cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnaldecive@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Published by Actual Insight
ISSN : 27765040     EISSN : 27756009     DOI : https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.274
De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Karakter dan berbagai bidang lainnya yang mendukung pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal ini diterbitkan duabelas kali dalam setahun yang menampung berbagai naskah hasil penelitian dari para guru, dosen, mahasiswa maupun peneliti yang tertarik dalam bidang penelitian dan pembelajaran.
Articles 260 Documents
Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online Ilegal Yudlil Firdaus
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2022): Maret
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i3.1501

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online illegal. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tetap memperhatikan penelitian hukum empiris/sosiologis/non doctrinal/socio-legal. Hasil penelitian menemukan bahwa peminjaman melalui pinjol online ilegal tidak menghilangkan kewajiban pembayaran hutang pengguna, lalu juga terdapat hasil perbandingan di negara lain yang dapat diadopsi untuk mengatasi permasalahan pinjol ilegal ini. Hal yang lebih baik mengalihkan fokus untuk mengambil langkah-langkah preventif seperti lebih banyak melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tujuan semakin banyak masyarakat yang paham bagaimana memilih layanan pinjol yang kompeten serta memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi saat menggunakan layanan pinjol. kepada penyelenggara pinjol ilegal. Penyelenggara pinjol ilegal hendaknya ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum, baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK dan pihak Kepolisian. Upaya bersama itu dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
Pengaruh Nilai Modern Contemporary Korean Wave Terhadap Kebudayaan Nasional Warga Negara Muda Devia Triska Sari; Muhammad Mona Adha; Devi Sutrisno Putri; Rohman Rohman
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2023): Januari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh Nilai Modern Contemporary Korean wave Terhadap Kebudayaan Nasional Warga Negara Muda. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Subjek dalam penelitian ini yakni warga Negara muda yang tergabung dalam komunitas Treasure Maker Lampung. Sampel pada penelitian ini berjumlah 55 responden. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dasar berupa angket, serta data pendukung melalui wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh antara Nilai Modern Contemporary Korean wave Terhadap Kebudayaan Nasional Warga Negara Muda sebesar 42,9% dengan indikator variabel independen (X) yaitu: gaya dan bahasa komunikasi, dan tradisi, keyakinan dan sikap, kemudian dalam indikator variabel dependen (Y) yaitu: bahasa dan kesenian. Kebudayaan nasional adalah bagian dari identitas nasional yang harus kita jaga dan lestarikan sebagai warga negara muda. Sebagai warga negara muda sekaligus penggemar Kpop harus lebih bijak dan pandai dalam memilih produk budaya asing yang akan dikonsumsi agar tidak menjadi dampak negatif bagi kebudayaan nasionalnya.
Penerapan Metode Hybrid Learning dalam Peningkatan Pemahaman Peserta Didik pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Diki Rahmawati; Muhammad Mona Adha; Febra Anjar Kusuma; Rohman Rohman
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2023): Februari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i2.1571

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi pemahaman siswa yang lemah tentang isu-isu kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan guru hanya menggunakan metode konvensional serta kurang memanfaatkan penggunaan teknologi dalam proses pembeljaran sehingga membuat peserta didik merasa jenuh dan menyebabkan rendahnya hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran PPKn. Tujuan penelitian ini untuk mengukur peninkatan pemahaman peserta didik dengan menerapkan metode hybrid learning. Metode yag digunakan adalah quasi experimen dengan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan tes dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hasil uji independen sampel t-tes menghasilkan nilai Sig. 2 tailed 0,000 (0,000<0,05) sehingga terdapat perbedaan rata-rata hasil postest kelas eksperimen dan kontrol. Kemudian berdasakan uji N Gain Score kelas eksperimen menghasilkan nilai rata-rata 53,5% dari nilai minimal 32,86% dan maksimal 80,00% yang berarti penggunaan metode pembelajaran hybrid learning berada dalam kategori cukup efektif diterapkan pada mata pelajaran PPKn. Rekomendasi penelitian, bagi guru bisa mempraktikan metode hybrid learning dengan berbagai kreasi sesuai dengan konteks dan kebutuhan sekolah.
Peran Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Mencegah Perilaku Bullying pada Siswa Saadatul Azizah; Muhammad Mona Adha; Devi Sutrisno Putri
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2023): Maret
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i3.1572

Abstract

Indonesia menjadi salah satu negara dengan persoalan perilaku agresif yang tinggi salah satunya adalah perilaku bullying yang menimpa usia remaja. Salah satu faktor penyebab bullying adalah sekolah, karenanya guru sebagai salah satu warga sekolah memiliki peran untuk mencegah perilaku bullying siswa. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam mencegah perilaku bullying siswa. Analisis data pada penelitian ini menggunakan alat bantu Statistical Program For Social Science (SPSS) versi 26. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat peran guru PPKn dalam mencegah perilaku bullying siswa sebesar 45,6%. Koefisien regresi yang bernilai positif (+) bermakna bahwa adanya pengaruh positif Peran Guru PPKn dalam Mencegah Perilaku Bullying Siswa. Dengan demikian, dapat dismpulkan bahwa guru PPKn di Sekolah Menengah Pertama Negeri 18 Pesawaran telah mengimplementasikan perannya dengan baik sebagai teladan, inspirator, motivator, dinamisator, dan evaluator yang secara perlahan dapat membentuk karakter baik siswa sehingga tidak berperilaku bullying.
Pengaruh Model Pembelajaran SQ3R Terhahap Kemampuan Mengemukakan Pendapat Peserta Didik di Sekolah Menengah Pertama Raras Agestia Putri; Muhammad Mona Adha; Rohman Rohman
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2023): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian memiliki tujuan untuk mengetahui pengaruh model pembelajaran SQ3R terhadap. kemampuan. mengemukakan pendapat Peserta Didik di Smp Negeri 3 Sukoharjo. Dalam penelitian ini menggunakan kuasi eksperimen research atau eskperimen semu. Penelitian ini memiliki sampel dengan jumlah 52 responden yang merupakan 26 responden pada kelas eksperimen dan 26 responden pada kelas kontrol. Dalam penelitian ini pegumpulan data menggunakan test dan selanjutnya dianalisis menggunakan Uji Paired Sample T Test Dan Uji Independent T Test . Berdasarkan hasil analisis data menunjukan bahwa terdapat pengaruh adanya penerapan model pembelajaran SQ3R terhadap kemampuan mengemukakan pendapat peserta didik di SMP Negeri 3 Sukoharjo yang menghasilkan Uji N-Gain Score mempunyai efektivitas sebesar 64% yang dapat dikatakan cukup efektif . Perbedaan selisih nilai rata-rata hasil posttest kelas ekperimen dan kelas kontrol yang signifikan berarti menunjukan kemampuan mengemukakan pendapat anatara kelas eksperimen yang memiliki pemberlakuan khusus menggunakan model pembelajaran SQ3R yang terdiri dari lima langkah yaitu Survey, Question, Read, Recite And Review sementara kelas kontrol menggunakan metode ceramah yang biasa digunakan oleh guru dan tidak memiliki perlakuan khusus.
Analisis Perlindungan Anak terhadap Kekerasan Pada Situasi Pembelajaran Daring Isyana Rihadhil Jannah
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2022): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i4.1587

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan kekerasan pada anak situasi pembelajaran daring khususnya di desa Kemasan, Sawit, Boyolali. Metode yang digunakan dalam penelitian pendekatan kualitatif. Menggunakan 3 responden sebagai sumber data primer yaitu murid taman kanak – kanak , murid sekolah dasar dan murid sekolah menengah pertama. Dan data sekunder diperoleh secara langsng menggunakan observasi, Wawancara, dan dokumentasi. Data didapatkan, dikumpulkan dan direduksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kekerasan yang dialami pada saat pembelajaran daring meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Para responden mengatakan bahwa berbagai kekerasan telah mereka rasakan selama masa pandemic ini. Kekerasan yang dilakukan oleh orang tua dengan mtif anak mereka tertib dan melakukan sesuai keinginan mereka. Namun orang tua tidak sadar bahwa kekerasan yang dilakukan akan berpengaruh terhdap kondisi mental dan fisik anak. Di Indonesia tindak kekerasan pada anak merupakan bagian dari kasus Hak asasi manusia. Semua kasus yang berkaitan dengan kekerasan pada anak dapat dibawa ke jalur hukum karena peraturan dan undang – undang terhap perlindungan anak telah ditetapkan.
Peran Generasi Muda Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat Yaumil Khairiyah A Cikdin
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2022): Mei
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i5.1590

Abstract

Latar belakang penelitian adalah generasi muda meningkatkan kesadaran hukum di suatu masyarakat karena sebagai generasi penerus bangsa wajib untuk bersifat bijak dalam mempertahankan keamanan lingkungan. Tujuan penelitian untuk mengetahui kondisi hukum di masyarakat melalui partisipasi generasi muda. Metode penelitian menggunakan wawancara kualitatif yaitu tanya jawab dengan narasumber dan hasilnya ditulis dalam artikel ini. Hasil penelitian, peran generasi muda dalam menigkatkan kesadaran hukum masyarakat, realitas hukum dikalangan masyarakat, dan penyebab masyarakat melanggar hukum. Kesadaran hukum merupakan hal penting bagi masyarakat karena memahami hukum mereka dapat mengetahui hal yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan, bila masyarakat tidak menyadari hal tersebut maka akan menurunya kesadaran hukum yang ada serta banyak terjadi masalah atau penyebab dari masyarakat yang melanggar hukum. Implikasi praktis, digunakan sebagai sarana edukasi pembaca tentang peran generasi muda dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan menjadi sarana agar tidak terjadinya pelanggaran hukum pada masyarakat,serta mengetahui realitas suatu hukum.
Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Nurul Aulia Rahmah
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2022): Juni
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i6.1591

Abstract

Munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia memaksa pemerintah Indonesia untuk merumuskan kebijakan regulasi baru, salah satunya menggunakan masker, untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam sosiologi, orang yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan tidak memiliki kesadaran hukum untuk mematuhi peraturan pemerintah, yang sebenarnya untuk kepentingan mereka sendiri. Alasan mengapa mereka tidak memiliki rasa kesadaran hukum adalah karena mereka belum menginternalisasi hukum ke dalam diri mereka sendiri, dan juga tidak menginternalisasikan hukum ke dalam kehidupan sosial mereka. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan wawancara untuk mengetahui efektifitas peraturan perundang-undangan pada/di masa pandemi melalui metode validitas hukum Artikel ini menemukan bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain tindakan khusus berupa sanksi, edukasi, kampanye, dan konsultasi hukum. Masyarakat perlu memahami kesadaran hukum agar meninmbulkan ketertiban, ketentraman, ketentraman dan keadilan dalam komunikasi antar manusia. bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan hukum adalah terdiri dari: Undang-Undang, masyarakat, budaya, fasilitas, dan aparat.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum Berlalu Lintas di Indonesia Khairunnisa Khairunnisa
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2022): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i7.1592

Abstract

Kesadaran hukum merupakan salah satu unsur penting selain unsur ketaatan hukum yang sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan hukum atau perundang-undangan di dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap hukum berlalu lintas di Indonesia saat ini, yang dimana menunjukan bahwa kesadaran hukum pada masyarakat yang masih kurang kuat untuk membuat masyatakat patuh terhadap peraturan-peraturan berlalu lintas. Artikel ini dibuat dengan cara menggunakan metode empiris, yaitu tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat dan juga metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, sehingga disebut sebagai sosiologi hukum. Penelitian hukum ini didasarkan pada banyak fakta yang ada di masyarakat dan pimpinan RT yang tahu mengenai kesadaran hukum. Salah satu problem hukum pada saat ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang berakibatnya terjadi pelanggaran hukum. Kesadaran hukum berlalu lintas juga perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari linkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih untuk memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas.
Analisis Ketaatan Hukum Masyarakat Mewujudkan Konsep Negara Hukum Muhammad Ikhsan Maula
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2022): Agustus
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i8.1593

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menungkap ketaatan hukum masyarakat dalam mewujudkan keadilan sosial. Kenyataannya, dalam kehidupan masyarakat, telah terjadi pergeseran dalam tatanan nilai dan budaya, pengabaian atas nilai-nilai kejujuran, semakin menipisnya budaya malu, juga hilangnya kepercayaan terhadap hukum dan penegak hukum, kepatuhan terhadap hukum merosot tajam sehingga telah terjadi disfungsi hukum. Metode penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Temuan penelitian yaitu, penegakan hukum yang telah kita laksanakan selama ini banyak pihak yang mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih tergolong lemah, dan bahkan penegakan hukum di Indonesia masih tergolong lemah, dan bahkan ada yang mengatakan penekan hukum kita tersebut banyak yang gagal. Penegakan hukum menjadi hal pokok di dalam negara hukum, dimana penegakan hukum merupakan cerminan dari sebuah negara. Negara hukum yang baik mewujudkan penegakan hukum yang baik, sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dalam negara hukum. Dengan demikian, penegakan hukum sesuai dengan aturan yang bersifat responsif, maka negara hukum di Indonesia akan terwujud.

Page 9 of 26 | Total Record : 260


Filter by Year

2021 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2025): Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025 Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025 Vol. 5 No. 2 (2025): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025 Vol. 5 No. 1 (2025): Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 4 No. 12 (2024): Desember Vol. 4 No. 11 (2024): November Vol. 4 No. 10 (2024): Oktober Vol. 4 No. 9 (2024): September Vol. 4 No. 8 (2024): Agustus Vol. 4 No. 7 (2024): Juli Vol. 4 No. 6 (2024): Juni Vol. 4 No. 5 (2024): Mei Vol. 4 No. 4 (2024): April Vol. 4 No. 3 (2024): Maret Vol. 4 No. 2 (2024): Februari Vol. 4 No. 1 (2024): Januari Vol. 3 No. 12 (2023): Desember Vol. 3 No. 11 (2023): November Vol. 3 No. 10 (2023): Oktober Vol. 3 No. 9 (2023): September Vol. 3 No. 8 (2023): Agustus Vol. 3 No. 7 (2023): Juli Vol. 3 No. 6 (2023): Juni Vol. 3 No. 5 (2023): Mei Vol. 3 No. 4 (2023): April Vol. 3 No. 3 (2023): Maret Vol. 3 No. 2 (2023): Februari Vol. 3 No. 1 (2023): Januari Vol. 2 No. 12 (2022): Desember Vol. 2 No. 11 (2022): November Vol. 2 No. 10 (2022): Oktober Vol. 2 No. 9 (2022): September Vol. 2 No. 8 (2022): Agustus Vol. 2 No. 7 (2022): Juli Vol. 2 No. 6 (2022): Juni Vol. 2 No. 5 (2022): Mei Vol. 2 No. 4 (2022): April Vol. 2 No. 3 (2022): Maret Vol. 2 No. 2 (2022): Februari Vol. 2 No. 1 (2022): Januari Vol. 1 No. 12 (2021): Desember Vol. 1 No. 11 (2021): November Vol. 1 No. 10 (2021): Oktober Vol. 1 No. 9 (2021): September Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus Vol. 1 No. 7 (2021): Juli Vol. 1 No. 6 (2021): Juni Vol. 1 No. 5 (2021): Mei Vol. 1 No. 4 (2021): April Vol. 1 No. 3 (2021): Maret Vol. 1 No. 2 (2021): Februari Vol. 1 No. 1 (2021): Januari More Issue