cover
Contact Name
Ina Heliani
Contact Email
jurnalhukumumt@gmail.com
Phone
+6281316352225
Journal Mail Official
jurnalhukumumt@gmail.com
Editorial Address
Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur,13410
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Yure Humano
ISSN : -     EISSN : 3026751X     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta lainnya (fokus dan ruang lingkup Jurnal Yure Humano terletak pada bidang Hukum) Jurnal Yure Humano merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Mpu Tantular . Jurnal ini merupakan hasil sumbangsih Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Mpu Tantular. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM serta pemerhati ilmu hukum. Jurnal Yure Humano ini telah diregistrasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 74 Documents
PENELANTARAN ORANG LAIN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 HOTMAN SITORUS
YURE HUMANO Vol 4 No 1 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Paragraf 9 pasal I UU No 23 Tahun 2004 bahwa setiap orang dilarang menelantarkan siapa pun dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku bagi mereka atau karena perjanjian atau kontrak, majikan wajib menghidupi, merawat atau mengasuhnya. . Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku, mengabaikan seseorang dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah pendekatan konstitusi. Hasilnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku, pengabaian seseorang dalam rumah tangga, mengingat undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan mengabaikan seseorang dalam rumah tangga”. “ divonis terdakwa 7 (tujuh) bulan. Berdasarkan ayat 49 UUD nomor 23 tahun 2004. Kata Kunci: Penelantara, Orang, Undang-Undang, Pidana.
TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM BARU SETELAH PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERHADAP PERIKATAN PERSEROAN YANG DILAKUKAN SEBELUM PENGAMBILALIHAN PURBANDARI
YURE HUMANO Vol 4 No 1 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perseroan Terbatas adalah badan hukum mandiri yang diperlakukan sama sebagai subjek hukum manusia yang dapat melakukan tindakan hukum apa pun, mengadakan perikatan dan memiliki kekayaan pemegang saham yang terpisah, di mana semua perikatan yang dilakukan perusahaan adalah pada dasarnya perlu dilakukan di setiap perusahaan untuk meningkatkan modal antara lain dilakukan dalam penelitian normatif terhadap asas hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab pemegang saham perseroan akibat pengambilalihan perseroan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan akuisisi, hukum bahan sekunder menjelaskan bahan hukum primer yang berasal dari buku-buku yang terdaftar di perpustakaan. dan sumber dari internet Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dimana hasil penelitian disajikan dalam bentuk rangkaian kalimat. legalitas perusahaan yang diambil alih setelah pengambilalihan tetap merupakan badan hukum sah dan valid yang merupakan badan hukum yang mandiri yang mempunyai hak dan kewajiban, serta dapat melakukan perikatan dengan pihak lain. perikatan yang dilakukan perseroan yang diambil alih, pemegang saham tidak bertanggung jawab, namun perikatan tersebut merupakan tanggung jawab perseroan terbatas sebagai badan hukum yang mandiri yang sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata mengikat perseroan dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kata Kunci: Perseroan, Saham, Pengambilalihan, Perikatan Perseroan
LISENSI KARYA CIPTA MUSIK DAN LAGU DAN ASPEK HUKUMNYA HULMAN PANJAITAN
YURE HUMANO Vol 4 No 1 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Cipta merupakan bagian yang sangat penting dari Hak Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang karya kreatif musik dan lagu; pelanggaran tersebut sangat memprihatinkan dan serius di Indonesia. Hak Cipta adalah hak eksklusif atau hak khusus yang berarti bahwa orang lain tidak dapat memanfaatkan hak ekonomi pencipta atas ciptaannya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Konsekuensinya dalam setiap penggunaan musik untuk usaha komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan usaha/tujuan komersial seperti kafe, hotel, restoran dan lain sebagainya harus terlebih dahulu meminta persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta atas penggunaan ciptaan musik tersebut. Penelitian ini dibuat dan disusun dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Konsekuensi hak cipta (musik dan lagu) sebagai suatu hak yang eksklusif (khusus) adalah bahwa setiap orang yang ingin memanfaatkan hak ekonomi pencipta atas ciptaannya penggunaan yang bersifat komersil diwajibkan menurut hukum untuk meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak ciptanya yang sah. Akibat hukum penggunaan karya cipta (musik dan lagu) tnpa izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya yang sah adalah gugatan ganti rugi secara perdata melalui Pengadilan Niaga dan tuntutan pidana berupa tindak pidana pelanggaran hak cipta yang menurut undang undang merupakan suatu jenis tindak pidana aduan. Kata Kunci: Lisensi, Karya Cipta, Musik, Lagu, Akibat Hukum.
EUTHANASIA DIPANDANG DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN PASAL 344 ROSPITA A SIREGAR
YURE HUMANO Vol 4 No 1 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang pasien yang menderita penyakit terminal dan kondisi yang tidak dapat disembuhkan memiliki kemungkinan untuk mengusulkan untuk mengakhiri hidupnya dengan suntikan mematikan atau menunda pengobatan. Praktek ini dikenal sebagai euthanasia. Eutanasia dilarang karena dikategorikan sebagai pembunuhan dan akibatnya pelakunya diancam dengan hukum pidana Tinjauan ini membahas (1) Bagaimana undang-undang euthanasia dalam hukum positif Indonesia Bagaimana euthanasia dilihat dari perspektif hak asasi manusia (3) Bagaimana euthanasia dilegalkan dan dilakukan di beberapa negara Eropa negara. Untuk menganalisis permasalahan tersebut di atas, penulis melakukan penelitian dengan pendekatan normatif hukum yang dilaksanakan dalam kajian menyeluruh terhadap peraturan tertulis, dokumen resmi dan literatur terkait. Penulis berpendapat bahwa Eutanasia dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia karena merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 344 KUHP (Kitab Undang-Undang -Undang Hukum Pidana/KUHP: “Barangsiapa mencabut nyawa orang lain yang jelasjelas dilakukan dengan kesengajaan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” Deklarasi Hak Asasi Manusia telah menetapkan “hak untuk hidup” yang bersifat fundamental dan melekat pada kodrat manusia. , secara universal mengakui dan anugerah abadi dari Tuhan. Namun, tidak ada ketentuan tentang hak untuk mati dan oleh karena itu euthanasia merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip ketuhanan. Tapi, hak untuk mati sudah diatur dalam beberapa undang-undang negara maju seperti beberapa negara di Eropa. Kata Kunci: Euthanasia, Hukum Pidana, KUHP.
PIDANA PENJARA DAN HAK-HAK ANAK FRANSISKA NOVITA ELEANORA
YURE HUMANO Vol 4 No 1 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap manusia yang lahir ke dunia akan selalu berpegang teguh pada Hak Asasi Manusia (HAM), begitu pula dengan seorang anak. Siapa generasi masa depan, dan harus dilindungi haknya, mengutamakan dan memajukan haknya, karena setiap anak berhak atas hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hasil; untuk mengetahui apakah pidana penjara dalam penjatuhan sanksi terhadap anak sudah tepat diterapkan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, Metode Penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif melalui tinjauan pusataka dan pendekatan undang-undang. Akibatnya penerapan sanksi pidana terhadap anak, memberikan stigma pada anak, dan dapat mengganggu mental dan psikologi anak, sehingga tidak mengedepankan hak-hak anak. Pidana penjara yang diberikan kepada anak sesuai UU No. 3 Tahun 1997, harus dipahami oleh pihak-pihak yang berwenang, dengan melihat Perbuatan yang dilakukan oleh anak, sesuai dengan cara, proses dan penerapan pidana penjara tersebut. Hak anak sesuai UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, harus diperhatikan, dengan pemberian pidana penjara, tetap harus diperlakukan perlindungan dengan memberikan khusus kepada anak. Kata Kunci: Pidana, Penjara, Hak Anak, Mental Anak
IMPLIKASI JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN KE KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA SANGGA SINAMBELA
YURE HUMANO Vol 4 No 2 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berguna untuk menyalurkan kredit bagi masyarakat golongan ekonomi rendah/pengusaha kecil. Berdasarkan prinsip agunan 5'C, debitur wajib memberikan jaminan sekurang-kurangnya sebesar jumlah kredit jaminan yang diambil. Pelaksanaan pemindahan hak fidusia atas jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ke kantor pendaftaran pemindahan hak fidusia di BPR Arthaprima Danajasa Bekasi Co.Ltd., (BPR) diteliti untuk menemukan pelaksanaan pemindahan hak fidusia dalam perjanjian kredit BPR, keuntungan yuridis surat kuasa untuk menjual yang harus didaftarkan oleh notaris, dan implikasi penyelesaian eksekusi terhadap pengalihan hak fidusia yang tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran pengalihan hak secara fidusia. Observasi menggunakan pendekatan hukum yang diterapkan untuk mengkaji pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengalihan fidusia jaminan kepemilikan dan sistem perbankan dengan penerapannya oleh para pihak. Selain itu juga digunakan data primer dan data sekunder yang dikumpulkan yang dianalisis secara normatif – kualitatif. Pelaksanaan jaminan pengalihan kepemilikan secara fidusia pada BPR Arthaprima Danajasa Bekasi Co.Ltd., tidak diatur dalam perjanjian tersendiri. namun hanya tertulis dalam perjanjian kredit, dan kuasa terdaftar untuk menjual oleh notaris dalam bentuk Kuasa dengan Hak Substitusi dalam rangka penarikan/penjaminan, yang berarti, pemindahan hak milik secara fidusia tidak didaftarkan atas pemindahan fidusia. Kantor Pendaftaran Kepemilikan menurut syarat-syarat penyerahan jaminan kepemilikan secara fidusia Pasal 11 dan penjelasan Pasal 37 ayat (3). Kuasa untuk menjual yang harus didaftarkan oleh notaris untuk pengikatan objek jaminan fidusia adalah penempatan kreditur sebagai kreditur kongruen dan pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan antara BPR dan nasabahnya. Kata Kunci: Bank, Perkriditan, Pendaftaran Fidusia, Jaminan Fidusia
REHABILITIASI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PANTI REHABILITASI GESEMANI ANUGERAH HOTMAN SITORUS
YURE HUMANO Vol 4 No 2 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yayasan Getsemani adalah salah satu dari Pusat Rehabilitasi Narkoba dan Gangguan Kejiwaan yang bertempat di Pekayon, Bekasi Selatan. Yayasan ini memberikan bantuan perawatan kesehatan di bidang kejiwaan mental dan kecanduan narkoba terhadap orang -orang dari berbagai latar belakang agama Metode perawatan, pengobatan dan rehabilitasi secara mental dan rohani dengan bantuan tenaga medis profesional dan tenaga rohani dibina oleh Dr. Clive El Sameisey, Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum pidana tentang "Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba Getsemani Anugerah" Metode penelitian ini adalah penelitian mandiri. Hasil penelitian adalah Putusan hakim yang berupa rehabilitasi diberikan kepada Pecandu yang melakukan tindak pidana pada Pasal 127 Ayat (1) tidak menjadi acuan SEMA 04 Tahun 2010 disebutkan surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik tidak selalu dipenuhi dan surat keterangan dari dokter jiwa psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim tidak pernah ada, kecuali surat keterangan dari dokter yang diajukan dari Yayasan Lembaga Rehabilitasi Sosial Masyarakat. Hanya cenderung klasifikasi yang menjadi pertimbangan pada tertangkap tangan dengan barang bukti dibawah ketentuan yang ada dalam SEMA 04 Tahun 2010 dan terdakwa tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan rehabilitasi kepada pecandu Narkotika dibedakan menjadi kewenangan pada proses peradilan dan kewenangan pada saat putusan akhir. Kewenangan pada proses peradilan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan SEMA No. 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Panti Getsemani Anugerah. Kata kunci: Rehabilitasi, Pecandu Narkotika
REHABILITASI BANTUAN HUKUM ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA EDY SUPRIYANTO
YURE HUMANO Vol 4 No 2 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak sebagai generasi penerus dari suatu bangsa dimasa depan harus selalu diberikan perlindungan akan hak - haknya dan perlindungan tersebut merupakan kewajiban dari semua pihak tanpa terkecuali dan tanpa membeda - bedakan anak, termasuk anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban kekerasan sebagai pihak yang menderita, teraniaya, sakit, mederita kerugian akibat perbuatan pelaku. Untuk menyembuhkan luka - luka atau penderitaan korban akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perlu dilakukan dengan rehabilitai dan bantuan hukum. Rehabilitasi fisik dilakukan melalui pemulihan dan berupa pengobatan agar kondidsi tubuhnya dapat pulih dan normal kembali, sedangkan bantuan hukum dengan pendampingan kepada korban, serta menuntut pelaku di berikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah berupa penelitian yang normatif, yaitu dalam hal ini dengan mengkaji literatur atau buku - buku dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Tujuannya untuk mengetahui bahwa pemberian rehabilitasi dan bantuan korban merupakan bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak korban kekerasan dalam rumah tangga. Kata Kunci : Rehabilitasi, Bantuan Hukum, Hak Korban
UPAYA PEMBERANTASAN "PETTY CORRUPTION" ATAU PUNGUTAN LIAR PADA PELAYANAN PUBLIK ANGGI DEWINTA CHAIRANI
YURE HUMANO Vol 4 No 2 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyuapan adalah salah satu bentuk praktik Korupsi. Salah satu bentuk penyuapan yang paling konkrit adalah suap di pelayanan publik. Akan tetapi, nominal penyuapan di pelayanan publik relatif kecil, sehingga suap di pelayanan publik tidak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum. Penbelitian ini bertujuan untuk membahas tentang pemberantasan petty corruption dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan kantor kecamatan dan kantor polisi. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang berbasis bahan hukum primer dengan cara mengkaji teori, konsep, asas hukum serta perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif dan dideskripsikan dalam bentuk kalimat yang sistematis. Bentuk-bentuk petty corruption yag terjadi pada pelayanan publik khususnya di Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Pondok Cina dan Kepolisian Resort Depok adalah suap dalam percepatan pelayanan public. Selanjutnya terdapat beberapa 4 (empat) faktor penghambar yang dihadapi Aparat Penegak Hukum tidak memproses pelaku petty corruption di Kelurahan dan Kepolisian diantaranya adalah ketidakpaduan antara subsistem dalam proses pra-adjudikasi, struktur hukum dan kewenangan kepolisian serta kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana, faktor persepsi, birokrasi dan peraturan perundangundangan. Solusi yang dapat ditemnpuh adalah mengkategorikan Petty corruption sesuai pasal203 dan 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penegakan hukum melalui Afdoening Buiten Process atau Penyelesaian Pidana di Luar Pengadilan, perbaikan birokrasi dan pelayanan public berbayar. Kata Kunci: Korupsi Kecil, Pungutan Liar, Pelayanan Publik
TRANSAKSI JUAL - BELI MELALUI MEDIA INTERNET DIKAITKAN DENGAN ALAT BUKTI TERTULIS ( SURAT ) DITINJAU DARI SEGI HUKUM ACARA PERDATA DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 LASBOOK MARBUN
YURE HUMANO Vol 4 No 2 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum bagi konsumen diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, karena merupakan penelitian hukum mengenai adopsi atau pelaksanaan ketentuan hukum normatif dalam tindakan pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan pembahasan hasil pertama penelitian ini disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengaitkan aspek hukum kekuatan alat bukti berupa surat dalam hal ini akad jual beli secara elektronik dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. hukum perdata, akan tetapi hanya terbatas pada alat bukti tertulis saja, Dalam pembuktian dengan alat bukti tertulis perlu menggunakan metode analogi (mempersamakan yurisprudensi yang satu dengan yurisprudensi yang lain berdasarkan asas Presedent, dan pada dasarnya hakim harus menerapkannya. peraturan perundang-undangan tentang peristiwa yang telah terjadi dengan memperpanjang peristiwa serupa.BFL dan UU ITE telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan jual beli barang beregrak melalui e-commerce, perlindungan hukum tersebut terlihat dalam ketentuan BFL dan UU ITE dimana kedua peraturan tersebut telah mengatur penggunaan data pribadi konsumen. Kata Kunci: Jual Beli, Online, Alat Bukti, KUHPerdata