cover
Contact Name
Hoirul Anam
Contact Email
hoirulanama96@gmail.com
Phone
+6287848003826
Journal Mail Official
hoirulanama96@gmail.com
Editorial Address
Jl. Dusun Kamal, RT.65/RW.29, Kamal, Karangsari, Kec. Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55674
Location
Kab. kulon progo,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 30891841     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Al-Istinbath: Journal of Islamic Law and Family Law is a publication of articles resulting from original empirical research and theoretical studies of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting covering various issues of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting in a number of fields such as 1. Journal of Family Law 2. Islamic Courtscovers textual 3. fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law 4. Islam and gender discourse 5. legal drafting of Islamic civil law 6. Islah (mediation and alternative dispute resolution).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 55 Documents
Konsep Jual Beli Online dalam Perspektif Filsafat Islam dan hukum indonesia: Analisis Nilai-Nilai Kejujuran, Keadilan, dan Kemaslahatan dalam Transaksi Jual Beli Andry Nirwanto; Dian Anggraeni; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 3 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/pez7ms75

Abstract

This study analyzes the concept of online buying and selling from the perspective of Islamic philosophy and Indonesian law, focusing on the values ​​of honesty, justice, and benefit as the primary principles in digital transactions. With the advancement of technology, online buying and selling practices have become an integral part of modern economic activity, yet simultaneously require strengthening moral and regulatory aspects. Islamic philosophy provides an ethical foundation through the principles of *shidq* (honesty), *‘adl* (justice), and *maslahah* (benefit), which emphasize the importance of information transparency, prohibition of fraud, and balance of rights and obligations between sellers and buyers. Meanwhile, Indonesian law, through the Electronic Information and Transactions (ITE) Law, the Consumer Protection Law, and other related regulations, provides a legal framework that ensures legal certainty, consumer protection, and order in electronic transactions. The results of this discussion indicate that Islamic philosophy and Indonesian law have strong convergence in upholding morality and integrity in online buying and selling practices. The integration of these two perspectives can create a digital trading ecosystem that is not only efficient and modern, but also civilized and oriented towards social benefit. This synergy strengthens digital transaction governance to align with spiritual values ​​and applicable legal norms. This research confirms that implementing the values ​​of honesty, justice, and welfare is not merely a normative requirement, but also a practical necessity for building trustworthy, sustainable, and responsible online buying and selling practices. Therefore, the integration of Islamic ethics and national legal regulations is a crucial foundation for realizing a digital economic system that is fair, dignified, and in line with the noble values ​​of Indonesian society. Abstrak Penelitian ini menganalisis konsep jual beli online dalam perspektif filsafat Islam dan hukum Indonesia dengan fokus pada nilai kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan sebagai prinsip utama dalam transaksi digital. Seiring berkembangnya teknologi, praktik jual beli online menjadi bagian integral dari aktivitas ekonomi modern, namun di sisi lain menuntut penguatan aspek moral dan regulatif. Filsafat Islam memberikan landasan etis melalui prinsip shidq (kejujuran), ‘adl (keadilan), dan maslahah (kemanfaatan) yang menekankan pentingnya transparansi informasi, larangan penipuan, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli. Sementara itu, hukum Indonesia melalui UU ITE, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan regulasi terkait lainnya menyediakan kerangka hukum yang memastikan terwujudnya kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan ketertiban dalam transaksi elektronik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa filsafat Islam dan hukum Indonesia memiliki titik temu yang kuat dalam menegakkan moralitas dan integritas dalam praktik jual beli online. Integrasi kedua perspektif ini mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien dan modern, tetapi juga berkeadaban dan berorientasi pada kemaslahatan sosial. Sinergi tersebut memperkuat tata kelola transaksi digital agar selaras dengan nilai spiritual dan norma hukum yang berlaku. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan nilai kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan bukan sekadar tuntutan normatif, tetapi juga kebutuhan praktis untuk membangun praktik jual beli online yang amanah, berkelanjutan, dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, integrasi etika Islam dan regulasi hukum nasional menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem ekonomi digital yang adil, bermartabat, dan sesuai dengan nilai luhur masyarakat Indonesia
Problematika Pernikahan Dini di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam Melalui Hukum Positif dan Solusi Praktis Alfiyyah Nur Alifah; Muh. Rifqhi Al-Qadri; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 3 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/yshadt31

Abstract

This study aims to analyze various issues related to early marriage in Indonesia by comparing the perspectives of Islamic law and positive law, and to formulate practical solutions that can be implemented at the community level. Using a literature review method, this study examines relevant sources such as books, scientific journals, laws and regulations, and official reports that discuss the issues of child marriage, Islamic family law, and child protection. The research findings indicate that both Islamic law and positive law have the same orientation, namely providing protection for children to avoid physical, psychological, and social risks. However, in reality, the rate of early marriage remains high. This is caused by cultural factors that view marriage as a solution to social problems, family economic pressures, low levels of education, and the ease of obtaining marriage dispensations, which makes regulations less effective. Furthermore, the study also found that regions with low socio-economic conditions tend to have higher rates of child marriage than other regions. These findings indicate that early marriage is not only related to legal aspects, but also a structural problem that requires cross-sectoral addressing. Therefore, preventive measures must be implemented through strengthened law enforcement to ensure more selective dispensation, reproductive health counseling and legal education for adolescents and parents, and the active involvement of religious and community leaders. Strengthening the principle of maqāshid al-syarī‘ah as the basis for postponing marriage is also crucial to realizing the public interest. A comprehensive approach is necessary for regulations to be effective and sustainably protect children's futures. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai persoalan terkait pernikahan dini di Indonesia dengan membandingkan perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta merumuskan solusi praktis yang dapat diterapkan di tingkat masyarakat. Melalui metode studi pustaka, penelitian ini mengkaji sumber-sumber relevan seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan laporan resmi yang membahas isu pernikahan anak, hukum keluarga Islam, serta perlindungan anak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum positif memiliki orientasi yang sama, yaitu memberikan perlindungan bagi anak agar terhindar dari risiko fisik, psikologis, dan sosial. Namun, kenyataannya angka pernikahan dini masih tinggi. Hal ini disebabkan oleh faktor budaya yang menganggap pernikahan sebagai solusi atas masalah sosial, tekanan ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, serta kemudahan memperoleh dispensasi nikah yang membuat regulasi kurang efektif. Selain itu, penelitian juga mendapati bahwa daerah dengan kondisi sosial-ekonomi rendah cenderung memiliki angka pernikahan anak yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Temuan ini menunjukkan bahwa pernikahan dini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga merupakan masalah struktural yang memerlukan penanganan lintas sektor. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui penguatan penegakan hukum agar dispensasi lebih selektif, penyuluhan kesehatan reproduksi dan edukasi hukum bagi remaja dan orang tua, serta pelibatan aktif tokoh agama dan masyarakat. Penguatan prinsip maqāshid al-syarī‘ah sebagai dasar menunda pernikahan juga penting untuk mewujudkan kemaslahatan. Pendekatan yang komprehensif diperlukan agar aturan berjalan efektif dan mampu melindungi masa depan anak secara berkelanjutan    
Rekonstruksi Teori Hukum dalam Masyarakat Modern A. Hans Tayeb Adrian; Mira Nila Kusuma Dewi; Nur Wahyu Hidayat; Khidir
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 3 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/4k3y5h80

Abstract

The reconstruction of legal theory in modern society has become a crucial agenda to address the challenges of rapid social change, the penetration of digital technology, and the increasingly complex relations between the state, society, and individuals. Law can no longer be maintained as a static normative instrument, but must be understood as a dynamic system that both shapes and is shaped by social reality. This reconstruction emphasizes the need for a paradigm shift that shifts the orientation of law from a mere set of rules to a transformative force capable of delivering substantive justice. In the context of modernity, law is required to be more sensitive to the diversity of values, societal needs, and universal principles of human rights. The reconstruction process includes strengthening philosophical foundations that place human dignity at the center of orientation, developing an interdisciplinary approach that integrates sociological, ethical, political, and technological perspectives, and restructuring law enforcement methods to be more transparent, accountable, and adaptive to changing times. Through this reconstruction, law not only functions to regulate but also plays a role in protecting society from abuse of power, ensuring certainty in social interactions, and encouraging the creation of a more just and humane life. Law becomes an instrument that balances individual and collective interests, strengthens social cohesion, and accommodates cultural and value plurality. Thus, the reconstruction of legal theory is not merely an academic project, but also a civilizational strategy for building a legal system that is inclusive, progressive, and relevant to the dynamics of modern society. This effort is expected to produce a legal order that is responsive, visionary, and capable of serving as the foundation for a just civilization. Abstrak Rekonstruksi teori hukum dalam masyarakat modern menjadi agenda penting untuk menjawab tantangan perubahan sosial yang cepat, penetrasi teknologi digital, serta semakin kompleksnya relasi antara negara, masyarakat, dan individu. Hukum tidak lagi dapat dipertahankan sebagai perangkat normatif yang statis, melainkan harus dipahami sebagai sistem dinamis yang membentuk sekaligus dibentuk oleh realitas sosial. Rekonstruksi ini menekankan perlunya pembaruan paradigma yang menggeser orientasi hukum dari sekadar seperangkat aturan menuju kekuatan transformatif yang mampu menghadirkan keadilan substantif. Dalam konteks modernitas, hukum dituntut untuk lebih sensitif terhadap keragaman nilai, kebutuhan masyarakat, dan prinsip-prinsip universal tentang hak asasi manusia. Proses rekonstruksi mencakup penguatan fondasi filosofis yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat orientasi, pengembangan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan perspektif sosiologi, etika, politik, dan teknologi, serta penataan kembali metode penegakan hukum agar lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.Melalui rekonstruksi ini, hukum tidak hanya berfungsi mengatur, tetapi juga berperan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan, memastikan kepastian dalam interaksi sosial, serta mendorong terciptanya kehidupan yang lebih adil dan manusiawi. Hukum menjadi instrumen yang menyeimbangkan kepentingan individual dan kolektif, memperkuat kohesi sosial, serta mengakomodasi pluralitas budaya dan nilai. Dengan demikian, rekonstruksi teori hukum tidak sekadar merupakan proyek akademik, tetapi juga strategi peradaban untuk membangun sistem hukum yang inklusif, progresif, dan relevan dengan dinamika masyarakat modern. Upaya ini diharapkan mampu melahirkan tatanan hukum yang responsif, visioner, dan mampu menjadi fondasi bagi peradaban yang berkeadilan
Penalaran Filosofis Terhadap Warisan :Hakikat Keadilan Dalam Pembagian Warisan 2:1 Antara Laki-laki Dan Perempuan Nabil Akbar; Muh. Resky Akbar; Yuyuk Adelista; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 3 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/v0p1qz52

Abstract

This study examines the philosophical reasoning behind the 2:1 inheritance distribution provision between men and women in Islamic law, focusing on the nature of justice that forms the normative and moral basis of this rule. Although this provision is textually explicit based on the Qur'an, particularly Surah An-Nisa' verse 11, modern social dynamics characterized by changing gender roles, women's economic contributions, and the complexity of family structures demand a deeper re-understanding. This study uses a philosophical-normative approach and maqasid al-shari'ah analysis to examine the objectives of sharia behind this distribution, namely safeguarding property, creating a balance of responsibilities, and protecting human dignity. The results of the study indicate that the 2:1 provision was not intended as a form of discrimination, but rather an expression of distributive justice in the context of early Islamic society, when men bore the full burden of support. From the perspective of Islamic legal philosophy, justice does not only mean numerical equality, but also considers the needs, vulnerabilities, and social responsibilities of each heir. Therefore, contemporary scholars create flexibility through mechanisms such as gifts, wills, takhayyur, and contextual interpretations based on the principles of maqasid (the principle of justice) to ensure substantive justice is maintained. This research confirms that philosophical reasoning regarding inheritance law is not intended to replace the text, but rather to explore the moral wisdom behind it. By placing justice as its primary concern, Islamic inheritance law can be applied more relevantly, adaptively, and in accordance with the welfare of modern society without losing the integrity of sharia. Abstrak Penelitian ini membahas penalaran filosofis terhadap ketentuan pembagian warisan 2:1 antara laki-laki dan perempuan dalam hukum Islam, dengan fokus pada hakikat keadilan yang menjadi dasar normatif dan moral aturan tersebut. Meskipun ketentuan ini secara tekstual bersifat tegas berdasarkan Al-Qur’an, khususnya QS. An-Nisa’ ayat 11, dinamika sosial modern yang ditandai oleh perubahan peran gender, kontribusi ekonomi perempuan, dan kompleksitas struktur keluarga menuntut pemahaman ulang yang lebih mendalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis-normatif dan analisis maqashid al-syari‘ah untuk menelaah tujuan syariat di balik pembagian tersebut, yaitu menjaga harta, menciptakan keseimbangan tanggung jawab, serta melindungi martabat manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan 2:1 tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi, tetapi merupakan ekspresi keadilan distributif dalam konteks masyarakat awal Islam, ketika laki-laki memikul beban nafkah penuh. Dalam perspektif filsafat hukum Islam, keadilan tidak hanya bermakna kesetaraan numerik, tetapi mempertimbangkan kebutuhan, kerentanan, dan tanggung jawab sosial masing-masing ahli waris. Oleh karena itu, ulama kontemporer membuka ruang fleksibilitas melalui mekanisme seperti hibah, wasiat, takhayyur, dan interpretasi kontekstual berbasis maqashid untuk memastikan keadilan substantif tetap terwujud. Penelitian ini menegaskan bahwa penalaran filosofis terhadap hukum waris bukan bertujuan mengganti teks, melainkan menggali hikmah moral di baliknya. Dengan menempatkan keadilan sebagai ruh utama, hukum waris Islam dapat diterapkan secara lebih relevan, adaptif, dan sesuai dengan kemaslahatan masyarakat modern tanpa kehilangan integritas syariat
Siyasah sebagai Prinsip Politik Islam dalam Menjaga Hak Minoritas dan Mengelola Keragaman Pluralitas Ahmad Fakhri Wardana; Meutya Ramdhani Zalsabila; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 3 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/0g6db658

Abstract

This study examines the role of siyasa as a political principle in Islam that is oriented towards efforts to maintain and fulfill the rights of non-Muslim citizens in Indonesia, which is pluralistic in terms of religion, ethnicity, and culture. As a country with the largest Muslim population in the world, Indonesia has a strong constitutional foundation in guaranteeing religious freedom and the protection of human rights for all citizens without discrimination. However, in social and political practices, various challenges are still encountered in the form of intolerance, marginalization, and discriminatory treatment of religious minorities that often contradict the values ​​of Pancasila and the mandate of the 1945 Constitution. Through a qualitative approach with historical methods and literature analysis, this study examines the concept of fiqh siyasah and its relevance in the context of the modern Indonesian state that adheres to a democratic system and the principle of the rule of law. Fiqh siyasah is understood not merely as a theory of power, but as an ethical framework that emphasizes the values ​​of justice (al-‘adl), deliberation (shura), equal rights, and the public good (maslahah ‘ammah). These principles align with the primary objectives of Islamic law (maqasid al-shariah), particularly in safeguarding religion, life, intellect, property, and human dignity. The results of this study indicate that the application of siyasa values ​​in public policy can strengthen the protection of minority rights if accompanied by consistent law enforcement, inclusive policy reform, and education for pluralism and tolerance in various aspects of life. Thus, siyasa functions not only as an Islamic moral guideline but also as a strategic instrument for realizing a just, harmonious, and inclusive Indonesian society for all citizens, regardless of religious or belief differences. Abstrak Penelitian ini mengkaji peran siyasah sebagai prinsip politik dalam Islam yang berorientasi pada upaya menjaga dan memenuhi hak-hak warga negara non Muslim di Indonesia yang plural secara agama, etnis, dan budaya. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam menjamin kebebasan beragama serta perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Namun demikian, dalam praktik sosial dan politik, masih dijumpai berbagai tantangan berupa sikap intoleransi, marginalisasi, dan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama yang sering kali bertentangan dengan nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode historis dan analisis literatur, penelitian ini menelaah konsep fiqh siyasah serta relevansinya dalam konteks negara modern Indonesia yang menganut sistem demokrasi dan prinsip negara hukum. Fiqh siyasah dipahami tidak sekadar sebagai teori kekuasaan, tetapi sebagai kerangka etis yang menekankan nilai keadilan (al-‘adl), musyawarah (shura), persamaan hak, dan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan tujuan utama syariat Islam (maqasid al-shariah), khususnya dalam menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan manusia. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai siyasah dalam kebijakan publik dapat memperkuat perlindungan hak-hak minoritas jika diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten, reformasi kebijakan yang inklusif, serta pendidikan pluralisme dan toleransi di berbagai lini kehidupan. Dengan demikian, siyasah berfungsi tidak hanya sebagai pedoman moral keislaman, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang adil, harmonis, dan inklusif bagi seluruh warga negara, tanpa memandang perbedaan agama atau keyakinan.  
Falsafah Dan Hikmah Asuransi: Perspektif Filosofis Dan Etis Dalam Perlindungan Risiko Muh. Fikri Alfian; Andi Yusril Azwandi; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 4 (2025): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/dvn7jy06

Abstract

This research is motivated by the importance of understanding the philosophical and ethical dimensions of insurance practices, which have often been viewed solely as economic and financial instruments. However, beyond its economic function, insurance embodies moral values ​​related to risk protection, social responsibility, justice, and solidarity among humans. In the context of the development of modern society faced with various economic, social, and environmental uncertainties, the study of the philosophical foundations of insurance becomes increasingly important to ensure that risk protection systems are not only financially effective but also aligned with ethical and humanitarian principles. This research aims to analyze the concept of insurance from a philosophical and ethical perspective and explore the relevance of moral values ​​in the development of a just risk protection system. The research uses qualitative methods with a library research approach. Data were obtained through a documentary study of various primary and secondary sources including philosophy books, ethics literature, risk theory, insurance regulations, scientific journals, and studies on conventional and sharia insurance. The results of the study indicate that conventional insurance is built on the principle of risk transfer and management based on social solidarity, but in practice it still faces a number of ethical issues such as moral hazard, adverse selection, and information asymmetry that have the potential to reduce the value of justice and public trust. On the other hand, sharia insurance (takaful) offers an alternative paradigm based on the principles of ta'awun (mutual assistance), tabarru', and maslahah, which emphasize aspects of togetherness, distributive justice, transparency, and collective responsibility in facing risks. This study found that both models have their respective advantages and limitations, so an integrative approach is needed that is able to combine the technical effectiveness of modern insurance with strong ethical values. Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memahami dimensi filosofis dan etis dari praktik asuransi yang selama ini sering dipandang hanya sebagai instrumen ekonomi dan keuangan. Padahal, di balik fungsi ekonominya, asuransi mengandung nilai-nilai moral yang berkaitan dengan perlindungan terhadap risiko, tanggung jawab sosial, keadilan, serta solidaritas antarmanusia. Dalam konteks perkembangan masyarakat modern yang dihadapkan pada berbagai ketidakpastian ekonomi, sosial, dan lingkungan, kajian mengenai landasan filosofis asuransi menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan risiko tidak hanya efektif secara finansial, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip etika dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep asuransi dari perspektif filsafat dan etika serta mengeksplorasi relevansi nilai-nilai moral dalam pengembangan sistem perlindungan risiko yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap berbagai sumber primer dan sekunder yang meliputi buku-buku filsafat, literatur etika, teori risiko, regulasi asuransi, jurnal ilmiah, serta kajian mengenai asuransi konvensional dan asuransi syariah.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asuransi konvensional dibangun atas prinsip transfer dan pengelolaan risiko yang berlandaskan solidaritas sosial, namun dalam praktiknya masih menghadapi sejumlah persoalan etis seperti moral hazard, adverse selection, dan asimetri informasi yang berpotensi mengurangi nilai keadilan dan kepercayaan publik. Di sisi lain, asuransi syariah (takaful) menawarkan paradigma alternatif yang berlandaskan prinsip ta’awun (tolong-menolong), tabarru’, dan maslahah, yang menekankan aspek kebersamaan, keadilan distributif, transparansi, serta tanggung jawab kolektif dalam menghadapi risiko. Kajian ini menemukan bahwa kedua model memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing, sehingga diperlukan pendekatan integratif yang mampu menggabungkan efektivitas teknis asuransi modern dengan nilai-nilai etika yang kuat.
Falsafah Dan Hikmah Gadai: Peran Gadai Sebagai Solusi Dalam Krisis Ekonomi Sosial Nur Azizah; Andi Ariel Firdani; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 4 (2025): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/b86jaq85

Abstract

Pawning (rahn) is an Islamic transaction instrument with legal, social, and moral dimensions. The concept of pawning not only serves as collateral for debt but also embodies philosophy and wisdom that reflect the principles of justice, humanity, and balance in the Islamic economic system. This study aims to examine the philosophy and wisdom of pawning and its role as a solution to address the socio-economic crisis. This study uses a library research method with a descriptive qualitative approach. Primary data sources are obtained from the Qur'an, the hadith of the Prophet Muhammad ﷺ, and Islamic jurisprudence literature discussing the concept of rahn, while secondary data sources come from books, scientific journals, and various scientific works relevant to Islamic economics and pawning practices. Data collection techniques are carried out through documentation studies, while data analysis uses content analysis methods by examining, interpreting, and synthesizing various sources to gain a comprehensive understanding of the philosophy and wisdom of pawning from an Islamic perspective. The study's findings indicate that pawning in Islam serves as a safeguarding mechanism that protects the interests of both parties without causing injustice. In situations of socio-economic crisis, pawning provides a humanitarian solution, enabling urgent needs to be met without permanently losing property or falling prey to usury. Furthermore, the concept of pawning strengthens social solidarity, safeguards human dignity, and promotes economic stability. The study's conclusions affirm that the philosophy and wisdom of pawning reflect the relevance of Islamic teachings in addressing contemporary economic challenges. Pawning is not merely a financial instrument, but a means of worship and social empowerment that integrates economic, ethical, and spiritual values ​​into a unified whole.  Abstrak Gadai (rahn) merupakan salah satu instrumen muamalah dalam Islam yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan moral. Konsep gadai tidak hanya berfungsi sebagai jaminan utang, tetapi juga mengandung falsafah dan hikmah yang mencerminkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangan dalam sistem ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji falsafah dan hikmah gadai serta perannya sebagai solusi dalam menghadapi krisis ekonomi sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data primer diperoleh dari Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad ﷺ, serta literatur fikih yang membahas konsep rahn, sedangkan sumber data sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah, dan berbagai karya ilmiah yang relevan dengan ekonomi Islam dan praktik gadai. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, sementara analisis data menggunakan metode analisis isi (content analysis) dengan menelaah, menginterpretasikan, dan mensintesiskan berbagai sumber untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai falsafah dan hikmah gadai dalam perspektif Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa gadai dalam Islam berfungsi sebagai mekanisme pengaman hak yang mampu melindungi kepentingan kedua belah pihak tanpa menimbulkan kezaliman. Dalam situasi krisis ekonomi sosial, gadai menjadi solusi yang humanis karena memungkinkan pemenuhan kebutuhan mendesak tanpa harus kehilangan kepemilikan harta secara permanen atau terjerumus dalam praktik riba. Selain itu, konsep gadai memperkuat solidaritas sosial, menjaga martabat manusia, dan mendorong terciptanya stabilitas ekonomi masyarakat. Kesimpulan dari kajian ini menegaskan bahwa falsafah dan hikmah gadai mencerminkan relevansi ajaran Islam dalam menjawab problematika ekonomi kontemporer. Gadai bukan sekadar instrumen finansial, melainkan sarana ibadah dan pemberdayaan sosial yang mengintegrasikan nilai-nilai ekonomi, etika, dan spiritual dalam satu kesatuan yang utuh.
Pemahaman Konsep Nusyuz Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Hukum Islam Serta Implikasi Terhadap Kehidupan Rumah Tangga Asmah; Muh. Dzaky Abdad; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 4 (2025): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/fjvacp36

Abstract

This research is motivated by a patriarchal understanding of the concept of nusyuz in Islamic society, where a wife's disobedience to her husband is often the sole focus without considering the possibility of nusyuz from the man. Based on data from the Religious Courts Agency in 2023, approximately 70% of divorce cases were filed by wives on grounds of incompatibility and violence, indicating that the practice of nusyuz has a more complex social and moral dimension. The purpose of this study is to explain the nature of nusyuz for men and women according to Islamic legal sources, describe methods of knowledge through interpretation of the Qur'an, hadith, and ijtihad of scholars, and analyze the wisdom of its application in domestic life. This study uses a qualitative method with a normative-descriptive approach, modern hermeneutics, and constructive ijtihad through a literature study of classical commentaries such as Jāmi‘ al-Bayān al-Ṭabarī, Tafsīr al-Qurṭubī, and contemporary commentaries such as al-Mishbah. The results of the study show that classical interpretations view nusyuz literally and with gender bias, while contemporary scholars such as Quraish Shihab, Yusuf al-Qaradawi, and Musdah Mulia interpret nusyuz as a two-way disharmony that must be resolved based on the principles of maqāṣid al-syarī‘ah, namely justice and welfare. The conclusion of this study confirms that nusyuz is not merely a unilateral violation, but a form of moral imbalance in the household that needs to be addressed with an ethical and educational approach, so that Islamic law does not become a tool to legitimize violence, but rather a means of maintaining harmony, justice, and affection in the family. Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemahaman patriarkal terhadap konsep nusyuz dalam masyarakat Islam, di mana ketidakpatuhan istri terhadap suami sering dijadikan fokus tunggal tanpa mempertimbangkan kemungkinan terjadinya nusyuz dari pihak laki-laki. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama tahun 2023, sekitar 70% kasus perceraian diajukan oleh istri dengan alasan ketidakcocokan dan kekerasan, menunjukkan bahwa praktik nusyuz memiliki dimensi sosial dan moral yang lebih kompleks. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan hakikat nusyuz laki-laki dan perempuan menurut sumber hukum Islam, menguraikan metode pengetahuan melalui penafsiran Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad ulama, serta menganalisis hikmah penerapannya dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-deskriptif, hermeneutika modern, dan ijtihad konstruktif melalui studi kepustakaan terhadap tafsir klasik seperti Jāmi‘ al-Bayān al-Ṭabarī, Tafsīr al-Qurṭubī, dan tafsir kontemporer seperti al-Mishbah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir klasik memandang nusyuz secara literal dan bias gender, sedangkan ulama kontemporer seperti Quraish Shihab, Yusuf al-Qaradawi, dan Musdah Mulia menafsirkan nusyuz sebagai ketidakharmonisan dua arah yang harus diselesaikan berdasarkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, yakni keadilan dan kemaslahatan. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa nusyuz bukan sekadar pelanggaran sepihak, melainkan bentuk ketidakseimbangan moral dalam rumah tangga yang perlu ditangani dengan pendekatan etis dan edukatif, sehingga hukum Islam tidak menjadi alat legitimasi kekerasan, melainkan sarana menjaga keharmonisan, keadilan, dan kasih sayang dalam keluarga.
Eksistensi dan Relevansi Zakat Perdagangan (Tijarah) terhadap Maqasid Syariah: Analisis Filsafat Hukum Islam Andi Rizki; Khaerul; Randi
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 4 (2025): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/hexcyf40

Abstract

This study discusses the existence and relevance of zakat tijarah (trade zakat) from the perspective of maqasid sharia through an Islamic legal philosophy approach. The main objective of this study is to examine how zakat tijarah functions not only as an obligatory act of worship, but also as an instrument of social and economic justice in realizing the welfare of the people. The method used is qualitative-descriptive based on literature study with ontological, epistemological, and axiological analysis. The results of the study show that ontologically, zakat tijarah emphasizes that wealth is a trust from Allah SWT that must be purified; epistemologically, the basis of the obligation of zakat tijarah is sourced from the Qur'an, Hadith, and ijtihad of scholars; while axiologically, zakat tijarah plays an important role in economic equality, poverty alleviation, and strengthening social solidarity. Within the framework of maqasid sharia, zakat tijarah is proven to be in line with the objectives of Islamic law, namely protecting religion, life, mind, descendants, and wealth. This study confirms that zakat tijarah has high spiritual and social value and is relevant to be applied contextually in the modern era, especially in supporting distributive justice and the welfare of the people through the principle of maslahah mursalah. Abstrak Penelitian ini membahas eksistensi dan relevansi zakat tijarah (zakat perdagangan) dalam perspektif maqasid syariah melalui pendekatan filsafat hukum Islam. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menelaah bagaimana zakat tijarah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial dan ekonomi dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif berbasis studi kepustakaan dengan analisis ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ontologis, zakat tijarah menegaskan bahwa harta merupakan titipan Allah SWT yang harus disucikan; secara epistemologis, dasar kewajiban zakat tijarah bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad ulama; sedangkan secara aksiologis, zakat tijarah berperan penting dalam pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta memperkuat solidaritas sosial. Dalam kerangka maqasid syariah, zakat tijarah terbukti selaras dengan tujuan syariat Islam yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini menegaskan bahwa zakat tijarah memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi serta relevan untuk diterapkan secara kontekstual di era modern, terutama dalam mendukung keadilan distributif dan kesejahteraan umat melalui prinsip maslahah mursalah.
Eksistensi Gadai Emas Di Era Modern: Studi Tentang Mekanisme Pelayanan Dan Penilaian Hukum Islam Resky Mulia Azzahrah; Khaeril Akhsan; Nurul Atika; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 4 (2025): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/jm33bf70

Abstract

This study comprehensively examines the existence, service mechanisms, and Islamic legal assessment of the gold pawning practice (rahn al-dzahab) that is developing in modern Islamic financial institutions. The main focus of the study is directed at how the practice of gold pawning has transformed from a traditional model into a formal, structured financial product, as well as how its legal legitimacy is assessed within the normative framework of Islam. The research method used is qualitative with a normative-philosophical approach. Data were obtained through library research by reviewing primary sources in the form of Fiqh Muamalah literature, sharia texts, and regulations of Islamic financial institutions, and secondary sources in the form of scientific journals, books, and relevant previous research results. This study specifically examines the dualism of contracts in Islamic gold pawning products, namely the qardh contract as a non-profit loan and the ujrah contract as a service fee for the storage and security of collateral. The analysis shows that the existence of modern gold pawning plays a crucial role as a safe and secure liquidity instrument, especially within the framework of ḥifẓ al-māl (property protection). The research findings confirm that charging service fees (ujrah) in gold pawning practices is considered permissible under Islamic law under certain conditions. Ujrah must be determined based on actual calculations of the costs of storage (ḥifẓ) and security (ḥirāsah) of collateral, and should not be directly or proportionally linked to the principal loan (qardh). Thus, the practice of sharia gold pawning is considered to fulfill the aspects of legal certainty (tsubūt) and benefit (maṣlaḥah), as long as the separation of the contract is carried out firmly and the determination of ujrah is carried out transparently to avoid the potential for hidden usury. Abstrak Penelitian ini mengkaji secara komprehensif eksistensi, mekanisme layanan, serta penilaian hukum Islam terhadap praktik gadai emas (rahn al-dzahab) yang berkembang di lembaga keuangan syariah modern. Fokus utama penelitian diarahkan pada bagaimana praktik gadai emas mengalami transformasi dari model tradisional menjadi produk keuangan formal yang terstruktur, sekaligus bagaimana legitimasi hukumnya dinilai dalam kerangka normatif Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah sumber-sumber primer berupa literatur Fiqh Muamalah, nash-nash syariah, serta regulasi lembaga keuangan syariah, dan sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Penelitian ini secara khusus menelaah dualisme akad dalam produk gadai emas syariah, yaitu akad qardh sebagai pinjaman yang bersifat non-profit dan akad ujrah sebagai biaya jasa atas layanan penyimpanan dan pengamanan barang jaminan. Analisis menunjukkan bahwa eksistensi gadai emas modern memiliki peran yang krusial sebagai instrumen likuiditas yang aman dan terlindungi, terutama dalam kerangka ḥifẓ al-māl (perlindungan harta).  Hasil penelitian menegaskan bahwa pembebanan biaya jasa (ujrah) dalam praktik gadai emas dipandang halal menurut hukum Islam dengan syarat tertentu. Ujrah harus ditetapkan berdasarkan perhitungan riil atas biaya penyimpanan (ḥifẓ) dan pengamanan (ḥirāsah) barang jaminan, serta tidak dikaitkan secara langsung atau proporsional dengan jumlah pokok pinjaman (qardh). Dengan demikian, praktik gadai emas syariah dinilai memenuhi aspek kepastian hukum (tsubūt) dan kemaslahatan (maṣlaḥah), selama pemisahan akad dilakukan secara tegas dan penetapan ujrah dilaksanakan secara transparan guna menghindari potensi riba terselubung.