cover
Contact Name
Ina Heliani
Contact Email
jurnalhukumumt@gmail.com
Phone
+6281316352225
Journal Mail Official
jurnalhukumumt@gmail.com
Editorial Address
Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur,13410
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Yure Humano
ISSN : -     EISSN : 3026751X     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta lainnya (fokus dan ruang lingkup Jurnal Yure Humano terletak pada bidang Hukum) Jurnal Yure Humano merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Mpu Tantular . Jurnal ini merupakan hasil sumbangsih Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Mpu Tantular. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM serta pemerhati ilmu hukum. Jurnal Yure Humano ini telah diregistrasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 74 Documents
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG BERUSIA LANJUT Valentin Vincentius Simbolon; Ina Herliany; Amin Saleh
YURE HUMANO Vol 7 No 2 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan putusan pemidanaan terhadap putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang berusia lanjut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Sumber data menggunakan data sekunder. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama : penyelesaian perkara pidana pada pelaku yang berusia lanjut tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), yaitu dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga putusan, kedua : Majelis Hakim dalam memeriksa perkara pidana berusaha mencari dan membuktikan kebenaran materil berdasarkan pertimbangan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan sosiologis, ketiga : tidak ada perbedaan dalam putusan pemidanaan pada pelaku tindak pidana yang berusia lanjut dengan orang dewasa lainnya. Faktor usia tidak termasuk dalam faktor yang meringankan hukuman. Pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana menebang atau memanen hasil hutan tanpa ijin terhadap pelaku yang berusia lanjut tetap mengacu pada ketentuan pemutusan tindak pidana secara umum yaitu berdasarkan pertimbangan hukum, fakta persidangan dan pertimbangan sosiologis.
OPTIMALISASI ALAT BUKTI SAKSI PADA PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI (KASUS PUTUSAN NOMOR 18/PDT.G.S/2021/PN.MRT ) Yessa Rivaldy Panie; suyud Margono; Lasbok Marbun
YURE HUMANO Vol 7 No 2 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesaksian yang di berikan kepada hakim di hadapan persidangan tentang peristiwa yang di sengketakan oleh orang yang di anggap mengetahui suatu peristiwa dari salah satu pihak yang terlibat dalam perkara, saksi adalah orang yang memberikan keterangan di depan sidang yang memenuhi syarat-syarat tentang suatu peristiwa atau keadaan tersebut, namun bagaimana bila saksi memberikan keterangan pada suatu perkara tentang perjanjian lisan di hadapan persidangan. Alat bukti saksi dan putusan pengadilan mengenai pembuktian perlu di kaji lagi sehingga penulis menguji melalui rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini yakni 1. Bagaimanakah optimaslisasi kekuatan Alat Bukti Saksi dalam hukum acara perdata di dalam proses persidangan? 2 Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt sudah sesuai dengan supremasi hukum?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatrif dimana pendekatan yang di lakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini setiap saksi menyebutkan sebab-sebabnya ia dapat mengetahui suatu peristiwa, untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa yang hanya dapat di peroleh dengan pembuktian.Dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/ Pn Mrt pada point dua (2) Majelis Hakim memutuskan menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian secara lisan antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, sebab kesaksian saksi dari kedua belah pihak dalam memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa atau apa yang saksi lihat, alami dan dengar sendiri, serta kesaksian menjadi sah karena di ucapkan di hadapan persidangan, Putusan tersebut sudah sesuai dengan supremasi hukum karena hakim mempertimbangkan dalil dari Penggugat.
PERAN KURATOR DALAM PENERAPAN MEDIASI PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) THE ROLE OF CURATOR IN MEDIATION STAGE IMPLEMENTATION IN BANKRUPTCY AND SUSPENSION OF PAYMENT OF DEBT Suyud Margono
YURE HUMANO Vol 7 No 1 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewajiban dan tugas Kurator dalam mengelola dan/ atau membereskan harta Debitor Dalam Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/ PKPU, Disamping itu Kurator juga dapat berperan dalam melakukan upaya mediasi agar terdapat perdamaian (Settlement Agreement) antara Debitur (dalam Pailit) dengan Para Kreditornya. Dalam penelitian ini juga termasuk untuk mengetahui bagaimana Debitor dengan itikad baik melunasi utangnya agar dapat diketahui oleh masyarakat melalui Lembaga Peradilan khususnya Pengadilan Niaga, dalam hal mendapatkan persetujuan dari Para Kreditor dan Pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan studi kasus yang relevan dan menggunakan analisis kualitatif deskriptif dari perspektif doktrin, regulasi ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan isu-isu terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kurator (perseorangan / tim) sebagai profesi bertanggung jawab kepada kreditor untuk mengelola harta kekayaan pailit dan harus menyelesaikan harta pailit secara wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 sampai dengan Pasal 294 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/ PKPU.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE adminojshukum; Amin Saleh, Muhamad; Anggraeni, Yola
YURE HUMANO Vol 8 No 1 (2024): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam menjaga keseimbangan iklim bisnis yang sehat. Termasuk didalamnya adalah perlindungan konsumen dalam bisnis sektor jasa keuangan. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (pinjaman online) merupakan produk layanan jasa keuangan yang terbilang baru. Perpaduan antara perbuatan hukum berupa perjanjian pinjaman uang tunai dengan perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan sistem elektronik.skripsi ini membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online ditinjau dari Undang- Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK nomor 77/POJK.01/2016 Tentanga layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi? dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh apabila terjadi penyalah gunaan terhadap data pribadi konsumen ? metode penelitian yang digunakan pada penuisan skripsi ini bersifat normatif yuridis. Berdasarkan kesimpulan dapat diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online diberikan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan preventif yaitu perlindungan yang diberikan melalui peraturan yang sifatnya mengatur dan berisi larangan guna mencegah terjadinya sengketa dan perlindungan secara represif yaitu konsumen dalam hal dilanggar hak- haknya berdasarkan pasal 26 undang- undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dapat membuat pengaduan kepada OJK untuk dapat diterapkan sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kata kunci : Perlindungan Konsumen. Pinjaman Online.