cover
Contact Name
Ina Heliani
Contact Email
jurnalhukumumt@gmail.com
Phone
+6281316352225
Journal Mail Official
jurnalhukumumt@gmail.com
Editorial Address
Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur,13410
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Yure Humano
ISSN : -     EISSN : 3026751X     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta lainnya (fokus dan ruang lingkup Jurnal Yure Humano terletak pada bidang Hukum) Jurnal Yure Humano merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Mpu Tantular . Jurnal ini merupakan hasil sumbangsih Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Mpu Tantular. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM serta pemerhati ilmu hukum. Jurnal Yure Humano ini telah diregistrasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 74 Documents
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN (CEKAL) MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA LINA SUTADI
YURE HUMANO Vol 2 No 1 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tugas dan wewenang jaksa agung dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan negara republik indonesia pasal 35 huruf f yaitu mencegah atau menangkal orang tertentu masuk atau keluar wilayah negara republik indonesia karena perbuatannya terlibat dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam makalah bagaimana pelaksanaan kewenangan pencegahan dan penindakan oleh jaksa agung Penelitian dalam makalah ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan pencegahan dan penindakan diajukan ke kejaksaan agung dengan melengkapi administrasi, sehingga kejaksaan dekrit jenderal untuk segera diproses. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian adalah bahwa tugas dan Wewenang Jaksa Agung dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang salah satunya terdapat dalam Pasal 35 huruf f yaitu Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam pencegahan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang tentang Keimigrasian dalam Bab III Bagian Pertama dan Penangkalan diatur Bab III Bagian Kedua. Kata Kunci : Pencegahan, Cekal, Kejaksaan, Undang-Undang.
PERPANJANGAN HGB TANAH BERSAMA YANG HABIS MASA BERLAKUNYA: STATUS KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN DAN PERAN PERHIMPUNAN PENGHUNI PURBANDARI
YURE HUMANO Vol 2 No 1 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak milik atas satuan rumah susun adalah penguasaan satuan rumah susun yang kepemilikannya didasarkan pada rusunawa SHM dan hak milik bersama atas tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama, dimana atas tanah sepanjang yang umumnya tanah dengan hak alas hgb, karena pelaksana pembangunan rumah susun pada umumnya adalah badan hukum perseroan terbatas yang tidak dapat memiliki harta bendanya. HGB memiliki batas-batas masa kepemilikan, apabila istilah dimaksud berakhir dengan kepemilikan atas tanah beserta rumah susun. Oleh karena itu harus diperpanjang sekurangkurangnya untuk jangka waktu 2 tahun sebelum berakhirnya HGB. Setelah rumah susun dijual dan diserahkan kepada pemilik oleh penyelenggara pembangunan dan Majelis Penghuni, maka terbentuklah kewajiban pengajuan permohonan perpanjangan hak HGB yang dilakukan oleh warga dengan mengajukan permohonan perpanjangan ke Tanah setempat. Kantor. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan mengenai status kepemilikan rumah susun yang dibangun di atas HGB yang masa pemberian HGBnya berakhir. Penelitian dilakukan dengan menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Tugas dan Wewenang Jaksa Agung dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang salah satunya terdapat dalam Pasal 35 huruf f yaitu Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam pencegahan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang tentang Keimigrasian dalam Bab III Bagian Pertama dan Penangkalan diatur Bab III Bagian Kedua. Kata Kunci : Hak Guna Bagungan, Kepemilikan Tanah, Rumah Susun .
PELANGGARAN PASAL 6 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR MHH-24.PK.01.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM ATAS TERJADINYA OVERSTAYING DI RUMAH TAHANAN NEGARA SALEMBA JAKARTA SAMBUNGAN SIBARANI
YURE HUMANO Vol 2 No 1 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat bagi narapidana atau tahanan atas tidak dilaksanakannya. Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH 24. PK. 01. 01. 01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan demi Hukum atas Rumah Terjadinya Overstaying di Tahanan Negara Salemba Jakarta. Penelitian dan tulisan ini dibuat dan disusun dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Kesimpulan yang dapat diajukan atas permasalahan ini adalah bahwa kasus overstaying masih terjadi di dalam RUTAN Salemba Jakarta, dan penerapan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum ini masih belum berjalan seperti yang diharapkan. Penerapan atas peraturan ini tidak sama dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, seharusnya tahanan yang sudah overstaying dibebaskan demi hukum sehingga tidak terjadi masalah-masalah lain di dalam RUTAN seperti kelebihan kapasitas (overcrowded) yang menjadi sumber dari segala sumber pemasyarakatan, seperti kualitas hidup yang buruk, pungutan liar, minimnya persediaan air hingga terjadi pelecehan seksual yang juga salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kata Kunci : Pelanggaran, Overstaying, Penahanan, Tahanan.
PEMASARAN PRODUK LABEL ROVELINO P TAMBUNAN
YURE HUMANO Vol 2 No 1 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Produk-produk industri makanan dan minuman yang kedaluarsa. Produk label merupakan salah satu faktor pendukung industri garmen. Meskipun demikian masyarakat belum memahami seluk beluk produk label tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskripstif kualitatif dengan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama Kegiatan promosi yang selama ini belum diberi porsi yang signifikan karena produk label ini cenderung eksklusif dan segmented maka perusahaan telah berupaya melakukan promosi dengan alat-alat promosi tertentu dari kelompok promosi yang diidealkan. Perusahaan Label telah berusaha dan mampu mencari solusi sehingga kendala yang dihadapi tidak berlangsung berlarut-lanut. Kemauan baik dari perusahaan sebagai pemasar semata-mata bertujuan untuk mempertahankan konsumen bahkan meningkatkan jumlah konsumen. Perusahaan produk label menemukan kendala-kendala yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan. Secara internal menyangkut kesiapan dan kualitas jajaran SDM sedangkan dari sisi eksternal berkaitan dengan dan ramainya produk import pemalsuan merek eksternal berkaitan dengan ramainya produk import dan pemalsuan merek. Kata Kunci : Produk Label, Merek, Label.
KAJIAN TENTANG CESSIE, SUBROGASI, NOVASI DALAM KREDIT PERBANKAN EDY SUPRIYANTO
YURE HUMANO Vol 2 No 1 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perkembangan perkreditan bank, pemberian kredit kepada masyarakat telah mengikuti pola baru, dimana pemberian kredit kredit berbetuk take over permohonan dengan cara pembayaran atau pengalihan hak (cessie), penggantian hak kreditur (subrogation) atau pembaharuan utang (novation) Untuk penelitian dan penulisannya. dibuat dan disusun dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan analisis kualitatif terhadap data yang berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan subrogasi, cessie dan novasi dalam perkreditan bank. Pendekatan studi hukum (Statute approach) ini dilakukan dengan mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan dan instansi terkait lainnya mengenai subrogasi, cessie dan novasi dalam perkreditan bank. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengalihan atau pengoperan hak (cessie), penggantian kreditor karena pembayaran (subrogasi) atau pembaharuan utang (novasi), merupakan perbuatan hukum yang seringkali dilakukan oleh perbankan terkait dengan kredit yang disalurkan kepada masyarakat yang merupakan variasi dan pola dalam penyaluran kredit. Dalam hal ini fasilitas kredit sebagai aktivitas utama lembaga perbankan mempunyai konstruksi yang sama sejak dahulu, namun saat ini perkembangannya mengarah pada dan pola-pola yang variasi-variasi menggabungkan perkembangan teknologi dengan segmen pasar serta regulasi yang menyertainya. Kata Kunci : Kredit Perbankan, Cassie, Subrogasi, Novasi .
DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP HUBUNGAN INDUSTRIAL JUANDA PANGARIBUAN
YURE HUMANO Vol 2 No 2 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan dan mengubah makna beberapa ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang sejauh ini belum melakukan perubahan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Selama pembuat undang-undang tidak menindaklanjuti keputusan MK untuk mengubah undang-undang, keputusan Konstitusi yang membuat norma-norma baru sebagai berlaku dan mengikat hukum. Bahkan untuk mengadili kasus-kasus konkrit Pengadilan Hubungan Industrial menggunakan putusan MK itu sebagai acuan hukum. Sikap pemerintah dan DPR yang tidak mengikuti putusan MK untuk melakukan perubahan undang-undang ketenagakerjaan mengakibatkan buruknya hubungan industrial sehingga masyarakat tidak mengetahui dengan baik dinamika hukum perburuhan. Akibatnya dalam pelaksanaan hubungan industrial dapat muncul perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan putusan MK. Penelitian dan tulisan ini dibuat dan disusun dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian menyimpulkan bahwa Kehadiran Konstitusi lembaga Mahkamah sebagai (MK) penyelenggara kekuasaan kehakiman memberi kepastian bahwa UU yang dibuat oleh DPR tidak memiliki kekebalan hukum. Substansi UU yang bertentangan dengan UUD 1945 bisa dibatalkan melalui MK. Putusan MK merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang mengikat sejak dibacakan. Amar putusan MK tidak selalu menolak atau mengabulkan permohonan. Pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh beberapa kali menguji UU Ketenagakerjaan ke MK. Akibatnya, daya mengikat beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan, dan ketentuan yang dibatalkan tidak berlaku lagi sebagai hukum yang mengikat. Kata Kunci: Putusan Mahkamah, Mahkamah Konstitusi, Hubungan Industrial.
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR I5 TAHUN 2001 TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS MEREK MANDUS MARPAUNG
YURE HUMANO Vol 2 No 2 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan asas hukum terhadap pemegang hak cabang adalah bentuk-bentuk perlindungan berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang, perlindungan lue diberikan kepada pemilik cabang terdaftar dari daftar umum cabang selama 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan itu bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Implementasi seperti ini sering muncul dalam perselisihan cabang dalam penelitian skripsi ini yang menggunakan metode penelitian hukum rasa hormat terutama menggunakan data sekunder (data perpustakaan) serta analisis data kualitatif. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana penerapan asasasas hukum terhadap pemegang cabang sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang dan apakah putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor 02/HKU/2004 PN.Niaga /SMG, telah memenuhi undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang Hasil analisis dan pembahasan berdasarkan analisis konstitusi dan pendapat pertimbangan hukum, sehingga penulis dapat memberikan jawaban atas permasalahan tersebut dan menyimpulkan suatu pelaksanaan asas hukum untuk mendapatkan undang-undang perlindungan. Jika pledoi diajukan menurut ketentuan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Cabang dan terhadap Putusan Nomor 02/HKI/2004 PN. Niaga/SMG, telah memenuhi konstitusi. Kata Kunci: Prinsip Hukum, Merek, Pemegang Hak Merek.
KEDUDUKAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH MENURUT PASAL 33 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PAULUS SUBANDI
YURE HUMANO Vol 2 No 2 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan penelitian bahwa hak atas tanah dan sifat-sifatnya sangat bertentangan dengan hak menguasai atas tanah sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sedangkan kedudukan hak untuk mengelola sebagai bagian dari pendelegasian kewenangan pelaksanaan UUD 1945. negara berada di tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hak pengelolaan atas tanah terhadap hak menguasai oleh Negara dan apa manfaatnya terhadap pemegang hak pengelolaan dan juga bagaimanakah seharusnya hak pengelolaan atas tanah tersebut diatur, baik dari segi materi maupun bentuk aturannya. Metode penelitian menggunakan analisis deskriptif pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aalam hubungannya dengan isi, maksud dan tujuan hak menguasai negara atas tanah sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka hak pengelolaan berkedudukan sebagai suatu bentuk pelimpahan wewenang dari hak menguasai negara atas tanah yang diberikan kepada Departemen, Lembaga-lembaga Pemerintahan Negara, Daerah Otonom, serta Badan-badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai suatu pelimpahan wewenang pelaksanaan hak menguasai negara atas tanah. Hak Pengelolaan tersebut juga mengandung unsur-unsur hak atas tanah. Kata Kunci: Pengelolaan Tanah, Hak Atas Tanah, Undang-Undang Dasar
KESAKSIAN KARYAWAN KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA OLEH ORGAN KORPORASI SAMBUNGAN SIBARANI
YURE HUMANO Vol 2 No 2 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Telah terjadi perkembangan dalam masyarakat Indonesia, dimana penegak hukum semakin sulit merumuskan konsep dan implementasinya. Hal demikian menimbulkan kondisi kritis dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini terlihat dalam pembuktian di lapangan dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh organ perusahaan. Verifikasi adalah proses bagaimana bukti digunakan, diajukan atau dipelihara, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu: keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d petunjuk dan e keterangan terdakwa. Alat bukti yang terdapat dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh korporasi ini adalah organ keterangan saksi, surat yang dijadikan alat bukti dan keterangan para terdakwa. Permasalahannya adalah bagaimana pembuktian kekuatan saksi terhadap suatu tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh direktur PT. Lippo Investment Management forgan Corporation)? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHP alat bukti saksi merupakan alat bukti yang terpenting dalam perkara pidana. Oleh karena itu, saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan dalam tindak pidana penipuan memiliki kekuatan pembuktian. Hakim dalam kasus ini hanya dilihat dari pertimbangan meringankan tindak pidana penipuan. Untuk mengatasi permasalahan dan mewujudkan kebenaran materiil harus berdasarkan hukum yang berlaku yaitu (Kode Acara Pidana). Kata Kunci: Kesaksian, Koorporasi, Pidana, Perkara Pidanak.
PRAKTEK KARTEL SUATU PERSAINGAN TIDAK SEHAT DAN DAMPAKNYA BAGI PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN SABAM, M TAMBUNAN
YURE HUMANO Vol 2 No 2 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kartel adalah tindakan paling jahat dari perilaku anti persaingan. Di beberapa negara, tindakan ini divonis sebagai tindak pidana. Salah satu penetapan tujuan penting adalah UU Persaingan untuk pencegahan dan penanganan kartel, karena hampir dapat dipastikan dampak kartel adalah menghambat persaingan dengan menaikkan harga atau keuntungan. Kartel dianggap merugikan konsumen karena harga dan keuntungan yang ditetapkan secara berlebihan oleh pelaku kartel menghilangkan kesejahteraan konsumen kepada pelaku kartel. Oleh karena itu, diperlukan pendeteksian, penyidikan dan pengungkapan yang disertai dengan pengenaan sanksi yang berat terhadap para pelaku kartel, karena ini merupakan salah satu tugas terpenting dari lembaga pengawas persaingan dunia. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Kurang mendorong pertumbuhan industry secara merata dan kompetitif bagi para pelaku usaha sehinga pada akhirnya menurunnya produktivitas perekonomian. Daya saing kegiatan usaha menjadi rendah kare kurang terbukanya peluang usaha yang kompetitif, kegiatan usaha hanya dilakukan oleh sekelompok usaha yang belum terseleksi tidak menumbuh ketangguhannya kembangkan industry baru yang memiliki daya saing yang kuat terhadap perdagangan global. Ekonomi biaya tinggi, harga yang diperoleh masyarakat bukan merupakan harga yang paling efisien, karena tidak diperoleh dari seleksi harga melalui kompetisi secara sehat untuk memperoleh produk yang paling berkualitas dengan imbalan harga yang sesuai. Kata Kunci: Kartel, Persaingan Usaha, Pertumbuhan Ekonomi.