cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
DINAMIKA ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DAN PERDATA Edwin Nurjaman; Okatiyana, Okatiyana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3917

Abstract

Manusia dan Hukum adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana fungsinya tanpa adanya manusia begitupun sebaliknya. Pada hakikatnya hukum berkembang menyesuaikan roda kehidupan manusia. Saat ini zaman semakin maju, segala kegiatan konvensional telah tergantikan oleh teknologi dan menimbulkan beberapa permasalahan yang belum terjamah oleh hukum. Hadirnya teknologi memberikan kemudahan pada kehidupan manusia modern saat ini dan hukum tetap hadir untuk memberikan kemanfaatan bagi pengguna teknologi. Teknologi sangat luas tidak terbatas ruang dan waktu, tentu saja itu menjadi celah untuk melakukan tindakan kejahatan. Nyatanya kejahatan tersebut bukan kejahatan yang baru setelah adanya teknologi tetapi kejahatan konvensional yang dilakukan di tengah-tengah majunya teknologi. Maka dari itu terdapat alat bukti elektronik untuk membuktikan bahwa kejahatan itu pernah terjadi dan apakah alat bukti elektronik dapat diterima atau masih terjaga eksistensinya di pengadilan untuk menyelesaikan suatu perkara.
PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Lira Arimbi Kusyanti; Slamet Suhartono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3930

Abstract

Perubahan dalam hukum pertambangan daerah seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014). Sebelumnya, wewenang ada pada pemerintah kabupaten/kota kini dialihkan ke pemerintah pusat dan/atau diberikan kepada gubernur. Menurut Pasal 9 UU 23/2014, pemerintahan mengurus tiga bagian: absolut, konkuren (dibagi menjadi wajib serta pilihan), dan umum. Pasal 12 ayat (3) menetapkan kewenangan pemerintah dalam mengelola sektor energi dan sumber daya mineral adalah salah satu aspek yang bisa dipertimbangkan dalam urusan pemerintahan yang terpilih. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, dengan mengevaluasi peraturan hukum dan teori-teori hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU 23/2014 mengakibatkan perubahan yang besar, termasuk penghapusan sebagian besar kewenangan terkait energi serta sumber daya mineral. Pemberian izin untuk usaha pertambangan saat ini menjadi tanggung jawab pemerintahprovinsi sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (3). Dampaknya, terjadi ketidaksesuaian dan pertentangan antara UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan UU 23/2014yang menciptakan disonansi even dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Konflik kewenangan terjadi antara pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota terkait pemberian izin usaha pertambangan. Untuk mengatasi permasalahan ini, penting untuk mempertimbangkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, yang merinci kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
HAK TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MELINDUNGINYA Nasywa Awalia Putri; Atthariq Andradit; Fathia Mahira Ramadhanissa; Talitha Aqiella Marsanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3934

Abstract

Tenaga Kerja Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan TKI yang bekerja di luar negeri memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia karena mereka berkontribusi secara signifikan terhadap devisa negara dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka di tanah air. Pemerintah Indonesia pun telah berupaya untuk melakukan perlindungan dengan menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia dan bagaimana Implementasi Peraturan Perundang-Undangan dalam melindungi hak tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statueapproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
ANALISIS FAKTOR KEJAHATAN MENURUT PANDANGAN KRIMINOLOGI (STUDI KASUS MUTILASI DI KALIBATA CITY) Inge Nur Az’zahra M. D. W.; Imelda Indah Putri Hia; Juanita Alifia; Hardiyanti Pratiwi; Sulistyaning Karina Taradhanti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3937

Abstract

Dalam pandangan kriminologi sebagai ilmu yang mengkaji mengenai hal-hal kejahatan baik faktor, hingga pencegahan dan termasuk dalam proses peradilan, pembunuhan dapat terjadi baik sengaja maupun tidak disengaja. Tindak pembunuhan merupakan tindakan kriminal yang dianggap paling meresahkan bagi masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peristiwa apa saja yang terjadi sebelum momen pembunuhan sehingga memfasilitasi terjadinya pembunuhan, mengidentifikasi kondisi pelaku saat melakukan pembunuhan dan mendeskripsikan proses mental pelaku setelah melakukan pembunuhan pada Kasus Mutilasi yang terjadi di Kalibata City pada September 2020. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian pustaka (library research) adalah suatu metode mengumpulkan informasi untuk memahami dan mengeksplorasi teori dari berbagai literatur sehubungan dengan penelitian tersebut, dan penelitian ini juga menggunakan metode studi kasus pada Kasus Mutilasi yang terjadi di Kalibata City pada September 2020. Hasil penelitian ini adalah salah satu pelaku merasa sakit hati atas berakhirnya hubungan pelaku dengan korban, sedangkan pelaku yang lainnya membantu pelaku yang lain dan ingin mendapatkan uang dari korban yang berujung pada pembunuhan dan mutilasi terhadap korban.
ANALISIS SANKSI PIDANA TENTANG PERBUATAN PEMBUNUHAN BERDASARKAN PASAL 338 KUHP DAN HR. AL-TIRMIDZI Raihan Hadi Prama; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3940

Abstract

Pembunuhan adalah tindakan yang dianggap serius dalam hukum. Penelitian mengenai sanksi pidana terhadap pembunuhan dianggap penting untuk memahami pentingnya hukum dalam kondisi tertentu. Salah satu aspek yang ditekankan adalah Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan di Indonesia. Di samping itu, pandangan agama, seperti yang terdapat dalam al-quran dan hadist Al-Tirmidzi, juga memiliki peran dalam menentukan sanksi pidana terhadap pembunuhan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber hukum dan agama. Langkah yang pertama dilakukan adalah memilih artikel, hadist dan dokumen-dokumen yang sesuai, setelah itu, melakukan pembacaan dan penyaringan terhadap artikel, hadist dan dokumen-dokumen. Tahap berikutnya memberikan ulasan mengenai analisis yang dirujuk. Dan, tahap terakhir, peneliti membuat kesimpulan berdasarkan analisis yang sudah diperoleh dan yang terkait dengan tujuan penelitian. Pasal 338 KUHP menyajikan asas untuk kejahatan terhadap kehidupan, fokusnya adalah tindakan yang menyebabkan kematian. Jika dipahami lebih lanjut pemahaman mengenai perbuatan dan sanksi pembunuhan dalam pasal 338 KUHP dan H.R Al-Tirmidzi bahwa pembunuhan dalam pasal dan hadist tersebut merupakan pembunuhan berdasarkan kesengajaan dan sanksi yang diberikan merupakan hukuman yang seberat-beratnya berupa lima belas tahun penjara dan hukuman qisas.Dan pembunuhan merupakan dosa terbesar sama saja dengan membunuh seluruh manusia dimuka bumi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PROSES MERGER PERBANKAN : (Studi Kasus: PT Bank Interim Indonesia dan PT Bank BCA) Aissyah Lintang Pramudya; Putri Mufidah; Rania Syifa Busroni; Amanda Cherly Nasution; Alreindra Pradityo Wahyu; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3947

Abstract

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melakukan merger dua anak usahanya, PT Bank BCA Syariah dan PT Bank Interim Indonesia. Kemudian, terdapat pemegang saham mayoritas dan minoritas. Diperlukannya perlindungan hukum pemegang saham minoritas guna memberikan rasa keadilan bagi mereka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana posisi pihak pemegang saham minoritas pada perusahaan yang melakukan merger dan perlindungan hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) sebagai dasar awal untuk melakukan analisis. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Data yang terkumpul akan dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi isu-isu kunci terkait posisi pemegang saham minoritas dalam proses merger perbankan serta perlindungan hukumnya. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, posisi pemegang saham minoritas PT Bank BCA Syariah dan PT Bank Interim Indonesia, berada dalam posisi rentan. Meskipun terdapat berbagai regulasi yang bertujuan melindungi hak-hak mereka, seperti dalam PP No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, praktik di lapangan seringkali menunjukkan bahwa kepentingan pemegang saham minoritas belum sepenuhnya terlindungi. Manajemen perusahaan perlu menjaga transparansi dan komunikasi yang efektif dengan pemegang saham minoritas selama proses merger. Hal ini untuk memastikan semua pemegang saham memiliki akses terhadap informasi yang relevan dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan. Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam proses merger perbankan harus menjadi prioritas utama. Pemerintah dan regulator perlu terus memperbaiki kerangka hukum tersebut.
AKIBAT HUKUM DAN PENYELESAIAN DELIK PERZINAHAN DALAM HUKUM ADAT SUKU DAYAK Azka Irtikha Radhin; Kayus Kayowuan Lewoleba
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3949

Abstract

Hukum Adat Suku Dayak disebut dengan7,,Hukum,,6Adat Suku Dayak Kalis, yang artinya hukuman atau aturan yang,,,terdiri,,,3dari norma,,,7kesopanan,,,,5kesusilaan, ketertiban,,,rsampai kepada,,,3norma keyakinan dan kepercayaan,,,6yang,,,4dihubungkan dengan alam gaib dan,,,aSang Pencipta yang menjamin keadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui contoh delik adat yang ditetapkan dalam suku dayak, untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dan penyelesaiannya terhadap delik adat perzinahan di suku dayak, serta untuk mengetahui perbedaan cara penyelesaian delik adat perzinahan yang diberlakukan oleh suku dayak dengan suku lainnya. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu studi pustaka, kualitatif. Dalam penelitian ini, telah dilakukannya penganalisisan terhadap suatu jurnal dengan topik terkait yang dilakukan dengan peninjauan lapangan secara langsung. Terdapat beberapa macam delik adat menurut Hilman Hadikusuma, yaitu: 1) Delik perbuatan yang mengganggu keamanan. 2) Delik perbuatan mengganggu ketertiban masyarakat. 3) Delik perbuatan yang mengganggu ketertiban pemerintah. 4) Delik melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan. 5) Delik berhubungan dengan perjanjian. 6) Delik menyangkut tanah. 7) Delik menyangkut hewan ternak dan perikanan. Sanksi yang diberikan bisa berupa seketi tajau atau sama dengan seratus tajau. Ada yang berupa pelaksanaan pemotongan babi di atas kepala mereka hingga darah babi tersebut membasahi tubuh pelaku perzinahan, setelah itu juga tetap dilakukan tajau sebab sanksi adat…dayak tidak jauh dari sanksi berupa tajau, tuak, mangkok, arak, dan babi maupun ketentuan lain oleh tetua adat.. suku Batak menyelesaikan delik perzinahan dengan bermusyawarah bersama perihal ganti rugi kepada korban dan kewajibannya membayarkan segala biaya yang keluar saat tindak pidana itu diselesaikan secara hukum adat. Lalu, dalam suku dayak juga mewajibkan pelaku untuk meminta maaf kepada korban serta disaksikan oleh semua pihak yang ikut serta dalam penyelesaiannya.
OPTIMALISASI SATGAS PPKS UPN “VETERAN” JAKARTA DALAM MENCIPTAKAN LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI YANG AMAN Rizal Ananda Gibran; Muhammad Athaya Primananda; Fabhian Halky Syahir; Muhammad Bintang Firdaus; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3954

Abstract

Satgas PPKS di UPN "Veteran" Jakarta dibentuk sesuai Permendikbud Ristek untuk tangani kekerasan seksual di kampus. Meskipun berkomitmen pada survei dua kali setahun, implementasi terkendala eksploitasi kerja dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga hukum lain. Masalah lain termasuk kurangnya transparansi, koordinasi, dan pemahaman mahasiswa tentang operasional Satgas. Perlu ditingkatkan kejelasan peran, transparansi, dan kerjasama dengan lembaga terkait untuk efektivitas yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan dan literatur relevan. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggambarkan realitas sosial dan persepsi manusia tanpa penghitungan angka. Analisis data dilakukan melalui wawancara dan pengolahan secara kualitatif untuk memahami gejala sosial dari perspektif pelaku sendiri. Pembentukan Satgas PPKS di UPN Veteran Jakarta merupakan langkah penting untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Satgas diharapkan dapat berperan aktif dalam edukasi, investigasi, dan penegakan hukum, sehingga menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut akan ancaman kekerasan seksual. Simpulan dari penelitian menunjukkan bahwa Satgas PPKS di UPN "Veteran" Jakarta, sesuai dengan Permendikbud Ristek, bertujuan untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Tantangan implementasi meliputi eksploitasi kerja dan tumpang tindih kewenangan. Perlu meningkatkan transparansi, koordinasi dengan lembaga hukum, serta pemahaman mahasiswa untuk efektivitas yang optimal dalam melindungi sivitas akademika.
TINJAUAN STRAIN THEORY DALAM MOTIF PEMBUNUHAN ATAS KASUS WAYAN MIRNA SALIHIN Ananda Ratu M; Fadhil Muhammad Indiyarto; Marip Pasah; Puja Rianida; Zahra Awaliany Safitri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3960

Abstract

Berbagai bidang keilmuan dapat dipergunakan untuk pro yustitia. Seperti yang kali ini penulis bahas, adalah Strain Theory yang singkatnya adalah salah satu teori dari keilmuan Kriminologi. Hal ini menggugah rasa ingin tahu penulis terkait dengan Bagaimana Strain Theory dapat digunakan untuk menganalisis motif pembunuhan dalam kasus Wayan Mirna Salihin dan Apa implikasi temuan berdasarkan Strain Theory dalam memahami dan mencegah motif pembunuhan serupa di masa mendatang. Rasa ingin tahu penulis sendiri terjawab bahwa Strain Theory mencari tekanan sosial dan pribadi, ketidaksesuaian tujuan dan cara, penyimpangan dan pemberontakan dalam suatu kasus untuk mencari motif dari tindak pidana pembunuhan tersebut. Selain itu Implikasi dari Teori Strain menunjukkan bahwa menyediakan dukungan psikologis, pendidikan manajemen stres, dan mengurangi ketidaksetaraan sosial dan ekonomi dapat membantu mencegah pembunuhan serupa di masa mendatang.
TRANSFORMASI SOSIAL DAN HUKUM: PENGARUH KEBIJAKAN LINGKUNGAN PADA MASYARAKAT PESISIR DI INDONESIA Talenta Ribka Sigiro; Kayus Kayowuan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3986

Abstract

Pesisir Indonesia kaya akan sumber daya alam dan budaya, namun rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat pencemaran, eksploitasi berlebihan, dan perubahan iklim. Kebijakan hukum lingkungan diterapkan untuk mengatasi masalah ini, tetapi efeknya pada masyarakat pesisir seringkali kompleks. Studi ini meneliti pengaruh kebijakan tersebut terhadap masyarakat pesisir, fokus pada persepsi masyarakat, dampak sosial, dan strategi optimalisasi kebijakan untuk perubahan sosial berkelanjutan. Degradasi lingkungan mempengaruhi masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya alam, menghadirkan tantangan besar. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk melindungi lingkungan pesisir, namun implementasinya masih perlu diteliti lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi melalui wawancara, observasi partisipatif, dan analisis dokumen kebijakan. Hasil menunjukkan bahwa persepsi masyarakat pesisir terhadap kebijakan lingkungan sangat bervariasi, dipengaruhi oleh pemahaman, pengalaman pelaksanaan kebijakan, dan ketergantungan pada sumber daya alam. Mayoritas merasa kurang dilibatkan dalam pembuatan kebijakan, menyebabkan resistensi dan kurangnya pemahaman terhadap tujuan dan manfaat kebijakan. Dampak sosial kebijakan lingkungan termasuk penurunan pendapatan akibat pembatasan aktivitas ekonomi seperti penangkapan ikan, serta peluang ekonomi baru melalui ekowisata dan diversifikasi ekonomi lokal. Program rehabilitasi mangrove dan terumbu karang menunjukkan kemajuan dalam pemulihan ekosistem, namun penegakan hukum yang lemah dan kekurangan sumber daya menghalangi keberhasilan kebijakan. Optimalisasi kebijakan memerlukan pendekatan inklusif dan partisipatif, melibatkan masyarakat lokal di setiap tahap proses kebijakan. Peningkatan partisipasi, kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak, dan program pendidikan lingkungan yang intensif diharapkan dapat meningkatkan kinerja kebijakan dan mendukung perubahan sosial berkelanjutan bagi komunitas pesisir Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue