cover
Contact Name
Nor Fadillah
Contact Email
norfadillah.staialfalah@gmail.com
Phone
+6281346607712
Journal Mail Official
norfadillah.staialfalah@gmail.com
Editorial Address
Jl. A. Yani Km. 23 Landasan Ulin - Banjarbaru Kode Pos: 70723 Provinsi Kalimantan Selatan
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 30467772     DOI : https://doi.org/10.47732/maqashiduna
Maqashiduna adalah jurnal Prodi Hukum Keluarga Islam di Sekolah tinggi Agama Islam Al-Falah Banjarbaru, sejalan dengan lima maqashid syariah (tujuan hukum islam) yang menjaga lima pilar dalam hukum syariat, yakni: hifdzu din (menjaga Agama), hifdzu nafs (menjaga diri), hifdz nasal (menjaga keturunan), hifdz ‘aql (menjaga akal) dan hifdz maal (mengaja harta benda). Jurnal ini berfokus pada kajian hukum keluarga Islam, baik secara hukum perdata maupun perikatan dalam ranah hukum Islam dan hukum positif. Hukum dan masyarakat akan tertuang dalam prilaku yang terus menurus dan disebut dengan budaya, oleh karena itu jurnal ini juga mengkaji budaya-budaya dalam hukum keluarga Islam, baik budaya dalam perkawinan ataupun kewarisa Islam yang ada di masyarakat, hal ini menjadi objek penelitian yang menarik dalam dunia akademik. Hukum keluarga Islam juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan fenomena transaksi di era sekarang, hal ini pun menjadi kajian yang kami fokuskan karena semakin hari akan ada terus fenomena baru, baik jenis dan model transaksinya, yang tidak lepas dalam bidikan hukum syariat. Jurnal ini akan menjadi wadah kajian ilmiah baik hukum Islam secara umum, dan hukum keluarga Islam serta hukum ekonomi Islam secara khususnya. Yang tertuang dalam kajian hukum positif, yurisprudensi, fenomena hukum, dan filosofis hukum.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2024): December 2024" : 5 Documents clear
HUKUM ADAT DI INDONESIA: ASPEK, TEORI, DAN PENERAPAN Erfan, Muhammad; Fadillah, Nor; Fitriah, Fitriah
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.568

Abstract

Abstrak Hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam, mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun. Meskipun tidak terkodifikasi secara formal seperti hukum positif, hukum adat tetap memiliki kekuatan yang mengikat dalam masyarakat adat yang mempraktikkannya. Unsur-unsur hukum adat mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hukum adat juga bersifat dinamis, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensinya.Wilayah berlakunya hukum adat umumnya terbatas pada komunitas adat tertentu, namun diakui secara nasional dalam beberapa konteks, terutama yang berkaitan dengan hak-hak agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Hubungan antara hukum adat dan agama sering kali saling menguatkan, di mana norma-norma adat diperkuat oleh ajaran agama, dan sebaliknya.Secara yuridis, pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Pengakuan ini menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional terus berkembang, hukum adat tetap diakui sebagai bagian penting dari tata hukum Indonesia, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang lebih tinggi.Dengan demikian, hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai simbol kearifan lokal, tetapi juga sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, hukum adat memerlukan perhatian, pemahaman, dan pelestarian agar tetap dapat berkontribusi dalam menjaga harmoni sosial dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.Kata kunci : Hukum Adat, Aspek, Teroi, Terapan
ANALISIS BATAS USIA PERKAWINAN PADA UU NO. 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MAQĀSHID ASY-SYARÎ’AH Hasbullah, Hasbullah
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.564

Abstract

Abstract This study analyzes the amendment of the marriage age limit in Law No. 16 of 2019 as a revision of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, focusing on the perspective of Maqāshid Asy-Syarî’ah. The change in the marriage age aims to provide legal and social protection for children, especially girls, and to support family welfare. The research addresses the following issues: first, a comparison between the provisions of the marriage age limit in Law No. 16 of 2019 and Law No. 1 of 1974; second, the social and legal impacts of the amendment; and third, the perspective of Maqāshid Asy-Syarî’ah on the determination of the marriage age as regulated in the new law. Through normative analysis and a maqāshid-based approach, the study concludes that the amendment aims to protect human rights, prevent child exploitation, and ensure family welfare in line with the principles of Maqāshid Asy-Syarî’ah, particularly in the aspects of hifz al-nafs (protection of life) and hifz al-nasl (protection of offspring). Keywords: Marriage Age Limit, Law No. 16 of 2019, Maqāshid Asy-Syarî’ah, Social Impact, Legal Impact 
PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH KEPADA KELUARGA NON-MUSLIM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I Basyir, Ahmad; Fitrianoor, Wahyu; Hayati, Anisah Norlaila
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.567

Abstract

AbstractThe granting of a mandatory will to a non-Muslim family is something new in the study of inheritance law, mandatory wills are included in the ijtihadiyah issue because there has not been a Nash argument that explains this implicitly. So the argument put forward is the argument of inheritance and wills, considering that the law applies according to the place of residence and in Indonesia the majority of the population is Shafi'iyah, so this issue must be reviewed from the perspective of Imam Shafi'i. This study focuses on the granting of mandatory wills to non-Muslim families from the perspective of Imam Shafi'i.This study is classified as a type of normative research with a normative legal approach. The primary legal material in this study is the book Al-Umm volume 5 and secondary legal materials in the form of the Compilation of Islamic Law and other books and scientific papers related to wills. The legal materials collected are then analyzed so that conclusions can be drawn.The results of this study are that according to Imam Shafi'i, religious differences are an obstacle to inheritance by adhering to the hadith prohibiting mutual inheritance for those of different religions. Imam Syafi'i also believes that the meaning of the word "Infidel" is the same for everyone, whether they are idol worshipers, fire worshipers, apostates, harbi infidels or dhimmi infidels.Keywords: Imam Syyafi'i, Non-Muslim, Wasiat WajibahAbstrakPemberian wasiat wajibah terhadap keluarga non-muslim merupakan hal yang baru dalam kajian hukum waris, wasiat wajibah tergolong dalam persoalan ijtihadiyah karena belum ditemukan dalil Nash yang menjelaskan hal ini secara implisit. Sehingga dalil yang dikemukakan ialah dalil dari waris dan wasiat, mengingat bahwa hukum berlaku sesuai dengan tempat berada dan di Indonesia mayoritas penduduknya bermazhab Syafi’iyah, maka persoalan ini harus ditinjau dari perspektif Imam Syafi’i. penelitian ini berfokus tentang pemberian wasiat wajibah kepada keluarga non-muslim perspektif imam Syafi’i.Penelitian ini tergolong jenis penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah kitab Al-Umm jilid 5 dan bahan hukum sekunder berupa Kompilasi Hukum Islam serta buku-buku dan karya tulis ilmiah lainnya yang berhubungan dengan wasiat. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan.Hasil dalam penelitian ini adalah bahwa menurut Imam Syafi’i perbedaan agama merupakan penghalang dalam kewarisan dengan berpegang teguh dengan hadis larangan saling mewarisi bagi yang berbeda agama. Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa makna kata “Kafir” semua sama, baik kafir penyembah berhala, penyembah api, murtad, kafir harbi maupun kafir dzimmi.Kata Kunci: Imam Syyafi’i, Non-Muslim, Wasiat Wajibah
KONTEKSTUALISASI HUKUM DAN PEMBAHARUAN SYARIAT Amir, Ahmad Nabil
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.546

Abstract

Dalam merumuskan peranan dan fungsi Islam yang sepenuhnya terhadap orientasi hukum di Malaysia, kertas ini berusaha melihat pengaruh hukum Islam dan perkembangannya dalam sistem perundangan yang ditegakkan sejak era kesultanan Melayu-Islam di wilayah jajahannya hingga ke zaman kolonial dan paska-merdeka. Untuk menjelaskan hal ini, kita harus melihat sejarah pembentukan entiti politik dan kerajaan Melayu dan peralihan kekuasaan dan kedaulatannya dari tangan pemerintah Islam kepada penjajah Portugis, Belanda, Jepun dan British. Dalam tempoh tersebut timbullah cabaran-cabaran terhadap sistem kepercayaan dan tradisi Islam yang diserang oleh faham Orientalisme, pembaratan dan kemodenan yang menekan nilai-nilai hukum dan moral dan ketuanan Melayu. Ini diperparah oleh keruntuhan empayar Osmaniyah dan kejatuhan khilafah Islam yang terakhir yang menaungi perjuangan kaum Muslim di rantau ini. Metodologi kajian ini berasaskan tinjauan kepustakaan dan analisis kualitatif. Kajian merumuskan bahawa usaha penegakkan hukum syarak terhalang oleh campur tangan penjajah yang mengutamakan ideologi sekular, nasionalisme, dan komunisme demi manfaat politiknya di zaman penjajahan dan tempoh awal paska kolonialisme selain indoktrinasi sekularnya yang mendominasi negara-negara Muslim dengan pemaksaan sistem kebudayaannya ke atas masyarakat pribumi.
PENDEKATAN ANTROPOLOGI SEBAGAI EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM Irsyadi, Amrul; Surawardi, Surawardi
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 2 (2024): December 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i2.566

Abstract

AbstrakPenyematan redaksi kata “jahiliyyah” kepada bangsa Arab di mana Islam diturunkan menjadi polemik tersendiri yang memiliki ragam sudut pandang berbeda. Masih sedikitnya cendekiawan dan para terpelajar yang mengkaji isu ini semakin memperjelas adanya lubang menganga yang seakan memisahkan Arab pra-Islam dan pasca Islam, khususnya terkait dengan bangsa Arab yang dianggap sebagai bangsa terbelakang, tertinggal, bodoh, dan tanpa peradaban.Khalil Abdul Karim dalam karyanya al-Jużur wa at-Tārīkhiyyah li as-Syarīah al-Islāmiyyah adalah salah seorang cendekiawan yang agresif menunjukkan bahwa bangsa Arab bukanlah bangsa bodoh dikala itu sehingga dengan mudah doktrin Islam mampu menyebar luas di tengah-tengah masyarakatnya, seperti apa yang selama ini banyak dituduh oleh beberapa da’I. Khalil Abdul Karim dalam penelitiaannya mengkomparasikan sisi sejarah pra-Islam dan hukum yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad dengan analisis data dengan pendekatan yang memadukan antara normatif dan antropologi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangsa Arab sebelum Islam tidaklah seperti yang banyak disematkan banyak cendekiawan dan pendakwah sebagai jahiliyyah dengan segala bentuk kegelapannya. Bangsa Arab memiliki pengetahuan dalam berbagai aspek alkulturasi kebudayaan dan tradisi yang menunjukkan peradaban dan kemajuan.  Tradisi Arab pra-Islam dan respon positif al-Qur’ān pada sifat kedemawanan, berani, memuliakan tamu merupakan contoh dari tradisi baik yang memiliki relevansi sama yaitu menjunjung nilai kemanusiaan dan tidak bertentangan dengan fitrah manusia.Kata kunci:  tradisi, bangsa Arab, jahiliyyah, Arab pra-Islam, warisan

Page 1 of 1 | Total Record : 5