cover
Contact Name
Muannif Ridwan
Contact Email
jurnalalbahst@gmail.com
Phone
+6281261412680
Journal Mail Official
jurnalalbahst@gmail.com
Editorial Address
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Indragiri. Editorial Address: Jl. Soebrantas, Tembilahan Hilir, Kec. Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau 29281.
Location
Kab. indragiri hilir,
Riau
INDONESIA
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
ISSN : -     EISSN : 30317029     DOI : https://doi.org/10.32520/albahts.v2i1
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum (Journal of Social Science, Political, and Law) is a peer-reviewed, open-access journal dedicated to the dissemination of contemporary and original research articles addressing a wide range of issues in social science, political science, and law. Our primary objective is to showcase the latest insights from researchers and practitioners on diverse topics such as gender politics and identity, digital society and disruption, civil society movements, socio-economic issues, community welfare, social development, citizenship and public management, public policy innovation, international politics and security, media, information, and literacy, politics, governance, democracy, radicalism, and terrorism.
Articles 79 Documents
Harta Kekayaan Perkawinan Melani Apri Yunita; Mufida Rachmah; Noffridawati; Shendy Winawati; Yolanda Nepika Putri; Muannif Ridwan; Agung Setiabudi
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3923

Abstract

Persatuan dua individu yang sebelumnya terpisah menjadi satu kesatuan yang dikenal sebagai perkawinan. Menurut QS An Nisaa: 34 , laki-laki bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Setiap perkawinan melibatkan harta yang dibawa dan diperoleh oleh suami dan istri sebelum perkawinan. Selalu ada pembahasan menarik sesekali tentang harta dalam kaitannya dengan perkawinan. Gagasan tentang harta bersama, kadang-kadang dikenal sebagai harta yang dibawa atau hanya harta bersama, adalah fenomena yang tampaknya tak ada habisnya. Hukum Islam menawarkan prinsip umum yang dapat diterapkan pada gagasan tentang harta dalam perkawinan. Berdasarkan kajian pustaka dan telaah pustaka yang membahas tentang konsep harta bersama dalam perkawinan, kajian ini bersifat normatif. Sebaliknya, harta gono gini atau yang dikenal juga dengan harta bersama dalam perkawinan adalah harga bersama yang dibuat oleh suami istri yang bekerja sama, atau syirkah. Meskipun demikian, Islam tetap dapat menyikapi hukum harta bersama atau gono gini dengan melihat situasi saat ini. Harta bersama tetap diperbolehkan dalam Islam. Agar lebih mudah membagi harta bersama jika terjadi perceraian, Islam bahkan memperbolehkan ta'lik sebelum perkawinan. Kekayaan sebaiknya dimanfaatkan secara optimal sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip dalam Islam. Dalam pernikahan, harta digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga demi kebaikan semua anggotanya. Jika terdapat kelebihan harta, sebaiknya diberikan sebagai hibah atau disedekahkan kepada orang lain yang membutuhkan.
Maqasit Al-Syari’ah dan Hak Asasi Manusia (Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Pemikiran Islam) Melani Apri Yunita; Mufida Rachamah; Noffridawati; Shendy Winati; Yolanda Nepika Putri; Muannif Ridwan; Agung Setiabudi
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3924

Abstract

Tujuan penetapan hukum, yang dikenal sebagai maqashid al-syari'ah, adalah salah satu konsep mendasar dalam studi hukum Islam. Karena urgensinya, para pakar teori hukum menetapkan bahwa maqashid al-syari'ah wajib dipahami oleh seorang mujtahid dalam proses ijtihad. Dalam upaya menemukan hikmah dan tujuan di balik penetapan hukum, para ulama sebelum al-Syatibi telah mengembangkan setidaknya tiga metode yang digunakan. Manusia sebagai makhluk sosial diciptakan oleh Allah SWT dengan kesempurnaan, diberi akal untuk berpikir dan bertindak demi kebaikan, bukan kemudaratan. Dalam konteks hak asasi manusia, manusia menjadi perhatian utama bagi berbagai kalangan. Beragam upaya dan teori dirumuskan untuk menjaga kesejahteraan serta menciptakan kedamaian antar sesama manusia dan antar umat beragama, agar hak-hak setiap individu tetap terjaga dan tidak dilanggar.
Maqashid Syariah Sebagai Filsafat Hukum Islam: Studi Pemikiran Jesser Auda Agus Indra Cahyadi; Ummarullah Missai; Rosdianto; Muannif Ridwan; Agung Setiabudi
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3928

Abstract

The main aim of this research is to dig deeper into Maqasid Syariah as a Philosophy of Islamic Law from the Thought of Jasser Auda. The method used in this research uses the library study method, using various sources of reading material such as books, journals, scientific works and so on. Jasser Auda's thinking attempts to approach Islamic law in various dimensions, which is then called a multi-disciplinary approach. This multi-disciplinary approach includes established methodological aspects formulated by past scholars, such as ushul fiqh, tafsir science, etc. Apart from that, the field approach of philosophy and systems theory is the most significant approach in determining the dynamics of Islamic law. This multidisciplinary approach became known as the maqashid approach formulated by Jasser Auda, namely an approach to fiqh theory that is holistic (kulliyun) and does not limit itself to texts or partial laws. Jassser Auda offers methods in a systems approach as an effort to form a new framework of thinking in understanding Islamic law in the current era. Religious approaches and interpretations are expected to produce legal products that are in accordance with the purposes stated in Islamic law.
Ahli Waris dan Cara Pembagian Waris Berdasarkan Undang-Undang Agus Indra Cahyadi; Umarullah Missasi; Rosdianto; Muannif Ridwan; Agung Setiabudi
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3929

Abstract

The main objective of this study is to explain about heirs and their distribution based on the Law. The method used in this study uses the normative juridical method, namely referring to the provisions of positive legal regulations in Indonesia, especially laws and regulations on inheritance law. Talking about inheritance, it is inseparable from the death of a person. Inheritance law is the law that regulates the transfer of assets left by a deceased person and the consequences for the heirs or their heirs. Inheritance according to Islamic Law regulates the principles of inheritance, conditions and pillars of inheritance, heirs, and regulations regarding the amount of inheritance received by the heirs. Sourced from the Qur'an, hadith, ijma' and ijtihad, inheritance according to Islamic Law then developed in the lives of Indonesian society until the enactment of the Compilation of Islamic Law (KHI) as an application of Islamic law in Indonesia, including regarding inheritance. In Islamic teachings, the issue of inheritance plays a very important role. In some Muslim communities, conflicts often arise between fellow heirs regarding the distribution of inheritance. Therefore, it is very important for Muslim communities to know the issue of inheritance in Islam.
Kajian Mazhab Dalam Pemikiran Filsafat Hukum Ali Husni; Amiruddin; Fadli; Agung Setiabudi; Muannif Ridwan
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3933

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi mazhab-mazhab filsafat hukum terhadap pengembangan teori dan praktik hukum. Fokus utama penelitian ini adalah empat mazhab utama dalam filsafat hukum, yaitu positivisme hukum, naturalisme hukum, historisme hukum, dan realisme hukum. Penelitian ini menemukan bahwa setiap mazhab memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan sistem hukum dan dalam memberikan solusi terhadap tantangan hukum kontemporer. Positivisme hukum, yang mengedepankan prinsip legalitas, memainkan peran penting dalam menciptakan sistem hukum yang terorganisir dan memberikan kepastian hukum, meskipun sering dikritik karena mengabaikan isu keadilan sosial dan moralitas. Naturalisme hukum, yang menghubungkan hukum dengan prinsip moral universal, telah memberikan kontribusi penting dalam pengembangan norma internasional, seperti hak asasi manusia dan hukum lingkungan, meskipun tantangan penerapannya di masyarakat pluralistik masih menjadi hambatan. Historisme hukum, dengan pendekatannya yang mengutamakan perkembangan hukum berdasarkan konteks sosial dan budaya, memberikan perspektif yang penting dalam memahami hukum adat dan hukum lokal, tetapi kurang responsif terhadap perkembangan hukum yang cepat, seperti di bidang teknologi. Sementara itu, realisme hukum, yang bersifat pragmatis, relevan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan masalah hukum yang kompleks, namun dikritik karena sering mengabaikan dimensi normatif hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya pendekatan integratif antara mazhab-mazhab ini untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Pewarisan dalam Hal Adanya Anak Di Luar Kawin Ali Husni; Amiruddin; Fadli; Agung Setiabudi; Muannif Ridwan
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3934

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi berbagai mazhab filsafat hukum terhadap pengaturan pewarisan bagi anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia. Setiap mazhab filsafat hukum memberikan pandangan yang berbeda dalam mengatasi isu hak waris anak luar kawin. Positivisme hukum, yang menekankan pada kepastian hukum dan aturan yang jelas, memberikan dasar hukum yang tegas terkait pengakuan hak waris anak luar kawin, namun sering kali mengabaikan prinsip keadilan sosial dan hak asasi anak. Naturalisme hukum, dengan pendekatannya yang lebih moralistik, berpendapat bahwa hak waris anak luar kawin harus diberikan berdasarkan prinsip moral universal, tanpa bergantung pada pengakuan formal dari orang tua, yang lebih mengutamakan kesetaraan dan keadilan. Pendekatan historisme memberikan perspektif yang lebih mendalam mengenai peran budaya dan tradisi dalam pengaturan pewarisan, di mana hukum waris sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai lokal yang dapat membatasi hak waris anak luar kawin, namun penting dalam memahami konteks sosial yang berkembang. Sementara itu, realisme hukum menekankan penerapan hukum yang lebih pragmatis dan responsif terhadap kenyataan sosial, mengutamakan penerapan hukum yang dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak luar kawin dalam praktek sosial yang ada. Penelitian ini menyarankan agar sistem hukum Indonesia dapat mengakomodasi berbagai perspektif filsafat hukum ini, dengan tujuan menciptakan kerangka hukum yang lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan sosial yang berkembang, sehingga hak waris anak luar kawin dapat terjamin secara lebih adil tanpa membedakan status pernikahan orang tua mereka.
Ahli Waris Penerima RADD Menurut Komplikasi Hukum Islam dan Relevansi dengan Sosial Kemasyarakatan Dafa mulia ramadhani; Alex saputra Alex saputra; Iskandar Juari; Agung Setiabudi; Muannif Ridwan
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3938

Abstract

A Ilmu kewarisan Islam mengenal adanya pe.rmasalahan radd, yaitu. su.atu. pe.rmasalahan dalam pe.mbagian harta warisan yang me.ngakibatkan adanya sisa harta se.te.lah ahli waris dhawil fu.ru.d me.mpe.role.h hak dan bagiannya masing-masing. Hal yang ke.mu.dian mu.ncu.l adalah ke.pada siapa sisa harta te.rse.bu.t dibe.rikan. Tidak ada nass yang se.cara langsu.ng me.nje.laskan te.ntang radd. Se.hingga, me.nimbu.lkan pe.rse.lisihan di kalangan u.lama, de.mikian halnya de.ngan Kompilasi Hu.ku.m Islam (KHI) Pasal 193. Pe.ne.litian ini be.rtu.ju.an u.ntu.k me.nge.tahu.i pe.mahaman dalil radd ole.h u.lama baik yang me.nolak radd mau.pu.n u.lama yang me.ne.rima radd, u.ntu.k me.mahami pe.nye.le.saian radd me.nu.ru.t ju.mhu.r u.lama dan KHI, se.rta u.ntu.k me.nge.tahu.i konse.p radd yang se.me.stinya dapat dipraktikkan dalam masyarakat di Indone.sia. U.ntu.k me.mpe.role.h jawaban te.rhadap pe.rmasalahan dalam pe.ne.litian ini, pe.ne.liti me.ngkombinasikan antara hu.ku.m normatif dan hu.ku.m e.mpiris te.rhadap pe.ne.tapan ahli waris pe.ne.rima radd se.cara ku.alitatif yang pe.ne.kanan analisisnya pada prose.s pe.nyimpu.lan komparasi antara pe.ndapat ju.mhu.r u.lama de.ngan KHI, se.rta me.nganalisis dinamika hu.bu.ngan fe.nome.na yang te.rjadi dalam masyarakat. Hasil pe.ne.litian me.nu.nju.kkan bahwa u.lama yang me.nolak radd me.nggu.nakan dalil su.rah al-Nisa’ ayat 13-14. Se.dangkan u.lama yang me.ne.rima radd me.nggu.nakan dalil su.rah al-Anfal ayat 75. Adapu.n pe.nye.le.saian radd me.nu.ru.t ju.mhu.r ‘u.lama’ dise.rahkan ke.pada se.mu.a dhawil fu.ru.d ke.cu.ali su.ami iste.ri, se.dangkan KHI me.mbe.rikan sisa harta ke.pada se.mu.a ahli waris tanpa te.rke.cu.ali. Konse.p radd yang se.me.stinya dite.rapkan di Indone.sia adalah de.ngan me.mpe.rtimbangkan siste.m ke.ke.rabatan dalam su.atu. ke.lu.arga, kare.na di dalamnya te.rkandu.ng pe.ralihan tanggu.ng jawab yang haru.s die.mban se.te.lah pe.waris me.ninggal, tanpa me.nge.sampingkan pe.ndapat u.lama dalam pe.ngambilan ke.pu.tu.san
Hak Asasi Menusia dalam Prespektif Islam dan Maqashid Al-Syari’ah Dafa mulia ramadhani; Alex saputra; Iskandar Juari; Muannif Ridwan; Agung Setiabudi
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3939

Abstract

Hak paling dasar yang dibe.rikan Allah SWT ke.pada u.mat manu.sia yang dile.katkan pada dirinya adalah hak asasi. Dalam ajaran Islam, Al-Qu.r’an dan As-Su.nnah me.mu.satkan pe.rhatian te.rhadap hak manu.sia yang te.rabaikan. Se.be.narnya, de.ngan hadirnya Islam yang salah satu. tu.ju.annya adalah me.ngangkat harkat martabat u.mat manu.sia dan me.mbe.rikan pe.ngajaran de.ngan ajaran yang ramah. Dahu.lu. pada saat se.be.lu.m Islam datang, manu.sia dipe.rlaku.kan de.ngan tidak wajar dan dipe.ke.rjakan se.cara se.me.na-me.na tanpa sama se.kali me.mpe.rhatikan aspe.k nilai-nilai ke.manu.siaan. Ole.h kare.na itu., tu.lisan ini be.ru.saha me.nje.laskan dan me.nganalisis hakikat Hak Asasi Manu.sia (HAM) pe.rspe.ktif Islam de.ngan prinsipnya be.se.rta maqashid al-syari’ah
Analisis Tingkat Pemahaman Mahasiswa Terhadap Hukum Waris Islam : Studi Kasus Mahasiswa Semester III Angkatan 2021 Prodi Pendidikan Agama Islam STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Herdiansyah; Sri Wahyuni; Widiani; Azwandi
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.4038

Abstract

Hukum waris Islam adalah aturan yang menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak mewarisi, serta bagian mana yang diterima oleh setiap ahli waris dan cara pembagiannya. Dalam pelaksanaannya, hukum ini sangat diperhatikan karena pembagian warisan antar ahli waris saling berhubungan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman hukum waris Islam oleh 25 mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) STAI Auliaurrasyidin Tembilahan semester III tahun 2021. Metode penelitian lapangan (empiris) dengan pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Sementara itu, metode pengumpulan data digunakan melalui Google Forms atau kuesioner. Hasil penelitian mencapai beberapa kesimpulan, seperti berikut: 1. Mahasiswa memahami hukum waris Islam secara keseluruhan 76,9%; kesadaran akan pentingnya memahami hukum waris Islam 100%; dan 3. Mahasiswa yang kesulitan belajar hukum waris Islam 53,8%. 4. Penerapan hukum waris Islam dalam keluarga dan masyarakat 53,8%.
Analisis Tingkat Pemahaman Mahasiswa Terhadap Hukum Waris Islam: Studi Kasus Mahasiswa Semester III Angkatan 2021 Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Indragiri Dea Maulana; Herdiansyah; Selma Ayu Lestari; M. Fajrin Gunawan
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial,Politik, dah Hukum Vol 1 No 3 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.4053

Abstract

Islamic inheritance law is a part that is taught by Islam for all Muslims in the distribution of inheritance, but in reality there are still many Muslims who do not know or even study about it. Muslims now prefer to use customary law that has been in effect and developed in people's lives, it is rare to find the application of the distribution of Islamic inheritance law when dividing inheritance, this can be caused by a lack of knowledge and understanding of the rules and teachings of Islamic inheritance law. In this journal, the authors conducted research on the level of students' understanding of Islamic inheritance law in the Law Study Program, Faculty of Law, Indragiri Islamic University (UNISI) Semester III class of 2021. The purpose of this research, the authors expect students to understand the distribution of inheritance in Islam to avoid division or conflict between communities or families. In writing this article, the authors used a descriptive research method with a qualitative approach, by distributing questionnaires in the form of Google From to Law Faculty students class of 2021 semester III. In this study, the authors found the following conclusions: 1. Regarding students' understanding of inheritance law Islam reached 52.6%. 2. Regarding the importance for students to understand the law of inheritance to reach 100%. 3. Regarding Obstacles in studying Islamic inheritance law reaching 63.2%. 4. Regarding the level of understanding of students after attending the Islamic inheritance law course for 1 semester it reached 63.2%. 5. Regarding students' interest in Islamic inheritance law, it reached 78.9%. 6. Regarding the application of Islamic inheritance law in the family and surrounding community, it reaches 57.6%. 7. The most dominant applied in the distribution of inheritance is 78.9% Islamic inheritance law.