cover
Contact Name
Haudi
Contact Email
jrbljotika@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jrbljotika@gmail.com
Editorial Address
RT.001/RW.006, Neglasari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Jotika Research in Business Law
ISSN : -     EISSN : 28285441     DOI : https://doi.org/10.56445/jrbl
Core Subject : Social,
Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 41 Documents
PERAN POLISI WANITA DALAM PENANGANAN PERKARA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI POLRES MERANGIN Bella Ariyani; Hamzah Vensuri
Jotika Research in Business Law Vol. 4 No. 2 (2025): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v4i2.235

Abstract

Seorang Polisi Wanita (Polwan) yang ditugaskan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Merangin memegang peran penting dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang menyangkut perempuan dan anak-anak.Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji peran Polisi Wanita dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menggambarkan kendala yang muncul dalam pelaksanaan tugas mereka di lapangan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui metode wawancara, pengamatan lapangan secara langsung, serta penelusuran dokumen terkait. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Polwan ikut berperan mulai dari proses awal pelaporan kasus, mendampingi korban dalam proses pemeriksaan, hingga turut serta dalam kegiatan penyidikan. Hambatan yang dihadapi antara lain terbatasnya jumlah staf, kekurangan sarana pendukung, serta rendahnya frekuensi pelatihan khusus. Keberadaan Polwan dianggap mampu membangun kepercayaan korban dan memberi rasa aman dalam proses hukum. Demi memperkuat efektivitas peran tersebut, sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan menyediakan fasilitas yang lebih lengkap.