletakkan hukum sebagai sistem norma yang meliputi: asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan pemalsuan materai. Memahami, menganalisis mengapa bisa lolos materai palsu di lingkungan masyarakat. Dan untuk melihat dan mengetahui analisis dari putusan Nomor 143/Pid.B/2020/PNLBB terkait pemalsuan materai. kebijakan hukum yang mendasari dari keputusan tersebut dan hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan Materai di tengah-tengah masyarakat. Kata Kunci: Pemalsuan materai, pertanggungjawaban pidana, dan putusan pengadilan
Kajian Hukum Putusan Nomor 1026 K/Pid/2016 Dengan Adanya Itikad Baik Mengembalikan Setelah Terjadinya Tindak Pidana Pencurian
Deni Tanaka
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (254.351 KB)
Pelaku tindak pidana pencurian haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim atas itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan itikad baik mengembalikan hasil kejahatan, bagaimana akibat hukum atas putusan hakim Nomor 1026 K/Pid/2016 tentang adanya itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian. Pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan itikad baik mengembalikan hasil kejahatan tetap dijatuhi hukuman sebab Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan pidana sehingga terdakwa Yohanes Frengky alias Frengky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan terdakwa dijatuhi hukuma pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Akibat hukum atas putusan hakim Nomor 1026 K/Pid/2016 tentang adanya itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian adalah hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 6 (enam) bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini menuntut terdakwa Yohanes Frengky alias Frengky dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara. Hakim menilai dan mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa telah melakukan permintaan maaf kepada korban dan mengembalikan sepeda motor yang dicurinya. Kata Kunci : Analisis, itikad baik, pencurian.
Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Dalam Proses Pencalonan Anggota Dprd (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2154 K/Pid.Sus/2019)
Yusrizal Rezki Tanjung
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (176.431 KB)
Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah sudah mulai banyak terjadi di Indonesia dikarenakan adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi seseorang apabila ingin mencalonkan diri kepada Instansi tertentu untuk memperoleh kedudukan terutama pada Anggota Legislatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji putusan Pengadilan Negeri Takalar (Nomor 2154 K/Pid.Sus/2019) yang dinilai, Mahkamah Agung keliru dalam memutuskan perkara pemalsuan ijazah tersebut. Sehingga adanya pengurangan pemberian hukuman kepada terdakwa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian ini, dipahami bahwa Pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD termuat dalam Pasal 68 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263. Tetapi, Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD dalam kajian hukum pidana seharusnya membayar denda dan hukuman penjara sesuai dengan Pasal yang disebutkan di atas. Jika dilihat lagi, Akibat hukum Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD dalam kasus ini menjatuhkan putusan dengan lamanya pidana hanya selama 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Kajian yuridis, putusan mahkamah agung, pemalsuan ijazah.
Penanganan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dengan Pendekatan Non Penal (Studi Kasus Di Polda Sumut)
Afni Milanda Zega
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (166.752 KB)
Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), menyebutkan bahwa ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor: SE/6/X/2015 tersebut tentang tindakan aparat penegak hukum dalam lingkungan Polri dalam menangani kasus tindak pidana ujaran kebencian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penanganan tindak pidana ujaran kebencian dengan pendekatan non penal, penerapan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut, serta faktor yang mempengaruhi pendekatan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mekanisme penanganan tindak pidana ujaran kebencian dengan mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian, serta mencari solusi perdamaian antara pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat. Penerapan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut yakni berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. SE/06/X/2015 meliputi penerapan pre-emtif (penangkalan) dan preventif (pencegahan). Usaha-usaha yang dilakukan melalui upaya pre-emtif ini yaitu dengan menanamkan nilai-nilai yang baik berupa penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat. Serta penerapan upaya preventif yang dilakukan polisi adalah seperti melakukan penjagaan, pengawasan, patroli, dan razia. Faktor yang mempengaruhi pendekatan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut pada hakikatnya agar masalah dapat berakhir dengan kedamaiman dan menghindari adanya dendam diantara pelapor dan terlapor. Apabila ditinjau dari perkembangan ilmu hukum pidana dan sifat pemidanaan, telah memperkenalkan dan mengembangkan apa yang disebut pendekatan hubungan Pelaku-Korban. Perdamaian yang dilakukan dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Sumut tujuannya adalah untuk kemaslahatan masyarakat. Kata kunci: Penanganan, ujaran kebencian, pendekatan non penal.