cover
Contact Name
Hoirul Anam
Contact Email
hoirulanama96@gmail.com
Phone
+6287848003826
Journal Mail Official
hoirulanama96@gmail.com
Editorial Address
Jl. Dusun Kamal, RT.65/RW.29, Kamal, Karangsari, Kec. Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55674
Location
Kab. kulon progo,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 30891841     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Al-Istinbath: Journal of Islamic Law and Family Law is a publication of articles resulting from original empirical research and theoretical studies of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting covering various issues of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting in a number of fields such as 1. Journal of Family Law 2. Islamic Courtscovers textual 3. fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law 4. Islam and gender discourse 5. legal drafting of Islamic civil law 6. Islah (mediation and alternative dispute resolution).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 50 Documents
Konflik Keluarga Dalam Pembagian Warisan: Perspektif Hukum Islam Dan Solusinya Muhammad Ridwan
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 4 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/dyam5y52

Abstract

Pembagian warisan sering kali menjadi sumber konflik dalam keluarga, meskipun hukum Islam telah mengatur pembagiannya dengan jelas. Konflik ini umumnya disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap hukum waris Islam, keserakahan, ketidakadilan dalam pembagian, serta campur tangan pihak luar. Hukum waris Islam, yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadis, menetapkan bagian yang adil bagi setiap ahli waris berdasarkan hubungan kekerabatan, dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dan keharmonisan dalam keluarga. Namun, dalam praktiknya, banyak keluarga yang mengabaikan ketentuan syariat ini, sehingga menimbulkan perpecahan. Artikel ini membahas faktor-faktor penyebab konflik dalam pembagian warisan, serta menawarkan solusi yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan konflik tersebut, seperti melalui musyawarah keluarga, konsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam, serta penyelesaian melalui Pengadilan Agama jika diperlukan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman yang baik tentang hukum waris Islam dan penerapan yang tepat dapat mencegah konflik, menjaga hubungan kekeluargaan, serta memastikan pembagian warisan yang adil dan sesuai syariat. AbstractInheritance division is often a source of conflict in families, although Islamic law has clearly regulated its division. This conflict is generally caused by ignorance of Islamic inheritance law, greed, injustice in the division, and interference from outside parties. Islamic inheritance law, which is stated in the Qur'an and Hadith, determines a fair share for each heir based on kinship, with the aim of creating justice and harmony in the family. However, in practice, many families ignore the provisions of this sharia, resulting in divisions. This article discusses the factors that cause conflict in the division of inheritance, and offers solutions that can be applied to resolve the conflict, such as through family deliberation, consultation with Islamic scholars or legal experts, and resolution through the Religious Court if necessary. The conclusion of this study confirms that a good understanding of Islamic inheritance law and its proper application can prevent conflict, maintain family relationships, and ensure a fair and sharia-compliant inheritance division.
Kontribusi Istri Dalam Pemenuhan Nafkah Keluarga Di Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Perspektif Buya Hamka Qurrotul Aini
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/3n83rp30

Abstract

Dalam kehidupa sehari-hari baik dalam rumah maupun di luar akan selalu ada sesuatu yang tidak dapat kita terpenuhi utamanya dalam keluarga: skripsi ini dipersembahkan pembahasan mengenai Kontribusi Istri dalam pemenuhan nafkah keluarga. kontribusi istri dilakukan akan terpenuhnya kebutuhan rumah. Di Desa Tagungguh yang terletak di Kecamatan Tanjung Bumi, adalah desa yang terdapat banyak istri yang ikut berkontribusi dalam pekerjaan untuk terpenuhnya kebutuhan keluarga. kontribusi ini sebagai suatu sumbangsi untuk untuk keluarga agar terus berjalannya isi dapur. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) bagaimana kontribusi istri dalam pemenuhan nafkah keluarga didesa tagungguh kecamatan tanjung bumi kabupaten bangkalan? (2) bagaimana kontribusi istri dalam pemenuhan nafkah keluarga perspektif Buya Hamka? Melalui pendekatan studi kasus dengan metode deskriptif kualitatif peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancaa di lapangan secara langsung. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kontribusi istri dalam pemenuhan nafkah keluarga di Desa Tagungguh merupaka bentuk sumbangsi istri kepada suami untuk membantu terpenuhnya kebutuhan keluarga. kontribusi istri dalam pemenuhan nafkah keluarga dapat di temukan 3 hal di antaranya : (1)istri yang bekerja, (2)istri yang membantu suami dalam memenuhi kebutuhan rumah, (3) agar tercukupnya kebutuan rumah. Selain dari kontribusi istri di desa tagungguh para istri bekerja memang sudah menjadi tradisi turun temurun dari keluarga dan hal ini berpacuh dengan prespektif Buya Hamka.AbstractIn everyday life both at home and outside there will always be something that we cannot fulfill, especially in the family: this thesis presents a discussion of the wife's contribution in fulfilling the family's livelihood. the wife's contribution is carried out to fulfill the needs of the house. In Tagungguh Village, located in Tanjung Bumi Subdistrict, is a village where there are many wives who contribute to work to fulfill family needs. this contribution is a contribution to the family so that the contents of the kitchen continue to run. The formulation of the problem in this study: (1) how is the wife's contribution in fulfilling family livelihood in tagungguh village, tanjung bumi sub-district, bangkalan district? (2) how is the wife's contribution in fulfilling family livelihood from Buya Hamka's perspective? Through a case study approach with qualitative descriptive methods, researchers use data collection techniques, namely observation, interviews in the field directly. The results of this study indicate that the wife's contribution in fulfilling family livelihood in Tagungguh Village is a form of wife's contribution to the husband to help fulfill family needs. the wife's contribution in fulfilling family livelihood can be found in 3 ways including: (1) wives who work, (2) wives who help their husbands in meeting the needs of the house, (3) in order to fulfill the needs of the house. Apart from the contribution of wives in Tagungguh village, working wives have indeed become a hereditary tradition from the family and this is in accordance with Buya Hamka's perspective.
PENYERAHAN SEPARUH MAHAR MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Masyarakat Ramong District Betong Thailand Selatan) Suhana Sakeng
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/gbc54d90

Abstract

This study aims to determine the practice and procedures for handing over half the dowry during the marriage contract in the Ramong community tradition, Southern Thailand, and to determine the law of this tradition from the perspective of Islamic law. This study is a field research using a qualitative approach. Research data was obtained online from the Ramong community, which served as the primary source of information in this study. A qualitative approach was used so that researchers could deeply understand the meaning, implementation, and community views on the tradition of handing over half the dowry in traditional marriages that has been carried out for generations. The results of the study indicate that the practice of handing over half the dowry in the Ramong community is carried out during the marriage contract. In practice, the groom hands over part of the dowry to the bride during the marriage contract, while the other half is given after the marriage contract is completed. This tradition has long developed and is accepted by the community as part of the customs passed down from generation to generation. The community views this practice as a form of convenience for the man in fulfilling the dowry obligation without diminishing the value of respect for the woman. In addition, this study found that the remaining unpaid dowry must be accompanied by an agreement or promise of payment between both parties. In some circumstances, the remaining half of the dowry can even be replaced with a specific item, as mutually agreed upon. However, this replacement must be approved by the bride's side to avoid misunderstandings or disputes later on. Thus, the tradition of giving half the dowry in the Ramong community still prioritizes deliberation, agreement, and harmony in the marriage ceremony. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan tata cara penyerahan separuh mahar saat akad nikah dalam tradisi masyarakat Ramong, Thailand Selatan, serta untuk mengetahui hukum tradisi tersebut dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh secara online dari masyarakat Ramong yang menjadi sumber informasi utama dalam penelitian ini. Pendekatan kualitatif digunakan agar peneliti dapat memahami secara mendalam makna, pelaksanaan, serta pandangan masyarakat terhadap tradisi penyerahan separuh mahar dalam perkawinan adat yang telah berlangsung secara turun-temurun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyerahan separuh mahar di masyarakat Ramong dilakukan ketika akad nikah berlangsung. Dalam pelaksanaannya, mempelai laki-laki menyerahkan sebagian mahar kepada mempelai perempuan pada saat akad nikah, sedangkan separuh mahar lainnya diberikan setelah akad nikah selesai. Tradisi ini telah lama berkembang dan diterima oleh masyarakat sebagai bagian dari adat istiadat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Masyarakat memandang praktik tersebut sebagai bentuk kemudahan bagi pihak laki-laki dalam memenuhi kewajiban mahar tanpa menghilangkan nilai penghormatan kepada perempuan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa sisa mahar yang belum dibayarkan harus disertai dengan kesepakatan atau janji pembayaran antara kedua belah pihak. Bahkan, dalam beberapa kondisi, separuh mahar yang tersisa dapat diganti dengan barang tertentu sesuai kesepakatan bersama. Namun, penggantian tersebut harus mendapat persetujuan dari pihak perempuan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun perselisihan di kemudian hari. Dengan demikian, tradisi penyerahan separuh mahar di masyarakat Ramong tetap mengedepankan musyawarah, persetujuan, dan keharmonisan dalam pelaksanaan perkawinan.
Legal Drafting Berbasis Artificial Intellegence: Peluang dan Tantangan di Indonesia Nanda Amira Pramesti
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/mzr2jb35

Abstract

This article aims to analyze the position and impact of Artificial Intelligence (AI) in the legal drafting process in Indonesia. The development of artificial intelligence technology has brought about significant changes in various fields, including the legal field, which has begun utilizing AI as a tool to assist in contract drafting, document analysis, and faster and more efficient legal reference searches. This study uses a qualitative research method with a descriptive approach, aiming to provide a detailed explanation of AI-based legal drafting and the opportunities and challenges of its implementation in Indonesia. Furthermore, this study also uses a normative legal approach by examining various regulations, theories, and literature related to the use of AI in the legal field. The results show that Artificial Intelligence is a technological innovation that can assist and simplify human work, particularly in increasing the efficiency and effectiveness of legal document drafting. However, the use of AI still requires clear legal boundaries and regulations to minimize potential threats and negative impacts. Therefore, regulations regarding the use of AI are crucial to ensure that the technology remains used in accordance with legal principles, ethics, and data protection. Furthermore, this study confirms that Artificial Intelligence essentially functions only as an aid in the process of creating legal documents, not as a legal entity with full authority to independently create or determine the content of legal documents. Therefore, the final decision rests with humans, the parties with legal and moral responsibility. Meanwhile, the application of AI technology in the legal field has begun to develop in Indonesia and is expected to continue to increase with advances in digital technology. Abstrak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis posisi dan dampak kehadiran Artificial Intelligence (AI) dalam proses penyusunan dokumen hukum (legal drafting) di Indonesia. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang, termasuk bidang hukum yang mulai memanfaatkan AI sebagai alat bantu dalam penyusunan kontrak, analisis dokumen, serta pencarian referensi hukum secara lebih cepat dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan memberikan penjelasan secara rinci mengenai legal drafting berbasis AI beserta peluang dan tantangan penerapannya di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah berbagai peraturan, teori, serta literatur yang berkaitan dengan penggunaan AI dalam bidang hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Artificial Intelligence merupakan inovasi teknologi yang dapat membantu dan mempermudah pekerjaan manusia, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyusunan dokumen hukum. Namun demikian, penggunaan AI tetap memerlukan batasan dan pengaturan hukum yang jelas untuk meminimalisasi potensi ancaman dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Oleh karena itu, regulasi mengenai penggunaan AI menjadi sangat penting agar teknologi tersebut tetap digunakan sesuai prinsip hukum, etika, dan perlindungan data. Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa Artificial Intelligence pada dasarnya hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam proses pembentukan dokumen hukum, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan penuh untuk membuat atau menentukan isi dokumen hukum secara mandiri. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada pada manusia sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dan moral. Sementara itu, penerapan teknologi AI dalam bidang hukum telah mulai berkembang di Indonesia dan diperkirakan akan terus meningkat seiring kemajuan teknologi digital.
Tinjauan Hukum Islam Atas Pemilihan Tempat Tinggal Pasca Menikah Desa Pragaan Daya Sumenep Madura Misnatun
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/t493zf71

Abstract

The article is a research field that raises a research theme related to the choice of residence for married couples after marriage in view of Islamic law. This field study was carried out in Paragaan Daya village, Kec. Paragaan District. Sumenep. As a family, of course building a good household as a Sakinah mawaddah warahmah family is your dream and the main goal. One form of Sakinah is where a family (husband and wife) have experienced happiness by having a permanent residence. You can live in your husband's house (in customary law it is called patrilocal), or live in your wife's house (matrilocal), or neolocal, namely by building your own house without being tied to the husband's or wife's family. Determining where to live is always a family polemic, sometimes there are people who object if their children come to their husband's or wife's house. This polemic sometimes leads to family conflict and even divorce. The author tries to carry out this polemic study by reviewing Islamic law. Because this research is field research, methodically this research is empirical legal research. This means that researchers use field facts as primary legal sources and are supported by several relevant literature. The results of the author's research conclude, firstly, they understand that in Islam providing a place to live is the obligation of the husband, not the parent, however, it is a characteristic of Pragaan society not to send their sons or daughters to their partner's house, the Madurese term Pragaan says, jet tak manuro’ah anak. Second, the practice of determining residence in Pragaan Daya Village has a special statement in the form of consensus between the parents of a man and a woman from the start of the proposal before marriage. Third, in Islamic law providing a place to live is the husband's obligation. Abstrak. Artikel merupakan sebuah fiel research yang mengangkat sebuah tema penelitian terkait pemilihan tempat tingga bagi pasangan suami-istri setelah menikah dalam tinjauan hukum Islam. Studi lapangan ini dilakukan di desa Paragaan Daya Kec. Paragaan Kab. Sumenep. Sebagai seorang keluarga tentu membina rumah tangga yang baik sebagai keluarga Sakinah mawaddah warahmah adalah dambaan dan merupakan tujuan utama. Salah satu bentuk Sakinah adalah dimana seorang keluarga (suami-istri) sudah mengalami kebahagiaan dengan memiliki tempat tinggal yang tetap. Bisa dengan menetap di rumah suami (dalam hukum adat patrilocal), atau tinggal dilingkungan rumah istri (matrilocal), atau neolocal  yakni dengan membangun rumah sendiri tanpa terikat dengan keluarga si suami atau si istri. Penentuan tempat tinggal selalu jadi polemic keluarga, terkadang ada yang merasa keberatan jika anaknya ikut ke rumah suami atau istrinya. Polemic ini terkadang sampai memimbulkan konflik perpecahan keluarga bahkan berujung perceraian. Penulis mencoba melakukan telaah polemic ini dengan meninjau dari hukum Islam. Karena penelitian ini adalah lapangan, jadi secara metodik penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Artinya peneliti menggunakan faktaa-fakta lapangaan sebagai sumber hukum primer dan ditunjang dengan beberapa literatur yang relevan. Hasil penelitian penulis menyimpulkan, pertama Mereka paham bahwa dalam Islam menyediakan tempat tinggal adalah kewajiban suami bukan orang tua tetapi, menjadi karakter masyarakat pragaan daya untuk tidak mengikutkan anak laki-laki atau perempuannya ke rumah pasangannya kata orang Pragaan istilah maduranya jet tak manuro’ah anak. Kedua, praktik penetapan tinggal di Desa Pragaan Daya ada pernyataan khusus berupa mufakat antara orang tua laki-laki dan perempuan sejak awal dari peminangan sebelum ke pernikahan. Ketiga, Dalam hukum Islam menyediakan tempat tinggal adalah kewajiban Suami.
Efektivitas Hukum Perkawinan dalam Melindungi Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat di Indonesia Perspektif Maqashid Syari’ah Muh. Taufiqurrahman; Nasrulloh
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 2 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/m4pv3x77

Abstract

Protection for children born out of unregistered marriages needs to be addressed as it is a complex issue, particularly in Indonesia. Children born out of unregistered marriages will be affected, both in terms of state administration, such as the right to birth registration, and in terms of religion, such as inheritance rights, maintenance obligations, and even parental recognition. The method used is library research. The results of this study indicate that, in the context of child protection, several key principles of maqashid syariah are highly relevant, namely preserving lineage (hifz an-nasl), preserving life (hifz an-nafs), and preserving property (hifz al-mal). The effectiveness of marriage law in protecting children born out of unregistered marriages in Indonesia is still limited and not optimal. Although there are written regulations governing the protection of children born out of unregistered marriages, the implementation and application of these regulations in protecting children born out of unregistered marriages in Indonesia are still not maximized. This is evident in unregistered marriages, which are often overlooked by society due to the stigma that marriage registration is merely a supplementary aspect, as well as the weak enforcement of the law and consequences for those who do not register their marriages. This will have adverse effects on the legal status of children in the future. Therefore, the government needs to make efforts to educate and raise awareness among the public about the importance of marriage registration, in order to protect the legal status of children under the law. Abstrak Perlindungan terhadap anak hasil perkawinan tidak tercatat perlu untuk diperhatikan karena merupakan masalah yang kompleks terjadi khususnya di Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat akan berdampak pada anak, baik dari segi administrasi negara seperti hak pencatatan kelahiran maupun segi agama seperti hak waris, kewajiban nafkah, bahkan pengak uan orang tua. Metode yang digunakan adalah kepustakaan atau library research. Hasil dari penelitian ini adalah dalam konteks perlindungan anak, beberapa prinsip utama maqashid syariah sangat relevan, yaitu menjaga keturunan (hifz an-nasl), menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menjaga harta (hifz al-mal). Efektivitas hukum perkawinan dalam melindungi anak hasil perkawinan tidak tercatat di Indonesia masih terbatas dan belum optimal. Meskipun terdapat regulasi peraturan tertulis yang mengatur perlindungan bagi anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, akan tetapi implementasi dan penerapannya dalam melindungi anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat di Indonesia masih kurang maksimal. Terbukti dengan perkawinan tanpa pencatatan yang seringkali dianggap remeh oleh masyarakat akibat stigma masyarakat yang menganggap pencatatan nikah hanya sebagai aspek pelengkap saja, serta didasari oleh lemahnya penegakkan hukum dan konsekuensi bagi yang tidak melakukan pencatatan nikah. Hal ini akan berdampak buruk pada status hukum anak dikemudian hari. Oleh karena itu, perlu upaya dari pemerintah untuk melakukan penyuluhan dan edukasi terhadap masyarakat agar lebih memerhatikan pentingnya pencatatan nikah, agar dapat melindungi status anak di mata hukum.    
Kepastian Hukum Perkawinan Pada Status Perkawinan Transgender Di Indonesia Ramadhani Islami Putri; Nasrulloh
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 2 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/akvzq446

Abstract

Permasalahan status hukum perkawinan sesama jenis dan transgender di Indonesia menjadi relevan di tengah meningkatnya tuntutan pemenuhan hak asasi manusia, yang sering kali berbenturan dengan nilai agama dan budaya. Artikel ini bertujuan menganalisis posisi hukum perkawinan sesama jenis dan transgender dalam sistem hukum Indonesia serta perspektif hukum Islam, sekaligus menyoroti tantangan sosial yang menyertainya. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif melalui studi pustaka terhadap regulasi, yurisprudensi, dan literatur akademik. Hasil menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas hanya mengakui perkawinan heteroseksual antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak memberikan legitimasi terhadap perkawinan sesama jenis, termasuk jika salah satu pihak telah berganti status jenis kelamin melalui penetapan pengadilan. Perspektif hukum Islam juga menegaskan keabsahan perkawinan hanya bagi pasangan berlainan jenis kelamin, dengan mempertahankan prinsip-prinsip syariat yang telah mapan. Di samping itu, proses perubahan status hukum bagi transgender masih menghadapi kendala administratif, regulasi teknis yang belum memadai, serta stigma sosial, sehingga perlindungan hak-hak keperdataan mereka belum optimal. Artikel ini berkontribusi dalam memperkaya wacana akademik mengenai perlindungan hukum keluarga di Indonesia dengan menekankan perlunya harmonisasi antara prinsip non-diskriminasi dan penghormatan terhadap nilai budaya serta agama sebagai landasan hukum nasional.   The issue of the legal status of same-sex marriage and transgender in Indonesia has become relevant amidst the increasing demands for the fulfillment of human rights, which often clash with religious and cultural values. This article aims to analyze the legal position of same-sex marriage and transgender in the Indonesian legal system as well as the perspective of Islamic law, while highlighting the social challenges that accompany it. The research is conducted using a normative approach through a literature study of regulations, jurisprudence, and academic literature. The results show that Law Number 1 of 1974 as well as Law Number 16 of 2019 explicitly recognizes only heterosexual marriages between men and women, so it does not provide legitimacy for same-sex marriages, including if one of the parties has changed gender status through a court order. The Islamic legal perspective also affirms the validity of marriage only for opposite-sex couples, maintaining the established principles of sharia. In addition, the process of changing legal status for transgender people still faces administrative obstacles, inadequate technical regulations, and social stigma, so that the protection of their civil rights is not optimal. This article contributes to enriching the academic discourse on family law protection in Indonesia by emphasizing the need for harmonization between the principle of non-discrimination and respect for cultural and religious values as the foundation of national law.    
Studi Analisis Kontekstual Tentang Hadits Kepemimpinan Dalam Rumah Tangga Untuk Mewujudkan Keluarga Harmonis Muhammad Fathoni Diya’ Ulhaq Rahmat; Nasrulloh
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 2 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/fazr2v43

Abstract

This study aims to contextually analyze hadiths on household leadership in order to create a harmonious family. This study is motivated by the textual understanding of hadiths on leadership, which often lead to unequal family relationships, necessitating a more comprehensive understanding in accordance with the Islamic values ​​of justice, compassion, and responsibility. This study employed library research with a qualitative descriptive approach. Data sources were obtained from the Quran, hadith, books on hadith commentary, and relevant supporting literature. Data analysis was conducted through content analysis and a contextual approach to the meaning of the hadith. The results indicate that household leadership, according to the hadith, is not a form of authoritarian power, but rather a trust that demands responsibility, exemplary behavior, protection, and mutual respect among family members. The husband, as the head of the family, has the obligation to guide, provide for, and treat family members with compassion, while the wife plays the role of companion and helps maintain household harmony. Hadiths on family leadership also emphasize the importance of deliberation, communication, and cooperation in resolving household issues. Therefore, a contextual understanding of hadith on leadership can serve as a foundation for building a harmonious, balanced family, oriented toward peace (sakinah), compassion (mawaddah), and mercy (rahmah). Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kontekstual hadits-hadits tentang kepemimpinan dalam rumah tangga guna mewujudkan keluarga yang harmonis. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya pemahaman tekstual terhadap hadits kepemimpinan yang sering kali menimbulkan ketimpangan relasi dalam keluarga, sehingga diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab dalam Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadits, kitab syarah hadits, serta literatur pendukung yang relevan. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis isi (content analysis) dan pendekatan kontekstual terhadap makna hadits. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga menurut hadits bukanlah bentuk kekuasaan otoriter, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab, keteladanan, perlindungan, dan sikap saling menghormati antara anggota keluarga. Suami sebagai pemimpin keluarga memiliki kewajiban membimbing, menafkahi, dan memperlakukan anggota keluarga dengan penuh kasih sayang, sedangkan istri berperan sebagai pendamping yang turut menjaga keharmonisan rumah tangga. Hadits-hadits tentang kepemimpinan keluarga juga menekankan pentingnya musyawarah, komunikasi, dan kerja sama dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Dengan demikian, pemahaman kontekstual terhadap hadits kepemimpinan dapat menjadi landasan dalam membangun keluarga yang harmonis, seimbang, dan berorientasi pada terciptanya ketenteraman (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah).
Mubadalah sebagai Paradigma Kesalingan dalam Relasi Suami Istri Nurul Hidayah; Nasrulloh
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 2 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/crwfb286

Abstract

This study aims to highlight and examine the concept of mubadalah as a paradigm for reconstructing husband wife relationships, offering an alternative to the dominant patriarchal framework that has long been embedded in Islamic family law and social practices. Using a normative qualitative approach through library research, this study analyzes the theological and juridical foundations of mubadalah and its implications for the rights and responsibilities of spouses. The main findings reveal that the mubadalah paradigm, through its five pillars viewing the marriage contract as a firm covenant (mitsaqan ghazlian), emphasizing the idea of partnership (zawj), mutual treatment with kindness (mu‘asharah bi al-ma‘ruf), consultation (musyawarah), and reciprocal comfort and satisfaction (taradin min-huma) creates a substantive space for reciprocity and gender justice within Muslim families. This is reinforced by reinterpretations of Qur’anic verses (al-Baqarah [2]: 187 and al-Rum [30]: 21), which inherently imply equality and mutuality, as well as reinterpretations of articles in the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law (KHI) that can be harmonized with the spirit of reciprocity. The implication of this research is the importance of integrating the mubadalah perspective into premarital education curricula and family law reform to realize a household order that is harmonious, resilient, and just, in accordance with the ideals of sakinah, mawaddah, and rahmah. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengangkat dan mengkaji konsep mubadalah sebagai paradigma dalam merekonstruksi relasi suami istri, menawarkan alternatif terhadap dominasi kerangka patriarkis yang telah mengakar dalam hukum keluarga Islam dan praktik sosial. Melalui metode kajian kualitatif normatif dengan pendekatan studi pustaka, penelitian ini menganalisis landasan teologis dan yuridis mubadalah, serta implikasinya terhadap hak dan kewajiban suami istri. Temuan utama menunjukkan bahwa paradigma mubadalah, dengan lima pilarnya yang menekankan akad sebagai perjanjian kokoh (mitsaqan ghalizhan), hubungan berpasangan (zawj), saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf), musyawarah, dan saling memberi kenyamanan (taradhin min-huma), membuka ruang substantif bagi kesalingan dan keadilan gender dalam keluarga Islam. Hal ini didukung oleh penafsiran ulang ayat-ayat Al-Qur'an (QS. al-Baqarah [2]: 187 dan QS. al-Rum [30]: 21) yang secara inheren menyiratkan kesetaraan dan timbal balik, serta reinterpretasi pasal-pasal dalam UU Perkawinan dan KHI yang dapat diharmonisasikan dengan semangat kesalingan. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya mengintegrasikan perspektif mubadalah ke dalam kurikulum pendidikan pranikah dan reformasi hukum keluarga untuk mewujudkan tatanan rumah yang harmonis, resilien, dan berkeadilan, sejalan dengan tujuan sakinah, mawaddah, dan wa rahmah.
Perkawinan Beda  Agama Dan Implikasi Perspektif Mazhab Syafi’i Riki Prayuda; Ahmad Fauzi
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 2 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/mrtvdj73

Abstract

Interfaith marriage is a social phenomenon that continues to spark debate, particularly in the context of Indonesia's pluralistic society that also upholds strong religious values. From the perspective of the Shafi’i school of thought, marriage between individuals of different faiths presents profound legal and theological challenges, especially concerning the future well-being of the family. The purpose of this study is to encourage Muslims to adhere to the teachings prescribed by Allah through the Qur’an and the Sunnah. This research employs a qualitative method using a library research approach. The findings of the study include: a) according to Islamic law, interfaith marriage is strictly prohibited, as established by Islamic sharia based on the Qur'an and hadith, due to its potential to cause disharmony in the household and even lead to divorce; b) within the Shafi’i school, marriage between a Muslim man and a non-Muslim woman from among the People of the Book is conditionally permitted, provided the woman strictly adheres to the unaltered teachings of her holy scripture (divine scripture that has not been distorted); c) such marriages may be deemed invalid (considered zina), potentially leading to family disharmony, denial of inheritance rights, harm to the children, and disruption of lineage. It fails to preserve lineage in accordance with the objectives of Islamic law (Maqāṣid Al-Sharī‘Ah). Abstrak Perkawinan berbeda agama merupakan fenomena sosial yang terus menimbulkan perdebatan, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia yang pluralistik namun menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Dalam perspektif imam sayfi”i pernikahan antara dua individu yang berbeda keyakinan menimbulkan problematika hukum dan teologis yang mendalam, demi kesejahteraan nasib keluarga dimasa depan. Tujuan penelitian ini untuk mendorong umat islam agar mengikuti ajaran yang telah ditetapkan oleh Allah menurut Al-Qur’an dan Sunnahnya. Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi kepustakaan library research. Hasil dari temuan penelitian diantaranya adalah: a) menurut hukum islam sangat tidak diperbolehkan menikahi antar beda agama. sesuai apa yang telah ditetapkan oleh syriat islam, berdasarkan nash al-qur’an dan hadist. Karena bisa menyebabkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga dan bisa sampai perceraian. b) dikalangan mazhab imam syafi’i bahwa pernikahan antar pria Muslim dengan wanita non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab pada dasarnya diperbolehkan, asalkan wanita tersebut benar-benar berpegang teguh pada ajaran kitab suci yang murni (kitab samawi yang belum mengalami perubahan. c) bisa menyebabkan tidak sah nya nikah tersebut(zina). dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga, menghambat hak ahli waris, bahaya pada anak anaknya, hingga terputusnya nasab tersebut. Tidak menjaga keturunan sebagai seorang muslim sejati sesuai maqosyid syari,ah.