cover
Contact Name
Hoirul Anam
Contact Email
hoirulanama96@gmail.com
Phone
+6287848003826
Journal Mail Official
hoirulanama96@gmail.com
Editorial Address
Jl. Dusun Kamal, RT.65/RW.29, Kamal, Karangsari, Kec. Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55674
Location
Kab. kulon progo,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 30891841     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Al-Istinbath: Journal of Islamic Law and Family Law is a publication of articles resulting from original empirical research and theoretical studies of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting covering various issues of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting in a number of fields such as 1. Journal of Family Law 2. Islamic Courtscovers textual 3. fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law 4. Islam and gender discourse 5. legal drafting of Islamic civil law 6. Islah (mediation and alternative dispute resolution).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 34 Documents
PENETAPAN HAK WARIS BAGI MENANTU LAKI-LAKI  DALAM KEWARISAN ADAT LAMPUNG PERSPEKTIF  MAQOSID AL-  SHARI’AH HUKUM KELUARGA JAMAL AL-DIN’ATIYYAH (Studi Kasus di Desa Jepara Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur) Ulfatuz Zahra; Nashrun Jauhari
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/9p01gs20

Abstract

Hukum Kewarisan adalah hukum yang penting bagi masyarakat karena hukum kewarisan bagian dari hukum keluarga dan kekayaan yang harus di bagi secara adil dalam merata kepada ahli waris dengan syarat-syarat tertentu. Indonesia memilki tiga sistem kewarisan yang dipakai di Indonesia antara lain, Hukum Kewarisan Islam, Hukum BW (burgerlijk Wetboek), dan Hukum Adat. Lampung menganut sistem patrelinial dengan sistem kewarisan mayorat terdapat keluarga yang tidak mempunyai anak laki-laki di Desa Jepara sedangkan anak laki-laki pertama didalam adat lampung menjadi ahli waris dan menggantikan peran orang tua dengan begitu keluarga menetapkan salah satu menantu laki-lakinya menjadi ahli waris dikeluargannya karena untuk menjaga harta dan nasab. Fenomena yang melatar belakangi penelitian ini karena penetapan ini bisa menimbulkan masalah kemudian hari dan tidak terjamin kemaslahatan sebab menantu yang dijadikan ahli waris. Fokus masalah pada penelitian ini bagaimana penetapan hak waris bagi menantu laki-laki di Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten lampung Timur dan bagaimana tinjauan Maqosid Al-Shari’ah Jamal Al-Din’At}iyyah terhadap penetapan hak waris bagi menantu laki-laki di Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara Kabupaten lampung Timur. Penelitian ini menggunakan motode deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus yang dilakukan dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penetapan hak waris bagi menantu laki-laki di Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur dengan cara Penetapan hak waris bagi menantu laki-laki di Desa Jepara suku pepadun dalam membagi harta warisan kepada menantu laki-laki beroreantasi pada tradisi dengan tujuan menjaga harta dan menjaga nasab, karena adat Lampung menggunakan sistem kekerabatan patrlilenial dan menggunakan sistem mayorat. Karena anak laki-laki dianggap mampu mengurus semua urusan keluarga baik harta warisan maupun mengurus adik-adiknya sebaliknya peremupuan setelah menikah harus mengikuti suaminnya dan keluar dari nasab orangtuanya. Adapun tinjauan Maqosid Al-Shari’ah Jamal Al-Din’Atiyyah terhadap penetapan hak waris bagi menantu laki-laki di Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, tidak sesuai dengan hifz nasab (menjaga keturunan) dan tandzim al-janib al-mali li al-usrah (aspek ekonomi keluarga) dan bisa menimbulkan konflik. Abstract Inheritance law is an important law for society because inheritance law is part of family law and wealth must be distributed fairly and evenly among heirs under certain conditions. Indonesia has three inheritance systems that are used in Indonesia, namely, Islamic Inheritance Law, BW Law (burgerlijk Wetboek), and Customary Law. Lampung adheres to a patrilineal system with a mayoral inheritance system. There are families who do not have sons in Jepara Village, while the first son in Lampung custom becomes the heir and replaces the role of the parents, so the family determines that one of his sons-in-law is the heir. issued because to protect property and lineage. The phenomenon that is the background of this research is because this stipulation can cause problems later on and benefits are not guaranteed because the son-in-law is made the heir. The focus of the problem in this research is how to determine the inheritance rights for sons-in-law in Jepara Village, Way Jepara District, East Lampung Regency and how Maqashid Al-Shari'ah Jamal Al-Din Atiyyah's review of the determination of inheritance rights for sons-in-law in the village Jepara, Way Jepara District, East Lampung Regency. This study uses a qualitative descriptive method with the type of case study research conducted by collecting data through observation, interviews and documentation. The results of this study indicate that the determination of inheritance rights for sons-in-law in Jepara Village, Way Jepara District, East Lampung Regency by means of determining inheritance rights for sons-in-law in Jepara Village, the Pepadun tribe in dividing inheritance to sons-in-law is oriented towards tradition with the aim of protecting property and protecting lineage, because Lampung custom uses a patrilineal kinship system and uses a mayoral system. Because boys are considered capable of taking care of all family matters, both inheritance and taking care of their younger siblings, on the other hand, after marriage, women must follow their husbands and leave their parents' lineage. As for Maqasid Al-Shari'ah Jamal Al-Din'Atiyyah's review of the determination of inheritance rights for sons-in-law in Jepara Village, Way Jepara District, East Lampung Regency, it is not in accordance with hifz nasab (safeguarding offspring) and tandzim al-janib al -Maliki al-usrah (economic aspects of the family) and can cause conflict.
Tradisi Adat Nikah Semalam Pada Perkawinan Adat Tebo Jambi Perspektif Maqāsid Al-Sharī’ah Al-Shatibi Galih Riko Alputra
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 3 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/5dpqd667

Abstract

penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua masalah pokok yaitu tradisi adat nikah semalam pada masyarakat desa Malako Intan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dan analisi Maqāsid al-Sharī’ah Al-Shatibi dalam menyoroti peristiwa adat tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Dari penelitian yang telah dilakukan maka mendapatkan kesimpulan sebagai berikut: Bahwasanya nikah semalam adalah pernikahan yang dilaksanakan selesai dalam satu malam dan telah menjadi kebiasaan masyarakat desa Malako Intan sejak dari dulunya. Tradisi adat ini merupakan pernikahan yang sangat sederhana dalam pelaksanaannya sehingga menjadi alternatif bagi masyarakat desa Malako Intan yang memiliki ekonomi menengah kebawah untuk melaksanakan pernikahan. Tradisi adat nikah semalam ini tidak diperbolehkan untuk menyebarkan undangan sebagaimana yang telah diatur dalam aturan adat desa Malako Intan. Maqāsid al-Sharī’ah Al-Shatibi memandang bahwa banyak kemaslahatan yang terdapat didalamnya yaitu terjaganya keberlangsungan pernikahan itu sendiri dan terjaga keseimbangan ekonomi keluarga. Abstract This research aims to determine two main problems, namely the traditional overnight marriage tradition in the Malako Intan village community, Tebo Ulu District, Tebo Regency and the analysis of Maqāsid al-Sharī'ah Al-Shatibi in highlighting this traditional event. The method used in this study is a qualitative research method with a case study approach. From the research that has been done, the following conclusions were drawn: That overnight marriage is a marriage that is completed in one night and has been a custom of the Malako Intan village community since the past. This traditional tradition is a very simple marriage in its implementation so that it becomes an alternative for the Malako Intan village community who have a lower middle economy to hold a wedding. This overnight marriage tradition is not allowed to distribute invitations as regulated in the Malako Intan village customary rules. Maqāsid al-Sharī'ah Al-Shatibi views that there are many benefits contained in it, namely maintaining the sustainability of the marriage itself and maintaining the family's economic balance.
Konsep Nafkah Dalam Keluarga Hukum Islam Menurut Perspektif Al-Qur’an Deri Eka Putra
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 3 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/4stj3h52

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan bagaimana undang-undang mengizinkan istri untuk menafkahi keluarga mereka. Topik mata pencaharian dalam rumah tangga Islam dibahas dalam penelitian gratis ini. Pemeliharaan tidak termasuk tugas-tugas non-material seperti menyediakan nafkah bagi istrinya secara seksual, karena pemeliharaan adalah tugas material suami terhadapnya. Gaya hidup Juha bukan hanya hadiah suami kepada istrinya; itu adalah tugas ayah kepada anak-anaknya. Hukum Islam menyatakan bahwa seorang suami memiliki hak terhadap istrinya dan bahwa seorang istri memiliki kewajiban terhadap suaminya, yang merupakan hak-hak suami yang harus dijunjung tinggi. Akibatnya, hubungan keluarga menjadi saling melengkapi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemeliharaan suami adalah tugas yang harus dibayarkan kepada pasangan dan anak-anaknya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pemeliharaan suami adalah tugas yang harus dibayarkan kepada pasangan dan anak-anaknya. Namun, jika suami tidak mampu menafkahi keluarga, istri dapat bekerja di luar rumah. Abstract The purpose of this study is to ascertain how the legislation permits wives to provide for their family. The topic of livelihood in an Islamic household is covered in this free study. Maintenance does not include non-material tasks like providing for his wife sexually, since maintenance is a husband's material duty to her. Juha's lifestyle is not only a husband's gift to his wife; it is a father's duty to his children. Islamic law states that a husband has rights towards his wife and that a wife has obligations towards her husband, which are the husband's rights that must be upheld. As a result, the family's relationships become complimentary. Thus, it follows that a husband's maintenance is a duty owed to his spouse and kids. Therefore, it follows that a husband's maintenance is a duty owed to his spouse and kids. However, if the husband is unable to provide for the family, it is acceptable for the wife to work outside the home.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pra Nikah Siti Khoirotun Niswah
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/8xbsmf23

Abstract

Perkawinan mampunyai makna yang sangat penting dalam menata kehidupan manusia tujuan dari perkawinan adalah sakinah, mawaddah dan rahmah, agar tujuan di atas bisa terealisasikan upaya yang dilakukan oleh pasangan suami istri baik itu sebelum menikah ataupun setelah menikah. Salah satunya dengan dilakukannya perjanjian pra nikah antara suami dan juga istri. Dibuatnya perjanjian perkawinan bisa menjadi alat proteksi dan tindakan preventif apabila terjadi perceraian. Masih sedikit calon pengantin yang memandang perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang positif dikarenakan masih dianggap tabu dan larangan di masyarakat di sebabkan adanya pandangan negatif yang menganggap perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang tidak umum. Penelitian akan meneliti lebih jauh mengenai perjanjian pra-nikah dan akan dianalisisi dengan menggunakan teori hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh secara langsung dari sumber asli atau sumber utama dengan wawancara dan observasi yang kemudian data tersebut disusun dan dianalisis dengan model naratif untuk dapat menjelaskan bagaimana praktik perjanjian pra nikah dan analisis dengan menggunakan hukum Islam. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Ditinjau dari teori Maslahah al-Mursalah akta perjanjian yang dibuat oleh suami dan isteri yang tercatat di KUA termasuk kepada Maslahah al-Tahsiniyah (kepentingan-kepentingan pelengkap). Yang jika tidak terpenuhi maka tidak akan mengakibatkan kesempitan dalam kehidupannya, sebab ia tidak begitu membutuhkannya, hanya sebagai pelengkap atau hiasan hidupnya.  AbstractMarriage has a very important meaning in arranging human life, the purpose of marriage is sakinah, mawaddah and rahmah, so that the above goals can be realized efforts made by married couples both before marriage and after marriage. One of them is by making a prenuptial agreement between husband and wife. Making a marriage agreement can be a means of protection and preventive action in the event of divorce. There are still few brides-to-be who view the marriage agreement as something positive because it is still considered taboo and prohibition in society due to negative views that consider the marriage agreement as something uncommon. From the background above, the researcher wants to examine h. Research data is obtained directly from original sources or primary sources with interviews and observations which then the data is compiled and analyzed with a narrative model to be able to explain how the practice of prenuptial agreements in KUA. The results of this study concluded that couples who enter into a marriage par agreement in KUA Gubeng Surabaya City in terms of applicable law in Indonesia have met the requirements in accordance with theory of Maslahah al-Mursalah the deed of agreement made by husband and wife recorded in the KUA of Gubeng District is included in Maslahah al-Tahsiniyah is (complementary interests). Which if not fulfilled will not cause narrowness in his life, because he does not really need it, only as a complement or decoration of his life.
Pencatatan Dan Batas Usia Pernikahan Di Beberapa Negara Islam Choiril Alam Wali Ulhaq
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 3 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/qtdm4726

Abstract

AbstrakHukum keluarga di dunia Islam selalu menarik untuk dikaji, karena dalam setiap zamannya selalu ada kebaharuan-kebaharuan, termaksud di dalam pencatatan nikah. Seperti yang kita ketahui, bahwa pencatatan pernikahan tidak ada di dalam al-Qur’an secara tertulis. Namun, pencatatan pernikahan disebabkan zaman/situasi sehingga diadakan hal demikian. Dalam artukel ini, penulis mengkaji pencatatan pernikahan dalam dunia Islam yang kebanyakan berbeda-beda beberapa di beberapa negara. Di samping itu negara yang dimaksud hanya focus terhadap beberapa negara, yakni: Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, Yordania, Mesir, Maroko, Syiria, dan Tunisia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji perbandingan proses pencatatan nikah dan dampaknya di beberapa Negara Islam. Adapun metode yang digunakan yaitu dengan penelitian pustaka (library research) melalui pendekatan deskriptif-komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan tetap sah secara syariat meski tidak dicatat, asal terpenuhi rukun dan syaratnya. Namun dominan dari beberapa negara Islam yang di bahas adalah mengharuskan hingga memberi kekuatan hukum terhadap pencatatan tersebut, baik dengan yang mengadakan sanksi pelanggaran maupun tidak. AbstractFamily law in the Islamic world is always interesting to study, because in every era there are always innovations, including in marriage registration. As we know, marriage registration is not written in the Qur'an. However, marriage registration is due to the era/situation so that such a thing is held. In this article, the author examines marriage registration in the Islamic world which is mostly different in several countries. In addition, the countries in question only focus on several countries, namely: Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turkey, Jordan, Egypt, Morocco, Syria, and Tunisia. The purpose of this study is to determine and examine the comparative process of marriage registration and its impact in several Islamic countries. The method used is library research through a descriptive-comparative approach. The results of this study indicate that marriage is still valid according to sharia even if it is not recorded, as long as the pillars and requirements are met. However, the dominant of several Islamic countries discussed is to require and give legal force to the registration, both by imposing sanctions for violations and not.
Kajian Hukum Keluarga Islam Dalam Perspektif Maqashid Syariah Mujiyati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 3 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/yge0v967

Abstract

The study of Islamic family law (al-ahwal al-syakhsiyah) from the Maqashid Syariah perspective highlights the importance of a comprehensive understanding of Islamic law, not only textually based, but also based on the main objectives of the sharia. Maqashid Sharia which includes protection of religion (hifz ad-din), soul (hifz an-nafs), reason (hifz al-'aql), descendants (hifz an-nasl), and property (hifz al-mal) is the main basis in ensuring the application of family law that is contextual and relevant to current developments. This research aims to analyze various aspects of family law, such as marriage, divorce, child custody and inheritance, through the Maqashid Syariah approach. The results of the study show that this approach provides a new dimension in understanding Islamic family law, especially in creating justice, prosperity and benefits for individuals and society. For example, marriage is focused on establishing a harmonious family and preserving offspring, while divorce is designed to protect individual rights fairly. In addition, inheritance rules in the perspective of Maqashid Syariah aim to create a fair distribution of wealth in order to maintain social harmony. The Maqashid Syariah approach also allows flexibility in adjusting family law to modern challenges, such as changes in family structure and gender justice issues. However, its implementation faces challenges in the form of a lack of understanding of society and the influence of local culture that is not always in line with Islamic values. Therefore, educational efforts and collaboration between academics, legal practitioners, and the community are needed to optimize the implementation of Maqashid Syariah in family law. Thus, Islamic family law is not only become normative rules, but also effective instruments in creating justice and welfare as a whole. Keywords: Islamic family law, Maqashid Syariah, justice, welfare, modern relevance.   Abstrak Kajian hukum keluarga Islam (al-ahwal al-syakhsiyah) dalam perspektif Maqashid Syariah menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap hukum Islam, tidak hanya berbasis tekstual, tetapi juga berdasarkan tujuan utama syariat. Maqashid Syariah yang mencakup perlindungan terhadap agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal) menjadi landasan utama dalam memastikan penerapan hukum keluarga yang kontekstual dan relevan dengan perkembangan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai aspek hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan, melalui pendekatan Maqashid Syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan ini memberikan dimensi baru dalam memahami hukum keluarga Islam, terutama dalam menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Contohnya, pernikahan difokuskan pada pembentukan keluarga yang harmonis dan menjaga keturunan, sedangkan perceraian dirancang untuk melindungi hak-hak individu secara adil. Selain itu, aturan warisan dalam perspektif Maqashid Syariah bertujuan menciptakan distribusi kekayaan yang adil guna menjaga harmoni sosial. Pendekatan Maqashid Syariah juga memungkinkan fleksibilitas dalam penyesuaian hukum keluarga dengan tantangan modern, seperti perubahan struktur keluarga dan isu keadilan gender. Namun, penerapannya menghadapi tantangan berupa kurangnya pemahaman masyarakat dan pengaruh budaya lokal yang tidak selalu selaras dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi dan kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan Maqashid Syariah dalam hukum keluarga. Dengan demikian, hukum keluarga Islam tidak hanya menjadi aturan normatif, tetapi juga instrumen yang efektif dalam menciptakan keadilan dan kemaslahatan secara menyeluruh
Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam Dalam Perspektif Kontemporer Alya Putri Rahmasari
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 4 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/xw7trr57

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi hukum keluarga Islam dalam perspektif kontemporer yang mengintegrasikan nilai-nilai dasar Islam dengan dinamika kehidupan modern. Rekonstruksi ini dilakukan melalui pendekatan maqashid syariah, yang berfokus pada pencapaian keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini juga memanfaatkan metode reinterpretasi teks keagamaan, pendekatan interdisipliner, dan dialog lintas budaya untuk merespons perubahan sosial yang kompleks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi hukum keluarga Islam berkontribusi pada reformasi berbagai aspek, seperti undang-undang perkawinan, penguatan hak-hak perempuan dan anak, pembatasan praktik poligami, dan peningkatan kesetaraan gender dalam keluarga. Proses rekonstruksi ini tidak hanya menjaga relevansi hukum Islam di era modern, tetapi juga menciptakan tatanan hukum yang responsif, inklusif, dan berkeadilan. Dengan demikian, rekonstruksi hukum keluarga Islam dalam perspektif kontemporer merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan esensi ajaran Islam. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang kontekstual dan progresif.  AbstractThis study aims to analyze the reconstruction of Islamic family law in a contemporary perspective that integrates basic Islamic values with the dynamics of modern life. This reconstruction is carried out through the maqashid sharia approach, which focuses on achieving justice, welfare, and protection of human rights. This study also utilizes the method of reinterpreting religious texts, an interdisciplinary approach, and cross-cultural dialogue to respond to complex social changes. The results of the study indicate that the reconstruction of Islamic family law contributes to the reform of various aspects, such as marriage laws, strengthening the rights of women and children, limiting the practice of polygamy, and increasing gender equality in the family. This reconstruction process not only maintains the relevance of Islamic law in the modern era, but also creates a responsive, inclusive, and just legal order. Thus, the reconstruction of Islamic family law in a contemporary perspective is an important step to answer the challenges of the times without leaving the essence of Islamic teachings. This study is expected to be a reference in the development of contextual and progressive Islamic family law.
Hukum Keluarga Islam Sebagai Solusi Dinamis Dalam Masyarakat Multikultural Enggi Rahmat Firmanto
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 4 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/e3e9ea89

Abstract

Hukum keluarga Islam memiliki peran yang signifikan dalam mengatur hubungan antarindividu dalam keluarga dengan tujuan menciptakan keadilan, keharmonisan, dan kesejahteraan. Dalam konteks masyarakat multikultural yang ditandai dengan keragaman budaya, tradisi, dan nilai-nilai sosial, hukum keluarga Islam menawarkan solusi dinamis yang dapat mengakomodasi perbedaan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip fundamentalnya. Berdasarkan prinsip maqashid syariah, hukum keluarga Islam berupaya untuk melindungi hak-hak individu, menjaga keutuhan keluarga, dan menciptakan harmoni sosial di tengah keberagaman. Fleksibilitas hukum keluarga Islam memungkinkan adanya adaptasi terhadap tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan syariah, seperti dalam pelaksanaan pernikahan atau penyelesaian konflik keluarga. Pendekatan inklusif ini juga diperkuat oleh mekanisme mediasi dan musyawarah yang sejalan dengan nilai-nilai lokal dalam masyarakat multikultural. Di Indonesia, misalnya, keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan panduan yang relevan bagi umat Islam untuk menjalankan kehidupan keluarga yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam konteks budaya lokal. Namun, penerapan hukum keluarga Islam di masyarakat multikultural tidak terlepas dari tantangan, seperti perbedaan interpretasi hukum, isu kesetaraan gender, dan dinamika sosial modern. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan progresif dalam interpretasi hukum serta peran aktif ulama, pemerintah, dan masyarakat untuk menjawab tantangan kontemporer. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen harmonisasi dalam masyarakat multikultural. Dengan mengedepankan keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap perbedaan, hukum ini tidak hanya menjadi solusi praktis dalam kehidupan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang inklusif, adil, dan berkeadaban.AbstractIslamic family law has a significant role in regulating relationships between individuals in the family with the aim of creating justice, harmony, and welfare. In the context of a multicultural society characterized by cultural diversity, traditions, and social values, Islamic family law offers a dynamic solution that can accommodate differences without abandoning its fundamental principles. Based on the principle of maqashid sharia, Islamic family law seeks to protect individual rights, maintain family integrity, and create social harmony amidst diversity. The flexibility of Islamic family law allows for adaptation to local traditions that do not conflict with sharia, such as in the implementation of marriage or resolution of family conflicts. This inclusive approach is also strengthened by mediation and deliberation mechanisms that are in line with local values in a multicultural society. In Indonesia, for example, the existence of the Compilation of Islamic Law (KHI) provides relevant guidance for Muslims to lead family lives in accordance with Islamic principles in the context of local culture. However, the application of Islamic family law in a multicultural society is not free from challenges, such as differences in legal interpretation, gender equality issues, and modern social dynamics. Therefore, a progressive approach in legal interpretation is needed as well as the active role of scholars, government, and society to answer contemporary challenges. This study concludes that Islamic family law has great potential to become an instrument of harmonization in a multicultural society. By prioritizing justice, compassion, and respect for differences, this law is not only a practical solution in family life, but also contributes to the creation of an inclusive, just, and civilized society.
Kedudukan dan Peran Wali Nikah dalam Perspektif Hukum Islam Arinil Haq
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 4 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/0rhae239

Abstract

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang sangat diatur dalam syariat, di mana keberadaan wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting untuk sahnya sebuah pernikahan. Wali nikah berperan sebagai pihak yang mewakili calon pengantin perempuan dalam melaksanakan akad nikah dan memastikan bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang kedudukan dan peran wali nikah dalam perspektif hukum Islam. Wali nikah, yang dalam Islam diatur berdasarkan urutan nasab, seperti ayah, kakek, saudara laki-laki, dan wali hakim, tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana akad nikah, tetapi juga sebagai pelindung dan penjaga kehormatan perempuan dalam pernikahan. Selain itu, wali nikah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemaslahatan perempuan dalam pernikahan, baik secara sosial, ekonomi, maupun spiritual. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan hukum Islam, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran wali nikah dalam pernikahan yang sah menurut syariat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran wali nikah sangat strategis, baik dalam menjaga sahnya pernikahan maupun dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan terlindungi dengan baik. Secara keseluruhan, kedudukan dan peran wali nikah dalam perspektif hukum Islam menunjukkan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap perempuan dalam rangka mewujudkan pernikahan yang berkah dan harmonis.   Abstract Marriage in Islam is one of the worships that is strictly regulated in the sharia, where the existence of a marriage guardian has a very important position for the validity of a marriage. The marriage guardian acts as a party representing the prospective bride in carrying out the marriage contract and ensuring that the marriage is carried out in accordance with religious provisions. This study aims to explore more deeply the position and role of the marriage guardian from the perspective of Islamic law. The marriage guardian, which in Islam is regulated based on the order of lineage, such as father, grandfather, brother, and judge guardian, not only functions as the executor of the marriage contract, but also as a protector and guardian of women's honor in marriage. In addition, the marriage guardian also has the responsibility to ensure the welfare of women in marriage, both socially, economically, and spiritually. The research method used is descriptive qualitative with an Islamic law approach, which aims to provide a deeper understanding of the role of the marriage guardian in a valid marriage according to sharia. The results of this study indicate that the role of the marriage guardian is very strategic, both in maintaining the validity of the marriage and in ensuring that women's rights are well protected. Overall, the position and role of marriage guardians in the perspective of Islamic law show the importance of supervision and protection of women in order to realize a blessed and harmonious marriage.  
Etika Dan Hukum Keluarga Islam Dalam Mengatur Pembagian Harta Warisan Supriadi
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 4 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/008rxf21

Abstract

Pembagian harta warisan dalam Islam merupakan bagian dari hukum keluarga yang telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan ahli waris. Islam menetapkan prinsip utama dalam hukum waris, seperti keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta kepastian hukum, guna menghindari perselisihan dalam keluarga. Setiap ahli waris memiliki bagian yang telah ditentukan berdasarkan tanggung jawab dan peran mereka dalam keluarga, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariat. Selain aspek hukum, Islam juga menekankan pentingnya etika dalam pembagian warisan, termasuk musyawarah keluarga, sikap ikhlas, amanah dalam menjalankan wasiat, serta menjauhi kezaliman dan diskriminasi, terutama terhadap perempuan dan anak yatim. Etika ini berperan penting dalam menjaga keharmonisan keluarga serta mencegah konflik yang dapat timbul akibat keserakahan atau ketidakadilan dalam pembagian warisan. Penerapan hukum waris Islam yang sesuai dengan syariat akan memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat, seperti mencegah ketimpangan ekonomi, menjaga hubungan kekeluargaan yang harmonis, serta memastikan kesejahteraan bagi semua ahli waris. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang etika dan hukum waris dalam Islam sangat diperlukan agar pembagian harta dapat dilakukan dengan adil dan berlandaskan nilai-nilai keislaman. AbstractThe division of inheritance in Islam is part of family law that has been clearly regulated in the Qur'an and Hadith to ensure justice and welfare of heirs. Islam establishes the main principles in inheritance law, such as justice, balance of rights and obligations, and legal certainty, in order to avoid disputes in the family. Each heir has a predetermined share based on their responsibilities and roles in the family, while still paying attention to the principles of sharia. In addition to the legal aspect, Islam also emphasizes the importance of ethics in the distribution of inheritance, including family deliberation, a sincere attitude, trustworthiness in carrying out a will, and avoiding injustice and discrimination, especially against women and orphans. These ethics play an important role in maintaining family harmony and preventing conflicts that can arise due to greed or injustice in the distribution of inheritance. The implementation of Islamic inheritance law in accordance with sharia will provide benefits for families and society, such as preventing economic inequality, maintaining harmonious family relationships, and ensuring the welfare of all heirs. Therefore, a deep understanding of ethics and inheritance law in Islam is very necessary so that the distribution of property can be done fairly and based on Islamic values.

Page 2 of 4 | Total Record : 34