cover
Contact Name
Hoirul Anam
Contact Email
hoirulanama96@gmail.com
Phone
+6287848003826
Journal Mail Official
hoirulanama96@gmail.com
Editorial Address
Jl. Dusun Kamal, RT.65/RW.29, Kamal, Karangsari, Kec. Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55674
Location
Kab. kulon progo,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 30891841     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Al-Istinbath: Journal of Islamic Law and Family Law is a publication of articles resulting from original empirical research and theoretical studies of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting covering various issues of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting in a number of fields such as 1. Journal of Family Law 2. Islamic Courtscovers textual 3. fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law 4. Islam and gender discourse 5. legal drafting of Islamic civil law 6. Islah (mediation and alternative dispute resolution).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 34 Documents
Konsep Jual Beli Online dalam Perspektif Filsafat Islam dan hukum indonesia: Analisis Nilai-Nilai Kejujuran, Keadilan, dan Kemaslahatan dalam Transaksi Jual Beli Andry Nirwanto; Dian Anggraeni; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 3 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/pez7ms75

Abstract

This study analyzes the concept of online buying and selling from the perspective of Islamic philosophy and Indonesian law, focusing on the values ​​of honesty, justice, and benefit as the primary principles in digital transactions. With the advancement of technology, online buying and selling practices have become an integral part of modern economic activity, yet simultaneously require strengthening moral and regulatory aspects. Islamic philosophy provides an ethical foundation through the principles of *shidq* (honesty), *‘adl* (justice), and *maslahah* (benefit), which emphasize the importance of information transparency, prohibition of fraud, and balance of rights and obligations between sellers and buyers. Meanwhile, Indonesian law, through the Electronic Information and Transactions (ITE) Law, the Consumer Protection Law, and other related regulations, provides a legal framework that ensures legal certainty, consumer protection, and order in electronic transactions. The results of this discussion indicate that Islamic philosophy and Indonesian law have strong convergence in upholding morality and integrity in online buying and selling practices. The integration of these two perspectives can create a digital trading ecosystem that is not only efficient and modern, but also civilized and oriented towards social benefit. This synergy strengthens digital transaction governance to align with spiritual values ​​and applicable legal norms. This research confirms that implementing the values ​​of honesty, justice, and welfare is not merely a normative requirement, but also a practical necessity for building trustworthy, sustainable, and responsible online buying and selling practices. Therefore, the integration of Islamic ethics and national legal regulations is a crucial foundation for realizing a digital economic system that is fair, dignified, and in line with the noble values ​​of Indonesian society. Abstrak Penelitian ini menganalisis konsep jual beli online dalam perspektif filsafat Islam dan hukum Indonesia dengan fokus pada nilai kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan sebagai prinsip utama dalam transaksi digital. Seiring berkembangnya teknologi, praktik jual beli online menjadi bagian integral dari aktivitas ekonomi modern, namun di sisi lain menuntut penguatan aspek moral dan regulatif. Filsafat Islam memberikan landasan etis melalui prinsip shidq (kejujuran), ‘adl (keadilan), dan maslahah (kemanfaatan) yang menekankan pentingnya transparansi informasi, larangan penipuan, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli. Sementara itu, hukum Indonesia melalui UU ITE, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan regulasi terkait lainnya menyediakan kerangka hukum yang memastikan terwujudnya kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan ketertiban dalam transaksi elektronik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa filsafat Islam dan hukum Indonesia memiliki titik temu yang kuat dalam menegakkan moralitas dan integritas dalam praktik jual beli online. Integrasi kedua perspektif ini mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien dan modern, tetapi juga berkeadaban dan berorientasi pada kemaslahatan sosial. Sinergi tersebut memperkuat tata kelola transaksi digital agar selaras dengan nilai spiritual dan norma hukum yang berlaku. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan nilai kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan bukan sekadar tuntutan normatif, tetapi juga kebutuhan praktis untuk membangun praktik jual beli online yang amanah, berkelanjutan, dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, integrasi etika Islam dan regulasi hukum nasional menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem ekonomi digital yang adil, bermartabat, dan sesuai dengan nilai luhur masyarakat Indonesia
Problematika Pernikahan Dini di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam Melalui Hukum Positif dan Solusi Praktis Alfiyyah Nur Alifah; Muh. Rifqhi Al-Qadri; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 3 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/yshadt31

Abstract

This study aims to analyze various issues related to early marriage in Indonesia by comparing the perspectives of Islamic law and positive law, and to formulate practical solutions that can be implemented at the community level. Using a literature review method, this study examines relevant sources such as books, scientific journals, laws and regulations, and official reports that discuss the issues of child marriage, Islamic family law, and child protection. The research findings indicate that both Islamic law and positive law have the same orientation, namely providing protection for children to avoid physical, psychological, and social risks. However, in reality, the rate of early marriage remains high. This is caused by cultural factors that view marriage as a solution to social problems, family economic pressures, low levels of education, and the ease of obtaining marriage dispensations, which makes regulations less effective. Furthermore, the study also found that regions with low socio-economic conditions tend to have higher rates of child marriage than other regions. These findings indicate that early marriage is not only related to legal aspects, but also a structural problem that requires cross-sectoral addressing. Therefore, preventive measures must be implemented through strengthened law enforcement to ensure more selective dispensation, reproductive health counseling and legal education for adolescents and parents, and the active involvement of religious and community leaders. Strengthening the principle of maqāshid al-syarī‘ah as the basis for postponing marriage is also crucial to realizing the public interest. A comprehensive approach is necessary for regulations to be effective and sustainably protect children's futures. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai persoalan terkait pernikahan dini di Indonesia dengan membandingkan perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta merumuskan solusi praktis yang dapat diterapkan di tingkat masyarakat. Melalui metode studi pustaka, penelitian ini mengkaji sumber-sumber relevan seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan laporan resmi yang membahas isu pernikahan anak, hukum keluarga Islam, serta perlindungan anak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum positif memiliki orientasi yang sama, yaitu memberikan perlindungan bagi anak agar terhindar dari risiko fisik, psikologis, dan sosial. Namun, kenyataannya angka pernikahan dini masih tinggi. Hal ini disebabkan oleh faktor budaya yang menganggap pernikahan sebagai solusi atas masalah sosial, tekanan ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, serta kemudahan memperoleh dispensasi nikah yang membuat regulasi kurang efektif. Selain itu, penelitian juga mendapati bahwa daerah dengan kondisi sosial-ekonomi rendah cenderung memiliki angka pernikahan anak yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Temuan ini menunjukkan bahwa pernikahan dini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga merupakan masalah struktural yang memerlukan penanganan lintas sektor. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui penguatan penegakan hukum agar dispensasi lebih selektif, penyuluhan kesehatan reproduksi dan edukasi hukum bagi remaja dan orang tua, serta pelibatan aktif tokoh agama dan masyarakat. Penguatan prinsip maqāshid al-syarī‘ah sebagai dasar menunda pernikahan juga penting untuk mewujudkan kemaslahatan. Pendekatan yang komprehensif diperlukan agar aturan berjalan efektif dan mampu melindungi masa depan anak secara berkelanjutan    
Rekonstruksi Teori Hukum dalam Masyarakat Modern A. Hans Tayeb Adrian; Mira Nila Kusuma Dewi; Nur Wahyu Hidayat; Khidir
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 3 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/4k3y5h80

Abstract

The reconstruction of legal theory in modern society has become a crucial agenda to address the challenges of rapid social change, the penetration of digital technology, and the increasingly complex relations between the state, society, and individuals. Law can no longer be maintained as a static normative instrument, but must be understood as a dynamic system that both shapes and is shaped by social reality. This reconstruction emphasizes the need for a paradigm shift that shifts the orientation of law from a mere set of rules to a transformative force capable of delivering substantive justice. In the context of modernity, law is required to be more sensitive to the diversity of values, societal needs, and universal principles of human rights. The reconstruction process includes strengthening philosophical foundations that place human dignity at the center of orientation, developing an interdisciplinary approach that integrates sociological, ethical, political, and technological perspectives, and restructuring law enforcement methods to be more transparent, accountable, and adaptive to changing times. Through this reconstruction, law not only functions to regulate but also plays a role in protecting society from abuse of power, ensuring certainty in social interactions, and encouraging the creation of a more just and humane life. Law becomes an instrument that balances individual and collective interests, strengthens social cohesion, and accommodates cultural and value plurality. Thus, the reconstruction of legal theory is not merely an academic project, but also a civilizational strategy for building a legal system that is inclusive, progressive, and relevant to the dynamics of modern society. This effort is expected to produce a legal order that is responsive, visionary, and capable of serving as the foundation for a just civilization. Abstrak Rekonstruksi teori hukum dalam masyarakat modern menjadi agenda penting untuk menjawab tantangan perubahan sosial yang cepat, penetrasi teknologi digital, serta semakin kompleksnya relasi antara negara, masyarakat, dan individu. Hukum tidak lagi dapat dipertahankan sebagai perangkat normatif yang statis, melainkan harus dipahami sebagai sistem dinamis yang membentuk sekaligus dibentuk oleh realitas sosial. Rekonstruksi ini menekankan perlunya pembaruan paradigma yang menggeser orientasi hukum dari sekadar seperangkat aturan menuju kekuatan transformatif yang mampu menghadirkan keadilan substantif. Dalam konteks modernitas, hukum dituntut untuk lebih sensitif terhadap keragaman nilai, kebutuhan masyarakat, dan prinsip-prinsip universal tentang hak asasi manusia. Proses rekonstruksi mencakup penguatan fondasi filosofis yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat orientasi, pengembangan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan perspektif sosiologi, etika, politik, dan teknologi, serta penataan kembali metode penegakan hukum agar lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.Melalui rekonstruksi ini, hukum tidak hanya berfungsi mengatur, tetapi juga berperan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan, memastikan kepastian dalam interaksi sosial, serta mendorong terciptanya kehidupan yang lebih adil dan manusiawi. Hukum menjadi instrumen yang menyeimbangkan kepentingan individual dan kolektif, memperkuat kohesi sosial, serta mengakomodasi pluralitas budaya dan nilai. Dengan demikian, rekonstruksi teori hukum tidak sekadar merupakan proyek akademik, tetapi juga strategi peradaban untuk membangun sistem hukum yang inklusif, progresif, dan relevan dengan dinamika masyarakat modern. Upaya ini diharapkan mampu melahirkan tatanan hukum yang responsif, visioner, dan mampu menjadi fondasi bagi peradaban yang berkeadilan
Penalaran Filosofis Terhadap Warisan :Hakikat Keadilan Dalam Pembagian Warisan 2:1 Antara Laki-laki Dan Perempuan Nabil Akbar; Muh. Resky Akbar; Yuyuk Adelista; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 3 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/v0p1qz52

Abstract

This study examines the philosophical reasoning behind the 2:1 inheritance distribution provision between men and women in Islamic law, focusing on the nature of justice that forms the normative and moral basis of this rule. Although this provision is textually explicit based on the Qur'an, particularly Surah An-Nisa' verse 11, modern social dynamics characterized by changing gender roles, women's economic contributions, and the complexity of family structures demand a deeper re-understanding. This study uses a philosophical-normative approach and maqasid al-shari'ah analysis to examine the objectives of sharia behind this distribution, namely safeguarding property, creating a balance of responsibilities, and protecting human dignity. The results of the study indicate that the 2:1 provision was not intended as a form of discrimination, but rather an expression of distributive justice in the context of early Islamic society, when men bore the full burden of support. From the perspective of Islamic legal philosophy, justice does not only mean numerical equality, but also considers the needs, vulnerabilities, and social responsibilities of each heir. Therefore, contemporary scholars create flexibility through mechanisms such as gifts, wills, takhayyur, and contextual interpretations based on the principles of maqasid (the principle of justice) to ensure substantive justice is maintained. This research confirms that philosophical reasoning regarding inheritance law is not intended to replace the text, but rather to explore the moral wisdom behind it. By placing justice as its primary concern, Islamic inheritance law can be applied more relevantly, adaptively, and in accordance with the welfare of modern society without losing the integrity of sharia. Abstrak Penelitian ini membahas penalaran filosofis terhadap ketentuan pembagian warisan 2:1 antara laki-laki dan perempuan dalam hukum Islam, dengan fokus pada hakikat keadilan yang menjadi dasar normatif dan moral aturan tersebut. Meskipun ketentuan ini secara tekstual bersifat tegas berdasarkan Al-Qur’an, khususnya QS. An-Nisa’ ayat 11, dinamika sosial modern yang ditandai oleh perubahan peran gender, kontribusi ekonomi perempuan, dan kompleksitas struktur keluarga menuntut pemahaman ulang yang lebih mendalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis-normatif dan analisis maqashid al-syari‘ah untuk menelaah tujuan syariat di balik pembagian tersebut, yaitu menjaga harta, menciptakan keseimbangan tanggung jawab, serta melindungi martabat manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan 2:1 tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi, tetapi merupakan ekspresi keadilan distributif dalam konteks masyarakat awal Islam, ketika laki-laki memikul beban nafkah penuh. Dalam perspektif filsafat hukum Islam, keadilan tidak hanya bermakna kesetaraan numerik, tetapi mempertimbangkan kebutuhan, kerentanan, dan tanggung jawab sosial masing-masing ahli waris. Oleh karena itu, ulama kontemporer membuka ruang fleksibilitas melalui mekanisme seperti hibah, wasiat, takhayyur, dan interpretasi kontekstual berbasis maqashid untuk memastikan keadilan substantif tetap terwujud. Penelitian ini menegaskan bahwa penalaran filosofis terhadap hukum waris bukan bertujuan mengganti teks, melainkan menggali hikmah moral di baliknya. Dengan menempatkan keadilan sebagai ruh utama, hukum waris Islam dapat diterapkan secara lebih relevan, adaptif, dan sesuai dengan kemaslahatan masyarakat modern tanpa kehilangan integritas syariat

Page 4 of 4 | Total Record : 34