cover
Contact Name
Haudi
Contact Email
jrbljotika@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jrbljotika@gmail.com
Editorial Address
RT.001/RW.006, Neglasari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Jotika Research in Business Law
ISSN : -     EISSN : 28285441     DOI : https://doi.org/10.56445/jrbl
Core Subject : Social,
Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 46 Documents
KEBIJAKAN HUKUM DI SEKTOR PERBANKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA Susanty, Ade Pratiwi
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pandemi Virus Corona (COVID-19) yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia mengambil berbagai kebijakan, termasuk kebijakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan hokum di sektor perbankan pada masa pandemi COVID-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat serta memberikan layanan jasa keuangan. Di sektor perbankan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
KONSTRUKSI KAIDAH FIQHIYYAH AL-MASYAQQAH TAJLIBU Al-TAYSIIR DALAM MASALAH HUKUM SHOLAT JUM’AT DI TENGAH PANDEMI COVID-19 Andrizal, Andrizal; Nelli, Jumni; Gani, Erman
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai salah satu model penalaran Hukum Islam, pendekatan qaidah fiqhiyyah menjadi sangat urgens di tengah keterbatasan dalil nash dalam menjawab tantangan dan persoalan kontemporer. Penggunaan qaidah fiqhiyyah disamping memberikan kontribusi pada kekayaan khazanah hukum Islam juga merupakan salah satu faktor yang menyumbangkan ikhtilaf dalam hukum-hukum furu’. Dalam tulisan ini diuraikan bahwa konstruksi kaedah fiqhiyyah yang diperselisihkan para ulama menjadi sebab perbedaan pendapat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif (legal research) dengan sumber data primer beberapa kitab fiqh klasik dan modern dengan menganalisa pemikiran para ulama dan mengkaitkannya dengan contoh peristiwa hukum dalm penelitian ini yaitu hukum solat Jumat di tengah kesulitan adanya pandemic covid-19. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa qawaid fiqhiyyah memberi ruang bagi penyelesaian persoalan kontemporer yang dihadapi umat Islam dengan tetap beroreintasi pada kemaslahatan sebagai tujuan dari maqashid syariah. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Sholat Jumat di era pandemic covid yang dapat diganti dengan shalat dzuhur karena kekhawatiran terpapar covid-19 dengan mengambil qaedah al-masyaqqah tajlibu al-taysir. Namun di samping qaedah yang disepakati ada kaedah yang diperselisihkan terkait solat jumat apakah digantikan dengan solat Zhuhur atau tidak. Perbedaan pendapat yang muncul adalah satu kelompok mengatakan Sholat jum`at dapat diganti dengan sholat zhuhur artinya tetap pelaksanannya dengan niat sholat zhuhur. Namun dalam pendapat lainnya maka pelaksanaan sholat jumat tidak dapat diganti dengan solat zuhur namun dikerjakan dengan niat sholat jumat dan tidak dapat dijamak dengan sholat ashar.
PENGUATAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAAN RUANG DI KECAMATAN RUMBAI BARAT Maiyori, Cisilia; Harianto, Wismar; Yusuf, M. Fadly Daeng
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ruang terbuka hijau publik merupakan kawasan yang dibuat dengan konsep modern tetapi punya nilai estetika , dimana kawasan hijau itu bisa dibuat dan diciptakan atau kawasan tambahan yang dibuat tanpa menghilangkan konsep alamiahnya atau memordenisasi tanpa menghilangkan unsur alamiahnya. Menurut kesepakatan pada konferensi Bumi kedua di Johanes Berg maka ruang terbuka hijau haruslah 30 persen dibuat dan pembangunan wilayah keseluruhan dan ini diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Penerapan Undang-undang ini diturunkan kewenangannnya dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimaksud agar dibuatnya sebuah lingkungan yang berwawasan lingkungan dengan mempertimbangkan aspek alamiah dari alam itu sendiri dan menambah ruang terbuka hijau dalam rangka penataan perkotaan yang bisa menjadi sumber udara yang bersih, kalau dihutan bernama penghijauan atau reboisasi tetapi diperkotaan dinamakan ruang terbuka hijau publik. Dan perlindungan terhadap lingkungan bersifat mutlak dan menjadi tangggung jawab bersama.Pekanbaru juga merupakan kota di Indonesia yang menerapkan konsep ruang terbuka hijau ini terbukti dengan banyaknya taman dikota Pekanbaru, seperti taman kaca mayang, taman integritas, taman kota atau hutan kota dan ruang publik seperti perkantoran dan kampus yang juga mempertahankan unsur alamiahnya. Hal yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau publik ini juga diimpelentasikan kewilayah kecamatan dan kelurahan yang ada di Provinsi Riau. Salah satu yang membuat ruang terbuka hijau adalah rumbai barat yang merupakan kecamatan pemekaran yang harus berinisiatif membuat konsep modern yang tidak menghilangkan unsur alamiah.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN YANG BERASAL DARI INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS (IPR) HAK CIPTA, HAK PATEN DAN HAK MEREK Haq, Miftahul; Akbarizan, Akbarizan
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harta bersama salah satu berasal dari benda tidak berwujud, benda tidak berwujud tersebut ada yang berupa Intellectual Property Rights atau Hak Kekayaan Intelektual. Dalam praktik dilapangan adakalanya terdapat kekosongan hukum, tidak adanya sinergitas antara Undang-Undang, dalam hal ini Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan rezim undang-undang yang mengatur perihal Hak Kekayaan Intelektual terkait pembahagian harta Bersama jika terjadinya perceraian. Merujuk pada problematika di atas, maka perlu mendudukkan secara jelas hak kekayaan intelektual sebagai harta bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Hasil Penelitian melihat bahwa Intellectual Property Rights merupakan obyek harta bersama dalam perkawinan selama obyek dari Harta Bersama tersebut sudah jelas wujud dari benda materiilnya atau kongkrit, tidak abstrak (belum diwujudkan), telah memiliki nilai ekonomis misal karya cipta lagu, dan karya tulis yang sudah memiliki royalti ia diwujudkan ketika dalam masa perkawinan; Mekanisme pembagiannya dilakukan lewat gugatan di Pengadilan Agama, baik gugatan kumulasi dengan perkara perceraian maupun gugatan harta bersama dengan status gugatan yang berdiri sendiri. Pengalihan HKI sebatas pada hak ekonomi dan tidak menyentuh hak moralnya si pemilik Hak Kekayaan Intelektual. Pembagiannya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, dimana pada prinsipnya bagian masing-masing suami-isteri adalah ½ bagian. Berhubung obyek yang dibagi berupa benda bergerak tidak berwujud, maka yang dibagi royaltinya saja.
ETIKA POLITIK DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH Asnawi, Eddy
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam negara demokrasi, pemilihan umum merupakan sarana yang sangat penting bagi terselenggaranya pemerintahan yang demokratis. Berbicara di tingkat daerah, pemilihan umum diaktualisasikan dalam bentuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan etika politik dalam pemilihan umum kepala daerah. Melalui Pemilukada, ada ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah pemerintahan di daerah, khususnya memilih pemimpin di daerahnya masing-masing. Pemilukada terbukti gagal memilih kepala daerah yang baik dan bermoral. Ada empat jenis pengeluaran yang menyebabkan ‘ongkos’ politik Pemilukada menjadi mahal, yaitu biaya ‘perahu’ pencalonan kepala daerah, dana kampanye untuk pencitraan politik, biaya konsultasi dan survei pemenangan, serta money politic. Beberapa bentuk perilaku penyimpang yang dilakukan oleh kepala daerah antara lain money politic, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, serta perbuatan yang menyangkut masalah moral dan susila.
PELAKSANAAN FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA TARAI BANGUN KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA Zulkarnaen Noerdin; Libra, Robert; Silm Oktapani
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 2 (2023): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v2i2.92

Abstract

Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 pada pasal 5 menyatakan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa itu adalah menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat. Observasi Awal Penulis lembaga kemasyarakatan desa tarai bangun belum terlalu aktif dalam menjalankan fungsinya padahal sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan tentang fungsi dan tugas dari lembaga kemasyrakatan desa tersebut. Apalagi terkait menyalurkan aspirasi masyarakat Desa tarai bangun juga belum aktif. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik mengambil judul: Pelaksanaan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa. Untuk menganalisis permasalahan apa yang terjadi terhadap kesenjangan dass sain dan dass sollen diatas. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil Penelitian menyatakan Pelaksanaan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar dalam praktek tidak terlaksana, dikarenakan Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar merupakan Desa yang berbatasan lansung dengan Kota Pekanbaru, Penduduk yang tinggal di Desa Tarai Bangun banyak yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Pekanbaru, bahkan di salah satu wilayah RT 7 RW. 02 hanya 5 Keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kampar sisanya memiliki Kartu Tanda penduduk pekanbaru, kendala Domisili, masyarakat yang memiliki KTP Pekanbaru yang Domisili di Desa Tarai Bangun tidak berkemauam untuk mengurus KTP kabupaten Kampar karena sangat jauh pengurusan administrasi kependudukan, membayar pajak juga jauh yaitu di Bangkinang. Pemahaman masyarakat terhadap Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa sangatlah kurang.
PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN KAIDAH FIQHIYAH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Haq, Miftahul; Jumni Nelli; Erman Gani
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 2 (2023): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v2i2.93

Abstract

Masih banyak di antara masyarakat yang belum memahami sepenuhnya apa pentingnya melaksanakan Perjanjian Perkawinan dan apakah melaksanakan perjanjian perkawinan dibenarkan dalam islam Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan pendekatan ushul fikih dan Hukum Positif. Hasil Penelitian melihat Perjanjian Perkawinan dalam persfektif Hukum Islam dan kaidah fiqhiyah terkait perjanjian perkawinan yang ada sedikit perbedaan dari isi perjanjian perkawinan antara regulasi hukum positif Indonesia dan Hukum Islam dan melihat apakah terdapat Kaidah fikih dalam perjanjian perkawinan, dimana kaidah fiqhiyah merupakan dalil hukum dan ijtihad yang bersumber dari al-Qur’an dan As-sunnah yang menjadi instrumen utama didalam pembentukan dan pengembangan hukum islam. Beberapa Kaidah Fiqhiyah Perjanjian Perkawinan adalah sebagai berikut : a. Kebijakan (pemimpin) atas rakyat bergantung pada maslahat, b. Sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti (keterangan) sepadan dengan yang telah ditetapkan berdasarkan kenyataan, c. Perintah mengerjakan sesuatu berarti perintah mengerjakan sarananya, d. Penetapan suatu hukum diperlukan adanya dalil, e. Kesulitan harus dihilangkan, juga kaidah yang berbunyi Kemudharatan harus dihindarkan selama memungkinkan, f. Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman, juga kaidah : Perubahan hukum itu berdasarkan perubahan zaman, tempat dan keadaan, g. Perbuatan yang mencakup kepentingan orang lain lebih utama daripada yang hanya sebatas kepentingan sendiri, h. Hukum itu mengikuti kemaslahatan yang paling kuat / banyak, i. Setiap perulangan kemaslahatan karena perulangan perbuatan maka disyariatkan atas setiap orang untuk memperbanyak kemaslahatan dengan perulangan perbuatan itu, namun ada kemaslahatan yang tidak disyariatkan atas perulangan, j. Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka sarana yang menyempurnakan kewajiban itu menjadi wajib diadakan, k. Kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.
FUNGSIONALISASI HUKUM RESPONSIF TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PERATUN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM NASIONAL Dani Habibi; Nuruzzaman MS
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 2 (2023): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v2i2.95

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara atau yang kita kenal sebagai Peratun merupakan suatu peradilan yang bertujuan menjembatani kepentingan hukum antara pemerintah dan masyarakat. Peradilan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah di bidang Hukum Administrasi Negara. Hal ini menarik dibahas di tulisan ini berkaitan dengan proses pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, penjabaran tentang Hukum Responsif, serta Fungsionalisasi Hukum Responsif Terhadap Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini merupakan bentuk dari yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep. Tujuan dari adanya tulisan ini yaitu untuk memberikan perumusa detail tentamg pelaksanaan putusan di Peratun dan melakukan adanya fungsionalisasi dan adanya Hukum Responsif ke dalam proses pelaksanaan putusan Peratun sebagai bentuk perwujudan pembaharuan dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Kata Kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Responsif, Perlindungan Hukum.
PERKEMBANGAN PENGATURAN ANTI-SLAPP DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP MENURUT HUKUM INDONESIA Irawan Harahap; Pratiwi, Riantika
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 2 (2023): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v2i2.96

Abstract

Di Indonesia, ketentuan mengenai Anti-SLAPP termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang dimaksudkan untuk melindungi para pembela lingkungan hidup dari tuntutan pidana dan gugatan perdata karena mengungkap pelanggaran hak atas lingkungan hidup. Anti-SLAPP hadir di Indonesia disebabkan adanya kasus-kasus yang terindikasi SLAPP yang terjadi di masyarakat. Bahkan setelah munculnya ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat, 146 pejuang lingkungan hidup telah dikriminalisasi sepanjang 2014-2019. Sehingga perlu adanya aturan yang lebih menjamin implementasi Anti-SLAPP di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep anti-SLAPP di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Banyaknya bermunculan kasus-kasus yang terindikasi SLAPP di Indonesia menjadi alasan utama yang mendorong perkembangan regulasi anti-SLAPP di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pejuang hak atas lingkungan hidup. Hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Anti-SLAPP, sedangkan negara-negara lain telah memiliki aturan/undang-undang yang mengatur tentang Anti Slapp secara lengkap, sebagaimana halnya Negara Amerika Serikat, Kanada dan Filipina. Maka, Peraturan itu penting untuk melindungi aktivis lingkungan hidup dari segala ancaman khususnya ancaman kriminalisasi dan sebagai panduan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus SLAPP di Indonesia.
HISTORISITAS CABANG QAIDAH FIQHIYYAH YANG DIPERSELISIHKAN PARA ULAMA Basri, Hasan; Jumni Nelli; Erman Gani
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 2 (2023): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v2i2.97

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan cabang qaidah fiqhiyyah yang diperselisihkan para ulama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Kaedah Fiqih Cabang yang diperselisihkan Para Ulama itu ada 10 jenisnya, yaitu: Shalat Jum’at itu merupakan shalat Dzuhur yang diringkas, ataukah shalat tersendiri; Shalat di belakang orang yang hadats yang tidak diketahui keadaannya, kalau kita mengagapnya sah, apakah shalat itu merupakan shalat jama’ah ataukah shalat sendirian; Orang yang melakukan hal-hal yang meniadakan fardlu bukan sunnah (seperti meninggalkan syarat atau rukun), baik pada permulaan fardlu atau di tengahnya, maka batallah fardlunya, tetapi apakah kemudian shalatnya menjadi sunnah ataukah batal sama sekali; Nadzar itu apakah berlaku sebagaimana wajib, ataukah jaiz; Apakah yang dihitung itu shighotnya aqad atau ma’nanya; Barang yang dipinjam untuk digadaikan itu dimenangkan aspek dhoman atau aspek ariyyah; Hawalah itu bernama norma jual beli atau membayar hutang; Apakah ibra’ itu menggugurkan atau menjadikan kepemilikan; Iqolah masuk dalam kategori fasakh atau bai’ (jual beli kembali); dan Mas kawin mu’ayan yang masih berada ditangan suami belum diserahkan kepada istrinya apakah disebut madzmun dhoman akad ataukah madzmun yad.