cover
Contact Name
Hendrik Donal
Contact Email
jurbisman@gmail.com
Phone
+6281315545733
Journal Mail Official
jurnal.jurbisman@lapad.id
Editorial Address
Jl. Tj. Barangan, Jl. Tj.Majid, Bukit Baru, Kec. Ilir Barat. I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
ISSN : 29866766     EISSN : 29866235     DOI : https://doi.org/10.00000/jurbisman
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) adalah kumpulan jurnal, artikel, ide, konsep, teori dan hasil penelitian dari berbagai bidang yang berkaitan dengan lingkup Manajemen Pemasaran, Manajemen Keuangan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Bisnis, Manajemen Strategi dan Kewirausahaan. Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) diterbitkan oleh Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv dengan periode penerbitan 4 (empat) kali dalam setahun yaitu Bulan Maret, Juni, September dan Desember. Jurbisman (Jurnal Bisnis Manajemen) berfokus pada berbagai tema, topik, dan aspek bisnis dan manajemen, termasuk (namun tidak terbatas) pada topik berikut: •Manajemen Pemasaran •Manajemen keuangan •Manajemen Sumber Daya Manusia •Manajemen operasi •Manajemen Strategis •Manajemen Agribisnis •Manajemen Pengetahuan dan Inovasi •Pariwisata dan Ekonomi Kreatif •Kewiraswastaan •Ekonomi
Articles 237 Documents
Peran Rekonsiliasi Fiskal dalam Menentukan Penghasilan Kena Pajak : Sebuah Studi Literatur Dewi D. CH. Sone; Franklyn Exon Ribeiro; Greslianti Perada Nutong; Marcello Yunior Thome; Juendiny Chisna Ekasari Tualaka
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v3i4.1380

Abstract

Pajak menjadi sumber pendapatan utama negara di Indonesia dan diterapkan melalui mekanisme penilaian mandiri, sehingga setiap wajib pajak diwajibkan menghitung dan melaporkan kewajibannya secara tepat. Selisih antara laba menurut laporan keuangan dan laba menurut ketentuan pajak akibat perbedaan regulasi akuntansi dan perpajakan menimbulkan tantangan dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penelitian ini bertujuan menelaah peran rekonsiliasi fiskal dalam menyelaraskan perbedaan tersebut serta dampaknya terhadap ketepatan perhitungan PKP. Metode yang digunakan adalah kajian literatur dari peraturan perpajakan dan publikasi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonsiliasi fiskal memegang peran penting dalam menghasilkan PKP yang akurat sekaligus mendukung kepatuhan wajib pajak. Kata kunci: pajak, rekonsiliasi fiskal, kepatuhan pajak
Hubungan Literasi Pajak Dan Kepatuhan Pajak UMKM: Sebuah Tinjauan Litelatur Windi Indriani Molana; Vino Putra Revandita; Melani Putri Jhonny; Yultiana Florentina Marut; Yessy Trisna Sinlae; Risni Arlinda Dethan; Yanuarius Areng Aben; Ayuvera Rifani Ray
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v3i4.1381

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hubungan antara literasi pajak dan kepatuhan pajak wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Metode yang digunakan adalah literature review dengan mengkaji berbagai jurnal dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagian besar penelitian menyimpulkan literasi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak UMKM karena meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Beberapa penelitian menunjukkan hasil berbeda yaitu kepatuhan lebih dipengaruhi oleh faktor lain seperti sanksi perpajakan, moral pajak, insentif pajak, dan modernisasi sistem administrasi. Temuan ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak UMKM dipengaruhi oleh berbagai faktor kontekstual.
Tinjauan Teoritis Atas Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Undang – Undang HPP Tahun 2021 Gilbert Altha M.Toha; Gracelia Kolnel; Germalindo Thedo Putra Ragat; Fiico Hervin Grimaldi Pratama Manoe; Juendiny Chrisna Ekasari
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v3i4.1382

Abstract

Pajak Penghasilan Badan merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Perubahan regulasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 membawa implikasi penting terhadap sistem dan perhitungan Pajak Penghasilan Badan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara teoritis konsep perhitungan Pajak Penghasilan Badan serta menganalisis perubahan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang HPP Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku referensi, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan tarif dan ketentuan Pajak Penghasilan Badan dalam Undang-Undang HPP Tahun 2021 secara teoritis mencerminkan upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan serta mendorong iklim investasi. Secara teoritis, perhitungan Pajak Penghasilan Badan pasca pemberlakuan Undang-Undang HPP Tahun 2021 telah sejalan dengan prinsip keadilan dan kemampuan membayar (ability to pay).
Peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Sistem Perpajakan Indonesia: Studi Konseptual Gracella Evitha Berliana Tenis; Johanes Higa; Madinah Deswita M Panyol; Airyn Amara Ndun; Juendiny Chrisna Ekasari
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v3i4.1383

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam sistem perpajakan Indonesia melalui pendekatan studi konseptual. PPN merupakan pajak tidak langsung yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan berfungsi sebagai instrumen fiskal dalam menjaga stabilitas ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan mengkaji jurnal ilmiah, regulasi perpajakan, serta laporan resmi pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa PPN memainkan peran penting dalam memperluas basis penerimaan pajak, mendorong transparansi melalui mekanisme faktur pajak, serta menyesuaikan kebijakan fiskal terhadap perkembangan ekonomi, termasuk ekonomi digital. Namun, implementasi PPN juga menghadapi berbagai tantangan, seperti kepatuhan wajib pajak, kompleksitas administrasi, serta pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara. Studi ini menegaskan bahwa efektivitas PPN dalam sistem perpajakan Indonesia perlu diperkuat melalui penyederhanaan regulasi, digitalisasi administrasi, dan reformasi yang berkelanjutan agar mampu menjawab dinamika ekonomi modern.
Dampak Perubahan Tarif Ppn Pasca 2025: Analisis Melalui Teori Keadilan, Kebijakan Fiskal, Dan Efisiensi Pajak Patricia Lodang Manuk; Maria Septyani M. Wungubelen; Nyai Najiba Suttan; Raymond Victor Haning; Try Sandi Perucha Ngindi; Devina Permata Gloria Soden; Fridolin Maristha Elora; Ayuvera Rifani Ray
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v4i1.1400

Abstract

Reformasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca-Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, mencakup penerapan tarif 11–12%, digitalisasi e-Faktur, dan perluasan objek pajak digital, dianalisis melalui sintesis Teori Keadilan Pajak, Efisiensi Pajak, dan Kebijakan Fiskal menggunakan pendekatan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa reformasi PPN meningkatkan keadilan horizontal dan efisiensi administrasi, tercermin dari kenaikan kepatuhan UMKM sebesar 15% dan penurunan biaya administrasi pajak hingga 30%, serta berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara sebesar Rp400 triliun pada APBN 2025. Namun, reformasi ini juga menimbulkan tantangan berupa penurunan keadilan vertikal akibat sifat regresif konsumsi sebesar 5 sampai 7% serta resistensi UMKM yang tinggi. Temuan ini mengindikasikan adanya trade-off antara efisiensi fiskal dan tujuan redistribusi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan insentif PPN 0% bagi UMKM selama masa transisi serta penerapan tarif diferensial untuk barang mewah guna mengoptimalkan keseimbangan keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan fiskal.
Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaku UMKM Nurdiana Dollok; Maria Yonita Tahu; Nova Valentina Willa; Tanesha Mariska Lay; Theobaldus Sau; Yuliana Elfrida Owa; Yuliani Minanda Seran; Ayuvera Rifani Ray
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v3i4.1401

Abstract

Penelitian tersebut memiliki tujuan dalam mengevaluasi bagaimana pergantian tarif pajak mempengaruhi level ketaatan dari pengusaha Mikro, Kecil, Dan Menengah atau UMKM. Kebijakan yang menurunkan tarif pajak, seperti yang tertuang dalam PP No. 23 Tahun 2018 dan ketentuan didalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP, dinilai memberikan pengaruh yang positif bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Penurunan tarif dari 1% ke 0,5% memberikan Kesan bahwa kewajiban pajak menjadi lebih ringan dan lebih adil, sehingga meningkatkan semangat para wajib pajak terhadap ketentuan pembayaran serta pelaporan pajak sesuai batas waktu yang ditetapkan. Dari temuan penelitian terlihat perubahan tarif pajak memiliki efek yang baik untuk ketaatan UMKM, karena tarif yang lebih rendah dan jelas cenderung meningkatkan kesadaran mereka untuk memenuhi kewajiban pajak. Perubahan stuktur tarif pajak bisa menjadi alat yang efektif dalam mendorong UMKM agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka. Metode yang digunakan adalah Study Literatur Sistematis (SLR) dengan cara mengumpulkan dan menganalisis berbagai hasil penelitian, peraturan serta dokumen ilmiah yang relevan. Hasilnya menjelaskan adanya pergantian tarif pajak mempunyai dampak yang baik untuk ketaatan UMKM selama tarif tersebut dipersepsikan adil, jelas, dan tidak memberatkan. Selain itu, tingkat pemahaman mengenai perpajakan serta karakteristik UMKM juga mempengaruhi hubungan antara perubahan tarif dan tingkat kepatuhan. Jadi, kebijakan perubahan besaran pajak dapat efektif meningkatkan ketaatan UMKM, ketergantungan persepsi mereka terhadap tarif dan kemampuan administrasi perpajakan.
Peran Pajak Penghasilan Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia Intan Marselina Da Lopez; Marjenya Putry Ndak; Maria Regina Cherlin Bui Kein; Bergita Mediatriks Rinanda; Theresia Avila Surat Angin; Maria O. Lewo Melan; Noberta Sabu Making; Vinsensia Chinthya Barek; Ayuvera Rifani Ray
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v4i1.1402

Abstract

Perpajakan memiliki peran vital dalam perekonomian dan pertumbuhan ekonomi suatu negara, khususnya di Indonesia. Pajak, sebagai sumber pendanaan utama bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Artikel ini mengkaji peran Pajak Penghasilan (PPh) dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan fokus pada kontribusinya terhadap pembangunan infrastruktur. Hasil kajian menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan dari PPh berkontribusi signifikan dalam membiayai proyek infrastruktur yang meningkatkan mobilitas ekonomi dan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, dibahas berbagai teori pertumbuhan ekonomi yang memperkuat hubungan antara pajak, belanja pemerintah, dan pertumbuhan ekonomi. Penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara pajak dan pembangunan infrastruktur dapat menciptakan siklus positif yang memperkuat perekonomian nasional. Dengan demikian, pentingnya perencanaan dan pengelolaan perpajakan yang efektif serta alokasi yang tepat untuk sektor produktif menjadi kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.