De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Karakter dan berbagai bidang lainnya yang mendukung pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal ini diterbitkan duabelas kali dalam setahun yang menampung berbagai naskah hasil penelitian dari para guru, dosen, mahasiswa maupun peneliti yang tertarik dalam bidang penelitian dan pembelajaran.
Articles
260 Documents
Pengaruh Kegiatan Pembinaan Terhadap Sikap Kemandirian Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Kota Bandar Lampung
Diah Nur Indah Saputri;
Muhammad Mona Adha;
Nurhayati Nurhayati
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2022): November
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v2i11.1061
Sikap kemandirian merupakan unsur penting yang harus dimiliki anak didik pemasyarakatan sebagai pelengkap menjadi warga negara yang cerdas dan baik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh kegiatan pembinaan terhadap pembentukan sikap kemandirian anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Bandar Lampung. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Subjek penelitian adalah anak didik pemasyarakatan di LPKA Kelas II Kota Bandar Lampung dengan jumlah sampel 55 ABH. Teknik penghitungan data menggunakan uji normalitas, uji linearitas, dan uji regresi linear sederhana dengan bantuan SPSS versi 25. Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat pengaruh kegiatan pembinaan terhadap pembentukan sikap kemandirian anak didik pemasyarakatan LPKA Kelas II Kota Bandar Lampung yang mempunyai pengaruh positif sebesar 57,1% yaitu meningkatnya kesadaran anak didik pemasyarakatan setelah diberikan pembinaan agar selalu disiplin, meningkatnya nilai keimanan dan ketakwaan, meningkatnya civic responsibility dalam memecahkan permasalahan dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat, serta sisanya 42,9% dipengaruhi oleh faktor lain diluar kegiatan pembinaan.
Kearifan Lokal “Noken” Papua bagi Nilai Demokrasi Pancasila di Indonesia
Yohanes Kayame
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2022): Desember
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v2i12.1205
Tulisan ini membahas noken papua sebagai sebuah kearifan lokal yang memberi makna tersendiri dalam demokrasi di Negara Indonesia. Bagi orang Papua noken memiliki nilai tersendiri bagi kehidupan mereka. Karnanya noken tidak dapat disepelehkan eksistensinya dalam peradaban manusia Papua. Ada banyak nilai hidup yang dapat digali sebagai asas-asas dalam hidup. Dalam konteks ini noken merepresentasi nilai-nilai bagi demokrasi Pancasila di Indonesia. Misalnya mufakat, sosial, persatuan, keadilan, martabat sebagai manusia dan hubungan personal manusia dengan Tuhan. Metodologi dalam tulisan ini menggunakan studi pustaka, dengan menganalisis buku-buku, jurnal-jurnal ilmiah dan majalah. Selain itu dengan mengembangkan pendapat tokoh-tokoh Papua yang pernah berbicara tentang noken dan demokrasi pancasila. Penulisan ini berkonstribusi dalam mengembangkan kedewasaan demokrasi dalam hidup berbangsa dan bernegara melalui nilai-nilai yang dididapat dari Noken sebagai sebuah kearifan lokal Papua. Dengan demikian noken bukan hanya sebagai sebuah benda mati, tetapi mengandung nilai-nilai yang hidup bagi demokrasi di Indonesia. Maka noken merupakan warisan leluhur orang Papua yang memberi nilai-nilai hidup.
Studi Kasus tentang Pelanggaran Norma Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan dan Peningkatkan Kesadaran Masyarakat
Dwi Vika Sari;
Suryaningsi Suryaningsi
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v2i1.1493
Keberadaan hukum dalam masyarakat sangat urgent, karena hukum mengatur perilaku manusia hukum tidak terlepas dari masyarakat, begitupun sebaliknya, karena selain hukum itu berfugsi pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap Tindakan individu dan selalu berusaha membawa masyarakat ke dalam suatu perubahan yang terencana. Hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar masalah/ konflik dapat diminimalisirkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, catatan lapangan. Teknik pengumpulan data berdasarkan fakta dan kejadian yang terjadi di lapangan langsung. Hasil dari penelitian saya kali ini adalah :Pelanggaran Norma Masyarakat Yang Membuang Sampah Sembarangan. Kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat sangat mempengaruhi terjadinya pelanggaran tentang membuang sampah sembarangan.Karena sesungguhnya masyarakat menyadari bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya itu melanggar peraturan yang ada di masyarakat.
Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia
Risnal Indrawan
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v2i1.1494
Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakam oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah. Pemerintah menyediakan fasilitas bagi terjadinya penegakan hukum, sedangkan selebihnya diserahkan kepada rakyat untuk bertindak dengan menggunakan fasilitas yang disediakan tersebut. Hukum harus memiliki kewibawaan dalam menegakkan supremasi hukum agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud kepatuhannya terhadap hukum itu sendiri.
Tingkat Kesadaran Masyarakat pada Peraturan Hukum yang Berlaku
Nurani Maharani
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v2i1.1495
Kesadaran Hukum memiliki peran penting dalam kemajuan negara semakin kuat kesadaran hukum maka semakin kuat faktor ketaatan hukum. Begitupun sebaliknya bahwa semakin lemah kesadaran hukum maka semakin lemah faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum dan Kepatuhan Hukum adalah “ikhtisar dari Tesis yang dipertahankan” Soerjono Seokanto didepan sanat Guru Besar Universitas Indonesia. Penegakan hukum adalah sebuah upaya untuk mengapai keteraturan atau ketertiban. Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, semakin tertib kehidupan masyarakat dan negara. Dalam penegakan hukum tersebut, yang pokok adalah menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan.(Masyarakat, 2019). Pada dasarnya, masyarakat Indonesia mengetahui dan memahami hukum, tetapi secara sadar mereka masih melakukan tindakan melanggar hukum.
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga
Inri Triyatni
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2022): Februari
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v2i2.1496
Penelitian ini adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama. Penulis melakukan penelitian dengan mendalami kasus tertentu. Hasil penelitian ini: (1) pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga non-penal dilakukan oleh pre-emptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressif setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga: (a) sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis; (b) kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga; (c) jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri; (d) keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan.
Kepatuhan dan Ketaatan Hukum Masyarakat Lamaru terhadap Hukum di Indonesia
Annisa Farah Azizah
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2022): Februari
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v2i2.1497
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum di daerah Lamaru menurut aspek kepastian hukum, Penelitian ini menggunakan metode wawancara yaitu penelitian yang didasarkan oleh beberapa pertanyaan yang di tanyakan kepada warga, mahasiwa dan RT setempat. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat. Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manusia untuk menggapai keteraturan atau ketertiban yang dibutuhkan. Dalam penegakan hukum tersebut, yang pokok adalah menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manusia untuk menggapai keteraturan atau ketertiban yang dibutuhkan. Dalam penegakan hukum tersebut, yang pokok adalah menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya.
Kesadaran dan Ketaatan Masyarakat terhadap Hukum di Indonesia
Eka Nisa
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2022): Februari
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v2i2.1498
Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, maka akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Pada dasarnya masyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Para pemakai dan pengedar narkotika tahu bahwa mengkomsumsi dan mengedarkan narkotika secara melawan hukum adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan ketidaktaatan hukum.
Pentingnya Kesadaran Hukum di Lingkungan Masyarakat
Monika Agustina
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2022): Februari
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v2i2.1499
Indonesia dikenal dengan negara hukum. Dimana pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan harus didasari aturan yang sudah didasari peraturan yang sudah di atur dalam Undang - Undang Dasar 1945 tepatnya terletak pada pasal satu ayat tiga. Hukum dibentuk memiliki tujuan, tujuannya ialah untuk memperoleh kepastian hukum dengan keadaan hukum saati ni terlebih di Indonesia. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran hukum di lingkungan masyarakat adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai kesadaran hukum. Pada penelitian kali ini, metode yang paling cocok di gunakan ialah metode empiris. Metode empiris adalah suatu sumber pengetahuan yang di peroleh dari observasi atau percobaan yang dilakukan kepada masyarakat yang berkaitan tentang kesadaran hukum yang ada di lingkungan masyarakat. Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manusia untuk menggapai keteraturan atau ketertiban yang dibutuhkan. Dalam penegakan hukum tersebut, yang pokok adalah menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, apparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Lingkungan Masyarakat
Raffi Alfiansyah
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2022): Maret
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v2i3.1500
Hukum Hak Asasi Manusia Internasional menjamin setiap orang atas hak-hak tertinggi yang dapat dicapai dan mewajibkan pemerintah untuk mengambil langkah untuk mencegah ancaman terhadap masyarakat, serta memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Tujuan penelitian adalah untukmengetahui Hak Asasi Manusia dalam bidang Hukum, Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi, 2. Mengetahui pengendalian masyarakat dalam pelaksanaan hak-hak dalam lingkungan, 3. Mengetahui fungsi hukum dalam bidang kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Metode yang saya ambil adalah metode analisi normatif. Hasil penelitian yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa anak-anak dan remaja harus memiliki akses ke pendidikan hak asasi manusia. Hukum merupakam sistem peraturan yang mengatur jalannya kehidupan masyarakat, untuk mencapai ketentraman yang diinginkan. Fungsi Hukum di dalam masyarakat yaitu sebagai yang memfasilitasi, represif, ideologi, dan reflektif. Perlindungan hukum adalah memberi pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak - hak yang diberikan oleh hukum.