ABSTRAK Lutfihana, ANALISIS SPASIAL MINIMARKET DI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2011.Skripsi.Surakarta : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Sebelas Maret. Surakarta, Juni 2014.Tujuan penelitian ini adalah : (1) Mengetahui pola distribusi spasial minimarket di Kabupaten Banyumas tahun 2011, (2) Mengetahui kesesuaian lokasi minimarket secara teorities dan yuridis di Kabupaten Banyumas tahun 2011, (3) Mengetahui pengaruh minimarket di Kabupaten Banyumas terhadap perkambangan pasar tradisional.Sesuai dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Populasi penelitian adalah minimarket di Kabupaten Banyumas. Teknik pengumpulan data dengan pengukuran lapangan, wawancara dan kuesioner untuk mengetahui pengaruh minimarket terhadap pasar tradisional, dan teknik dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis tetangga terdekat, analisis buffer, analisis lokasi minimarket, dan analisis tabel silang.Hasil penelitian ini adalah : (1) Pola distribusi minimarket di Kabupaten Banyumas adalah mengelompok, dari jumlah keseluruhan minimarket di Kabupaten Banyumas adalah 106 dan tersebar di 23 kecamatan (nilai T mendekati 0). Pengelompokkan terjadi di Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, dan Purwokerto Timur. Distribusi minimarket paling banyak di Kecamatan Purwokerto Selatan yaitu 15 minimarket dan paling sedikit di Kecamatan Kebasen, Kecamatan Cilongok, dan Kecamatan Sumbang yaitu 1 minimarket. Terdapat 4 kecamatan yang tidak ada minimarket yaitu Kecamatan Somagede, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Purwojati, dan Kecamatan Gumelar (2) Semua minimarket di Kabupaten Banyumas telah sesuai dengan faktor pemilihan lokasi. Menurut Perda Kabupaten Banyumas No. 3 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, terdapat 48 (45%) minimarket di Kabupaten Banyumas yang tidak sesuai dengan Pasal 9 yaitu jarak minimarket kurang dari 500 meter. Terdapat 23 (21,7%) minimarket telah melanggar Pasal 17 yaitu jam buka selama 24 jam dan terdapat 37 (34,9%) minimarket telah melanggar Pasal 22 yaitu tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Hanya 25 (23,58%) minimarket yang memenuhi syarat lokasi dan Perda Kabupaten Banyumas sekaligus, sedangkan sisanya 81 (76,42%) minimarket melakukan pelanggaran terhadap Perda. (3) Minimarket berpengaruh terhadap pedagang eceran kecil di sekitar minimarket, tetapi secara umum tidak berpengaruh terhadap pasar tradisional karena barang-barang yang dijual berbeda dengan minimarket. Kata kunci : minimarket, kesesuaian lokasi, pasar tradisional, pengaruhABSTRACT Lutfihana, SPATIAL ANALYSIS OF MINIMARKET IN BANYUMAS REGENCY AT 2011. Thesis. Surakarta: Teacher Training and Education Faculty. Sebelas Maret University. Surakarta, June 2014.The research aims at providing : (1) The distribution pattern of minimarket in Banyumas regency at 2011, (2) The location suitability according to the theoretical and juridical in Banyumas regency at 2011, (3) the impact of minimarket toward traditional market development in Banyumas regency.Descriptive research method was applied in accordance with the aims of the research. Research population is the minimarkets in Banyumas regency. Data collection techniques are field measuring, interview, questionnaire, and documentation to find out the impact of minimarket toward traditional market. Applied techniques of analysis are nearest neighbor analysis, buffer analysis, mini market location analysis, and cross table analysis.The result of this research reveals : (1) the pattern of minimarket distribution in Banyumas regency are formed into group, from total 106 minimarkets in Banyumas regency are spread in 23 sub districts (T value approach 0). The grouping occurred in South Purwokerto regency, North Purwokerto regency, West Purwokerto regency, and East Purwokerto regency. North Purwokerto have the highest minimarket distribution as many as 15 minimarkets. Kebasen regency, Cilongok regency, and Sumbang regency have the lowest distribution as many as 1 minimarket. There are 4 regencies with no minimarket, they are Somagede, Kalibagor, Purwojati, and Gumelar. (2) All Minimarkets in Banyumas are appropriate for the location selection factor. According to the local regulation no. 3 of Banyumas regency regarding arrangement and development of traditional market, shopping center and modern shop, there are 48 (45%) minimarkets in Banyumas which do not comply with clause no. 9 since the distance of minimarkets is less than 500 meters. There are 23 (21,7%) minimarkets which do not comply clause no. 17 since open for 24 hours, and there are 37 (34%) minimarkets which do not comply clause no. 22 because they do not have ?Izin Usaha Toko Modern? (IUTM). Only 25 (23,58%) minimarkets which comply with both location requirement and local regulation of Banyumas regency, while the rest 81 (76,42%) minimarkets violate the local regulation. (3) Minimarket has impact toward retailer near it. However, in general, minimarket does not have impact toward traditional market because the commodities are different.Keyword : minimarket, location suitability, traditional market, impact