cover
Contact Name
Mukhammad Nur Hadi
Contact Email
mukhammad.nur.hadi@uinsa.ac.id
Phone
+6285280179576
Journal Mail Official
al_hukama@uinsa.ac.id
Editorial Address
Jl. A. Yani 117, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
ISSN : 20897480     EISSN : 25488147     DOI : 10.15642/alhukama
Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the debate in classical studies and the ongoing development debate in Islamic family law studies in Indonesia, both theoretical and empirical discussion. Al-Hukama always places the study of Islamic family law in the Indonesian context as the focus of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 226 Documents
Tren Perikahan di Bulan Pantangan di Sidoarjo Riza`, Kemal; Rahmawati, Eka; Rama, Faby Toriqir; Al-Maliki, Muhammad Alwi
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 1 (2018): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2018.8.1.116-143

Abstract

Javanese people believe that there are several months that are not well chosen as the wedding month, because there are calamities or disasters that will occur in the household, namely: Suro (Muharam), Mulud (Rabiul Awal), Poso (Ramadan), and Selo (Zulkaidah). This article further examines the attitude of urban communities who have received much internalization of understanding, cultural influences, and environmental conditions that are generally industrialists against the adat ban. There are three Religious Affairs Offices (KUA) in the Sidoarjo area that are used as research objects, namely (Waru, Sedati, and Buduran). ) The reason for choosing these three locations is the typography of the area that is mostly inhabited by traditionalist Muslim communities. But in the last decade, this region has changed, from an agricultural area that relies on agriculture and fish farming, to become an industrial area with the establishment of various types of factories and other types of businesses. Based on qualitative and quantitative data, there has been a trend of behavior change in the Sidoarjo community which in the period 1984-1985 the percentage of marriages on the month was avoided a little, it was seen that there was an additional percentage according to the data taken in the last 10 years. The people of Sidoarjo are now starting to move to not be fixated on the rules of the month election. In the past, the number of couples married at four months was avoided only slightly. And now, there is a change in tendency even though the percentage is not too significant. [Orang Jawa meyakini adanya beberapa bulan yang tidak baik dipilih sebagai bulan pernikahan, karena ada bala’ atau bencana yang akan terjadi di dalam rumah tangga, yaitu: Suro (Muharam), Mulud (Rabiul Awal), Poso (Ramadan), dan Selo (Zulkaidah). Artikel ini mengkaji lebih jauh sikap masyarakat perkotaan yang sudah banyak menerima internalisasi paham, pengaruh budaya, dan kondisi lingkungan yang umumnya industrialis terhadap larangan adat tersebut. Terdapat tiga Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Sidoarjo yang digunakan sebagai objek penelitian, yakni (Waru, Sedati, dan Buduran). Alasan dipilihnya tiga lokasi ini adalah tipografi kawasan yang mayoritas dihuni oleh komunitas muslim tradisionalis. Tetapi dalam dekade terakhir, kawasan ini berubah, dari kawasan agraris yang mengandalkan pertanian dan budidaya ikan, menjadi kawasan industri dengan berdirinya berbagai jenis pabrik dan jenis usaha lainnya. Berdasarkan data kualitatif dan kuantitatif, telah terjadi tren perubahan perilaku masyarakat Sidoarjo yang pada periode 1984-1985 persentase perkawinan di bulan yang dihindari sedikit, terlihat ada penambahan persentase menurut data yang di ambil pada kurun waktu 10 tahun terakhir. Masyarakat Sidoarjo saat ini mulai tergerak untuk tidak terpaku kepada aturan pemilihan bulan. Dahulu, jumlah pasangan yang menikah di empat bulan yang dihindari hanya sedikit. Dan saat ini, terdapat perubahan tendensi walau persentasenya tidak terlalu signifikan.]
Pandangan Kepala KUA Gayungan Tentang Penetapan Awal Masa ‘Iddah Pada Perkara Cerai Gugat Fitriah, Putri Lailatul
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 1 (2018): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2018.8.1.144-168

Abstract

The initial determination of the 'iddah period is very important to determine whether or not the couple should reconcile or to determine when a woman may marry someone else. Problems arise when there are different provisions in the Ministry of Religion Circular Letter No. 13.2 / 1 / Pw.001 / 1097/2004 with the views of the head of KUA Gayungan which is the executor of the circular letter. According to the circular letter, the period for talak divorce and gugat divorce starts from the date of issuance of the divorce certificate by the Religious Court which states that the `iddah period of the woman is calculated from the date the decision/determination has permanent legal force, namely the date stated above on the divorce certificate. While the Head of KUA Gayungan revealed that the `iddah period had fallen according to the date of the verdict. The disagreement between the circular letter issued by the Ministry of Religion and the head of KUA was examined using interview and documentation techniques and analyzed by descriptive analysis. The results of the study state that the views of the head of the KUA in determining the beginning of the `iddah period are not contrary to the laws that apply in Indonesia. The Head of KUA gives more benefit to women, if the initial determination of the `iddah period 'using the circular letter of the Ministry of Religion in the East Java region, it is feared the beginning of the period' is longer than the date the decision has permanent legal force, because sometimes the parties take or arrange divorce certificates when they need the divorce certificate. [Penetapan awal masa `iddah  adalah hal yang sangat penting untuk menentukan boleh tidaknya pasangan kembali rujuk atau untuk menentukan kapan perempuan boleh menikah dengan orang lain. Persoalan muncul ketika ada ketentuan yang berbeda dalam surat edaran Kemenag Nomor KW 13.2/1/Pw.001/1097/2004 dengan pandangan kepala KUA Gayungan yang merupakan pelaksana dari surat edaran tersebut. Menurut Surat Edaran, masa `iddah  bagi cerai talak dan gugat dimulai dari tanggal diterbitkannya akta cerai oleh Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa masa `iddah  perempuan dihitung sejak tanggal putusan/penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu tanggal yang ditulis di atas pada akta cerai. Sementara Kepala KUA Gayungan mengungkapkan, bahwa massa `iddah  jatuh sesuai tanggal putusan. Perselisihan paham antara surat edaran yang dikeluarkan Kemenag dan kepala KUA ini dikaji menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi serta dianalisis dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pandangan kepala KUA dalam menetapkan awal masa `iddah  tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kepala KUA lebih memberikan kemaslahatan bagi perempuan, karena jika menggunakan penetapan awal masa `iddah  menggunakan acuan surat edaran Kemenag kantor wilayah Jawa Timur dikhawatirkan awal masa `iddah  lebih lama dari tanggal putusan berkekuatan hukum tetap, karena terkadang para pihak baru mengambil atau mengurus akta cerai ketika akan membutuhkan akta cerai tersebut.]  
KOMERSIALISASI NIKAH SIRI DI DESA PEKOREN KECAMATAN REMBANG PASURUAN JAWA TIMUR Alfarisi, Salman
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 1 (2018): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2018.8.1.169-193

Abstract

This article is a study of the commercialization practice of secret marriage in Pekoren Village, Rembang Subdistrict, Pasuruan Regency, East Java Province. Secret marriage is carried out by the community using a broker service. In carrying out its duties, the broker asks for payment in the form of dowry money for operational costs and paying for the services of the Kyai who marry off. This case was analyzed using the eyes of Islamic law and juridical law. While the method used is a descriptive qualitative research method by collecting data through reading or reviewing the expressions and behaviors observed from the speakers in the field. From the field it is described, that the commercialization of secret marriage in Pekoren Village is a fixation of the price of dowry as an operational cost that uses the services of kyai and brokers to find the type of women wanted by interested person. In Islamic law, secret marriage is a legal marriage with the fulfillment of requirements and pillars of marriage. Brokers in this case can be categorized as buying and selling because of doing business, but it is still not suggested in Islam. In Positive Law, unregistered marriage is not valid because one element is not fulfilled, namely marriage recording. In line with these conclusions, the holders of the marriage registration policy must emphasize the regulation of marriage registration. For religious leaders, should not facilitate the secret marriage ceremonies which are patterned as pleasure. [Artikel ini adalah kajian tentang praktik komersialisasi nikah siri di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Nikah siri dilakukan masyarakat dengan menggunakan jasa makelar. Dalam menjalankan tugasnya, makelar meminta bayaran berupa uang mahar untuk biaya operasional dan membayar jasa kyai yang menikahkan. Kasus ini dilihat menggunakan kacamata hukum Islam dan yuridis. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan cara menghimpun data melalui pembacaan atau kajian dari ungkapan dan tingkah laku yang diobservasi dari narasumber di lapangan. Dari lapangan dideskripsikan, bahwa komersialisasi nikah siri di Desa Pekoren merupakan pematokan harga mahar sebagai biaya operasional yang menggunakan jasa kiai dan makelar mencarikan tipe perempuan yang diinginkan peminat. Dalam Hukum Islam, nikah siri merupakan pernikahan yang sah dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Broker dalam hal ini dapat dikategorikan jual beli karena berbisnis, namun tetap tidak diayariatkan dalam Islam. Dalam Hukum Positif, nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur, yaitu pencatatan perkawinan. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka kepada pemegang kebijakan pencatatan nikah agar membuat tegas peraturan dicatatkannya perkawinan. Bagi tokoh agama atau Kiai seharusnya tidak mempermudah pelaksanaan nikah sirrῑ yang bermotif sebagai penyenang.]
Zahirah al-`adl Fi Al-Nikah Budiono, Budiono
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 1 (2018): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2018.8.1.194-214

Abstract

Marriage is one of the topics that get the most attention. Choosing a husband is the main right of a woman without intervention from anyone, especially the marriage guardian or her father. the phenomenon of the end of this age, there are so many marriage guardians that make their daughters' marriages hampered or complicate them with illogical excuses. Most parents see from the point of view of wealth, thus prohibiting the marriage of their daughters because they do not want their children after marriage to experience misery in life. The need for marriage is basic that cannot be represented. In a hadith it is said, that a daughter has full rights to determine her future husband, or if the child does not agree with her guardian's choice then it cannot be forced. Prohibiting the marriage of women on the side of the guardian is an act of wrongdoing and will occur slander (disaster) and extensive damage on earth. The scholars agree, that the guardian has no right to prevent the women he escorts from marrying, even though the applicant is as kufu 'and with the dowry of mitsl. If the guardian hinders the marriage, the bride has the right to report her case to the court so that the marriage can take place. Under these circumstances, the trusteeship does not move from the wrong guardian to another guardian, but is directly handled by the judge himself, because blocking it is an act of wrongdoing. [Perkawinan merupakan salah topik yang mendapatkan perhatian yang sangat besar. Memilih suami adalah hak utama seorang wanita tanpa intervensi dari siapapun khususnya wali nikah atau ayahnya. fenomena akhir zaman ini, ada begitu banyak wali nikah yang membuat pernikahan anak perempuannya terhambat atau mempersulitnya dengan dalih yang tak logis. Kebanyakan orang tua melihat dari sudut pandang harta kekayaan, sehingga melarang perkawinan putrinya dikarenakan tidak ingin anaknya pasca perkawinan mengalami kesengsaraan dalam hidup. Kebutuhan akan nikah itu asasi yang tidak bisa diwakili. Dalam sebuah hadis dikatakan, bahwa anak perempuan memiliki hak penuh untuk menentukan calon suaminya, atau jika si anak tidak setuju atas pilihan walinya maka tidak boleh dipaksakan. Melarang perkawinan perempuan dari pihak wali merupakan perbuatan zalim dan akan terjadi fitnah (bencana) dan kerusakan yang luas di muka bumi. Para ulama sependapat, bahwa wali tidak berhak menghalangi perempuan yang diwalikannya supaya tidak kawin, padahal si pelamar itu se-kufu’ dan dengan mahar mitsl. Jika wali menghalangi pernikahan tersebut, calon pengantin wanita berhak mengadukan perkaranya kepada pengadilan agar perkawinan tersebut dapat dilangsungkan. Dalam keadaan seperti ini, perwalian tidak pindah dari wali yang zalim kepada wali yang lainnya, tetapi langsung ditangani oleh hakim sendiri, sebab menghalangi hal tersebut adalah suatu perbuatan yang zalim.]
ANALISIS MASLAHAH TERHADAP PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM Mursidah, Silmi
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 1 (2018): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2018.8.1.215-239

Abstract

This Supreme Court regulation was formed because there is still widespread discrimination and gender stereotypes in the courts in Indonesia. This regulation is a maslahah hajiyah because this benefit is needed by humans, especially women who are faced the law for the convenience of their lives. If this regulation is not implemented, it will cause difficulties and negative impacts on women, both psychologically and physically. However, these difficulties do not damage the order of human life. The issuance of the Supreme Court regulation, it is expected that gender stereotypes will no longer occur in examinations in courts that can have a negative impact on women dealing with the law, both psychologically and physically, and the issuance of decisions that are gender biased. Supreme Court Rule Number 3 of 2017 concerning Guidelines for Judging the Case of Women Facing the Law, hoped that it can become a standard for judges and all judicial apparatus, in the process of examination in the courts in handling cases involving women, both as perpetrators, victims, witnesses and parties, so that the goal of eliminating all potential discrimination against women facing the law can be achieved. [Latar belakang dibentuknya peraturan Mahkamah Agung ini karena masih marak terjadi diskriminasi dan stereotip gender dalam peradilan di Indonesia. Dan peraturan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung ini merupakan maslahah hajiyah karena kemaslahatan ini yang dibutuhkan manusia khususnya perempuan berhadapan dengan hukum untuk kemudahan hidupnya, jika tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan kesulitan dan dampak negatif bagi dirinya baik dampak psikis maupun fisik. Namun, kesulitan tersebut tidak merusak tatanan kehidupan manusia. dengan dikeluarkannya PERMA ini diharapkan tidak lagi terjadi stereotip gender dalam pemeriksaan di pengadilan yang dapat berdampak negatif terhadap perempuan berhadapan dengan hukum baik berupa dampak psikis maupun fisik. Serta munculnya putusan yang bias gender. Diharapkan dengan dikeluarkannya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum agar para hakim dan segenap aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan baik sebagai pelaku, korban, saksi, dan para pihak dapat menjadi standar dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Sehingga tujuan penghapusan segala potensi diskriminasi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat tercapai.]
Pemahaman Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Tentang Fiqh Perempuan Nadhifah, Nurul Asiya; Qulub, Siti Tatmainul
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 1 (2018): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2018.8.1.240-269

Abstract

Understanding of women's fiqh associated with female bleeding (dima' al-mar'ah) is very important to be owned by men especially by women. Syari'ah and Law Faculty’s students are required to understand Shari'ah and law knowledge, one of which is about women's bleeding. However, in the curriculum of study programs in the Faculty of Shari'ah and Law of UINSA no one specifically discussed the matter. Understanding of students related to menstrual blood, childbirth and istihadhah majority is still at the moderate level. They can only define and know the difference in time when the blood comes out. As for the wisdom and legal implications for women who experience bleeding in the implementation of worship, they still do not know and define it. The implications of legal law that they know are only limited to prayer, fasting and carrying, holding and reading the Qur'an. The rest they are still confused or do not know. Of the several factors that influence a person's understanding, there are five main factors that greatly influence students' understanding regarding menstrual blood, childbirth and istihadhah, namely factors of experience, intelligence, gender, education and school environment. Other factors that are age, occupation, socio-culture and economy, and the amount of media information does not affect the students' understanding regarding menstrual blood, childbirth and istihadhah. [Pemahaman tentang fiqh perempuan yang terkait dengan perdarahan perempuan (dima’ al-mar’ah) sangat penting untuk dimiliki, baik oleh laki-laki terutama sekali oleh perempuan. Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum dituntut untuk memahami ilmu syari’ah, salah satunya tentang perdarahan perempuan. Namun, dalam kurikulum prodi-prodi yang ada di Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, tidak ada yang secara spesifik membahas hal tersebut. Pemahaman mahasiswa terkait darah haid, nifas dan istihadhah, mayoritas masih berada pada taraf sedang. Mereka baru dapat mendefinisikan dan mengetahui perbedaan waktu keluarnya darah-darah tersebut, tetapi belum mengetahui dan mendefinisikan hikmah serta implikasi hukum bagi wanita yang mengalami perdarahan tersebut terhadap pelaksanaan ibadah. Implikasi hukum ibadah yang mereka ketahui hanya terbatas pada shalat, puasa dan membawa, memegang serta membaca al-Qur'an. Dari beberapa faktor yang mempengaruhi pamahaman seseorang, ada lima faktor utama yang sangat mempengaruhi pemahaman mahasiswa terkait darah haid, nifas dan istihadhah, yaitu pengalaman, intelegensia, jenis kelamin, pendidikan dan lingkungan sekolah. Faktor lainnya seperti usia, pekerjaan, sosial-budaya dan ekonomi, serta banyaknya media informasi, tidak banyak mempengaruhi pemahaman mahasiswa terkait darah haid, nifas dan istihadhah.]
Peran Organisasi Perempuan Sidoarjo dalam Merespon Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sidoarjo Nadhifah, Nurul Asiya
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 2 (2018): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.292-319

Abstract

This article is the result of the research on the role of the women's organizations in Sidoarjo in responding to violence against women and children in Sidoarjo. The women's organizations in Sidoarjo referred to in this study are Fatayat of NU Branch Sidoarjo, Muslimat of NU Branch Sidoarjo, Regional Administrators Aisyiyah of Sidoarjo, Student Association of Nahhdlatul Ulama (IPPNU) Branch of Sidoarjo and Nasyi'atul Aisyiyah of Sidoarjo. Domestic violence is any act against a person, especially women, which results in physical, sexual, psychological misery or suffering resulting from neglect of the household, including threats to do illegal acts of deprivation or deprivation of liberty within the household. The results of the study concluded that Fatayat of NU, Muslimat, Aisyiyah, Nasyi'atul Aisyiyah and IPPNU had an important role in participating and handling cases of violence against women and children that occurred in Sidoarjo. They realize that women's organizations must respond to community development and needs. They participated with the government in dealing with victims of violence against women and children in Sidoarjo. The handling of cases of violence against women and children is not only in legal protection, but trauma healing assistance to victims is also done so that victims can return to their activities as before the violence occurred. [Artikel ini merupakan hasil penelitian tentang peran organisasi perempuan Sidoarjo dalam merespon kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sidoarjo. Organisasi perempuan di Sidoarjo yang dimaksud dalam penelitian ini adalah Fatayat NU Cabang Sidoarjo, Muslimat NU Cabang Sidoarjo, Pengurus Daerah Aisyiyah Sidoarjo, Ikatan Pelajar Putri Nahhdlatul Ulama’ (IPPNU) Cabang Sidoarjo dan Nasyi’atul Aisyiyah Sidoarjo. Kekerasan rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Fatayat NU, Muslimat NU, Aisyiyah, Nasyi’atul Aisyiyah dan IPPNU mempunyai peran yang penting dalam ikut serta menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Sidoarjo. Mereka menyadari bahwa organisasi perempuan harus merespon terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Mereka ikut serta bersama pemerintah menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Sidoarjo. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya dalam perlindungan hukum saja, akan tetapi pendampingan trauma healing terhadap korban juga dilakukan agar korban bisa beraktifitas kembali seperti sebelum terjadi kekerasan.]
Program Kampung Keluarga Berencana Menurut Hukum Islam Musyafaah, Nur Lailatul
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 2 (2018): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.320-353

Abstract

The KB village has several programs, namely Family Planning (KB), Tribina which includes Family Development Coaching, Adolescent Family Development, Elderly Family Development (BKB, BKR, and BKL), Efforts to Increase Prosperous Family Income (UPPKS), and Information and Counseling Center Youth (PIK_RM). Based on the analysis of Islamic law, the Family Planning Village program in general is in accordance with the principles of Islamic law, but there are a number of programs whose laws are disputed by Jurisprudence. The Tribina program is in accordance with Islamic law, because the obligation of parents to care for and educate their children from toddlers to adolescents is good, and caring for elderly parents is an obligation of children to their parents. Regarding the family planning program, the majority of scholars allow for the use of contraceptives not to be permanent, not harmful and carried out by experts, while the permanent contraception, such as vasectomy and tubectomy, the majority of scholars forbid them. In connection with the UUPKS, the legal UUPKS may even be recommended because part of mutual assistance. But what needs to be considered is that the business must be in accordance with the concept of Islamic business, including not containing elements of gharar (uncertainty) and usury. The PIK_RM is in accordance with Islamic law, because fostering teenagers with proper and good guidance is highly recommended in Islamic law, so that they can become a superior generation and not fall into bad things. [Kampung KB memiliki beberapa program, yaitu Keluarga Berencana (KB), Tribina yang meliputi Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia (BKB, BKR, dan BKL), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK_RM). Berdasarkan analisis hukum Islam, program Kampung KB secara umum telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, namun ada beberapa program yang hukumnya diperselisihkan oleh fukaha. Program Tribina telah sesuai dengan hukum Islam, karena kewajiban orang tua merawat dan mendidik anaknya dari balita hingga remaja dengan baik, dan merawat orang tua yang sudah lansia merupakan kewajiban anak kepada orang tuanya. Mengenai program KB, mayoritas ulama membolehkan selama penggunaan alat kontrasepsi tersebut tidak bersifat permanen, tidak membahayakan, dan dilakukan oleh orang yang ahli, sedangkan alat kontrasepsi yang permanen, seperti vasektomi dan tubektomi, mayoritas ulama mengharamkannya. Berkaitan dengan UUPKS, UUPKS hukumnya boleh bahkan dianjurkan karena bagian dari saling tolong menolong, namun yang perlu diperhatikan adalah usaha tersebut harus sesuai dengan konsep bisnis Islam, diantaranya tidak mengandung unsur gharar dan riba. Adapun PIK_RM, sesuai dengan hukum Islam, karena membina remaja dengan pembinaan yang benar dan baik sangat dianjurkan dalam hukum Islam, agar mereka bisa menjadi generasi yang unggul dan tidak terjerumus kepada hal-hal yang buruk.]
Pendapat Muhammad Syahrur Tentang Poligami Serta Relevansinya Bagi Rencana Perubahan KHI Nurdiansyah, Firman
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 2 (2018): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.354-378

Abstract

One of the topics that continues to reap controversy is polygamy. In the Islamic world, polygamy is interpreted differently through its main source, the Qur’an. One of the Muslim thinkers who contributed to the interpretation in this matter was Muhammad Syahrur who used the boundary theory in seeing the case of polygamy. By observing the context of the verse as a whole, Syahrur emphasized that polygamy can only be done if the second wife and so on are widows and have orphans. This paper is a study of the thoughts of Muhammad Syahrur through his monumental work Al-Kitab Wa Al-Qur’an Qira’ah Mu’asirah and his other works. The thought of Muhammad Syahrur is described and then analyzed for its relevance to the amendment plan. Compilation of Islamic Law as a material law in deciding polygamy issues. The requirement for polygamy must be with widows with orphans as a valuable input for KHI, which has included the conditions for polygamy which have departed from the shortcomings and weaknesses of women, a requirement considered by feminist as a gender bias. [salah satu topik yang terus menuai kontroversi adalah poligami. Dalam dunia Islam, poligami ditafsirkan dengan cara berbeda-beda melalui sumber utamanya, Alqur'an. Salah seorang pemikir muslim yang memberikan sumbangan penafsiran dalam hal ini adalah Muhammad Syahrur yang menggunakan teori batas dalam melihat kasus poligami. Dengan memperhatikan konteks ayat secara keseluruhan, Syahrur menegaskan, bahwa poligami boleh dilakukan hanya jika istri kedua dan seterusnya adalah janda yang beranak yatim. Tulisan ini adalah kajian terhadap pemikiran Muhammad Syahrur melalui karya monumentalnya Al-Kitab Wa Al-Qur'an Qira'ah Mu'asirah beserta karya-karya Syahrur lainnya. Pemikiran Muhammad Syahrur tersebut dideskripsikan kemudian dianalisis relevansinya bagi rencana amandemen Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materil dalam memutuskan persoalan-persoalan poligami. Persyaratan poligami harus dengan janda beranak yatim dapat menjadi masukan berharga bagi KHI yang selama ini mencantumkan syarat-syarat poligami berangkat dari kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan perempuan, persyaratan yang dinilai kalangan feminis bias gender.]
Reaktualisasi Konsep Mahram dalam Hadis Tentang Perjalanan Wanita Perspektif Maqasid al-Shari'ah Rohman, Holilur
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 2 (2018): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.379-400

Abstract

This study discusses the actualization of the concept of mahram in the hadith about the maqasid al shari’ah. The focus of this study are: How is the editorial of the prophetic hadith about the prohibition of women’s travel without mahram? What do the scholars say about addressing women’s travel? How is the actualization of the concept of mahram in the course of women on maqasid al shari’ah? This research is a library research with a qualitative descriptive-analytical type and with a philosophical approach. The conclusion of this study, that the reason behind the prohibition of women not allowed to travel alone without mahram is a concern for women’s safety when they are alone. The statement like this, the law of the obligation of mahram for women traveling is contextual, because maqasid al shari’ah, within the context of this obligation, is to provide protection and security to women. Whereas the command to include mahram in the journey of women is basically one of the observations to protect women from unwanted possibilities. Whereas the trustee can be replaced with another guardian in the form of a protection mechanism for the community, both individually and collectively, among others through legal rules, legislation, and public policies that can lead to safer and protected trip. [Penelitian ini membahas tentang reaktualisasi konsep mahram dalam hadis tentang perjalanan wanita perspektif maqasid al-shariah. Fokus penelitian ini adalah: Bagaimana redaksi hadis nabi tentang pelarangan perjalanan perempuan tanpa mahram? Bagaimana pendapat para ulama’ menyikapi perjalanan perempuan? Bagaimana reaktualisasi konsep mahram dalam perjalanan perempuan perspektif maqasid al-shari’ah? Penelitian ini adalah penelitian pustaka. Penelitian ini juga berjenis kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan filsafat. Kesimpulan penelitian ini, bahwa alasan di balik larangan perempuan tidak boleh bepergian seorang diri tanpa mahram adalah kekhawatiran terhadap keamanan perempuan saat bepergiaan seorang diri. Dalam pernyataan ini seperti ini, hukum kewajiban mahram bagi perempuan bepergian bersifat kontekstual, karena maqasid al-syari’ah dari kewajiban ini adalah untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada perempuan. Sedangkan perintah penyertaan mahram dalam perjalanan perempuan pada dasarnya adalah salah satu wasilah untuk melindungi perempuan dari kemungkinankemungkinan yang tidak dikehendaki. Sedangkan wasilah tersebut bisa diaganti dengan wasilah lain berupa mekanisme perlindungan bagi masyarakat, baik secara individu maupun kolektif antara lain melalui aturan-aturan hukum, perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan publik yang bisa membujat perjalanan lebih aman dan terlindungi.]

Page 10 of 23 | Total Record : 226