cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN FILM DALAM PLATFORM LAIN TANPA IZIN Asti Giri Anjani; Geza Arditya; Mey Lia Sari; Aisyah Resta Melati; Agvianto Perdawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3517

Abstract

Film piracy on digital platforms has become an increasingly troubling problem for copyright holders. With the increasing accessibility of the internet, copyrighted films can easily be distributed illegally on various platforms without permission. This article investigates the challenges faced by copyright holders in protecting their works from piracy on digital platforms. This research uses legal analysis methods and literature studies to identify the main obstacles and possible solutions to overcome this problem. The research results show that copyright protection against film piracy requires a holistic approach, involving collaboration between government, industry and digital platforms. In addition, the implementation of copyright protection technology and education to the public about the impact of piracy on the film industry is also needed. This article also reviews various legal and technological strategies that can be used to reduce film piracy on digital platforms. Thus, this article provides important insights for copyright holders, policy makers, and legal practitioners in their efforts to protect film copyrights from piracy on digital platforms.
TANTANGAN HUKUM TATA NEGARA TERHADAP ERA DIGITAL YANG DINAMIS Balqis Tsabitah Azzahrah; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3590

Abstract

Pemerintahan merupakan unsur yang sangat penting pada sebuah negara, begitu Pula mengenai Hukum Ketatanegaraan yang menjadi pilar penting dalam pemerintahan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut juga sebagai era digital semakin hari semakin pesat, banyaknya sistem-sistem di dunia yang berubah seiring dengan perkembangan era digital tersebut, tanpa terkecuali adalah perubahan pada Hukum Tata Negara dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Oleh karena itu, era digital dapat dikatakan sebagai sebuah tantangan maupun sebagai pembuka peluang, seperti misalnya pada Hukum Tata Negara di Indonesia yang mulai berkaca pada perkembangan era digital sehingga harus membuat sistem-sistem atau kebijakan sesuai yang tentu saja dalam prosesnya akan dihadapkan pada tantangan-tantangan yang baru pula mengenai pemikiran yang baru tersebut, begitu pula mengenai dampak-dampak yang diakibatkan oleh era perubahan digital yang mana sifat pada perubahan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah dinamis yaitu selalu berubah-ubah. Tetapi juga tak jarang perubahan yang terjadi menjadikan kemajuan pada Hukum Tata Negara. Dalam mengkaji mengenai pembahasan Hukum Tata Negara dengan perkembangan digital, tidak lupa adanya komponen terpenting dalam penulisan karya tulis ilmiah, yakni metode penelitian. Menyesuaikan pembahasan pada penelitian saya mengenai Tantangan yang dihadapi Hukum Tata Negara terhadap Era Digital yang Dinamis, maka saya akan berfokus pada penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilaksanakan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data- data yang relevan. Dapat disimpulkan bahwa digitalisasi yang merupakan perubahan bersifat meningkatkan efisiensi sesuatu jika dikelola dengan optimal dapat memberikan dampak negatif pula apabila tidak dikelola dengan sesuai dan tidak adanya kesiapan. Hukum Tata Negara yang merupakan pilar utama pada pemerintah harus memiliki persiapan dan bentuk adaptasi yang sesuai agar pemerintahan dapat berjalan dengan semestinya. Dari pemaparan tersebut maka akan dibahas mengenai apa saja pengaruh yang timbul dari perkembangan era digital tersebut, adaptasi apa saja yang diupayakan oleh Hukum Tata Negara Indonesia dalam menghadapi era digital, kemudian akan dibahas pula mengenai isu-isu yang berkaitan dengan perubahan Hukum pada perkembangan era digital dalam konteks Hukum Tata Negara. Pembahasan-pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan kebijakan Hukum Tata Negara yang diperlukan dalam mengatasi tantangan pada era digital.
MAKNA DAN PRINSIP – PRINSIP SISTEM DEMOKRASI PANCASILA Abdul Feri Eriyanto; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3591

Abstract

Artikel ini membahas makna dan prinsip-prinsip sistem demokrasi dalam konteks analisis politik dan sosial. Demokrasi, sebagai sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada rakyat, memegang peranan penting dalam dinamika politik global. Dalam abstrak ini, penulis mengeksplorasi makna esensial demokrasi, menyoroti pentingnya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik. Selain itu,penulis menguraikan prinsip-prinsip utama yang mendasari sistem demokrasi, termasuk Prinsip Dasar Kematraan, Prinsip Dasar Kerakyatan, perlindungan hak asasi manusia. Analisis mendalam terhadap konsep ini memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap tantangan dan peluang dalam menjaga dan meningkatkan prinsip-prinsip demokrasi di berbagai konteks politik dan sosial di seluruh dunia. Penulis juga menyoroti relevansi pentingnya studi tentang demokrasi dalam pembentukan kebijakan dan praktik politik yang berkualitas serta dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.
ANALISIS PELANGGARAN KESELAMATAN DI PERLINTASAN KERETA API DAN STRATEGI PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS STASIUN BANDAR KHALIPAH) Debora Desnia; Fira Aisyah Meilani; Nazwa Adinda; Syuratty Astuti Rahayu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3611

Abstract

Pelanggaran keselamatan di perlintasan kereta api merupakan tantangan serius yang memerlukan perhatian mendalam. Penelitian ini dilakukan untuk menyelidiki dampak pelanggaran keselamatan di Stasiun Bandar Khalipah dan merumuskan strategi penanggulangan yang efektif. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, hasil wawancara dengan petugas perlintasan menyoroti ketidakpatuhan aturan lalu lintas dan kurangnya kesadaran masyarakat sebagai penyebab utama pelanggaran. Strategi penanggulangan yang dicetuskan melibatkan teknologi sensor pintar, kecerdasan buatan, dan kampanye edukasi komunitas untuk memberikan peringatan dini kepada pengguna jalan dan meningkatkan kesadaran akan risiko di perlintasan kereta api. Kolaborasi dengan pihak keamanan dan penegakan hukum juga diperlukan untuk menegakkan aturan. Meskipun demikian, tantangan seperti ketersediaan sumber daya dan resistensi masyarakat perlu diatasi. Dengan implementasi strategi yang terarah dan dukungan penuh, diharapkan dapat menciptakan perubahan positif dalam menjaga keselamatan di perlintasan kereta api dan mengurangi dampak negatif dari pelanggaran keselamatan. Kesimpulan utama adalah bahwa mengatasi pelanggaran keselamatan di perlintasan kereta api memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak terkait.
PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENINGKATKAN KESADARAN ETIKA BERLALU LINTAS DI KALANGAN MAHASISWA PERGURUAN TINGGI Amyra Putri Wahyuzan; Diva Eldora Purba; Maura Rahma Azzahra; Astuti Rahayu Manalu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3612

Abstract

Hukum merupakan salah satu alat dalam upaya terciptanya kesejahteraan masyarakat dan dalam penegakan hukum masyarakat menjadi unsur terpenting. Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mampu, marjinal, dan buta hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pendidikan kewarganegaraan dalam meningkatkan kesadaran etika berlalu lintas di kalangan mahasiswa perguruan tinggi, khususnya di kota Medan. Metode penelitian yang digunakan meliputi tinjauan langsung ke lapangan dan kajian literatur. Fokus penelitian adalah untuk mengevaluasi efektivitas pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap aturan lalu lintas, termasuk dalam hal tidak menerobos lampu merah. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang sejauh mana pendidikan kewarganegaraan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran etika berlalu lintas di kalangan mahasiswa perguruan tinggi.
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN LINGKUNGAN HIDUP Tulus Mampetua Lumban Gaol; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3613

Abstract

Lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap warga negara dan merupakan anugerah yang harus dijaga dan dilestarikan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan penting untuk memastikan hak ini dihormati dan dilindungi. Upaya kolektif dari individu, pemerintah, dan Masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup demi kesejahteraan generasi masa depan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan penelitian pada bahan pustaka dan menggunakan pendekataan perundang-undangan (statute approach). Hukum lingkungan merupakan Kumpulan peraturan yang menetapkan Tindakan yang harus diambil untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah proses yang terintegrasi dan sistematis yang bertujuan untuk menjaga fungsi-fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Hukum lingkungan di Indonesia tertuang di dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan manganalisa bagaimana peran dari hukum lingkungan dalam mewujudkan keadilan lingkungan hidup bagi masyarakat Indonesia.
ANALISIS KASUS PELANGGARAN NORMA MASYARAKAT DALAM PEMBUANGAN SAMPAH SEMBARANGAN DAN UPAYA PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT Siti Sri Wahyuni; Naswa Aprillia Putri; Syuratty Astuti Rahayu Manalu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3614

Abstract

Masalah lingkungan, khususnya penanganan sampah, menjadi perhatian utama dalam era modern ini. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan bagi masyarakat. Pelanggaran norma dalam pembuangan sampah sembarangan menjadi tantangan serius yang mencerminkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus-kasus pelanggaran norma masyarakat dalam pembuangan sampah sembarangan serta mengidentifikasi upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Diperlukan pendekatan kualitatif untuk memahami fenomena ini secara mendalam, termasuk wawancara, observasi, dan analisis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran akan dampak negatif penumpukan sampah serta infrastruktur yang kurang memadai menjadi faktor utama dalam pelanggaran norma ini. Upaya kolaboratif antara pemerintah desa, organisasi masyarakat, dan warga lokal diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
ANALISIS PERILAKU PENGENDARA DALAM PRAKTIK SAFETY RIDING DI DAERAH PANCING, MEDAN Novika Sarmauli Panggabean; Putri Ani; Yessi Octavia; Syuratty Astuti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3615

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku pengendara dalam praktik safety riding di Pancing, Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Wawancara dilakukan dengan masyarakat di area Pancing untuk mendapatkan wawasan langsung tentang praktik keselamatan berkendara. Observasi dilakukan untuk mengamati perilaku pengendara secara langsung di jalan raya. Selain itu, studi literatur digunakan untuk memperkuat temuan dari wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pengemudi baik pengemudi sepeda motor atau mobil memiliki pengetahuan yang kurang baik tentang safety riding dan masih terdapat kesenjangan antara pengetahuan dan praktik sehari-hari. Faktor-faktor seperti kondisi jalan dan perilaku pengemudi lainnya mempengaruhi implementasi praktik safety riding. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya upaya yang lebih besar dalam meningkatkan kesadaran dan komitmen pengemudi motor dan mobil dalam menerapkan safety riding, baik melalui edukasi, penegakan aturan, maupun perbaikan infrastruktur jalan. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi landasan bagi pembuatan kebijakan dan program intervensi yang lebih efektif dalam meningkatkan keselamatan pengendara motor di daerah Pancing, Medan.
DAMPAK PT. THERMOPACK KARYA INDONESIA TERHADAP KETENAGAKERJAAN DAN KARESIDENAN DI MAGELANG STUDI KASUS MANUFAKTUR PLASTIK DI INDONESIA Afiifah Shofiana W; Rizki Firmansyah; Usman Zakaria; Ervina Martha Herawati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3621

Abstract

Thermopak Karya Indonesia (PT. TKI) is a plastic packaging manufacturer established in 2018 in Magelang, Indonesia. The company has experienced significant growth and become a key player in the plastic packaging industry. Its presence has had a substantial impact on local employment and socioeconomic dynamics.This study examines the impact of PT. TKI on employment and community welfare in Magelang. It focuses on the company's influence on workers' quality of life, challenges faced in employment and sustainability, and its contribution to local development.This study examines the impact of PT. TKI on employment and community welfare in Magelang. It focuses on the company's influence on workers' quality of life, challenges faced in employment and sustainability, and its contribution to local development. A descriptive-analytical juridical-normative method is employed to provide a comprehensive understanding of PT. TKI's role in enhancing socioeconomic well-being in Magelang. PT. TKI has significantly contributed to employment creation, income improvement, and social development in Magelang. The company implements international standards (ISO 9001 and ISO 22000) and engages in CSR initiatives to support the community. However, challenges remain in terms of minimum wages, working conditions, and environmental impact.PT. TKI plays a crucial role in Magelang's economic development and social welfare. While addressing employment and environmental concerns, the company's commitment to social responsibility and sustainability is essential for long-term success.
SEJARAH TERBENTUKNYA UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG KETENTUAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) DAN IMPLEMENTASINYA DITINJAU DARI AWAL LAHIRNYA HUKUM AGRARIA DI INDONESIA Margaretha Boru Sitanggang; Irvanda Rizqi Maulana P; Laurensia Angelica; Ahmad Galih Prasetyo; Eka Putri Kurmiati; Melati Lintang Kirana; Rani Pajrin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3657

Abstract

Hukum Agraria termasuk ke salah satu hukum terpenting yang ada di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, Hukum Agraria lebih dikenal sebagai Hukum Tanah. Hukum Agraria adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang pertanahan yang berada di atas tanah maupun di bawah tanah. Hukum Agraria mempunyai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan peraturan perundang-undangan yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa. Bab ini membahas tentang awal lahirnya Hukum Agraria di Indonesia yang dibagi menjadi beberapa periode, yaitu masa kolonial Belanda, masa kemerdekaan (Pemerintahan Soekarno), masa Pemerintahan Soeharto, dan masa era reformasi. Selanjutnya membahas tentang sejarah terbentuknya UU No 5 Tahun 1960 yang dimulai dari Surat Penetapan Presiden No 16 yang membentuk Panitia Agraria Yogyakarta (PAY) agar tersusunnya Hukum Agraria baru dan kebijaksanaan politik agraria negara. Dan yang terakhir membahas tentang implementasi UUPA pada Hukum Agraria Indonesia adalah munculnya Panca Program Reforma Agraria Indonesia, terutama di program ketiga yang berkaitan pada kepemilikan dan aneksasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue