Al-Mudharabah
Mudharabah: Journal of Sharia Economics and Finance is professionally managed and published by the Sharia Economic Law Study Programme, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry in helping academics, researchers and practitioners to disseminate their research results. Al-Mudharabah: Journal of Islamic Economics and Finance is a blind peer-reviewed journal dedicated to the publication of quality research results related to the field of Islamic Economics and Finance. All publications in Al-Mudharabah journal are open access allowing articles to be freely available without any subscription. THE SCOPE OF AL-MUDHARABAH: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah includes all the areas of research activities in all fields of Economics as theoritical and practical, Islamic Business Economics, Business Law, Economic Management, Microeconomics, Macroeconomics, International economics, International Trade, Experimental economics, Fiscal policy, Health Economics, Economics of Innovation and Entrepreneurship, Industrial Economics, Labour Economics, Inflation and monetary policy, Information economics, Environmental economics, and Agricultural economics etc and Finance as Public Finance, Personal finance, Securities and Investment Analysis, Institutional Finance, International Finance, Financial Management, Managerial finance, Corporate finance, Financial planner, Behavioral finance, Financial mathematics, Financial economics, Monetory, etc.
Articles
227 Documents
PERAN PEMERINTAH TERHADAP PENINGKATAN PRODUKSI GARAM DI GAMPONG CEBREK KABUPATEN PIDIE MENURUT HUKUM ISLAM
Armaya Halidasari;
Arifin Abdullah
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 2 No. 2 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i2.2013
Produksi merupakan pekerjaan berjenjang yang memerlukan kesungguhan manusia, pengorbanan yang besar, dan kekuatan yang terpusat dalam lingkungan tertentu untuk mewujudkan daya guna material dan spiritual. Produksi merupakan faktor utama kegiatan ekonomi. Di Kabupaten Pidie, terdapat usaha produksi garam yang terletak di gampong Cebrek, dalam menjalankan usaha tersebut tidak terlepas dari masalah yang dihadapi. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat kendala apa yang di hadapi petani garam dan bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi kendala tersebut, serta bagaimana perspektif ekonomi Islam terhadap peran pemerintah pada kegiatan produksi garam. Peran yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan aturan syari’at. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian mendapati bahwa kendala yang di hadapi oleh petani garam di gampong Cebrek harus segera ditangani oleh dinas terkait demi kelancaran produksi dan menghasilkan garam dengan kualitas terbaik. Adapun pemerintah yang terkait dalam usaha produksi garam ini adalah Dinas Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan hasil penelitian, selama ini dinas kelautan dan perikanan belum sepenuhnya menjalankan kewajiban yang harus dilakukan terhadap peningkatan produksi garam di Gampong Cebrek. Dalam perspektif ekonomi Islam, pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyat termasuk dalam aktivitas ekonomi, harus dapat memegang kokoh pada landasan Al-Qur’an dan Sunnah dalam menjalankan kewenangannya berlaku adil agar sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku dalam bingkai Syari’ah.
KOMENTAR DAN TESTIMONI USER MARKETPLACE SHOPEE PADA PEMBELIAN PRODUK ELEKTRONIK DALAM PRESPEKTIF KHIYAR TA’YIN
Umur, Azmil
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 2 No. 2 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i2.2014
Hak khiyar yang memberikan informasi spesifik terkait produk yang sejenis namun berbeda kualitas adalah khiyar ta’yin. Pada praktiknya dalam pemebelian produk elektronik pada marketplace Shopee, tersedia kolom komentar dan testimoni yang memuat berbagai pengalaman konsumen terkait produk elektronik yang telah mereka beli sebelumnya dalam kolom komentar dan testimoni tersebut juga terdapat ulasan terkait informasi produk baik dari segi kualitas dan lain sebagainya, namun banyak konsumen yang menggunakan testimoni dan komentar sebagai referensi merasa tertipu dalam hal kualitas produk karena tidak sesuai dengan isi keterangan yang diberikan dalam ulasan testimoni dan komentar pada marketplace Shopee, dengan demikian penulis ingin mengetahui tentang tinjauan hukum Islam terhadap implementasi khiyar ta’yin pada transaksi pembelian produk elektronik pada marketplace Shopee, permasalahan dalam skripsi ini adalah ; Bagaimana testimoni dan komentar dapat menjadi referensi calon konsumen dalam pembelian produk elektronik pada marketplace Shopee ? Bagaimana penjelasan kualitas dan spesifikasi produk elektronik dalam bentuk ulasan testimoni dan komentar pada marketplace Shopee ? Bagaimana tinjauan konsep khiyar ta’yin terhadap testimoni dan komentar sebagai referensi calon konsumen dalam pembelian produk elektronik pada marketplace Shopee. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan analisis deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi, dan kuesioner. Analisis data yang dilakukan yaitu dengan melihat kembali hasil wawancara yang telah dikumpulkan , lalu melakukan pengolahan data melalui proses penyuntingan. Penulis menyimpulkan bahwa implementasi khiyar ta’yin dalam bentuk ulasan testimoni dan komentar dalam pembelian produk elektronik pada marketplace Shopee belum sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam. Dikarenakan konsumen tidak menggunakan testimoni dan komentar sebagai referensi utama dalam melakukan pembelian produk elektronik karena adanya keraguan terhadap isi testimoni dan komentar, informasi terkait kualitas dan spesifikasi produk yang diberikan dalam bentuk testimoni dan komentar sering bertolak belakang dengan fakta sebenarnya dari barang yang sudah dibeli konsumen sehingga hal ini merugikan konsumen secara finansial, batas waktu khiyar ta’yin yang diberikan oleh pihak Shopee adalah 12 hari terhitung dari saat produk tersebut dikirimkan.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN DI ERA DIGITAL PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE: Studi Kasus Pada Onlineshop Hadia Collection
Arifin Abdullah;
Almiftahul Ramadhan
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Al-Mudharabah : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/al-mudharabah.v4i1.2017
Kepastian Hukum pada transaksi jual beli online menurut Undang-Undang dan tinjauan dari hukum islam terhadap Hak Konsumen pada transaksi jual beli online. Penelitian ini dilakukan di Onlineshop Hadia Collection. Pertanyaan dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana Bentuk Tanggung Jawab Penjual Terkait Pemenuhan Hak Konsumen Dalam Jual Beli Di Era Digital pada Online Shop Hadia Collection, Bagaimana Pandangan Fiqh Muamalah Terhadap Tanggung Jawab Penjual Terkait Pemenuhan Hak Konsumen Dalam Jual Beli Di Era Digital Pada Online Shop Hadia Collection, Data penelitian ini dihimpun melalui metode penelitian lapangan (field research), wawancara (interview) dan dokumentasi, selanjutnya dihimpun dari metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu memaparkan dan memberi penilaian apakah penerapannya tersebut sesuai dengan undang-undang dan dalam perspektif hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan konsumen pada jual beli online menurut Undang-Undang diantaranya berupa kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha jual beli online, memberikan sanksi pidana kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen, dan melindungi hak dan kewajiban konsumen. Bentuk perlindungan hukum jual beli online menurut hukum Islam adalah berupa larangan dalam Al-Quran dan hadis tentang jual beli gharar, praktik penipuan dan larangan berbuat curang. Pembatalan jual beli online dan ganti rugi serta penerapan hak khiyar dalam jual beli online juga merupakan bentuk dari perlindungan konsumen jual beli online
MEKANISME JUAL BELI PADI PASCA PANEN DENGAN AKAD WADI’AH YAD DHAMANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM ACEH BESAR MENURUT HUKUM ISLAM : Studi Implementasi Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada Penetapan Harga Jual di Kilang Padi
Nila Kausari;
Muhammad Yusran Hadi;
Iskandar
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Al-Mudharabah : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.22373/al-mudharabah.v4i1.2020
Praktik jual beli padi yang menunda penetapan harga ketika transaksi jual beli dilakukan, banyak dipraktikkan oleh sebagian petani di Kecamatan Darussalam Aceh Besar. Pada praktiknya pihak kilang padi memberikan dua tawaran kepada petani, yaitu ditetapkannya harga ketika transaksi berlangsung atau di kemudian hari. Kebanyakan dari petani memilih untuk ditetapkan harga di kemudian hari karena berharap akan naik pada saat itu. Pihak kilang padi langsung mengolah padi yang dititipkan oleh petani walaupun harganya belum ditetapkan. Permasalahan pada penelitian ini yaitu implementasi akad Wadi’ah yad Dhamanah pada penetapan harga terhadap jual beli padi pasca panen yang dipraktikkan oleh sebagian petani di Kecamatan Darussalam Aceh Besar dan juga perspektif hukum Islam terhadap penetapan harga yang ditetapkan oleh pihak kilang padi pada pembelian padi dari petani yang dititipkan ke kilang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu data yang diteliti tentang penetapan harga yang dilakukan oleh pihak kilang di Kecamatan Darussalam dan keadaan objek penelitian. Kemudian hasil dari data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research) dan pengumpulan data melalui proses wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, praktik jual beli padi yang menunda penetapan harga ketika transaksi dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam, karena mengandung unsur gharar. Praktik jual beli ini dilarang karena akan mendhalimi salah satu pihak. Baik itu dari pihak petani atau pihak kilang padi. Sebaiknya petani dan pihak kilang padi tidak melakukan lagi praktik jual beli yang tidak menetapkan harga ketika transaksi dilakukan. Agar esensi dari jual beli yang bertujuan untuk saling tolong menolong antara sesama manusia dapat terwujud. Sehingga tidak menimbulkan kemudharatan dan lainnya.