cover
Contact Name
Mukhammad Nur Hadi
Contact Email
mukhammad.nur.hadi@uinsa.ac.id
Phone
+6285280179576
Journal Mail Official
al_hukama@uinsa.ac.id
Editorial Address
Jl. A. Yani 117, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
ISSN : 20897480     EISSN : 25488147     DOI : 10.15642/alhukama
Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the debate in classical studies and the ongoing development debate in Islamic family law studies in Indonesia, both theoretical and empirical discussion. Al-Hukama always places the study of Islamic family law in the Indonesian context as the focus of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 226 Documents
Program Sakera Jempol (Sadari Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Jemput Bola) Kabupaten Pasuruan Perspektif Yuridis Na'mah, Hadaita
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 2 (2018): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.401-429

Abstract

This article examines the implementation of the Sakera Jempol program (Realizing the Violence of Women and Children with Ball Pick) in Pasuruan Regency and the Effectiveness of Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence Against the Government’s Pasuruan Regency program. The data of this study are collected from observation, interviews, and documentation. Data are then analyzed using descriptive methods with inductive mindset, which describe the results of the research systematically and then seen using a juridical perspective. Based on data in the field, the Sakera Jempol Program is a program for handling victims of domestic violence, such as health services, counseling, rehabilitation, and legal assistance. The effectiveness of this program in reducing the number of violence, seen from the graph of the distribution of the number of cases of violence against women and children in the 2015-2018 period, succeeded in reducing cases from 68 cases to 21 cases of Domestic Violence (KDRT). The speed of handling victims of domestic violence is seen from the graph of the speed of handling cases of violence against women and children in the 2015-2018 period, from 5 days to 1 day. This program, if viewed from the reporting and protection stages, the handling phase, and the rehabilitation phase, is in accordance with Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. [Artikel ini mengkaji pelaksanaan program Sakera Jempol (Sadari Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Jemput Bola) Kabupaten Pasuruan dan Efektivitas Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga Terhadap program pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut. Data penelitian ini dihimpun dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif, yakni menggambarkan hasil penelitian secara sistematis kemudian dilihat menggunakan perspektif yuridis. Berdasarkan data di lapangan, Program Sakera Jempol adalah program penanganan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, seperti pelayanan kesehatan, konseling, rehabilitasi, dan pendampingan hukum. Efektivitas program ini dalam menurunkan angka kekerasan, dilihat dari grafik distribusi jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak periode 2015-2018, berhasil menurunkan kasus dari 68 kasus menjadi 21 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kecepatan waktu penanganan korban KDRT, dilihat dari grafik kecepatan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak pada periode 2015-2018, dari 5 hari menjadi 1 hari saja. Program ini, jika dilihat dari tahap pelaporan dan perlindungan, tahap penanganan, dan Tahap rehabilitasi, telah sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ]
Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak di Era Digital Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia Yasin, Nur Ahmad
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 2 (2018): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.430-455

Abstract

The digital age is an era where technology and information can be accessed by anyone, anywhere and under any conditions, so that it can have a positive and negative impact on parents’ responsibilities to children and child development. This article is the result of a bibliographical study on parents’ responsibilities to children in the digital age under the perspective of Islamic family law in Indonesia. Data are collected using documentation techniques and analyzed using descriptive methods with deductive mindset. Based on this study, parents are responsible for being more selective in nurturing, educating, and protecting children in today’s digital era. They are also asked to understand information technology and systems. Parents must be able to actualize children’s rights, including: maintenance of honor (ḥifẓ al-'irḑ), maintenance of religious rights (ḥifẓ al-dīn), maintenance of the soul (ḥifẓ al-nafs), maintenance of reason (ḥifẓ al -'aql) and maintenance of property (ḥifẓ al-māl). [Era digital merupakan era di mana teknologi dan informasi dapat diakses oleh siapapun, dimanapun dan dalam kondisi apapun, sehingga dapat berdampak positif dan negatif terhadap tanggung jawab orang tua kepada anak dan perkembangan anak. Artikel ini merupakan hasil penelitian pustaka tentang tanggung jawab orang tua kepada anak di era digital perspektif hukum keluarga Islam di Indonesia. Data dihimpun dengan menggunakan teknik dokumentasi dan dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini, orang tua bertanggung jawab untuk lebih selektif dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak di era digital saat ini. Mereka juga ditutut memahami teknologi dan sistem informasi. Orang tua harus dapat mengaktualisasikan hak-hak anak, diantaranya: pemeliharaan atas kehormatan (ḥifẓ al-‘irḑ), pemeliharaan atas hak beragama (ḥifẓ al-dīn), pemeliharaan atas jiwa (ḥifẓ al-nafs), pemeliharaan atas akal (ḥifẓ al-‘aql) dan pemeliharaan atas harta (ḥifẓ al-māl).]
Kesesuaian Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kepada Badan Hukum dengan Hukum Islam Chubba, Mochammad Charitsal
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 2 (2018): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.456-482

Abstract

This is a bibliographical research that analyzes the appropriateness of article 108 of KHI (Islamic Law Compilation) concerning child trusteeship testament to legal entities with testamentary theories in Islamic law. In term of its formulation, it is known that article 108 of KHI does not have a basis and it contradicts the rules of Islamic law that exist according to the Shafi'i school of thought. In this case, there are two elements that are not in accordance with the rules of will in Islamic law, namely legal entities as recipient of will and guardianship as inherited object. It is because the legal entities are not individual recipient but an association consisting of several people who are not associated to religion and culture.  In addition, the article is only based on a number of articles contained in the Civil Code and other laws, without detailed explanations regarding the articles and procedures that must be carried out and across the norms in the community. The solution that can be taken is the need for regulations regarding the criteria of legal entities that are permitted to accept the will and their responsibilities. And there should be a change from the word trusteeship to a representative that has a limited role compared to guardianship. [Artikel ini merupakan hasil penelitian pustaka yang menganalisis kesesuaian pasal 108 KHI tentang wasiat perwalian anak kepada badan hukum dengan teori wasiat dalam hukum Islam. Dari segi perumusannya, diketahui bahwa pasal 108 KHI tidak memiliki landasan nash dan bertolakbelakang dengan aturan hukum Islam yang ada menurut fikih madzhab Syafi’i. Dalam hal ini, terdapat dua unsur yang tidak sesuai dengan aturan wasiat dalam hukum Islam, yaitu badan hukum sebagai penerima wasiat dan perwalian sebagai benda yang diwasiatkan karena badan hukum bukanlah penerima perorangan melainkan sebuah perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang yang tidak terikat agama serta budanya dan perwalian bukanlah sebuah barang melainkan jasa. Selain itu, pasal tersebut juga hanya berdasar pada sebagian pasal yang ada dalam KUHPerdata dan Undang-undang yang lain, tanpa penjelasan rinci terkait pasal dan prosedur yang harus dilakukan serta bersebrangan dengan norma yang ada di masyarakat. Adapun solusi yang dapat diambil adalah perlu adanya regulasi mengenai kriteria badan hukum yang diperbolehkan menerima wasiat serta tanggung jawabnya dan adanya perubahan dari kata perwalian menjadi perwakilan yang memiliki peranan terbatas disbanding perwalian. perubahan dari perwalian menjadi perwakilan sebab dalam perwakilan memiliki peranan yang terbatas dibandingkan dengan perwalian.]
Perkawinan Lansia di Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Perspektif Maqasid Al-Shari’ah Hamzah, Roisul Umam
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 2 (2018): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.483-506

Abstract

This is a field research that analyzes the marriage suitability of elderly people in Socah, Bangkalan under the theory of maqasid shari'ah. The elderly marriage is officially conducted at KUA (Religious Affairs Office) of Socah for different reasons, namely: on the basis of coercion to the bride so that the family relationship does not break up, resulting in reluctance, on the basis of family compassion and encouragement. It is because the bride is an old maid and is his own niece on the basis of mutual love, avoid immorality and seek peace of life in old age. All couples can fulfill both material and non-material obligations, although not as perfect as a young couple. Some husbands do not want to have children for fear of not being able to support even though in this case the wife really wants it. Thus, the marriage of the elderly in Socah is sometimes appropriate and not in accordance with the maqasid shari'ah. The suitability in question is in terms of hifz al-din (protecting religion) and hifz al-mal (protecting wealth), while its inadequacies are in terms of hifz al-nasl (protecting offspring), because of their desires to have offspring and in terms of hifz al-nafs (protecting soul), and hifz al-'aql (protecting ratio), because of differences in descent have the negative effect on family disharmony that can interfere with the soul and mind. In this case, an intense dialogue and approach must be made to the couple to be more open and understand each other. [Artikel ini merupakan penelitian lapangan yang menganalisis kesesuaian perkawinan lansia di Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dengan teori maqasid shari’ah. Perkawinan lansia tersebut dilakukan secara resmi di KUA Socah dengan alasan yang berbeda, yaitu: atas dasar pemaksaan kepada mempelai wanita agar tali silaturrahim antar keluarga tidak putus sehingga menimbulkan ketidakrelaan, atas dasar belas kasihan dan dorongan keluarga karena mempelai wanita adalah perawan tua dan merupakan keponakan sendiri, dan atas dasar saling suka, menghindari maksiat dan mencari ketenangan hidup di masa tua. Semua pasangan dapat memenuhi kewajiban baik materi maupun non materi, meskipun tidak sesempurna pasangan muda dan beberapa suami tidak menginginkan anak karena takut tidak mampu menafkai meskipun dalam hal ini istri sangat menginginkannya. Dengan demikian perkawinan lansia di Kecamatan Socah adakalanya sesuai dan tidak sesuai dengan maqasid shari’ah. Adapun kesesuaian yang dimaksud adalah dari segi hifz al-din dan hifz al-mal, sedangkan ketidaksuainnya adalah dari segi hifz al-nasl karena tidakinginnya memiliki keturunan dan dari segi hifz al-nafs dan hifz al-‘aql, karena adanya perbedaan pendapat terkait keturunan bardampak pada ketidak harmonisan keluarga yang dapat mengganggu jiwa dan akal. Dalam hal ini, harus diadakan dialog dan pendekatan yang intens kepada pasangan agar dapat lebih terbuka dan saling memahami satu sama lain.]
Analisis Istihsan Atas Pertimbangan Hakim Terhadap Saksi Non Muslim Pada Perkara Perceraian Zaman, Misbahul
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 2 (2018): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.507-531

Abstract

Verification in the Religion Court is important because the court upholds law and justice based on no other evidence, including in civil cases, such as divorce. One of the proofs is a witness testimony. The majority of Islamic law experts like Imam Malik, Imam al-Shafi'i or Imam Ahmad ibn Hanbal agreed that a witness must be a Muslim, so that in a case witnessed by someone who is not Muslim, his testimony is deemed invalid. This article wants to see a case of establishing non-Muslim witnesses in a divorce case in the Sidoarjo Religious Court by using descriptive analysis, which is systematically describing the facts and characteristics of the object studied by the later analysis and using the istihsan theory. Based on the analysis, the Sidoarjo Religious Court in Case No. 1889/Pdt.G/2017/PA.Sda. has received the status of a non-Muslim witness because it has fulfilled formal requirements in a civil procedure law. In line with istihsan theory, non-Muslim testimony is permissible because of the development of the present era and its greater difficulties so that it can be accepted in religious courts. If it is forced that witnesses to be Muslim, then justice seekers will be harmed and have difficulties. [Pembuktian di muka peradilan Agama merupakan hal yang penting sebab pengadilan menegakkan hukum dan keadilan tidak lain berdasarkan pembuktian, termasuk dalam perkara perdata, seperti perceraian. Salah satu alat bukti keterangan saksi. Mayoritas para pakar hukum Islambaik Imam Malik, Imam al-Shafi’i ataupun Imam Ahmad ibn Hanbal menyepakati bahwasannya seorang saksi harus beragama Islam, sehingga apabila dalam suatu perkara yang disaksikan oleh orang yang bukan beragama Islam, maka kesaksiannya dipandang tidak sah. Tulisan ingin melihat satu kasus penetapan saksi non-muslim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sidoarjo dengan menggunakan analsisi deskriptif, yaitu menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik objek yang diteliti suntuk kemudian dianalisis mengguanakan teori istihsan. Berdasarkan analisis, Pengadilan Agama Sidoarjo dalam perkara Nomor. 1889/Pdt.G/2017/PA.Sda menerima status saksi non muslim karena sudah memenuhi syarat-syarat formil dalam hukum acara perdata. Sejalan dengan teori istihsan, kesaksian non-muslim diperbolehkan karena melihat perkembangan zaman yang sekarang ini dan lebih besar maslahatnya sehingga bisa diterima di pengadilan agama. Jika memaksakan saksi harus yang beragama Islam, maka para pencari keadilan akan dirugikan dan mengalami kesulitan.]
Analisis Kedudukan Adat dalam Hukum Waris Islam dan Hindu Beserta Implikasinya Ulya, Zakiyatul
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 9 No. 1 (2019): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2019.9.1.1-23

Abstract

Tradition/’urf is recognized by Islamic law as a legal basis with several conditions. While the use of tradition in the distribution of inheritance is not justified because it is contrary to the provisions of Islamic inheritance which are qat‘iyah al-dilalah and qat‘iyah al-wurud. The distribution based on tradition that can be done with the agreement of the heirs, after knowing their respective parts and no one is harmed, as in article 183 of KHI. Tradition in Hindu is recognized as a source of law, which becomes law and also applies as a law with conditions that are appropriate with atmavan. The position of tradition in inheritance law has been recognized and legalized its enforcement in an area, varna, company or village based on Sloka 40 parts 60 chapter 7, Artas#astra book. Both Islamic and Hindu laws create tradition as the basis for law enforcement. The use of tradition in the distribution of inheritance is not justified by Islam because of it contradicts with Syara’ argument. However, the distribution based on tradition can be done with the agreement of the heirs, according to article 183 of KHI. In contrast, Hindu law legalizes customary enforcement in an area, varna, company or village as inheritance law based on Sloka 40 parts 60 chapter 7, Artas#astra book. [Adat/’urf diakui oleh hukum Islam sebagai landasan hukum dengan beberapa persyaratan. Adapun penggunaan adat dalam pembagian harta waris tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan kewarisan Islam yang bersifat qat’iyah al-dilalah dan qat’iyah al-wurud. Akan tetapi, pembagian berdasarkan adat dapat dilakukan dengan kesepakatan ahli waris, setelah mengetahui bagiannya masing-masing serta tidak ada yang dirugikan, sebagaimana pasal 183 KHI. Adat dalam agama Hindu diakui sebagai sumber hukum, yang menjadi hukum dan juga berlaku sebagai hukum dengan syarat selaras dengan atmavan. Adapun kedudukan adat dalam hukum waris telah diakui dan dilegalkan pemberlakuannya pada suatu daerah, varna, perusahaan atau desa berdasarkan Sloka 40 Bagian 60 Bab 7 Kitab Artas#astra. Baik hukum Islam maupun hukum Hindu sama-sama menjadikan adat sebagai landasan dalam penetapan hukum. Penggunaan adat dalam pembagian harta waris tidak dibenarkan oleh agama Islam karena bertentangan dengan dalil syara’. Akan tetapi, pembagian berdasarkan adat dapat dilakukan dengan adanya kesepakatan ahli waris, sesuai pasal 183 KHI. Berbeda halnya dengan hukum Islam, hukum Hindu melegalkan pemberlakuan adat pada suatu daerah, varna, perusahaan atau desa sebagai hukum kewarisan berdasarkan Sloka 40 Bagian 60 Bab 7 Kitab Artas#astra.]
Eksistensi Anak Perempuan dalam Hukum Kewarisan Syiah Rama, Faby Toriqir
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 9 No. 1 (2019): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2019.9.1.24-46

Abstract

This is a bibliographical research that discusses the justice of girls in Shi’ah inheritance system. The issue which is the subject of discussion is the position of female heirs, especially girls, who in Sunni inheritance system is not treated equally with other heirs, whether they are equal or not. Because in the Sunni inheritance system, male superiority is highly exalted. Between sons and daughters, even though they are equal in the eyes of the heir, still have an unbalanced power in veiling other heirs. Whereas in Shi’ah inheritance system, girls are positioned as equals to boys. They have the same hijab power. In addition, Presidential Instruction No. 1 of 1991 concerning Compilation of Islamic Law (KHI) also applies the principle of equality between girls and boys in terms of veiling other heirs. Nevertheless, KHI did not adopt the class system directly. However, it is explicitly stated in article 181 and article 182 that the existence of a daughter causes sibling,  sibling  with the same mothe or sibling with the same father does not receive part of the inheritance. [Artikel ini adalah hasil penelitian pustaka yang membahas keadilan anak perempuan di dalam hukum kewarisan Syiah. Permasalahan yang menjadi pokok bahasan adalah posisi ahli waris wanita—terutama anak perempuan—yang di dalam hukum kewarisan Sunni tidak diperlakukan setara dengan ahli waris lainnya, baik yang sederajat atau tidak. Sebab di dalam hukum kewarisan Sunni, superioritas laki-laki sangat diagungkan. Antara anak laki-laki dan anak perempuan—walaupun sederajat di mata pewaris—tetap memiliki kekuatan yang tidak seimbang di dalam menghijab ahli waris yang lain. Sedangkan di dalam hukum kewarisan Syiah, anak perempuan diposisikan setara dengan anak laki-laki. Mereka memiliki kekuatan menghijab yang sama kuatnya. Selain itu, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi hukum Islam (KHI) juga menerapkan prinsip kesetaraan antara anak perempuan dengan anak lakilaki dalam hal menghijab ahli waris lainnya. Kendati demikian, KHI tidak mengadopsi sistem Kelas secara langsung. Namun, secara eksplisit tersebut di dalam pasal 181 dan pasal 182 bahwa eksistensi anak perempuan menyebabkan saudara kandung, saudara seibu, atau saudara seayah tidak menerima bagian harta waris.]
Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediator Tokoh Masyarakat di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Mahrus, Ahmad Falih
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 9 No. 1 (2019): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2019.9.1.47-75

Abstract

This article is a field research to answer the role of community leaders as mediators in the settlement of inheritance disputes in Wonosalam, Demak and how the legal power of resolving inheritance disputes through mediator community leaders in Wonosalam, Demak. Research data are collected through interviews and observations, then are analyzed with descriptive analytical techniques with inductive thought pattern. Wonosalam community leaders have an important role in the settlement of inheritance disputes, namely as a mediator, including: opening and leading the mediation process, explaining and determining the heirs' parts, providing the best advice and solutions, deciding and determining what has been agreed by the parties to the dispute, preventing the emergence of even bigger disputes, and still maintaining harmony and harmony in social life. The results of the settlement of inheritance disputes through mediators of community leaders in Wonosalam do not have an enforceable legal force, because they are not confirmed by making a peace certificate or a peace agreement letter, which is contained in: article 27 of the Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures and article 1851 Civil Code. Nevertheless, the determination of community leaders as mediators in the settlement of inheritance disputes is obeyed and implemented by the people of Wonosalam. [Artikel ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab bagaimana peran tokoh masyarakat sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa waris di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dan bagaiamana kekuatan hukum penyelesaian sengketa waris melalui mediator tokoh masyarakat Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan observasi, dianalisis dengan teknik deskriptif analitis dengan pola pikir induktif. Tokoh masyarakat Desa Wonosalam memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa waris, yaitu sebagai mediator, diantaranya: membuka dan memimpin proses mediasi, menjelaskan dan menentukan bagian-bagian ahli waris, memberikan nasihat dan solusi yang terbaik, memutuskan dan menetapkan apa yang telah disepakati para pihak yang bersengketa, mencegah timbulnya sengketa yang lebih besar lagi, dan tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat. Hasil penyelesaian sengketa waris melalui mediator tokoh masyarakat di Desa Wonosalam tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang eksekutorial, karena tidak dikukuhkan dengan pembuatan akta perdamaian ataupun surat perjanjian perdamaian sesuai pasal 27 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dan pasal 1851 KUH Perdata. Meski demikian, ketetapan tokoh masyarakat sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa waris tersebut dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat Desa Wonosalam.]
Hukum Mencegah Kehamilan Perspektif Imam Ghazali dan Syekh Abdullah Bin Baaz Sholihah, Rifdatus
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 9 No. 1 (2019): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2019.9.1.76-102

Abstract

This article discusses the law of preventing pregnancy from the perspective of Imam Ghazali and Sheikh Abdullah bin Baaz. Preventing pregnancy according to Islamic law is permissible. Delaying pregnancy means preventing the pregnancy temporarily, to give a distance to the previous birth. While limiting pregnancy has the meaning of preventing pregnancy forever after having a certain number of children. Pregnancy restrictions like this, are not allowed. Shaykh Abdullah bin Baaz argues that preventing pregnancy, either by 'azl, pills, condoms, and so on is basically haram because it is contrary to maqasid shari'ah, which limits the existence of offspring, but then there are exceptions that make the law permissible, namely because the existence of a dharurat. This is different from Imam Ghazali's assertion, that the Family Planning law which is based on the ‘azl law is permissible because there is no text that shows the prohibition. [Artikel ini membahas tentang hukum mencegah kehamilan perspektif Imam Ghazali dan Syekh Abdullah bin Baaz. Mencegah kehamilan menurut hukum Islam adalah boleh. Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan mempunyai pengertian mencegah kehamilan untuk selamanya seteleh mempunyai jumlah anak dalam jumlah tertentu. Pembatasan kehamilan seperti ini, tidak diperbolehkan. Syekh Abdullah bin Baaz berpendapat, bahwa mencegah kehamilan, baik dengan cara ‘azl, pil, kondom, dan lainnya pada dasarnya adalah haram karena bertentangan dengan maqasid shari’ah, yakni membatasi adanya keturunan, tetapi kemudian ada pengecualian yang menjadikan hukumnya boleh, yaitu karena adanya suatu dharurat. Ini berbeda dengan pemikiran Imam Ghazali yang menegaskan, bahwa hukum Keluarga Berencana yang disandarkan kepada hukum ‘azl adalah mubah/boleh karena tidak adanya nas yang menunjukkan keharaman.]
Implementasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak dalam Perspektif Maslahah Mursalah Affaruddin, Agung Ilham; Nadhifah, Nurul Asiya
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 9 No. 1 (2019): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2019.9.1.103-129

Abstract

Regent Regulations (Perbup) of Gunungkidul Number 36 Year 2015 Concerning Prevention of Marriage at the Age of Child is a special regulation regarding the efforts, programs, actions, activities used by the government agencies of Gunungkidul Regency in order to prevent and reduce the number of marriages at the age of child. Wonosari Religious Court statistics show a decrease in the number of submissions for marriage dispensations from 2015 to 2017 after the enactment of this regulation. In 2015 there were 109 cases of marriage dispensation, in 2016 there were 85 cases of marriage dispensation, in 2017 there were 65 cases of marriage dispensation. In its implementation, this regulation has benefits because it forms the basis of human life (maslahah dharuriyyah). This regulation has also answered the problems that humans need to eliminate the difficulties they face (maslahah hajiyyah). In addition, this regulation has preserved the wisdom and goodness of manners and social and cultural beauty (maslahah tahsiniyyah). Seen from its implementation, Perbup Gunungkidul Number 36 of 2015 concerning Prevention of Marriage at the Age of Child is in accordance with the principles of problem solving. [Implementasi Perbup Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak merupakan peraturan khusus berupa upaya-upaya, program, aksi, kegiatan yang digunakan instansi pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan menurunkan angka perkawinan pada usia anak. Peraturan ini memiliki sisi kebaikan dan kemanfaatan dimana peraturan ini memang telah menjadi dasar tegaknya kehidupan asasi manusia (maslahah dharuriyyah), peraturan ini juga telah menjawab persoalan yang dibutuhkan manusia untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi (maslahah hajiyyah), selain itu peraturan ini telah memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan sosial budaya (maslahah tahsiniyyah). Sesuai dengan penelitian ini maka Perbup Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak telah sesuai dengan prinsip-prinsip maslahah mursalah. Oleh sebab itu, maka disarankan peraturan ini bisa dijadikan percontohan untuk ditiru dan diterapkan oleh daerah di sekitarnya baik secara skala dalam provinsi maupun skala luar provinsi se-Indonesia.]

Page 11 of 23 | Total Record : 226