cover
Contact Name
Irma Mangar
Contact Email
fakhukumunigoro@gmail.com
Phone
+6281322942881
Journal Mail Official
fakhukumunigoro@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum, Universitas Bojonegoro Jl.Lettu Suyitno No.2 Glendeng, Kalirejo Kab. Bojonegoro
Location
Kab. bojonegoro,
Jawa timur
INDONESIA
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Published by Universitas Bojonegoro
ISSN : 24434132     EISSN : 26621047     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Ilmu Hukum, Perdata, Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum International, HAKI, Hukum Ekonomi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 146 Documents
Analisis Yuridis Kartel Defensif dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Indonesia Surahman; Paturu', Reny Oktaviani
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 8 No. 2 (2026): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v8i2.1751

Abstract

Cartels are a form of agreement that is prohibited under competition law because they have the potential to lead to monopolistic practices and unfair competition. However, in practice, a phenomenon known as a defensive cartel has emerged, which is an agreement between business actors that is claimed to be aimed at maintaining industry stability or responding to external pressures, but has the potential to distort market mechanisms. This study aims to analyze the position of defensive cartels from the perspective of Indonesian competition law and to assess the application of the rule of reason principle by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU). The research method used is normative juridical with a regulatory, conceptual, and case approach. The results of the study show that Indonesian competition law does not provide normative justification for defensive cartels, so that any agreement that meets the elements of Article 11 of Law Number 5 of 1999 still has the potential to be declared unlawful. The rule of reason principle opens up space for assessing the impact of competition and efficiency claims, but its implementation has not been optimal due to difficulties in proving22, particularly in relation to the use of circumstantial evidence. Therefore, it is necessary to strengthen the evidence mechanism and reformulate the cartel law enforcement policy to ensure the protection of business competition and consumer interests.
Penegakan Kode Etik Polri : Telaah Kritis Terhadap Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Zakaria, Sri Amalia; Supriyadi A Arief
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 8 No. 2 (2026): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v8i2.1753

Abstract

Penegakan kode etik profesi Polri adalah alat penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia. Ditetapkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berfungsi sebagai dasar hukum baru untuk menangani pelanggaran etika di lingkungan Polri. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan diharapkan dapat secara teratur mengatur nilai-nilai etika, jenis-jenis pelanggaran, cara pemeriksaan, serta sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang tidak mematuhi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan legislasi dan pendekatan konseptual untuk menganalisis pengaturan serta pelaksanaan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan Perpol Nomor?7 Tahun?2022 telah menyediakan landasan hukum yang jelas serta sistematik dalam rangka pelaksanaan penegakan kode etik profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses penegakan etik yang menjadi substansi dari Perpol tersebut menjadi sejalan dengan praktek penegakan hukum yang dikenal dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Namun demikin, praktek pelaksanaan dari Perpol tersebut masih menemukan persoalan terkait dengan potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan oleh organ internal Polri, keterbatasan dalam keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, serta belum maksimalnya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan putusan kode etik yang telah ditetapkan
Cybercrime dan Tantangan Perlindungan Individu dalam Kerangka Sistem Hukum di Indonesia La Idul; Dinda Dwi Deninta; Siti Fatimah, Zahra; Donny Aliandi; Andreas Andri Muliawan; Nugraha Pranadita
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 8 No. 2 (2026): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v8i2.1755

Abstract

ABSTRAK Transformasi ruang siber sebagai ruang sosial dan hukum baru telah meningkatkan ketergantungan masyarakat terhadap teknologi digital sekaligus memperluas risiko kejahatan siber yang menempatkan individu pada posisi rentan. Cybercrime berkembang sebagai fenomena struktural yang diproduksi oleh karakter ruang siber yang terbuka, lintas batas, dan asimetris. Penelitian ini mengkaji bagaimana cybercrime dalam struktur ruang siber meningkatkan kerentanan individu, bagaimana orientasi pengaturan cyber law Indonesia dalam memberikan perlindungan, serta faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefektifan perlindungan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerentanan individu sebagai konsekuensi struktural ruang siber dan mengevaluasi orientasi normatif cyber law dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber law Indonesia masih didominasi pendekatan kriminalisasi dan keamanan negara (state-centric), sehingga perlindungan individu dan pemulihan korban belum menjadi pusat pengaturan. Penelitian ini merekomendasikan reorientasi cyber law menuju pendekatan perlindungan subjek hukum yang lebih protektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika ruang siber.
Perlindungan Hukum Pengemudi Daring sebagai Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia Ahmadi Sholeh; Syukron Abdul Kadir
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 8 No. 2 (2026): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v8i2.1756

Abstract

Pengemudi transportasi daring kini menjadi bagian integral dalam mobilitas masyarakat urban. Masyarakat lebih banyak memilih transportasi online dikarenakan dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Akan tetapi belum ada aturan yang secara spesifik mengatur perlindungan terhadap pengemudi daring sebagai kelompok rentan. Tidak jarang pengemudi daring menjadi korban tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, bahkan pembunuhan oleh oknum penumpang atau pihak lain. Dalam praktiknya, posisi pengemudi daring sering kali berada dalam situasi yang lemah secara hukum, karena hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi umumnya bersifat kemitraan (bukan hubungan kerja formal). Penelitian ini penting dilakukan untuk memahami secara komprehensif kedudukan pengemudi daring dalam perspektif hukum pidana, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum, serta memberikan rekomendasi terhadap upaya perbaikan regulasi maupun implementasinya agar tercipta kepastian dan keadilan bagi pengemudi daring sebagai korban tindak pidana dalam layanan transportasi online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi daring memiliki kedudukan hukum sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan hukum, meskipun hubungan dengan perusahaan aplikasi bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja. Tindak pidana yang sering dialami meliputi penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan penipuan, namun regulasi saat ini belum secara khusus mengatur perlindungan bagi pengemudi daring. Perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab terbatas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum terkait perlindungan pengemudi.
A ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP DINAMIKA PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN Alwi Shihab Nasution
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 8 No. 2 (2026): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v8i2.1757

Abstract

Praktik penundaan pembagian harta warisan di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menunjukkan adanya pengaruh sosial dan budaya dalam pelaksanaan hukum waris Islam. Padahal, dalam Islam pembagian warisan merupakan kewajiban syar’i setelah terpenuhinya syarat kewarisan. Penundaan tanpa alasan syar’i berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam praktik penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum waris Islam, metode penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan penelitian hukum empriris serta metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil temuan menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan tidak hanya menyebabkan ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak individual, tetapi juga menimbulkan konflik horizontal antar anggota keluarga, ketidakharmonisan hubungan sosial, serta penguasaan sepihak oleh ahli waris tertentu. Dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut bertentangan dengan asas ijbari yang menegaskan bahwa peralihan hak kepemilikan harta warisan terjadi secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia, serta asas keadilan yang menuntut agar setiap ahli waris menerima haknya sesuai dengan ketetapan syariat. Hasil dari penelitian ditemukan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tradisi penundaan pembagian harta warisan diantaranya: pertama salah satu orang tua masih hidup, kedua faktor sosiologis masyarakat, ketiga kediaman ahli waris yang berjauahan, keempat harta warisan dikelola oleh salah satu ahli waris, kelima rumah peninggalan sebagai tempat singgah/berkumpul. Temuan ini menunjukkan bahwa aspek keadilan dan kemaslahatan harus menjadi pijakan utama dalam pembagian harta warisan. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat dan peningkatan literasi terhadap hukum waris Islam menjadi sangat krusial agar praktik penundaan yang tidak berdasar dapat diminimalisasi. Dengan demikian, pelaksanaan hukum waris Islam dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariat dan memberikan kemanfaatan yang optimal bagi semua pihak yang berhak.
Rekonstruksi Konsep Pembelaan dalam Hukum Pidana Kajian atas Dilema Hukum Suami yang Menolong Istri namun Terjerat Proses Pidana Maia, Fernanda De Jesus
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 8 No. 2 (2026): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v8i2.1758

Abstract

Salah satu konsep penting dalam hukum pidana adalah pembelaan terpaksa (noodweer), yang memberikan ruang pembenaran terhadap tindakan seseorang yang dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum. Namun dalam praktik penegakan hukum, penerapan konsep pembelaan terpaksa kerap menimbulkan problematika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang bertujuan mengkaji dan merekonstruksi konsep pembelaan (noodweer) dalam hukum pidana Indonesia guna menjamin keadilan dan kepastian hukum. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah ketentuan KUHP lama dan KUHP baru terkait pembelaan terpaksa, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis asas-asas hukum pidana, khususnya mengenai sifat melawan hukum, proporsionalitas, dan pertanggungjawaban pidana. bahwa konsep pembelaan (noodweer) dalam hukum pidana Indonesia secara normatif telah memberikan dasar legitimasi bagi seseorang untuk melakukan tindakan perlindungan terhadap diri sendiri maupun orang lain dari serangan yang melawan hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, penerapannya masih cenderung bersifat formalistik dan restriktif, khususnya dalam menafsirkan unsur serangan yang segera, asas subsidiaritas, dan proporsionalitas.