cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
ANALISIS FUNGSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERANANNYA DALAM MENGATUR HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP Shinta Novita Sari Silalahi; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4338

Abstract

The State Administrative Court (PTUN) is one of the important instruments in the Indonesian legal system aimed at overseeing government administrative actions and ensuring justice for the public. This research was conducted using qualitative methods with a descriptive analytical approach. The results indicate that PTUN plays a vital role in controlling government administrative actions and providing a legal protection mechanism for the public. PTUN functions as an independent overseer ensuring that government administrative decisions are made based on the prevailing laws and do not harm public interests. Through fair and transparent rulings, this research provides valuable insights for policymakers and legal practitioners to continuously improve and strengthen the function of PTUN within the Indonesian legal system
PEMAHAMAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KELUARGA: MEMBANGUN KEBANGSAAN YANG INKLUSIF DAN BERTOLERANSI Muhammad Adityawarman; M. Reza Hafiz
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4348

Abstract

Pemahaman Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran penting dalam meningkatkan kompetensi serta membentuk karakter guna memiliki identitas bangsa yang inklusif dan bertoleransi. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat dipahami dan diterapkan dalam lingkungan keluarga sebagai unit terkecil dalam Masyarakat dan negara. Melalui pemahaman yang mendalam dan penerapan nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial dalam kehidupan sehari-hari, keluarga diharapkan dapat menjadi pertahanan utama dalam membangun kebangsaan yang inklusif. Studi ini menginvestigasi implementasi nilai-nilai Pancasila dalam konteks keluarga di Indonesia dengan menggunakan pendekatan analisis literatur dan dokumen. Pancasila, sebagai landasan negara, menetapkan prinsip-prinsip yang mempromosikan inklusi sosial dan harmoni dalam masyarakat. Penelitian ini tidak melibatkan proses wawancara langsung, melainkan bergantung pada studi literatur untuk mengevaluasi bagaimana nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial tercermin dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari keluarga. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman dan praktik nilai-nilai ini dalam lingkungan keluarga dapat memperkuat solidaritas sosial dan memberikan fondasi yang kokoh untuk membangun masyarakat Indonesia yang inklusif dan toleran.
TINJAUAN HUKUM NORMATF TERKAIT KEPEMILIKAN TANAH WARISAN OLEH WARGA ASING AKBAT KEPENINGGALAN ORANGTUA DI INDONESIA Muhammad Zidane Hasymi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4366

Abstract

Warisan adalah hal yang biasanya dibagikan ketika seseorang meninggal dunia, yang mendapat warisan adalah orang yang memiliki jlinan sedarah etnah itu anak dan orangtua, kakek nenek, saudar apaman dan lain lain yang mana disini hak mereka telah diatur dalam Undang Undang baik itu KUHPer maupun UU PA karena mengenai hak milik, HGU dan lai lain diatur dalam undang undang ini, bagaimana jika seorang anak mereka pindah menjadi warga negara asing atau memilih untuk menjadi warga asing dalam penelitian ini akan digunakan metode peneltiian hukum normatif yang mana akan membahas penelitian menurut beberapa peersefektif dan disusun menjadi bentuk satu kesatuan yang jelas dan rinci sejika seorang anak memilih menjadi warga engara asing atau mementukan pilihan menjadi wna maka hak milik atas tanah warisan masih menjadi hak miliknya karena keperdataan tak akan bakal lepas dalam dirinya, tetapi hal tersebut juga menanggung konsekuensi karena hal tersbeut harus diatur selama 1 tahun sejak pewaris meninggal jika tidak diurus maka akan kepemilikannya pindah kepadanegara, solusi terbaik adalah menglaihkan nama kepada ahli waris yang sedarah dan berkewarnegaraan indonesia atau menjualnya dan mengganti kepemilikan tanah sehingga tidak akan ada yang dirugikan terkait hal tersebut.
ANALISIS PERBANDINGAN SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA ASEAN Adinda Apriliany; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4369

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, mengevaluasi dan meneliti perbedaan sistem Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya. Peradilan tata usaha negara memiliki peran penting dalam menjaga prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak warga negara terhadap tindakan administrasi negara. Tujuan utama adalah membandingkan struktur, proses, dan fungsi PTUN untuk mengevaluasi kemampuan mereka dalam menyelesaikan sengketa administrasi. Informasi diperoleh melalui pengumpulan data dari literatur, penelitian hukum, dan interaksi dengan ahli hukum di berbagai negara ASEAN. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan dalam metode hukum yang digunakan, ada prinsip dasar yang sama tentang keadilan administrasi dan perlindungan hak warga negara.
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA (STUDI PENGAMBILAN LAHAN SECARA PAKSA DI PROVINSI RIAU) Sewaktu Laia; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4374

Abstract

Pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan di Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah praktik pengambilan lahan secara terpaksa di Provinsi Riau, yang seringkali terkait dengan korupsi. Studi ini mengeksplorasi berbagai upaya yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi terkait pengambilan lahan secara terpaksa di wilayah tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan analisis dokumen. Temuan menunjukkan adanya tantangan kompleks, seperti kelemahan dalam penegakan hukum, keterlibatan aktor korup, dan ketidaksetaraan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak. Meskipun demikian, studi ini juga mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh untuk meningkatkan efektivitas dalam pemberantasan korupsi, termasuk perbaikan sistem hukum, peningkatan transparansi, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan. Kesimpulannya, upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Riau memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan perubahan yang signifikan dalam tata kelola lahan yang lebih adil dan transparan.
ANALISIS SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS DITINJAU BERDASARKAN SISTEM HUKUM PERDATA (Studi Kasus Warisan Keluarga Rajagukguk Di Kota Pematangsiantar) Reihans Ghivandy Argisandya; Hasim Purba; Mahmul Siregar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4375

Abstract

Konflik kewarisan merupakan konflik dalam keluarga yang sering terjadi terutama pada distribusi harta warisan berupa tanah. Tidak jarang konflik keluarga ini menjadi konflik hukum yang diselesaikan melalui pengadilan, sebagaimana terjadi pada keluarga Rajagukguk di Kota Pematang Siantar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1). Keabsahan peralihan hak atas tanah warisan yang dilakukan pewaris semasa hidup yang digugat oleh ahli waris lainnya dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan dengan mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan agraria yang berlaku di Indonesia, 2). Perlindungan hukum terhadap hak pembeli atas tanah yang dialihkan sebelum warisan dibagi adalah bahwa hak pembeli harus dilindungi secara hukum agar tidak dirugikan akibat ketidakpatuhan penjual dalam melakukan pembagian warisan, dan 3). Penerapan hukum oleh Majelis Hakim pada perkara warisan keluarga Rajagukguk di Kota Pematangsiantar dalam putusan No.28/Pdt.G/2023/PN PMS menggunakan hukum perdata sebagai rujukan dalam menganalisis perkara dan mempertimbangkannya.
ASAS KELANGSUNGAN USAHA SEBAGAI DASAR PENENTUAN KEPAILITAN TERHADAP DEBITOR SOLVEN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1714 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 JUNCTO 23/PDT. SUS-PAILIT/2022/PN NIAGA.JKT.PUSAT Yordinand, Yordinand; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Dedi Harianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4376

Abstract

Hukum kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pada Undang-Undang mempunyai dua opsi alternatif hukum yaitu permohonan kepailitan dan permohonan PKPU. Mengingat dampak kepailitan yang cukup sulit bagi debitur, maka putusan pailit harus sesuai dengan asas kelangsungan usaha dan merupakan langkah penegakan hukum yang terakhir. Berdasarkan pertimbangan hakim dengan berpedoman pada pasal 8 Ayat (6) Undang-Undang Kepailitan, mengingat masih ada prosedur gugatan sederhana yang juga sama-sama menerapkan pembuktian sederhana dan waktu pemeriksaan yang juga singkat yang dapat ditempuh oleh Pemohon sebagai alternatif lain dalam mengajukan tagihan. Meskipun dalam perkara permohonan a quo terbukti sederhana, namun Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon. Majelis hakim dalam putusan Nomor 1714K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Juncto 23/Pdt.Suspailit/ 2022/PN.Niaga.Jkt. Pusat menerapkan asas kelangsungan usaha, dikarenakan Termohon masih berada dalam keadaan solven dan pinjaman yang dimiliki oleh Termohon tergolong kecil sehingga apabila Termohon dipailitkan akan mematikan bisnis Termohon yang masih produktif.
MENANAMKAN PENDIDIKAN KARAKTER MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PADA SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH Nancy Lukitasari; Setyo Saputro; Dina Rojatu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4378

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penerapan pendidikan karakter dalam pendidikan kewarganegaraan di madrasah ibtidaiyah. Metode penelitian yang dilaksanakan peneliti adalah dengan studi Pustaka atau research library yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan penerapan pendidikan karakter dalam pendidikan kewarganegaraan di madrasah ibtidaiyah dari berbagai sumber baik buku ataupun jurnal. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang penerapan pendidikan karakter dalam pendidikan kewarganegaraan di madrasah ibtidaiyah baik dari segi konsep, Langkah Langkah penerapan, nilai nilai yang diajarkan dan kendala serta solusi penerapan pendidikan karakter dalam pendidikan kewarganegaraan di madrasah ibtidaiyah.
PERAN PANCASILA DALAM MEMBENTUK KARAKTER BANGSA YANG BERMORAL DAN BERBUDI LUHUR Shepti Maulia; Partino, Partino
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4379

Abstract

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa yang bermoral dan berbudi luhur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi nilai-nilai Pancasila dalam membentuk karakter bangsa, serta mengevaluasi peran pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis sumber-sumber relevan, seperti buku, jurnal, dan dokumen kebijakan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada peserta didik melalui proses pembelajaran yang menekankan pada pembentukan karakter. Selain itu, pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam mempromosikan dan menegakkan nilai-nilai Pancasila melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung penguatan karakter bangsa. Namun, implementasi nilai-nilai Pancasila dalam membentuk karakter bangsa yang bermoral dan berbudi luhur tidak terlepas dari berbagai tantangan, seperti resistensi terhadap perubahan, kurangnya pemahaman dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila, lemahnya penegakan hukum, serta pengaruh globalisasi dan budaya asing.Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, baik pemerintah, pendidik, maupun masyarakat, diperlukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
TINJAUAN CYBERSTALKING MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Nadia Prasista Maharani; Muchammad Ariqul Baihaqi; Syahda Aneira Diniroja; Achmad Arifai Sidik; Miko Aditiya Suharto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4669

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi yang ada di dunia ini pun juga semakin ikut berkembang, contohnya seperti perkembangan teknologi dalam penggunaan internet. Saat ini, internet dapat dimanfaatkan untuk dapat berkomunikasi secara daring (online) melalui sosial media. Dalam penggunaan sosial media, tidak menutup kemungkinan dapat terjadi tindak kejahatan yang dapat dilakukan secara daring (online) atau yang biasanya disebut dengan kejahatan siber (cybercrime). Salah satu jenis dari kejahatan siber adalah cyberstalking yang merupakan perilaku menguntit seseorang secara daring (online) dengan memanfaatkan teknologi internet yang diwujudkan dengan beberapa metode dalam melakukan tindakan tersebut. Di Indonesia sendiri belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai kejahatan cyberstalking ini. Saat ini yang menjadi acuan dari pengaturan cyberstalking adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meskipun isi dari pasal-pasal tersebut tidak secara eksplisit mengatur tentang cyberstalking. Sebagai pengguna sosial media, setiap individu wajib untuk memahami memahami kemungkinan tindak kejahatan yang dapat terjadi dalam penggunaan internet, sehingga dapat melakukan upaya preventif agar meminimalisir kemungkinan menjadi korban cyberstalking.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue