cover
Contact Name
M. Firmansyah
Contact Email
jap@unram.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jap@unram.ac.id
Editorial Address
Diploma III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram Jl. Pendidikan No. 37 Mataram 83125 Telp. 0370-626603, Fax. 0370-626603 website : https://jap.unram.ac.id/index.php/jap Email : jap@unram.ac.id
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Aplikasi Perpajakan
Published by Universitas Mataram
ISSN : 27213277     EISSN : 28278712     DOI : https://doi.org/10.29303/jap.v4i1
Core Subject : Economy,
Jurnal Aplikasi Perpajakan (JAP) merupakan jurnal blind-review yang diterbitkan secara berkala dua kali dalam satu tahun (Mei dan Nopember). Jurnal Aplikasi Perpajakan adalah media untuk mempublikasikan kegiatan penelitian dalam ilmu perpajakan.
Articles 118 Documents
KEPATUHAN WAJIB PAJAK (WP) DALAM MELAPORKAN SPT TAHUNAN DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KPP PRATAMA MATARAM BARAT Muaidy Yasin; Mila Safitri
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2021
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v2i1.11

Abstract

Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki sumber pendapatan Terbesar dari pajak, Dimana 82,85% pendapatan Negara Bersumber dari penerimaan pajak, Kemudian sisanya dari Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) sebasar 17,1% dan Hibah sebesar 0,05%.(Sumber Https://www.kemengku.go.id) Pajak memiliki peranan besar dalam pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan kesejahteraan masyarakat, Oleh karna itu Kepatuhan Wajib pajak dalam membayarkan dan Melaporkan pajaknya sangat besar pengaruhnya untuk negara ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Tingkat kepatuhan Wajib Pajak (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan) dalam pelaporan SPT Tahunan Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Penelitian ni dilaksanakan di KPP Pratama Mataram Barat yang terletak di Jln. Langko No.74 Pejeruk, Kec.Ampen, Kota Mataram. Dari Data Yang di Laporkan di KPP Pratama Mataram Barat menunjukkan bahwa: (1) Persentasi tingkat kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama mataram Barat dalam Membayarkan pajakanya di Tahun 2018 adalah sebesar 94,30 % yang tergolong dalam kriteria kepatuhan yang sangat tinggi, kemudian menurun di tahun 2019 menjadi 92,78 % namun masih termasuk dalam kriteria kepatuhan sangat tinggi, dan selanjutnya di tahun 2020 juga kembali menurun menjadi 81,67 % yang mana kriteria kepatuhannya tergolong Tinggi. (2) Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan SPT di KPP Pratama Mataram Barat pada saat Sebelum Pandemi Covid-19 Di Tahun 2018 dan 2019 adalah sebesar 37,34%, dan 28,02% ,Kemudian Menurun Setelah Penyebaran Covid-19 Di Tahun 2020 menjadi 24,50%, yang tergolong dalam kategori rendah menurut norma skala lima. (2) Tingkat kepatuhan Badan dalam pelaporan SPT di KPP Pratama Mataram Barat pada saat Sebelum Pandemi Covid-19 Di Tahun 2018 dan 2019 adalah sebesar 22,49%, dan 15,43% , Kemudian Menurun Setelah Pandemi Covid-19 Di Tahun 2020 menjadi 8,01%, yang tergolong dalam kategori rendah menurut norma skala lima. Dari Uraian di atas dapat Disimpulkan Bahwa Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajb Pajak Badan Dalam Melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Mataram Barat sejak tahun 2018 dan 2019 mengalami penurunan dan masih tergolong dalam kategori Rendah Bahkan sebelum Pademi Covid-19, Dan Kemudin Terus Menurun Setelah Pandemi Covid-19 di tahun 2020, yang mana Berbanding terbalik dengan persentasi tingkat penerimaan pajaknya yang tergolong tinggi. sehingga dapat disimpulkan bahawa faktor penyebab rendahnya tinggkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya adalah karena kurangnya kesadaran dari WP mengenai pentingnya melaporkan Pajaknya dan kurangnya pengetahuan dalam pelaporan SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing.
PERBANDINGAN REALISASI DAN TARGET PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BBNKB DI PROVINSI NTB PERIODE 2016 - 2020 Siti Sriningsih; Siti Fatimah
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2021
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v2i1.12

Abstract

Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui perbandingan target dan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode yang digunakan adalah dengan menghitung persentase dari PKB dan BBNKB selama periode 2016-2020. Dari hasil perhitungan selama periode 2016 – 2020 realisasi untuk PKB diatas target rata-rata 100% namun untuk persentase peningkatan mengalami fluktuasi, begitu pula dengan BBNKB mengalami fluktuasi Nmun realisasinya diatas 100%.
TINGKAT KEPATUHAN DAN PENERIMAAN PAJAK DI KP2KP SELONG DI ERA PANDEMI COVID19 Abdul Manan; Endah Izzatul Amni
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2021
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v2i1.13

Abstract

Pembahasan tingkat kepatuhan wajib pajak di KP2KP selong baik WP OP dan badan termasuk dalam kategori sangat patuh (efektif). Tingkat kepatuhan WP OP mencapai 70% sedangkan WP badan rata rata mencapai 54%. Hubungan antara tingkat kepatuhan dengan penerimaan pajak ini yaitu semakin meningkatnya tingkat kepatuhan maka semakin meningktnya pendapatan penerimaan pajak. Untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak diperlukan upaya-upaya seperti mengintensifkan penyuluhan tentang kepatuhan membayar pajak dan melaporkan pajak.Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, disamping meningkatkan penyuluhan juga diperlukan update data WP dari tahun ketahun sehingga potensi pajak dapat diketahui lebih baik sehingga penerimaan bisa dimaksimalkan. Dan salah satunya juga Diperlukan kebijakan yang lebih menyentuh wajib pajak terkait dengan wabah pandemi covid 19 seperti intensif pajak terutama pada WP badan dan kemudahan lainnya.
PEMENUHAN KEWAJIBAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING OLEH PT. JASA PRIMA LOGISTIK PADA BULOG DI BAWAH ANAK PERUSAHAAN PERUM BULOG DIVRE NTB Muhammad Alwi; M. Ricko Hidayat
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2021
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v2i1.14

Abstract

Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak yang dapat memberikan andil yang cukup besar adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight forwarding serta untuk membandingkan teori menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dengan peraktik yang diterapkan pada Perum BULOG Divre NTB khususnya tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding dipotong oleh Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB selaku pihak ketiga antara pemberi penghasilaan dan penerima penghasilan, dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan atau pada saat jatuh tempo pembayaran. Selanjutnya Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB melakukan penyetoran pajak dengan menggunakan aplikasi e-Billing dan memebayar pajak terutang di Kantor POS atau Bank Persepsi, serta melakukan pelapoan melalui situs Djp Online dengan E-form. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yang berkaitan dengan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sebagai berikut: Perhitungan besaran PPh Pasal 23 atas jasa Fright Forwarding pada BULOG sudah sesuai dengan tarif yang telah di ataur pada pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008, Pelaksanaan Pemotonga PPh Pasal 23 atas jasa Freight Forwar pada Perum BULOG sudah sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Mentri Keuangan 141/PMK.03/2015., Prosedur penyetoran PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Prosedur Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan melaporkannya melalui situs DJP Online dengan E-Form. Setelah dilakukannya perbandingan anatara Undang-Undang dan Peraturan Mentri Keuangan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG divre NTB tidak ditemukan perbedaan pelaksanaan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atau sudah sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan Mentri Keuangan, akan tetapi lebih baiknya Perum BULOG tetap melakukan kegiatan ini secaro konsisten dan di tingkatkan agar tercapainya kelancaran Penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 23 sebagai motivasi bagi Wajib Pajak.
HUBUNGAN ANTARA PERTUMBUHAN WAJIB PAJAK DAN PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA MATARAM BARAT I Dewa Ketut Yusha Senopati; Nisa Fitriani
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2021
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v2i1.15

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sampai sekarang menjadi bagian yang paling utama bagi kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pajak merupakan kontribusi yang diberikan oleh wajib pajak kepada negara yang berdasarkan undang-undang bersifat wajib dan memaksa tanpa ada kontraprestasi (imbalan) secara langsung yang diterima oleh wajib pajak dengan tujuan untuk pembangunan sarana dan prasarana demi kemakmuran rakyat. Pajak berdasarkan Undang-Undang merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi pemerintah Indonesia memegang peranan terpenting dalam perekonomian dan bersifat strategis. (Subagiyo et.al,2014). Peningkatan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak (PPh, PPN dan PPnBM) meningkat atau menurun dipengaruhi oleh kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya kepada Negara. Kepatuhan wajib pajak mempunyai hubungan positif dengan penerimaan pajak. Apabila wajib pajak patuh membayar pajak maka pertumbuhan wajib pajak akan meningkat begitu juga dengan penerimaan pajak. Jumlah wajib pajak orang pribadi dan jumlah perkembangan wajib pajak meningkat dari tahun ke tahun yaitu 2015-2020. Jumlah wajib pajak badan dari tahun ke tahun meningkat akan tetapi jumlah perkembangan wajib pajak tidak signifikan yaitu kadang naik dan kadang turun. Pertumbuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan tiap tahunnya meningkat, begitu juga dengan Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM meningkat karena pertumbuhan wajib pajak memiliki hubungan yang positif terhadap penerimaan pajak, maka dari itu naik turunnya penerimaan tergantung dari kepatuhan wajib pajak dan pertumbuhan wajib pajaknya. Kepatuhan wajib pajak mempunyai hubungan positif dengan penerimaan pajak.
KENDALA DAN SOLUSI PENGISIAN DAN PELAPORAN E-FILING PPH PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MATARAM BARAT Ningsih, Faradilla Iqriani; Emi Salmah
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Aplikasi Perpajakan, November 2021
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v2i2.16

Abstract

Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui “Kendala Dan SolusiPengisian Dan Pelaporan E-FilingPPh Pasal 21 Atas Gaji KaryawanDi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Tujuan dari pelaksanaan PKL adalah Untuk mengetahui mekanisme pengisian dan pelaporan E-Filing PPh pasal 21 atas gaji karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat, Untuk mengetahui kendala dan solusi pengisian dan pelaporan E-Filing PPh Pasal 21 atas gaji karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Berdasarkan hasil dan pembahasan yang diperoleh selama penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yaitu mekanisme pelaporan dan pengisian E-Filing dilakukan melalui tiga tahap utama yaitu mengajukan permohonan E-FIN mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak E-Filing, dan menyampaikan SPT Tahunan secara E-Filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam tiga tahap mengajukan permohonan E-Filingtersebut, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengurus pengajuan E-Fin dengan tahapan-tahapan yang ditentukan seperti menyediakan berkas-berkas atau syarat pengajuan E-Fin, yaitu kartu NPWP Wajib Pajak yang terdaftar, KTP yang terdaftar, dan formulir yang wajib di isi yang disediakan orang kantor pajak tersebut.Kemudian perbandingan mekanisme pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak dengan sistem E-Filing yang terdaftar di KPP Pratama Mataram Barat dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku, berdasarkan teori dengan Praktek Kerja Lapangan di KPP Pratama Mataram Barat sudah sesuai dengan landasan teori Perpajakan yang berlaku, seperti langkah-langkah atau pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan formulir SPT 1770S maupun 1770SS. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengisianE-Filing antara lain wajib pajak belum melakukan registari akun DJP,kurangnya pengetahuan Wajib Pajak , server down , kesalahan pribadi Wajib Pajak seperti lupa email , lupa password , belum memiliki E-FIN, tidak memiliki email , tidak membawa bukti potong, dan malas melapor. Simpulan dan saran epada petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyampaian laporan SPT Tahunan secara E-Filingagar banyak Wajib Pajak yang mengetahuidan memahami mekanisme pengisian E-Filing, serta memperbanyak pojok-pojok Pajak yang tersebar di berbagai desa dan memberitahukan jauh hari sebelum pelaporan SPT Tahunan dimulai.
IMPLEMENTASI PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK DI PT. BALING BALING BAMBU Abdurrasitudin; Sujadi
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Aplikasi Perpajakan, November 2021
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v2i2.17

Abstract

Penelitian dengan judul “Implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik di PT. Baling Baling Bambu”. Tujuan penulis melaksanakan Penelitian adalah untuk pengetahuan praktek pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik serta pelaporan di PT. Baling Baling Bambu. Dalam pengamatan yang penulis lakukan hasil pengamatan menunjukan bahwa proses atau prosedur perusahaan dalam membuat, pembetulan bahkan pelaporan SPT Masa PPN sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Degan beberapa bantuan dari konsultan pajak dan inovasi yang dikembangkan secara personal perusahaan seperti menggunakan aplikasi atau program khusus untuk proses penginputan transaksi sampai dengan proses penomeran sehingga sangat membantu staf devisi pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan peraturan atau UU Perpajakan di Indonesia.
POTENSI PENERIMAAN RETRIBUSI CUKAI PASAR DAN SEWA RUANG PADA BAPENDA DI UPT. WILAYAH 1 GERUNG KABUPATEN LOMBOK BARAT Baiq Novi Alfiani Alfiani; Baiq Ismiwati
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Aplikasi Perpajakan, November 2021
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v2i2.18

Abstract

Penelitian dengan Judul: “Potensi Penerimaan Retribusi Cukai Pasar dan Sewa Ruang Pada Bapenda Di UPT. Wilayah 1 Gerung Kabupaten Lombok Barat”. Bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah kabupaten Lombok Barat dan mekanisme perhitungan retribusi pasar di pasar gerung, tujuan penelitian ini adalah mengukur jumlah potensi penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Lombok Barat, yang mana hasil potensi akan dijadikan acuan sebagai dasar mengukur efektivitas penerimaan retribusi pasar, agar penilaian hasil kinerja dari pemungutan retribusi pasar lebih raelistis. Setiap pasar dikepalai oleh seorang kepala pasar yang bertugas untuk mengurus, mengelola dan membina setiap pedagang dalam pasar. Retribusi dipungut setiap hari oleh petugas pemungut retribusi dan selanjutnya disetorkan ke Pembantu Bendaharawan Khusus untuk dihitung ulang, lalu dikirim ke Bendaharawan Khusus Penerima dan kemudian disetorkan ke Bank. Retribusi dibayar sesuai kesepakatan pedagang ada yang setiap hari, perminggu, perbulan dan pertahun, saat terutang apabila lebih dari waktu yang telah ditentukan tidak dibayar, ditagih dengan surat teguran. Maka potensi retribusi pasar adalah jumlah seluruh orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib membayar retribusi pasar karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.
HUBUNGAN ANTARA PERTUMBUHAN WAJIB PAJAK DAN PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA MATARAM BARAT Nisa Fitriani; Senopati, I Dewa Ketut Yudha
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Aplikasi Perpajakan, November 2021
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v2i2.19

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sampai sekarang menjadi bagian yang paling utama bagi kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pajak merupakan kontribusi yang diberikan oleh wajib pajak kepada negara yang berdasarkan undang-undang bersifat wajib dan memaksa tanpa ada kontraprestasi (imbalan) secara langsung yang diterima oleh wajib pajak dengan tujuan untuk pembangunan sarana dan prasarana demi kemakmuran rakyat. Pajak berdasarkan Undang-Undang merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi pemerintah Indonesia memegang peranan terpenting dalam perekonomian dan bersifat strategis. (Subagiyo et.al,2014). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tentang Hubungan antara Pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan pajak di KPP Pratama Mataram Barat dari tahun ke tahun. Dari penjelasan tabel 5 (wajib pajak orang pribadi) menunjukkan bahwa wajib pajak orang pribadi dari tahun 2015-2020 meningkat begitu juga dengan perkembangan wajib pajaknya meningkat dari tahun ke tahun. Sedangkan pada tabel 6 (wajib pajak badan) menunjukkan bahwa wajib pajak badan dari tahun 2015-2020 meningkat akan tetapi perkembangan wajib pajaknya tidak signifikan kadang naik kadang turun. Sedangkan pada tabel 7 dan 8 pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan pajak (PPh, PPN dan PPnBM) dari tahun ke tahun meningkat. Peningkatan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak (PPh, PPN dan PPnBM) meningkat atau menurun dipengaruhi oleh kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya kepada Negara. Kepatuhan wajib pajak mempunyai hubungan positif dengan penerimaan pajak. Apabila wajib pajak patuh membayar pajak maka pertumbuhan wajib pajak akan meningkat begitu juga dengan penerimaan pajak. Jumlah wajib pajak orang pribadi dan jumlah perkembangan wajib pajak meningkat dari tahun ke tahun yaitu 2015-2020. Jumlah wajib pajak badan dari tahun ke tahun meningkat akan tetapi jumlah perkembangan wajib pajak tidak signifikan yaitu kadang naik dan kadang turun. Pertumbuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan tiap tahunnya meningkat, begitu juga dengan Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM meningkat karena pertumbuhan wajib pajak memiliki hubungan yang positif terhadap penerimaan pajak, maka dari itu naik turunnya penerimaan tergantung dari kepatuhan wajib pajak dan pertumbuhan wajib pajaknya. Kepatuhan wajib pajak mempunyai hubungan positif dengan penerimaan pajak.
MASALAH DAN SOLUSI PELAPORAN SPT MELALUI E-FILING UNTUK SPT 1770S DAN 1770SS DI KP2KP SELONG Abdul Aziz Muslim; Suprianto
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Aplikasi Perpajakan, November 2021
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v2i2.20

Abstract

Penelitian dengan Judul: " Masalah dan solusi pelaporan spt melalui e-filing untuk SPT 1770S dan 1770SS di KP2KP Selong”. Tujuannya untuk memecahkan masalah dan memberikan solusi tentang pelaporan spt tahunan formulir 1770S dan1770SS melalui e-filing dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil dan pembahasan tentang masalah dan solusi pelaporan spt melalui e-filing untuk spt 1770s dan 1770ss di KP2KP Selong, adapun masalah yang dihadapi pada waktu input data pelaporan SPT tahunan orang pribadi terdiri dari: Lupa password, aktivasi efin, tidak bisa lapor sendiri, kesalahan dalam login, dan registrasi NPWP. Adapun solusi yang penulis berikan atas masalah yang dialami wajib pajak dalam melaporkan SPT melalui e-filing, seperti memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengapa anda tidak bisa login karena anda tidak memperhatikan besar kecil penulisannya, jadi pada saat anda memasukan password anda harus perhatikan baik-baik.

Page 2 of 12 | Total Record : 118