cover
Contact Name
Rianda Dirkareshza
Contact Email
riandadirkareshza@zhatainstitut.org
Phone
+6285283990991
Journal Mail Official
batavia@zhatainstitut.org
Editorial Address
Jl. Pisangan Baru Utara, RT/RW 004/012 Matraman - Jakarta Timur
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Batavia
Published by Zhata Institut
ISSN : 30326524     EISSN : 30326184     DOI : -
Jurnal ini berfokus pada penelitian ilmiah dan analisis di bidang ilmu sosial dan humaniora. Lingkupnya mencakup berbagai aspek penelitian di bidang sosial dan humaniora, termasuk topik-topik seperti hukum, politik, komunikasi, hubungan internasional, sejarah, budaya, masyarakat, seni, bahasa, dan lain-lain. Tujuan jurnal ini adalah memfasilitasi penyebaran pengetahuan ilmiah, hasil penelitian, dan analisis di bidang sosial dan humaniora, serta mengundang kontribusi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan peneliti umum. Jurnal ini terbit setiap bulan Januari, April, Juni, September, dan Desember.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 6 (2024): NOVEMBER" : 5 Documents clear
PENGARUH DETERMINASI POLITIK DAN KEPENTINGAN DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA Sauri, Sofyan; Fattah, Akhmad Kautsar; Nafis, Abdul Haris; Syahuri, Taufiqurrohman
Jurnal BATAVIA Vol 1 No 6 (2024): NOVEMBER
Publisher : Zhata Institut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64578/batavia.v1i6.95

Abstract

Artikel ini membahas hubungan antara politik dan hukum dalam pembentukan serta penegakan hukum di Indonesia, dari masa lalu hingga era reformasi saat ini. Ada tiga model hubungan yang menggambarkan kaitan antara politik dan hukum. Pertama, dalam perspektif Das Sein, politik dianggap sebagai penentu hukum karena hukum lahir melalui proses politik, sehingga hukum mencerminkan hasil persaingan kepentingan politik. Kedua, dalam perspektif Das Sollen, hukum menjadi penentu politik, dengan setiap agenda politik harus tunduk pada aturan hukum. Ketiga, politik dan hukum saling mempengaruhi, di mana politik tanpa hukum akan mengarah pada penindasan, sementara hukum tanpa pengawasan akan terhenti. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh lembaga politik, peran kekuasaan politik sangat penting, karena lembaga politik memiliki kewenangan formal untuk merancang undang-undang. Lembaga politik yang tidak diberi kewenangan akan kehilangan fungsinya. Ini menunjukkan bahwa lembaga politik sering kali berfungsi sebagai alat kelompok yang memegang kekuasaan politik. Ada tiga elemen utama yang berkaitan langsung dengan upaya penegakan hukum: pertama, unsur perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif; kedua, unsur penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan hakim; ketiga, unsur lingkungan hidup yang melibatkan warga negara dan masyarakat.
EKSISTENSI HUKUM ADAT SEBAGAI SUMBER BAGI PEMBENTUKAN POLITIK HUKUM NASIONAL Arfah, Azizah; Parulian, Hendra; Syahuri, Taufiqurrohman
Jurnal BATAVIA Vol 1 No 6 (2024): NOVEMBER
Publisher : Zhata Institut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64578/batavia.v1i6.96

Abstract

Munculnya keraguan akan kapasitas hukum adat sebagai sumber hukum bagi politik hukum pembentukan hukum nasional lahir disebabkan anggapan hukum adat bersifat kuno, primitif dan hanya relevan untuk wilayah tertentu sesuai asal nilai dan tradisi. Hukum adat dianggap sudah tidak sesuai untuk digunakan sebagai sumber penyusunan aturan hukum sehingga kian termarginalkan. Permasalahan yang diangkat ialah bagaimana kedudukan hukum adat sebagai sumber hukum tidak tertulis dapat menjadi sumber hukum bagi politik hukum nasional dan bagaimana peranan hukum adat sebagai sumber bagi politik hukum nasional. Tipe penelitian yuridis normatif melalui pendekatan studi perundang-undangan dan pengumpulan data berbasis studi kepustakaan. Analisis data secara kualitatif yang bersifat preskriptif. Kedudukan hukum adat diakui sejak zaman kolonial Belanda yang tertuang dalam Pasal 75 Regerigs Reglement dan Pasal 130 IS yang selanjutnya diakui Pemerintah Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Hukum adat berperan penting menentukan arah pembentukan dan pelaksanaan hukum dengan aplikasi nilai yang terkandung dalam berbagai regulasi seperti UU Perkawinan, UUPA, dan regulasi lainnya. Hukum adat dapat menjadi sumber hukum politik hukum pembentukan hukum nasional sepanjang nilai-nilainya tidak kontradiktif dengan upaya penataan kembali eksistensi dan pranata hukum adat melalui pengaturan khusus.
KONFIGURASI POLITIK HUKUM ADAT DI INDONESIA: STUDI SEJARAH, REGULASI DAN IMPLEMENTASI Lois, Ariel; Halomoan, Febrian; Syahuri, Taufiqurrohman
Jurnal BATAVIA Vol 1 No 6 (2024): NOVEMBER
Publisher : Zhata Institut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64578/batavia.v1i6.97

Abstract

Hukum adat di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai bagian dari pluralisme hukum yang diakui dalam sistem hukum nasional. Keberagaman budaya dan tradisi lokal di Indonesia menyebabkan hukum adat berfungsi sebagai pedoman hidup masyarakat, yang terus berkembang meskipun dihadapkan pada tantangan modernisasi dan pengaruh hukum positif. Penelitian ini membahas kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia serta peran politik hukum dalam mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional yang lebih seragam dan terstruktur. Fokus utama rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan dan perkembangan hukum adat dalam sistem hukum nasional serta bagaimana politik hukum berperan dalam mengintegrasikan hukum adat ke dalam kerangka hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat diakui secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala seperti perbedaan regulasi, kodifikasi yang sulit dilakukan, serta ketidaksesuaian antara hukum adat dengan hukum nasional dalam beberapa sektor. Sehingga diperlukan adanya penguatan regulasi yang inklusif serta harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif untuk mencapai keadilan sosial yang lebih baik.
ANALISIS YURIDIS SYARAT PENDIRIAN RUMAH IBADAT DI INDONESIA: PERSPEKTIF HAK ATAS BERAGAMA Rahardi, Andriyan; Halim, Wahidul; Syahuri, Taufiqurrohman
Jurnal BATAVIA Vol 1 No 6 (2024): NOVEMBER
Publisher : Zhata Institut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64578/batavia.v1i6.98

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat pendirian rumah ibadat di Indonesia dari perspektif hak atas beragama. Dalam konteks masyarakat multikultural, keberadaan rumah ibadat sangat penting untuk menjamin kebebasan beragama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, yang mengolah, menganalisis, dan mengkaji data-data primer maupun sekunder dari berbagai bahan hukum, termasuk hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam regulasi memuat unsur pemberian dan persetujuan sehingga belum memfasilitasi unsur perlindungan sehingga menghambat dalam hal pemenuhan hak atas kebebasan beragama. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peninjauan ulang terhadap peraturan yang ada agar dapat mengakomodasi hak beragama secara lebih adil dan setara, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pemeluk agama di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan publik yang lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia dalam konteks keagamaan.
DINAMIKA DAN PENGARUH POLITIK HUKUM KOLONIAL BELANDA TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Fitriani, Maulida; Sitio, Angel Evelin Saragih; Syahuri, Taufiqurrohman
Jurnal BATAVIA Vol 1 No 6 (2024): NOVEMBER
Publisher : Zhata Institut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64578/batavia.v1i6.99

Abstract

Sejarah hukum Islam di Indonesia berkembang seiring dengan perubahan visi dan misi politik serta kebijakan hukum dari para penguasa. Politik hukum yang diterapkan oleh Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau pemerintahan dagang Belanda tentu berbeda dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda serta berbeda pula dengan kebijakan yang ada pada era Orde Lama dan Orde Baru pasca Indonesia merdeka. Adanya kebijakan politik hukum tersebut, terutama karena akibat penerapan teori receptie yang digagas oleh Belanda menyebabkan hukum Islam mengalami pasang surut. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dimana mengambarkan peristiwa, fenomena atau kejadian secara mendalam yang akhirnya dapat ditarik suatu yang umum dan merupakan sebuah kesimpulan dari proses atau peristiwa tersebut. Pengaruh politik hukum kolonial Belanda terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia terbukti menghambat penerapan hukum Islam secara menyeluruh. Padahal sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, sehingga peristiwa tersebut membuktikan bahwa dinamika politik hukum kolonial Belanda mempengaruhi keberlakuan Hukum Islam di Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 5