Articles
38 Documents
Search results for
, issue
"No 1 (2018)"
:
38 Documents
clear
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS
Aprilli Dayanti;
Sunarmi Sunarmi;
Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Prof.Dr. Sunarmi, SH., M.Hum* Tri Murti Lubis, SH., MH** Aprilli Dayanti*** Sikap lalai Debitor terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor merugikan Kreditor, sehingga Kreditor membutuhkan hukum atau aturan mengenai kepastian jika Debitor tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu. Imbalan jasa Pengurus adalah upah yang harus dibayarkan kepada Pengurus setelah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, kedua bagaimana kedudukan hukum Pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, ketiga bagaimana akibat hukum pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap imbalan jasa Pengurus. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan upaya untuk memusyawarahkan cara pembayaran hutang dengan memberikan rencana perdamaian untuk seluruh atau sebagian hutang yang dimiliki oleh Debitor. Pembatalan perdamaian PKPU diatur dalam pasal 291 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pembatalan perdamaian dapat dilakukan hanya apabila Debitor terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan. Pengurusan harta Debitor dalam proses PKPU dilakukan oleh Pengurus. Pengurus diberikan imbalan jasa untuk pekerjaan yang telah dilakukannya. Akibat hukum pembatalan perdamaian PKPU terhadap imbalan jasa Pengurus adalah imbalan jasa akan diberikan kepada Pengurus setelah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemberesan harta pailit Debitor. Besaran imbalan jasa yang akan diterima Pengurus adalah sesuai dengan ketentuan lampiran dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS
Aprilli Dayanti;
Sunarmi Sunarmi;
Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (421.424 KB)
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Prof.Dr. Sunarmi, SH., M.Hum* Tri Murti Lubis, SH., MH** Aprilli Dayanti*** Sikap lalai Debitor terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor merugikan Kreditor, sehingga Kreditor membutuhkan hukum atau aturan mengenai kepastian jika Debitor tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu. Imbalan jasa Pengurus adalah upah yang harus dibayarkan kepada Pengurus setelah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, kedua bagaimana kedudukan hukum Pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, ketiga bagaimana akibat hukum pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap imbalan jasa Pengurus. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan upaya untuk memusyawarahkan cara pembayaran hutang dengan memberikan rencana perdamaian untuk seluruh atau sebagian hutang yang dimiliki oleh Debitor. Pembatalan perdamaian PKPU diatur dalam pasal 291 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pembatalan perdamaian dapat dilakukan hanya apabila Debitor terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan. Pengurusan harta Debitor dalam proses PKPU dilakukan oleh Pengurus. Pengurus diberikan imbalan jasa untuk pekerjaan yang telah dilakukannya. Akibat hukum pembatalan perdamaian PKPU terhadap imbalan jasa Pengurus adalah imbalan jasa akan diberikan kepada Pengurus setelah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemberesan harta pailit Debitor. Besaran imbalan jasa yang akan diterima Pengurus adalah sesuai dengan ketentuan lampiran dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERSEROAN TERBATAS TERBUKA BERDASARKAN PRINSIP FAIRNESS GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Refi Chairunnisa;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (173.095 KB)
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERSEROAN TERBATAS TERBUKA BERDASARKAN PRINSIP FAIRNESS GOOD CORPORATE GOVERNANCE Refi Rafika Chairunnisa* Bismar Nasution ** Mahmul Siregar*** Prinsip “one share one vote” didalam pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham di Perseroan Terbatas tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum terhadap hak dan kepentingan Pemegang Saham Minoritas. Selain itu adanya benturan kepentingan antara para pemegang saham dan Direksi memperburuk kedudukan Pemegang Saham Minoritas yang cenderung lemah untuk mendapatkan hak dan kepentingannya. Kepentingan Pemegang Saham Minoritas harus dilindungi, karena Pemegang Saham Minoritas adalah bagian dari pemilik suatu Perseroan dikarenakan saham yang dimilikinya merupakan penyertaan modal. Maka dengan adanya penerapan prinsip Good Corporate Governance khususnya pada prinsip fairness penekanan terhadap perlindungan Pemegang Saham Minoritas atas segala keputusan yang diambil oleh perseroan dapat diwujudkan dengan adanya kesetaraan dan kewajaran sesuai dengan besarnya penyertaan modal dalam Perseroan Terbatas tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya konsep Good Corporate Governance di Perusahaan Terbatas Terbuka (PT) tercipta adanya internal balance antara organ-organ perusahaaan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris dalam hal yang berkaitan dengan struktur kelembagaan dan mekanisme operasional ketiga organ perusahaan tersebut. Selain itu juga terciptanya external balance yaitu pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders. Bentuk perlindungan atas hak dan kewajiban yang dapat dilakukan oleh Pemegang Saham Minoritas diantaranya : Hak Perseorangan (Personal Right), Hak Penilaian (Appraisal Right), Hak Utama (Pre-Emptive Right), Hak Derivatif (Derivative Right), Hak Pemeriksaan (Enquete Recht). Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemegang Saham Minoritas, Prinsip FairnessGood Corporate Governance
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PENGADAAN ALAT KESEHATAN (Studi Kasus : Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2016 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999)
Chris Agave;
Ningrum Sirait;
Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (429.713 KB)
ABSTRAK Chris Agave Valentin Berutu* Ningrum Natasya Sirait** Detania Sukarja*** Persekongkolan dalam tender merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua atau lebih pelaku usaha dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Mengenai persekongkolan tender, diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan bersekongkol dalam tender ini dapat dilakukan oleh satu atau lebih peserta yang menyetujui satu peserta dengan harga yang lebih rendah, dan kemudian melakukan penawaran dengan harga di atas harga perusahaan yang direkayasa sebagai pemenang. Kesepakatan semacam ini bertentangan dengan proses pelelangan yang wajar, karena penawaran umum dirancang untuk menciptakan keadilan dan menjamin dihasilkannya harga yang murah dan paling efisien. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana persekongkolan tender ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan apakah PT Synergy Dua Kawan Sejati, PT Kembang Turi Healthcare, PT Dwi Putra Unggul Pratama, CV Trimanunggal Mandiri, dan CV Tiga Utama yang bergerak dalam bidang alat-alat kesehatan terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana diputus oleh Majelis KPPU dalam perkara Nomor 24/KPPU-I/2016. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat tiga bentuk persekongkolan tender, yaitu persekongkolan vertikal, horizontal, dan gabungan (vertikal dan horizontal). Untuk mengetahui apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender harus memenuhi unsur-unsur pelaku usaha, bersekongkol, mengatur atau menentukan pemenang tender dan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan sebagaimana disebutkan diatas melakukan persekongkolan horizontal dan terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci : Persekongkolan Tender, Persaingan Usaha
KEDUDUKAN HAK ISTIMEWA PERSONAL GUARANTOR (PENJAMIN PRIBADI) DALAM PERKARA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS
Riris Fatmawati;
Sunarmi Sunarmi;
Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (479.623 KB)
ABSTRAK KEDUDUKAN HAK ISTIMEWA PERSONAL GUARANTOR (PENJAMIN PRIBADI) DALAM PERKARA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS *) Riris F Panjaitan **) Sunarmi ***) Tri Murti Lubis Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak istimewa personal guarantor (penjamin pribadi) dalam perkara kepailitan Perseroan Terbatas. Dalam hal ini tidak ada pengaturan hukum yang secara jelas mengatur hal tersebut. Adapun permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai personal guarantor (penjamin pribadi) di Indonesia, kemudian apa saja hak istimewa yang dimiliki oleh personal guarantor (penjamin pribadi), dan yang terakhir bagaimana kedudukan hak istimewa personal guarantor apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Keseluruhan data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil penelitian disajikan dengan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai personal guarantor (penjamin pribadi) diatur dalam Pasal 1820 sampai Pasal 1850 KUHPerdata. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Pasal 141, Pasal 164 dan Pasal 165. Hak-hak istimewa personal guarantor (penjamin pribadi) terdapat pada Pasal 1430, 1431, 1821, 1831, 1833, 1837, 1843, 1847, 1848 dan 1849 KUHPerdata. Kedudukan hak istimewa Personal guarantor (penjamin pribadi) dalam perkara kepailitan Perseroran Terbatas adalah penjamin juga sama dengan debitor utama apabila telah melepaskan hak-hak istimewa yang telah diberikan oleh Undang-Undang kepada dirinya. Oleh karena penjamin adalah seorang debitor maka penjamin dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun perlu dilihat lagi syarat dari kepailitan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1. Kata Kunci : Penjamin pribadi, Hak istimewa, Kepailitan
ANALISIS DAMPAK FOREIGN DIRECT INVESTMENT PADA SEKTOR BISNIS ONLINE TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DALAM NEGERI
Ruth Medika;
Budiman Ginting;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (575.417 KB)
ABSTRAK ANALISIS DAMPAK FOREIGN DIRECT INVESTMENT PADA SEKTOR BISNIS ONLINE TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DALAM NEGERI Ruth Medika Sani Pakpahan* Budiman Ginting** Mahmul Siregar*** Penanaman modal asing memiliki peranan yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini disebabkan pembangunan nasional Indonesia memerlukan pendanaan yang sangat besar untuk dapat menunjang tingkat pertumbuhan ekonomi. Salah satu bidang usaha di Indonesia yang menarik minat investor asing adalah bisnis online atau perdagangan elektronik (e-commerce). Meningkatnya minat investor asing terhadap e-commerce di Indonesia menjadi salah satu tugas pemerintah untuk memberikan keamanan, kejelasan dan kenyamanan bagi penanam modal asing tapi tentu tidak melupakan para pelaku usaha lokal untuk dapat berkembang. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pertama, bagaimana pengaturan kegiatan penanaman modal asing dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007; kedua, bagaimana pengaturan penanaman modal asing dalam bidang usaha bisnis online di Indonesia; dan ketiga, apa dampak yang disebabkan investasi asing dalam bidang usaha bisnis online terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada data sekunder yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan dari kepustakaan, peraturan perundang-undangan, internet, dan hasil tulisan ilmiah lainnya seperti makalah yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan skripsi ini adalah bahwa E-Commerce mempunyai peranan dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia. E-Commerce menjadi salah satu bidang usaha di Indonesia yang terbuka untuk asing dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Aliran investasi asing yang diterima dalam bidang usaha bisnis online memiliki dua dampak yang saling bersebrangan. Jika dikelola dengan baik maka dapat berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi namun jika tidak, penguasaan asing dapat berlebih terhadap sumber daya milik negara. Kata Kunci : Foreign Direct Investment, Pertumbuhan Ekonomi, E-Commerce. * Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
ABSTRAK PENERAPAN EMPLOYEE STOCK OWNERSHIP PROGRAM (PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM OLEH KARYAWAN) SEBAGAI SALAH SATU PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Irene Manik;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (424.332 KB)
ABSTRAK PENERAPAN EMPLOYEE STOCK OWNERSHIP PROGRAM (PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM OLEH KARYAWAN) SEBAGAI SALAH SATU PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE Irene Manik* Bismar Nasution ** Mahmul Siregar *** Keberhasilan suatu perusahaan sangat bergantung pada inisiatif perusahaan untuk mampu mengatur semua kinerja perusahaan dengan baik dalam wujud Good Corporate Governance yang dijalankan sesuai dengan prinsip yang berlaku. Bahwasanya, pengelolaan perusahaan perlu melihat cara untuk mengakomodasikan dan melindungi setiap unsur dalam perusahaan termasuk karyawan sebagai stakeholder. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana Good Corporate Governance dalam hukum perusahaan di Indonesia, bagaimana penerapan dan sistem Employee Stock Ownership Program, bagaimana Employee Stock Ownership dalam Good Corporate Governance. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.Data utama yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis secara kuslitatif. Konsep Good Corporate Governance diterapkan perusahaan guna memperbaiki keberlangsungan perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dan telah diatur dengan regulasi yang sedemikian. Konflik kepentingan perusahaan bisa muncul mengingat aspek perusahaan bukan saja tentang pemegang saham ada stakeholderlain yang juga mempunyai peran penting dan selanjutnya perlu dilindungi. Keberadaan program Employee Stock Ownership Program (ESOP) merupakan program yang telah lama dilaksankan pada negara-negara maju dan sejak tahun 1998 sudah diterapkan di Indonesia yang sistemnya diatur dalam Peraturan Bapepam No.IX.D.4 tentang Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Wujudnya dapat diberikan sebagai bonus atau pembelian secara sukarela karyawan atau bahkan dana yang ditetapkan, yang dikelola oleh pengelola dana yang akan melakukan investasi pada saham perusahaan untuk kepentingan karyawan. Korelasi antara kedua hal tersebut menjukkan sinergi yang baik dalam keberlangsungan perusahaan, peningkatan produktivitas, dan mampu membangun persepsi yang positif terhadap perusahaan. Kata Kunci: Good Corporate Governance (GCG), Employee Stock OwnershipProgram (ESOP)
PELAKSANAAN PRINSIP PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT DALAM PENYALURAN PINJAMAN OLEH KOPERASI KREDIT CU MANDIRI TEBING TINGGI (Studi Implementasi Terhadap Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinj
Kwartaria Gultom;
Sunarmi Sunarmi;
Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (370.606 KB)
ABSTRAK PELAKSANAAN PRINSIP PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT DALAM PENYALURAN PINJAMAN OLEH KOPERASI KREDIT CU MANDIRI TEBING TINGGI (Studi Implementasi Terhadap Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi) Prof. Dr. Sunarmi, SH. M.Hum*[1] Tri Murti Lubis, SH, MH** Kwartaria Saut Marito Gultom*** Credit Union merupakan koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam, di mana Credit Union memberikan pinjaman berupa uang untuk digunakan oleh anggota agar anggota tersebut dapat memakai uang yang dipinjam untuk memenuhi kebutuhan seperti untuk konsumsi, biaya kesehatan atau untuk modal usaha.Credit Union didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, oleh karena itu prinsip kekeluargaan masih dipegang teguh dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu dengan melaksanakan penelitian ke lapangan secara langsung yaitu ke kantor Koperasi Kredit CU Mandiri Tebing Tinggi. Sebelumnya penulis juga melakukan penelitian hukum normatif terhadap peraturan-peraturan dan buku-buku yang berkaitan dengan karya ilmiah ini. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan prinsip pemberian pinjaman yang sehat dalam penyaluran pinjaman di Koperasi Kredit CU Mandiri Tebing Tinggi berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Berdasarkan penjelasan atas pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang dimaksud dengan prinsip pemberian pinjaman yang sehat adalah pemberian pinjaman yang didasarkan atas penilaian kelayakan dan kemampuan permohonan pinjaman. Kata Kunci: Koperasi, Prinsip Pemberian Pinjaman yang Sehat. *Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU ** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU ***Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU
PERANAN SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL PADAPT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV MEDAN DALAM MENDUKUNG PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Gabriel Damanik;
Bismar Nasution;
Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (531.617 KB)
ABSTRAK PERANAN SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV MEDAN DALAM MENDUKUNG PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE Gabriel Damanik* Bismar Nasution** Tri Murti Lubis*** Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah peranan Satuan Pengendalian Internal dalam mendukung prinsip Good Corporate Governance (GCG) di PT.Perkebunan Nusantara IV Medan telah dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetap kan sehingga meningkatkan efektivitas pengendalian internal pada perusahaan tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi denganmengumpulkan data pendukung dari literatur, jurnal, dan buku-buku referensiuntuk mendapatkan gambaran masalah yang diteliti dan peneltian yang digunakan adalah Penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang berlandaskan filsafat positivisme, yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, yang dimana peneliti merupakan sebagai instrumen kunci, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna dari generalisasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, SPI dalam mendukung prinsip GCG memiliki pengaruh terhadap tata kelola perusahaan (GCG) juga SPI mengevaluasi terjalinnya kerjasama yang baik antara Komisaris, Direksi, dan organ-organ Direksi sehingga dapat memberi nilai tambah dalam pencapaian sasaran perusahaan. Keberadaan fungsi SPI dalam PT Perkebunan Nusantara IV Medan menjamin efektivitas pengendalian internal dan merupakan mitra strategis dalam penyempurnaan kegiatan pengelolaan perusahaan serta mendorong proses Governance. Oleh karena itu diperlukan keseimbangan dalam rangka pemenuhan kepentingan menerapkan prinsip-prinsip GCG. Satuan Pengawas Internal sebagai departemen audit internal perusahaan memiliki peranan penting dalam mewujudkan penerapan praktik GCG. Kata Kunci: Satuan Pengendalian Internal, Good Corporate Governance
KEWAJIBAN HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (STUDI PADA PT. BANK MANDIRI Tbk CABANG MEDAN IMAM BONJOL)
Johan Silalahi;
Bismar Nasution;
Deta Sukarja
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (496.051 KB)
ABSTRAK KEWAJIBAN HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (STUDI PADA PT. BANK MANDIRI Tbk CABANG MEDAN IMAM BONJOL) Johan Roy Mora Silalahi[1] Bismar Nasution** Detania Sukarja*** Perbankan memiliki peran untuk menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Kebijakan pemberian kredit oleh lembaga perbankan haruslah memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam usahanya mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Medan Imam Bonjol sebagai salah satu lembaga perbankan berperan untuk menerapkan kebijakan pemberian kredit yang berwawasan lingkungan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan perjanjian kredit perbankan di Indonesia, mengapa bank di Indonesia wajib mencantumkan klausul lingkungan hidup dalam perjanjian kreditnya dengan debitor, dan selanjutnya bagaimana pelaksanaan kewajiban pencantuman klausul lingkungan hidup oleh PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Medan Imam Bonjol. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam memberikan kreditnya bank harus memiliki keyakinan bahwa debitor memiliki kemampuan untuk mengembalikannya sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, pemberian kredit oleh bank harus mempertimbangkan aspek lingkungan hidup untuk menghindari pencemaran/perusakan melalui analisis mengenai dampak lingkungan. PT. Bank Mandiri Cabang Medan Imam Bonjol mewajibkan dipenuhinya dokumen izin lingkungan sebagai syarat dalam pemberian kredit kepada debitor yang kegiatan usahanya berdampak terhadap lingkungan hidup. Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Perjanjian Kredit, Perbankan. *Mahasiswa **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II