cover
Contact Name
Hasan Syahrizal
Contact Email
jurnalalzayn@gmail.com
Phone
+6282352818690
Journal Mail Official
jurnalalzayn@gmail.com
Editorial Address
Jalan Sederhana Lorong Lambang Sari No.959, RT 001 RW. 006, Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Indonesia
Location
Kab. indragiri hilir,
Riau
INDONESIA
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
ISSN : 30262925     EISSN : 30262917     DOI : https://doi.org/10.61104/alz.v1i2
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan kajian terkini dalam ruang lingkup Ilmu Sosial & Hukum, yakni; Ilmu Sosial, Ilmu Ekonomi, Pendidikan, Manajemen, Filsafat, Hukum, Politik, dan penelitian yang relevan. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dapat ditulis perorangan maupun ditulis secara tim dengan maksimal 5 (lima) orang penulis pada satu artikel ilmiah yang akan dipublikasikan, baik berafiliasi pada lembaga di lingkungan yang sama, maupun kolaborasi dari beberapa lembaga. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum adalah jurnal akses terbuka dan akses gratis, penulis dapat mendaftar di website dan tidak dipungut biaya apapun dari proses pendaftaran. Para penulis dari universitas atau yang diteliti dapat mengutip referensi dari jurnal ini dan memberikan manfaat bagi organisasi terkait. Jurnal ini memberikan kesempatan untuk berbagi wawasan mendetail dari akademisi dan praktisi terkait dengan masalah ilmu sosial & Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan Juni dan bulan Desember oleh Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran. setiap artikel yang diterima akan direview oleh editor jurnal dan reviewer yang berkompeten di bidang masing-masing. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum akan menerbitkan artikel terpilih di bawah Creative Commons Attribution ShareAlike 4.0 International License
Articles 2,901 Documents
Harmonisasi Pengaturan dan Implementasi UU KUHP dan UU ITE dalam Perlindungan Korban Perempuan pada Tindak Pidana Siber Rahmawati, Apitta; Yuris Tri Naili
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5981

Abstract

Transformasi digital telah menciptakan berbagai jenis kejahatan siber yang berbasis gender dan berdampak besar pada perempuan, seperti distribusi konten intim tanpa izin, pemerasan seksual digital (sextortion), penargetan secara siber (cyberstalking), dan manipulasi konten berbasis kecerdasan buatan. Hal ini menghadirkan tantangan bagi sistem hukum pidana di Indonesia karena aturannya tersebar di beberapa rezim hukum, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan konfigurasi, mengidentifikasi ketidakharmonisan norma, dan merumuskan rancangan harmonisasi regulasi dalam perlindungan perempuan korban tindak pidana siber. Penelitian ini memanfaatkan metode hukum normatif dengan pendekatan legislasi, yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis serta teleologis. Hasil studi menunjukkan bahwa perbedaan struktur unsur delik antara KUHP dan UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan unsur penghinaan, kesusilaan, dan penyebaran informasi elektronik, mengakibatkan adanya tumpang tindih norma serta ketidakjelasan dalam implementasi penegakan hukum. Oleh sebab itu, perlu dilakukan harmonisasi normatif dan implementatif yang fokus pada perlindungan korban melalui integrasi perspektif gender, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta pengembangan mekanisme pemulihan korban di Indonesia.