cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnaldecive@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Published by Actual Insight
ISSN : 27765040     EISSN : 27756009     DOI : https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.274
De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Karakter dan berbagai bidang lainnya yang mendukung pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal ini diterbitkan duabelas kali dalam setahun yang menampung berbagai naskah hasil penelitian dari para guru, dosen, mahasiswa maupun peneliti yang tertarik dalam bidang penelitian dan pembelajaran.
Articles 260 Documents
Pentingnya Penerapan Kesadaran Hukum dalam Hidup Bermasyarakat Carita Ronauly Hasugian
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2022): September
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i9.1594

Abstract

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Pada dasarnya masyarakat.Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan ketidak taatan hukum.
Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pencegahan Pembakaran Hutan Freti Sintya Wulan Dari
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2022): Oktober
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i10.1595

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran langsung dan tidak langsung mengenai penyebab kebakaran hutan, yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak terkait seperti peneliti, akademisi kehutanan dan akademisi non kehutanan. Sehingga dapat menjadi dasar acuan dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutanPemahaman hukum warga selaku penjelmaan dari budaya hukum warga yang wajib terus ditanamkan supaya kepatuhan warga terhadap hukum untuk terus ditingkatkan. Dalam kehidupan warga tetap ada pola-pola sikap ataupun kelakuan yang berlaku di warga dengan pola-pola sikap yang dikehendaki oleh norma-norma hukum. Perihal ini bisa menimbulkan munculnya sesuatu permasalahan pembakaran lahan serta hutan yang terjalin spesialnya ialah sesuatu kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjalin konflik serta ketegangan-ketegangan sosial yang pastinya bisa mengusik jalannya pergantian warga sebagaimana arah yang dikehendaki. Kondisi demikian terjalin oleh sebab terdapatnya hukum yang diciptakan buat diharapkan bisa dijadikan pedoman dalam berperan untuk warga tidak terdapat pemahaman hukum, sehingga cenderung tidak terdapat ketaatan hukum.
Analisis Kesadaran Masyarakat dan Aparatur Negara Terhadap Hukum Niken Ayu Octavia
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2022): November
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i11.1596

Abstract

Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum. Yang menandakan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan dalam aturan. Peneliti menentukan metode kualitatif lantaran menginginkan output penelitian mendalam dan menyeluruh atas kenyataan yang akan di teliti. Pada artikel penelitian saya kali ini adalah kesadaran terhadap aturan apa saja yang wajib di ketahui oleh warga, dan bagaimana warga melihat cara kerja pihak-pihak berwajib atau petinggi negara pada mensosialisasikan aturan Indonesia. Tingkat kesadaran warga terhadap aturan saat ini semakin menurun. Keadaan tadi berdampak dalam menurunnya kiprah pemerintah. Dalam dimensi ideal, aparatur negara wajib sebagai model buat menaikkan kesadaran aturan pada kalangan mahasiswa. Tetapi dalam kenyataannya, mereka juga melanggar aturan. Penyebaran korupsi mengambarkan situasinya. Temuan penelitian yaitu ada cara lalu buat merampungkan situasi, pertama, acara pendidikan buat semakin tinggi kan pencerahan aturan pada kalangan warga sangat diperlukan. Kedua, pencerahan aturan pada kalangan warga membutuhkan donasi dan dukungan berdasarkan Aparatur Negara, terutama melalui perilaku mereka terhadap aturan.
Pentingnya Kesadaran Hukum pada Lingkungan Masyarakat Ayu Sekar Saraswati Putri
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2022): Desember
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i12.1597

Abstract

Hukum yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan untuk merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan. Hukum tidak diciptakan untuk dilanggar, tetapi untuk memperbaiki kualitas hidup warga negara. Makin banyaknya terjadi pelanggaran hukum, seperti kejahatan berarti kesadaran hukum mulai merosot. Kesadaran tentang apa hukum itu berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Para aparat penegak hukum tersebut apakah sudah menjalan tanggung jawab pengabdian dan demi rakyat melakukan penegakkan hukum dimana akan memberikan rasa keadilan. Para aparat penegak hukum tersebut apakah sudah menjalan tanggung jawab pengabdian dan demi rakyat melakukan penegakkan hukum dimana akan memberikan rasa keadilan. Meningkatkan kesadaran hukum bisa dilakukan dengan tidak henti-hentinya pihak-pihak yang berwenang memberikan arahan-arahan betapa hukum itu melindungi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Implementasi Nilai Hukum Masyarakat Wilayah Tanah Grogot Kalimantan Timur Nur Rahmah
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2022): September
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i9.1598

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kesadaran masyarakat wilayah Tanah grogot dalam menyikapi hukum yang diberlakukan di Indonesia saat ini. Serta mengulik sedikit penjelasan dari beberapa narasumber yang berkaitan tentang kesadaran hukum dalam masyarakat. Wawancara berisi tentang pandangan narasumber tentang keberadaan hukum di masyarakat/Indonesia dan faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat sekitar kurang tahu tentang adanya hukum sehingga ada masyarakat melanggar hukum yang sudah ditetapkan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi kuantitif. Hasil penelitian yaitu, masyarakat sekitar telah sadar tentang keberadaan hukum yang ada di daerah setempat walaupun belum sepenuhnya masyarakat mentaati hukum yang sudah ditetapkan tersebut. Indonesia adalah Negara hukum namun nyatanya masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat Indonesia sudah sadar tentang adanya hukum tapi hanya dalam lingkup yang kecil saja. Pemahaman tentang hukum yang terkonstruksi dalam masyarakat ini bukan karena mereka sadar tetapi karena masyarakat ini takut terhadap hukum. Harapan dengan adanya hasil penelitian ini adalah kita sebagai masyarakat Indonesia harus patuh terhadap hukum dan senantiasa dalam mewujudkan hukum-hukum yang berkualitas di Negara kita.
Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Muhammad Budian Noor
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2022): Agustus
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i8.1599

Abstract

Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum. Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakam oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam menegakkan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah.
Peningkatan Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Masyarakat Kalimantan Timur Intan Kumala Setiani
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2022): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i4.1601

Abstract

Kesadaran masyarakat terhadap hukum sebagai perwujudan budaya hukum masyarakat harus lebih diperkuat agar kepatuhan masyarakat terhadap UU dapat terus ditingkatkan. Penulisan ini bertujuan untuk menyelidiki kesadaran dan kepatuhan hukum pada masyarakat. Dalam budaya hukum dapat dilihat bahwa tradisi perilaku orang konsisten dalam kehidupan sehari-hari dan mencerminkan kehendak hukum atau simbol hukum telah ditetapkan, berlaku untuk semua subjek hukum dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya orang Indonesia tahu dan mengerti hukum, tetapi mereka juga tahu bahwa mereka masih melakukan tindakan ilegal. Seperti contoh maling atau mengambil barang orang lain dengan diam-diam atau paksa, mereka tahu sebagaimana perbuatan mereka itu adalah perbuatan jahat dan melanggar hukum secara melawan hukum juda tindakan pidana, tetapi faktanya masih tetap dilakukan. Kesadaran hukum masyarakat ini masih lemah yang identic dengan ketidaktaatan hukum. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam wawancara. Wawancara merupakan metode pengumpulan data dengan cara Tanya jawab secara sepihak secara sistematis dan tersusun dan berdasarkan fakta yang diperoleh.
Upaya Pembudayaan Kesadaran Hukum di Masyarakat Novita Amelia Putri
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2022): Mei
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i5.1602

Abstract

Ketentraman suatu negara dapat dilihat dari banyaknya tingkat kesadaran dan ketaatan hukum dalam bermasyarakatnya. Tujuan penelitian untuk menyelidiki pembudayaan kesadaran hukum dimasyarakat. Metode penelitian ini menggunakan jenis deskriptif Kualitatif, Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab secara sepihak yang dilakukan secara sistematis atau tersusun dan berdasarkankan kepada tujuan penelitian. Hasil penelitian Seberapa besar pengetahuan masyarakat mengenai Hukum, Bentuk kesadaran hukum masyarakat, Pendapat masyarakat mengenai hukum di Indonesia, Harapan masyarakat kepada hukum di Indonesia. Kesimpulan adalah Kesadaran hukum di Indonesia saat belum maksimal masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Hukum sendiri merupakan aturan yang di buat secara tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur masyarakat, hukum sangat diperlukan dalam masyarakat guna mengatur serta menjaga masyarakat agar tidak timbul kekacauan dalam bermasyarakat itu sendiri. Hukum di Indonesia sendiri masih jauh harapannya dari keiinginan masyarakatnya. Maka, pengupayaan pembudayaan hukum di masyarakat yang dilandasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa agar terciptanya kesadaran hukum.
Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kalimantan Timur Novita Karunia Ramadhani
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2022): Juni
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i6.1603

Abstract

Adanya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi tertib, aman, dan tentram. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Tujuan penelitian agar meningkatkan kesadaran hukum, mematuhi peraturan, serta mengurangi angka pelanggaran yang ada. Hasil dari penelitian saya adalah mengenai upaya peningkatan kesadaran hukum, yang berperan dalam kesadaran hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat melanggar peraturan, serta pemahaman masyarakat akan peraturan yang ada. Temuan penelitian, bahwa kesadaran hukum pada masyarakat adalah suatu pemahaman dan keataatan akan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang ada masyarakat dapat meningkatkan rasa kesadaran hukum pada diri masing-masing. Selain itu, masyarakat sudah seharusnya paham mengenai aturan-aturan yang dibuat dan diberlakukan. Penegak hukum juga harus lebih memahami masyarakat lagi, karena tidak semua masyarakat memahami aturan bahkan masih banyak yang belum tahu apa tujuan dan manfaat diberlakukannya hukum atau aturan tersebut. Penegak hukum atau pemerintah lainnya perlu mengadakan sosialisasi atau apapun yang dapat memahamkan masyarakat akan peraturan atau hukum yang berlaku saat ini.
Kesadaran dan Kepatutan Hukum bagi Masyarakat di Indonesia Aprilia Salwa
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2022): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i7.1604

Abstract

Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum. Tujuan penelitian untuk mengetahui lebih mendalam tentang kesadaran hukum di Indonesia. Metode: Metode yang saya gunakan untuk penelitian artikel ini ialah metode normatif. Hasil: Kesadaran Hukum yang terjadi dimasyarakat sekitar, bentuk bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, pihak pihak yang berperan dan berpartisipasi dalam membentuk kesadaran hukum. Kesimpulan: Kesadaran hukum pada setiap warga negara harus selalu ditingkatkan demi suatu ketertiban dan keadilan dalam sebuah negara. Kesadaran hukum ini berarti kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, tentang apa yang kita lakukan dan yang dapat tidak kita lakukan atau perbuat.

Page 10 of 26 | Total Record : 260


Filter by Year

2021 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2025): Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025 Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025 Vol. 5 No. 2 (2025): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025 Vol. 5 No. 1 (2025): Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 4 No. 12 (2024): Desember Vol. 4 No. 11 (2024): November Vol. 4 No. 10 (2024): Oktober Vol. 4 No. 9 (2024): September Vol. 4 No. 8 (2024): Agustus Vol. 4 No. 7 (2024): Juli Vol. 4 No. 6 (2024): Juni Vol. 4 No. 5 (2024): Mei Vol. 4 No. 4 (2024): April Vol. 4 No. 3 (2024): Maret Vol. 4 No. 2 (2024): Februari Vol. 4 No. 1 (2024): Januari Vol. 3 No. 12 (2023): Desember Vol. 3 No. 11 (2023): November Vol. 3 No. 10 (2023): Oktober Vol. 3 No. 9 (2023): September Vol. 3 No. 8 (2023): Agustus Vol. 3 No. 7 (2023): Juli Vol. 3 No. 6 (2023): Juni Vol. 3 No. 5 (2023): Mei Vol. 3 No. 4 (2023): April Vol. 3 No. 3 (2023): Maret Vol. 3 No. 2 (2023): Februari Vol. 3 No. 1 (2023): Januari Vol. 2 No. 12 (2022): Desember Vol. 2 No. 11 (2022): November Vol. 2 No. 10 (2022): Oktober Vol. 2 No. 9 (2022): September Vol. 2 No. 8 (2022): Agustus Vol. 2 No. 7 (2022): Juli Vol. 2 No. 6 (2022): Juni Vol. 2 No. 5 (2022): Mei Vol. 2 No. 4 (2022): April Vol. 2 No. 3 (2022): Maret Vol. 2 No. 2 (2022): Februari Vol. 2 No. 1 (2022): Januari Vol. 1 No. 12 (2021): Desember Vol. 1 No. 11 (2021): November Vol. 1 No. 10 (2021): Oktober Vol. 1 No. 9 (2021): September Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus Vol. 1 No. 7 (2021): Juli Vol. 1 No. 6 (2021): Juni Vol. 1 No. 5 (2021): Mei Vol. 1 No. 4 (2021): April Vol. 1 No. 3 (2021): Maret Vol. 1 No. 2 (2021): Februari Vol. 1 No. 1 (2021): Januari More Issue