cover
Contact Name
Haudi
Contact Email
jrbljotika@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jrbljotika@gmail.com
Editorial Address
RT.001/RW.006, Neglasari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Jotika Research in Business Law
ISSN : -     EISSN : 28285441     DOI : https://doi.org/10.56445/jrbl
Core Subject : Social,
Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 51 Documents
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KECAMATAN DUMAI TIMUR Sandra Dewi; Ade Pratiwi Susanty; Andrew Shandy Utama
Jotika Research in Business Law Vol. 5 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Provinsi Riau yaitu Kota Dumai. Pada tahun 2007, terjadi pergeseran paradigma mengenai CSR di Negara Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan diatur bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usaha di Kota Dumai berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kecamatan Dumai Timur belum terlaksana. Kendalanya yaitu ketidaktahuan masyarakat mengenai adanya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pemerintah Kota Dumai seharusnya memberikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada masyarakat. Pada tahun 2024, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2024. perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dikenai sanksi administratif yaitu peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.