cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM INTERNASIONAL Tri Puji Yulianti; Sonia Hafiza Putri; Amalina Wahyuni Putri; Fadhli Pramudya; Budi Ardianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i11.3880

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip dasar yang memungkinkan setiap individu untuk memiliki hak yang tidak dapat diambil atau diabaikan oleh pemerintah atau orang lain. Dalam konteks hukum internasional, HAM memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak dapat diabaikan oleh pemerintah atau orang lain. Dalam analisis ini, kita akan memfokuskan pada implementasi HAM dalam hukum internasional, serta bagaimana negara-negara dan organisasi internasional seperti PBB berperan dalam melindungi dan memajukan. Tujuan Hak Asasi Manusia tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai sikap konkrit untuk menghormati orang lain, saling menghargai, dan memanusiakan manusia. Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif yang terintegrasi dengan analisis literatur dan praktisi di bidang hukum. Metode ini dipilih karena memungkinkan untuk mendapatkan wawasan yang lebih dalam mengenai kompleksitas implementasi hukum internasional terkait dengan hak asasi manusia (HAM) dalam mencegah dan menangani kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam penelitian ini, analisis literatur akan dilakukan terhadap sumber-sumber yang relevan, termasuk artikel-artikel, buku-buku, dan dokumen-dokumen resmi yang terkait dengan hukum internasional dan implementasinya terkait dengan HAM. Analisis ini akan membantu dalam memahami tantangan dan hambatan yang terkait dengan implementasi HAM dalam hukum internasional, serta bagaimana mereka dapat diatasi untuk meningkatkan keberhasilan implementasi HAM dalam mencegah dan menangani kejahatan terhadap kemanusiaan.
DINAMIKA HUKUM SOSIAL DAN BUDAYA PADA EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT KALIMANTAN TIMUR DI ERA PEMBANGUNAN IKN Tiara Rebecca Kezia Siregar; Kayus Kayowuan Lewoleba
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i11.3893

Abstract

Proses pembangunan IKN membawa dampak signifikan terhadap komunitas adat, baik dalam aspek hukum maupun budaya. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi perubahan yang terjadi dalam struktur sosial, hak-hak ulayat, serta kearifan lokal yang ada. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode analisis dokumen, ditemukan bahwa ada ketegangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Selain itu, transformasi budaya juga teramati, di mana modernisasi dan kebijakan pembangunan berpengaruh pada pola hidup dan nilai-nilai tradisional masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan untuk memastikan keberlanjutan eksistensi masyarakat adat dalam menghadapi perubahan yang dibawa oleh pembangunan IKN. Penelitian ini berkontribusi dalam memahami dinamika yang kompleks dan menawarkan rekomendasi untuk pengambilan kebijakan yang lebih adil dan berbasis hak asasi manusia.
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA ERA PERDAGANGAN DIGITAL Amelia Kurnia Permata; Widya Zadna Shafahiera; Andira Pramudita; Echa Nursyahdani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i11.3895

Abstract

Perlindungan hukum dan hak kekayaan intelektual (HKI) di bidang perdagangan digital menjadi semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya aktivitas perdagangan online. HKI, yang mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, melindungi inovasi dan kreativitas yang menjadi dasar dari ekonomi digital. Namun, era digital juga membawa tantangan baru seperti pelanggaran HKI yang mudah terjadi, penegakan hukum lintas batas negara yang kompleks, dan kebutuhan untuk mengadaptasi regulasi terhadap teknologi baru. Upaya perlindungan HKI di bidang ini melibatkan penerapan regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Hak Cipta, GDPR, dan DMCA, peningkatan kesadaran dan edukasi bagi pemilik HKI, serta penggunaan teknologi perlindungan canggih. Perlindungan yang efektif tidak hanya menjaga integritas dan keadilan dalam perdagangan digital, tetapi juga mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAAN: STUDI KASUS PERZINAAN ANGGOTA DPRD LAMPUNG BARAT Zahra Auliana Putri Syawal; Pitra Rinanti; Selma Dwi Amalia; Farraz Vania Jagistha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i11.3896

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang diatur oleh hukum serta nilai-nilai agama dan budaya. Namun, perceraian seringkali terjadi, termasuk akibat perzinaan. Tulisan ini membandingkan regulasi perzinaan dalam KUHP lama dan baru di Indonesia, menyoroti perubahan dalam hukuman dan perluasan definisi perzinaan. Penelitian juga menelaah apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan kasus perzinaan, khususnya melibatkan anggota DPRD Lampung Barat. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan pendekatan konseptual dan deskriptif analitis. Hasilnya, KUHP baru memperluas kriminalisasi perzinaan, namun juga menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas penegakan hukum. Pembuktian BAP dalam kasus perzinaan dapat menjadi alat bukti yang sah, tetapi masih memerlukan evaluasi terkait integritas proses penyidikan dan kepatutan penggunaannya dalam persidangan.
EFEKTIVITAS SMALL CLAIMS COURT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERDATA DI INDONESIA Panca Muchtar; Muhammad Hanif Abdurrahman; Muhammad Bintang Al –Faridzi; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i11.3898

Abstract

Small Claims Court (SCC) di Indonesia didirikan sebagai bagian dari reformasi peradilan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan dalam penyelesaian sengketa perdata bernilai kecil. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015, SCC menyediakan mekanisme yang cepat, efisien, dan biaya rendah. Tujuan utamanya adalah mempermudah akses keadilan, meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa, dan meminimalkan biaya proses hukum. Meskipun telah mengalami perkembangan signifikan sejak diberlakukannya, implementasi SCC menghadapi tantangan seperti ketidaksesuaian regulasi, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Evaluasi efektivitas SCC penting dilakukan dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian, biaya, kepuasan para pihak, dan tingkat kepatuhan terhadap putusan. Rekomendasi kebijakan termasuk revisi regulasi yang lebih jelas, peningkatan infrastruktur, pelatihan bagi hakim SCC, dan kampanye kesadaran publik. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan SCC dapat lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyelesaian sengketa perdata yang adil, cepat, dan efisien di Indonesia.
KESADARAN HUKUM SEJAK DINI BAGI MASYARAKAT: PENDIDIKAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT Ulva Kartika Dewi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i11.3899

Abstract

Kesadaran hukum merupakan pondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang tertib dan sejahtera. Menanamkan kesadaran hukum sejak dini melalui pendidikan hukum menjadi kunci dalam membangun bangsa yang taat hukum. Jurnal ini membahas pentingnya pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pendidikan hukum berperan krusial dalam membekali masyarakat dengan pengetahuan tentang hukum dan mendorong kepatuhan terhadap aturan. Jurnal ini mengkaji berbagai strategi pendidikan hukum yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut, baik melalui jalur formal di sekolah maupun informal di masyarakat. Dengan menerapkan pendekatan yang tepat, pendidikan hukum diharapkan dapat membentuk generasi yang sadar hukum dan menjadi pilar penting dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
HUKUM ADAT DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA: STUDI KASUS DI MASYARAKAT INDONESIA Muhammad Saukhan Aulana; Aulia Salsabila; Farantika Dwi Hardini; Heraldo Naufal Cannafaro; Aditya Amarta Putra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i11.3906

Abstract

Hukum adat, sebagai bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat adat, memiliki sifat tradisional yang turun-temurun namun tetap mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Studi ini menggali peran hukum adat dan nilai-nilai sosial-budaya dalam masyarakat Indonesia dengan fokus pada tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam mempertahankan warisan budaya mereka. Kompleksitas modernisasi dan globalisasi menimbulkan ancaman terhadap keberlangsungan hukum adat dan identitas budaya masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pandangan, praktik, nilai-nilai, dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat terkait penerapan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan perlunya upaya pelestarian warisan budaya, promosi keadilan sosial, pengakuan hak masyarakat adat, serta inklusivitas dan keberagaman dalam membangun masyarakat Indonesia yang beragam dan berkelanjutan.
PEMANFAATAN LAGU DEWA 19 TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DITINJAU DARI LANDASAN YURIDIS INDONESIA Devina Yadita; Muhammad Irfan Maulana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i11.3910

Abstract

Hak Cipta merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh para pencipta atas hasil karya ciptaannya. Pada era kemajuan teknologi, beberapa oknum banyak melakukan tindakan mengcover lagu tanpa izin dari pemilik atau pencipta lagu dengan tujuan komersial. Pada penelitian ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang diselaraskan guna menganalisis dan mengkaji semua undang-undang, pengaturan dan regulasi yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani. Dalam hal ini, menggunakan metode penelitian yuridis normatif karena dalam penelitian ini penulis menitikberatkan sumber penelitian dengan cara menelaah dan menggali data terkait penelitian yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan, seseorang yang ingin membuat cover lagu Dewa 19 untuk tujuan komersial harus mendapatkan izin dan lisensi dari penciptanya sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP No. 56 Tahun 2021 untuk ketentuan mengenai royaltinya. Adapun pemilik lagu dapat melakukan upaya hukum secara represif maupun preventif untuk melindungi karya ciptanya.
PENGUATAN ASAS IUS CURIA NOVIT DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA DI INDONESIA Risky Alfian; Bayu Tri Maryono; Muhammad Rafli Rismawan; Reza Ramdan Gumilar; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i11.3912

Abstract

Prinsip Ius Curia Novit menegaskan bahwa pengadilan mengetahui hukum, yang berarti hakim dianggap memahami dan menerapkan hukum secara independen dari argumen yang diajukan oleh para pihak. Prinsip ini sangat penting dalam litigasi perdata karena menggarisbawahi peran hakim dalam memastikan keadilan dengan menafsirkan dan menerapkan hukum secara akurat. Di Indonesia, penerapan Ius Curia Novit di pengadilan perdata sangat bervariasi, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pendidikan, pengalaman, dan beban kerja hakim. Tantangan yang dihadapi termasuk pemahaman yang tidak konsisten di antara para hakim, beban perkara yang tinggi, dan akses yang terbatas terhadap sumber daya hukum. Makalah ini mengeksplorasi penguatan prinsip Ius Curia Novit dalam konteks litigasi perdata di Indonesia melalui analisis komprehensif terhadap praktik peradilan dan studi kasus. Studi ini menyoroti kondisi terkini dari prinsip ini di pengadilan-pengadilan di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkannya. Saran-saran utama termasuk peningkatan pendidikan dan pelatihan hukum bagi para hakim, akses yang lebih baik terhadap sumber-sumber hukum, dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan penerapan asas ini secara konsisten. Penguatan Ius Curia Novit sangat penting untuk meningkatkan kualitas peradilan perdata di Indonesia.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN CUTI HAID DALAM MENINGKATKAN KESADARAN DAN AKSES BAGI PEKERJA PEREMPUAN Imelda Arthameisia Manullang; Tyur Reggina Dewanti; Nina Fitria Sukma; Gladies Agina Ginting
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i11.3916

Abstract

Tenaga Kerja di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Semakin berkembangnya teknologi kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam melakukan pekerjaan semakin berkembang pula. Dalam konvensi CEDAW diatur terkait perlindungan peran dan kesehatan reproduksi yang dimiliki oleh perempuan, Tujuannya adalah agar perempuan tidak mendapatkan diskriminasi dan ketidakadilan gender. perempuan mengalami menstruasi atau haid setiap bulannya dengan tingkat nyeri haid yang berbeda-beda. Maka dari itu, pemerintah mengatur terkait cuti haid pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1948 Tentang Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi terhadap implementasi kebijakan cuti haid dalam meningkatkan kesadaran dan akses bagi pekerja perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan sumber hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi literatur atau studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pengimplementasian cuti haid pada perempuan kurang terlaksana dengan baik dikarenakan masih banyak perusahaan yang tidak mengizinkan pekerja perempuan untuk cuti haid. Padahal sudah terdapat aturan yang mengatur terkait cuti haid. Hal ini disebabkan posisi pekerja perempuan masih dipandang rendah oleh perusahaan. Pengawasan ketenagakerjaan dan pembinaan ketenagakerjaan yang sangat lemah dan belum merata merupakan salah satu faktor cuti haid tidak terimplementasi dengan baik. Maka dari itu, perlu adanya kebijakan hukum yang menindak tegas bagi perusahaan yang tidak mengizinkan pekerja perempuan untuk cuti haid dan pengawasan ketenagakerjaan, serta pembinaan ketenagakerjaan dari pemerintah agar cuti haid terimplementasi dengan baik.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue