cover
Contact Name
M. Firmansyah
Contact Email
jap@unram.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jap@unram.ac.id
Editorial Address
Diploma III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram Jl. Pendidikan No. 37 Mataram 83125 Telp. 0370-626603, Fax. 0370-626603 website : https://jap.unram.ac.id/index.php/jap Email : jap@unram.ac.id
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Aplikasi Perpajakan
Published by Universitas Mataram
ISSN : 27213277     EISSN : 28278712     DOI : https://doi.org/10.29303/jap.v4i1
Core Subject : Economy,
Jurnal Aplikasi Perpajakan (JAP) merupakan jurnal blind-review yang diterbitkan secara berkala dua kali dalam satu tahun (Mei dan Nopember). Jurnal Aplikasi Perpajakan adalah media untuk mempublikasikan kegiatan penelitian dalam ilmu perpajakan.
Articles 140 Documents
Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Lombok Barat MELATI, MARIA ANGGELINA
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Aplikasi Perpajakan, November 2023
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v4i2.60

Abstract

Laporan Kegiatan Magang MBKM penulis mengangkat judul “Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Lombok Barat”. Tujuan Kegiatan Magang adalah untuk mengetahui Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat. Selama Kegiatan Magang yang dilakukan penulis pada Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat yang berlangsung selama 3 bulan dimulai dari dari tanggal 4 September 2023 sampai dengan 4 Desember 2023. Kegiatan Magang dilakukan selama 5 hari kerja yaitu senin s/d jumat setiap minggunya, dengan waktu kerja hari senin-kamis yaitu 07.30 -16.00 wita, dan waktu kerja untuk hari jumat 07.30-16-30 wita. Dalam hal ini Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu kepada peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 yang didalamnya mengatur tentang tatacara pemotongan PPh pasal 21 terhadap penghasilan PNS yaitu berdasarkan golongan, golongan I dan II dengan tarif 0%, golongan III dengan tarif 5%, dan golongan IV dengan tarif pengenaan 15%. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan Perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENGADAAN BARANG PERLENGKAPAN ALAT LATIHAN TAEKWONDO PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA LOMBOK BARAT TAHUN 2023 MUSTIKAYANI, NI MADE
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Aplikasi Perpajakan, November 2023
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v4i2.61

Abstract

Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan Negara sangat berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Peran penting dari penerimaan pajak adalah penyediaan dana bagi pembiayaan pembangunan nasional dan juga mengurangi ketergantungan terhadapan pinjaman dari luar negeri.Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan dengan pengadaan barang di Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Lombok Barat PPN pemungutan oleh Bendaharawan APBD.Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui metode pemilihan penyedia barang/jasa secara pengadaan langsung dilingkup SKPD se Kabupaten Lombok Barat yang pembiyaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, yang meliputi pengadaan:Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultan, Jasa lainnya.Dalam Magang ini penulis mengangkat judul: PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENGADAAN BARANG PERLENGKAPAN ALAT LATIHAN TAEKWONDO PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA LOMBOK BARAT TAHUN 2023” Bertujuan Untuk mengetahui penerapan pajak atas pengadaan barang perlengkapan alat latihan taekwondo dan prosedur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat dan untuk membandingkan antara teori yang ada di perkuliahan dengan praktek lapangan khususnya pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Lombok Barat. Pelaksanaan Magang dilaksanakan di Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraraga Kabupaten Lombok Barat Jalan Penas IX, Dasan Geres , Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penulis melaksanakan magang selama 3 bulan di mulai dari tanggal 4 September sampai 31 Desember 2023. Hari kerja di Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat dimulai hari senin s/d jumat. Dengan jam kerja untuk hari senin s/d kamis pukul 07.30 wita – 16.00 wita dan untuk hari jumat pukul 07.30 wita – 16.30 wita. Adapun waktu istirahat mulai pukul 12.00-14.00 WITA. Kesimpulan Perhitungan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) atas pengadaan barang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat antara lain: Mengetahui dasar pengenaan pajak, yaitu tarif dikalikan harga pembelian alat pengadaan barang, dan menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadan Barang, yaitu tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, tariff pajak pertambahan nilai atas pengadaan barang sebesar 11% dan saran kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat untuk terus melakukan penerapan tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Serta senantiasa untuk melakukan kewajiban-kewajiban pajaknya dengan baik.
IMPLEMENTASI UU No 1 TAHUN 2022 PASAL 44 TENTANG PEMUNGUTAN (BPHTB) BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNANPADA BAPENDA KABUPATEN LOMBOK BARAT LASTIANI, DIAN
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Aplikasi Perpajakan, November 2023
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v4i2.62

Abstract

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Oleh karena itu,penulis tertarik untuk mengangkat judul “IMPLEMENTASI UU NO 1 TAHUN 2022 PASAL 44 TENTANG PEMUNGUTAN (BPHTB) BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT” Tujuan magang belajar kampus mardeka (MBKM) ini adalah untuk mengetahui tentang pemungutan dan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dikabupaten Lombok barat dan untuk membandingkan antara teori dan praktik yang diperoleh saat perkuliahan dengan dunia kerja. Magang Belajar Kampus Mardeka (MBKM) dilakukan selama 3 bulan yaitu dari tanggal 5 september sampai 5 desember 2023 pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Barat, kegiatan-kegiatan yang dilakukan penulis dalam pelaksanaan Magang Belajar Kampus Mardeka antara lain, mengumpulkan data yang diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Laporan Magang Belajar Kampus Mardeka . Berdasarkan pembahasan, diketahui bahwa : tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan BPHTB pada kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Barat dilakukan dengan cara mengalikan tarif 5% dengan dasar pengenaan pajak (5% X NPOP-NPOPTKP), dan setelah dilakukan perbandingan anatara peraturan perundangan tentang BPHTB dengan pelaksanaanya di kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Barat, maka tidak dijumpai perbedaan atau dengan kata lain antara peraturan perundangan dengan pelaksanaanya sudah sesuai. Pemungutan BPHTB pada Kabupaten Lombok Barat adalah pemeritah daerah, pemerintah daerah yang dimaksud disini adalah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang didalamnya terdapat Bendahara yang fungsinya untuk menghitung dan memungut besarnya pajak. Disarankan kepada Bapenda:1) Bapenda mempertahankan sistim dan tata cara pemungutan BPHTB yang sudah diterapkan dan menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru,:2) Bapenda untuk terus meningkatkan pengawasan pada masyarakat atas transaksi jual beli dan meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pembayaran BPHTB sebagai penerimaan daerah.
PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS PENGALIHAN HAK TANAH/BANGUNAN PADA PT. SALVA INTI PROPERTY DEVELOOPER DAN REAL ESTATE Larasati, Adita Widya
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Aplikasi Perpajakan, November 2023
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v4i2.63

Abstract

Salva Inti Property adalah salah satu Perusahaan yang berizin bergerak dibidang pengembangan perumahan dan pertokoan terbesar di NTB, tentu memiliki kewajiban sebagai untuk menghitung, melaporkan dan menyetorkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang diperolehnya berdasarkan With Holding System yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia. Adapun tujuan penyusunan laporan ini antara lain yaitu untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan serta dampak atau konsekuensi atas kekliruan dalam penerapan PPh Final pada PT. Salva Inti Property. Perhitungan dan pelaporan PPh Final pasal 4 ayat (2) yang diterapkan PT. Salva Inti Property telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yaitu menurut Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat(2) atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan. Kesalahan dalam penerapan PPh Final pasal 4 ayat (2) mengakibatkan adanya sanksi dan denda administrasi.
MEKANISME PEMUNGUTAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 (DUA) PLAT MERAH DI KANTOR UPTB-UPPD SAMSAT GERUNG Ajijah, Anisa Nikita Tul
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Aplikasi Perpajakan, November 2023
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v4i2.64

Abstract

Kegiatan ini mengambil judul MEKANISME PEMUNGUTAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 (DUA) PLAT MERAH DI KANTOR UPTB-UPDD SAMSAT GERUNG bertujuan untuk mengetahui sistem pemungutan denda pajak kendaraan bermotor plat merah pada Unit Pelaksanaa Teknis Badan – Unit pelayanan Pajak Daerah ( UPTB-UPPD) Gerung Lombok Barat. Magang ini dilaksanakan pada tanggal 5 September s/d 5 Desember 2023, dan dimulai pada pukul 07.30 sampai dengan 14.30, dengan jam kerja selama 6 hari, kegiatan selama magang adalah mengelompokkan data notice pajak kendaraan bermotor, pengalbuman notice pajak kendaraan bermotor, potensi kendaraan daftar ulang roda dua/roda empat membuat pada kantor UPTB-UPPD Gerung Lombok Barat. Penghitungan PKB dapat dibuktikan dari SKPD notice pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam perhitungan ( NJKB x TARIF = DPPKB ( Dasar pengenaan pokok kendaraan bermotor ) PKB = DPPKB x TARIF = PKB (pajak kendaraan bermotor ). Dari magang yang dilakukan oleh penulis, dapat mengetahui prosedur perhitungan pajak kendaraan bermotor roda dua atau empat perbandingan secara teori dan praktek. Adapun alur mekanisme pemungutan denda PKB plat merah : Pendataan Keterlambatan PKB Memberi Surat Teguran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Mendatangi Kantor Samsat Setelah Mendatangi Kantor Samsat WP Diarahkan Menuju ke Bagian Pelayanan, Serta Membawa STNK Untuk Dicek Kemudian Bagian Pelayanan Melakukan Pengecekan STNK Dan Menghitung Pajak Terhutang Setelah Menghitung WP Membayar Pajak Terhutangnya, dan Bagian Pelayanan Pun Membuat Notice Pajak atau Bukti Pembayaran Setelah itu WP Menuju Ke Loket Pembayaran Untuk Melakukan Transaki Setelah Melakukan Proses Transaksi Pembayaran WP Diarahkan Lagi Menuju Ke Loket Yang Terakhir Yaitu Loket Penerbitan STNK Untuk Mengambil STNK Yang Baru. Selanjutnya untuk meningkatkan pelayanan pembayaran PKB khusus plat merah, serta penerapan pemungutan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) roda 2 (plat merah) pada kantor UPTB-UPPD Gerung Lombok Barat yaitu tetap mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan metode pemungutan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).
KESIAPAN DEVELOPER PERUMAHAN DALAM MENGHADAPI REGULASI PPH PASAL 21 MELALUI PT INFINITY GENERAL CONSULTING DALAM PERSPEKTIF BISNIS DAN PAJAK Puja ILqhi, Puja Ilahi; Siti Fatimah; Asrin
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2024
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v5i1.66

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan developer Perumahan Dalam Menghadapi Regulasi PPh Pasal 21 Melalui PT Infinity General Consulting Dalam Perspektif Bisnis Dan Pajak”. PT Infinity General Consulting merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pelaporan keuangan dan perpajakan memiliki bebagai macam klien, salah satunya adalah developer perumahan. Yang dimana developer perumahan ini akan dibantu dalam kesiapan dalam menghadapi regulasi PPh pasal 21. Regulasi PPh pasal 21 ini menjadi hal yang paling penting bagi developer perumahan. Membahas peran konsultan pajak dalam membimbing developer perumahan untuk memahami, mengimplementasikan dan mematuhi regulasi tersebut. Kesimpulannya, hasil laporan ini menunjukkan bahwa Kerjasama antara developer perumahan dan PT Infinity General Consulting berhasil mengoptimalkan struktur perpajakan, merancang kebijakan internal yang sesuai, dan meminimalkan resiko bisnis. Implikasi temuan ini memperkuat pentingnya bekerja sama antara developer perumahan dengan konsultan pajak untuk menghadapi perubahan regulasi pajak dengan efektif dan berkelanjutan.
IMPLEMENTASI UU HKPD NO.1 TAHUN 2022 TENTANG PAJAK RESTORAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PADA BAPENDA LOMBOK TENGAH Alaeda Putri Lestari, Alaeda Putri Lestari; Ikhwan Wadi; Abdul Manan
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2024
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v5i1.67

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi UU HKPD NO 1 TAHUN 2022 tentang pajak restoran dan kontribusinya terhadap PAD pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Data yang didapatkan dilakukan analisis dan dibuatkan Kesimpulan yang hasilnya disampaikan dapat dijadikan rujukan dalam membuat kebijakan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Lombok Tengah. Menurut Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah No.1 Tahun 2022, Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD). Pajak daerah diatur pemungutannya menurut Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah di perbarui berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah). Undang-Undang tersebut mengatur tentang pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yaitu Pajak Restoran. Hasil penelitian ini menemukan yaitu implementasi pemungutan pajak restoran berdasarkan Undang-Undang HKPD No.1 Tahun 2022 telah melalui prosedur dengan Pendataan, Penerbitan, Penyetoran di Badan Pendapatan Daerah kabupaten Lombok Tengah. Besaran kontribusi penerimaan pajak restoran dari tahun 2018-2022 rata-rata sebesar 0.172% kontribusi ini termasuk dalam kriteria sangat kurang di Badan Pendapatan Daerah kabupaten Lombok Tengah.
PENGARUH MODAL, DAN PENDAPATAN TERHADAP KESEJAHTERAN KARYAWAN PADA UMKM DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR Wira Hendri, Wira Hendri
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2024
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v5i1.68

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh modal dan pendapatan terhadap kesejahteraan karyawan pada UMKM di Kabupaten Lombok Timur. Sampel pada penelitian ini adalah para pelaku UMKM sebanyak 150 respon yang ditentukan secara acak. Teknik pengambilan data yang digunakan yairu dengan penyebaran kuesioner. Alat analisis pada penelitian ini yairu analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modal berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesejahteraan karyawan pada UMKM di kabupaten Lombok Timur. Pendapatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesejahteraan karyawan pada UMKM di kabupaten Lombok Timur.
Kinerja Keuangan Hotel, Resort, dan Cruise Line Selama dan Setelah COVID-19 Noviawan, Lalu Andika; Khaerul Umam; Wulandari Agustiningsih
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2024
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v5i1.69

Abstract

Berakhirnya pandemi COVID-19 pada pertengahan Juni 2023 merupakan babak baru bagi perusahaan untuk bangkit dari dampak buruk pandemi. Kondisi ekonomi khususnya Indonesia dan kondisi global secara umum mulai menunjukkan perbaikan. Antusiasme wisatawan untuk menginap di hotel, resort, dan cruise line perlahan menunjukkan peningkatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan kinerja keuangan perusahaan pada subsektor hotel, resort, dan cruise line selama dan setelah pandemi COVID-19. Uji Wilcoxon Signed Rank Test dilakukan terhadap 29 perusahaan yang layak sebagai sampel penelitian. Hasilnya tidak terdapat perbedaan kinerja keuangan pada subsektor ini. Indikator kinerja keuangan yaitu return on assets (ROA), current ratio (CR), dan debt to equity ratio (DER) menunjukkan nilai statistik yang tidak signifikan.
PENGARUH HUTANG TERHADAP PROFITABILITAS PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA Ihwandi, Lalu Rizal; Rana Syarif Hidayat
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Aplikasi Perpajakan, Mei 2024
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v5i1.71

Abstract

Abstrak Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh hutang baik hutang jangka pendek maupun hutang jangka panjang terhadap profitabilitas pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jumlah populasi perusahaan yang pertambangan pada penelitian adalah sebanyak 44 perusahaan. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan Teknik Purposive Sampling sehingga didapat jumlah sampel sebanyak 13 perusahaan. Tingkat kepercayaan yang digunakan pada penelitian ini sebesar 95% atau kesalahan pada α = 0,05. Model analisis data pada penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Linier Berganda (Multiple Linier Regression Analisys). Hasil penelitian dengan menggunakan model ini didapatkan bahwa hutang jangka pendek tidak berpengaruh terhadap profitabilitas begitu juga dengan hutang jangka panjang tidak berpengaruh terhadap profitabilitas. Dari hasil uji t bahwa kedua variabel ini baik hutang jangka pendek maupun hutang jangka panjang tidak berpengaruh terhadap profitabilitas karena didapatkan t tabel > t hitung dan tingkat signifikansinya lebih besar dari α = 0,05. Kata Kunci: Hutang Jangka Pendek, Hutang Jangka Panjang dan Profitabilitas

Page 5 of 14 | Total Record : 140