cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Civil Law
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Arjuna Subject : -
Articles 233 Documents
PENERAPAN PEMBIAYAAN PADA PASAL 21 SAMPAI 24 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) (STUDI PADA BEBERAPA CV DI KOTA MEDAN) HETTI SUNDARI
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (852.523 KB)

Abstract

mengatur tentang usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat khusus Pasal-Pasal yang membahas tentang pembiayaan bagi para pelaku UMKM. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh pembiayaan modal terhadap perkembangan UMKM pada beberapa CV di Kota Medan, penerapan pembiyaaan Pasal 21 sampai 24 UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada beberapa CV di Kota Medan, kendala dan hambatan yang dialami dalam penerapan pembiayaan Pasal 21 sampai 24 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada beberapa CV di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yang artinya selain penelitian ini menekankan pada hukum dalam peraturan juga menekankan pada berlakunya peraturan hukum tersebut dalam masyarakat. Sifat penelitian dalam skripsi ini adalah bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, dan menjelaskan serta menganalisa suatu peraturan hukum. Pengaruh pembiayaan bagi UMKM memiliki dampak yang besar bagi pengembangannya selain masalah manajemen UMKM itu sendiri. Penerapan pembiayaan yang diharapkan pada Pasal 21 sampai 24 UU tersebut pada beberapa CV yang ada di Kota Medan masih belum berjalan sesuai dengan yang tertuang pada Pasal-Pasal tersebut karena masih banyak terdapat kendala dan hambatan untuk memperoleh pendanaan. Kendala penerapan pembiayaan yang dialami seperti sulitnya proses administrasi, tidak adanya agunan, kurang informasi,tidak adanya layanan kredit bagi usaha  mikro, kurangnya kepercayaan pada debitur. Faktor penghambat seperti pemahaman yang kurang, kelayakan usaha, kurang efektif peraturan itu sendiri, mentalitas petugas, kesadaran masyarakat terhadap UU kurang, SDM lemah, faktor agama, penyalahgunaan dana oleh nasabah, dan kejujuran. Kata Kunci: Penerapan Undang-Undang, Pembiayaan, UMKM
AKIBAT HUKUM MEREK TIDAK TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PADA MASDAY SHOES INDONESIA DI KOTA MEDAN) FERAWATI BR NAINGGOLAN
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (607.284 KB)

Abstract

Merek sebagai salah satu karya Intelektual manusia yang akrab hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan yang memegang peranan sangat penting. Dalam Era Perdagangan Global, peranan Merek menjadi penting terutama untuk menjaga persaingan bisnis yang sehat, karena meningkatnya berbagai merek di pasar maka sangat diperlukan adanya peningkatan perlindungan terhadap merek-merek tersebut. Perlindungan hukum merek hanya akan berlangsung apabila hal tersebut dilakukan pendaftaran, untuk zaman sekarang bagi seorang pengusaha pendaftaran merek sangat dianjurkan karena tanpa terdaftarnya suatu merek yang diperdagangkan akan menimbulkan akibat hukum. Adapun dalam skripsi ini akan dibahas tentang bagaimana perkembangan hukum merek di Indonesia,bagaimana cara pendaftaran Merek berdasarkan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan apa akibat hukum terhadap Merek yang tidak terdaftar berdasarkan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Studi pada Masday Shoes Indonesia di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian normatif dan empiris. Penilitian normatif dimana bahan yang digunakan adalah bahan-bahan kepustakaan hukum yang terkait dengan topik yang diteliti berupa buku- buku dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian Empiris berupa studi lapangan dengan melakukan wawancara pada pemilik merek Masday Shoes Indonesia di kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian pada Masday Shoes Indonesia maka dapat diperoleh gambaran bahwa tidak dilakukannya pendaftaran merek disebabkan beberapa kesulitan atau kendala diantaranya adalah kurangnya pengetahuan pemilik merek mengenai pengaturan dan pentingnya pendaftaran merek,besarnya biaya yang diperlukan dalam mendaftarkan merek,proses pendaftaran merek yang lama, management waktu yang kurang karena pemilik merek bekerja dan masih mengutamakan produksi. Akibat hukum yang ditimbulkan dari merek tidak terdaftar adalah merek tersebut tidak dilindungi oleh Undang-Undang dan apabila merek tersebut di tiru oleh pihak lain pemilik merek tidak dapat melakukan tuntutan atau upaya hukum . Kata Kunci : Perlindungan hukum, Pendaftaran Merek, Akibat Hukum 
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA BANK DAN NASABAH SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA JASA BANK ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040.K/Pdt.Sus-BPSK/2017) INAS AMANTA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.154 KB)

Abstract

Salah satu sengketa antara Bank dan Nasabah terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040.K/Pdt.Sus-BPSK/2017. Bank sebagai pemberi kredit dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Mahrin Sinaga sebagai pihak yang diberikan Kredit. Perjanjian antara BRI dengan  Mahrin Sinaga adalah fasilitas kredit modal kerja sampai dengan Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah). Penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan teknis pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Analisis kualitatif digunakan untuk menganalisis permasalahan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Awalnya dilakukan melalui non litigasi dengan melakukan mediasi melalui BPSK tetapi PT. BRI tidak mengakui dan keberatan atas Putusan BPSK. Hasil penelitian yang didapat adalah pertama, bahwa penyelesaian perkara perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit antara Mahrin Sinaga dan PT. BRI Cabang Katamso dilakukan dengan jalur litigasi yakni melakukan gugatan Pengadilan Negeri Medan sampai dengan Kasasi Ke Mahkamah Agung. Kedua, bahwa pertimbangan hukum oleh hakim didalam Putusan MA Nomor 1040/pdt.Sus-BPSK/2017 adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Putusan Kasasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa permohonan kasasi oleh Mahrin Sinaga ditolak dan memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Negeri Medan  Nomor 712/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Mdn serta menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah). Kata Kunci: Sengketa Konsumen, Perbankan, Jasa Bank
PEMBATALAN PEMBELIAN BARANG ONLINE KARENA TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN (STUDI PADA ZALORA) ELLEN WIJAYA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.018 KB)

Abstract

Perkembangan dalam transaksi e-commerce merupakan akibat dari pertumbuhan di bidang teknologi internet karena tanpa adanya jaringan internet, transaksi e-commerce juga tidak akan berkembang. Maraknya transaksi online menyebabkan terjadinya ketidakpuasan masyarakat atas pelayanannya sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang penjual lalai dalam melakukan kewajibannya, oleh karena itu, muncul salah satu solusi untuk mengatasi kelalaian tersebut, yaitu dengan membatalkan perjanjian jual beli yang telah disepakati oleh para pihak. Dari hal inilah diangkat permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimana proses perjanjian dan pelaksanaan transaksi jual beli dalam e-commerce, bagaimana bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce, dan bagaimana akibat hokum dari pembatalan pembelian barang online dalam transaksi e-commerce. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian hokum normative dengan mengkaji dan menganalisa data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hokum sekunder, bahan hokum tersier. Seluruh data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dianalisis secara normatif. Pembatalan perjanjian jual beli online atau dalam transaksi e-commerce hanya dapat dilakukan apabila para pihak yang melakukan transaksi tersebut sepakat, contohnya, dalam took online Zalora, pembatalan transaksi dapat dilakukan baik oleh pihak pembeli ataupun pihak penjual.Pembatalan transaksi tersebut dapat berupa pengembalian barang, pengembalian dana, dan penggantian barang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perjanjian oleh kedua belah pihak.   Kata Kunci :Transaksi E-Commerce, Jual Beli Online
PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN PT. JASA RAHARJA (PERSERO) TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 34 TAHUN 1964 TENTANG DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN (Riset Pada Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Kisaran) ARIS WAHYUNI BERAMPU
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (469.07 KB)

Abstract

PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai badan asuransi yang dipercaya oleh pemerintah sebagai penghimpun sumbangan wajib dan penyalur santunan kepada masyarakat ternyata masihterdapat keluhandengan kinerjanya yang dirasa masih kurang maksimal, hal ini berkaitan dengan besaran santunan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) tidak sesuai dengan kerugian yang dialami korban kecelakaan lalu lintas jalan. Di samping itu juga, masyarakat di kota Kisaran khususnyayang tinggal di pelosok desa masih banyak yang kurang paham adanya santunan PT. Jasa Raharja (Persero) dan takut untuk bertanya mengenai proses pencairan dana santunan yang memiliki proses yang rumit. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: 1) Bagaimana Prosedur dan Pelaksanaan tahap pemberian santunan PT. Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas di kota Kisaran, 2) Apa sajakah upaya yang dilakukan  PT. Jasa Raharja dalam pemberian santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di kota Kisaran, 3) Dan bagaimana apabila ada pihak yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya atau terjadi wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum untuk menjawab permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang menekankan pada fakta-fakta yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori atau peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero). Penulisan hukum ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Metode yang dipakai dalam pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan dan wawancara. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode penalaran deduktif. Penulis mengambil lokasi penelitian sebagai sumber data utama di Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Kota Kisaran. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan tahap pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Kisaran telah sesuai apabila merujuk pada penegakan perundang – undangan yang berlaku, namun dalam jumlah santunan masih kurang sesuai dikarenakan pemberian dana santunan tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan. Upaya PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Kisaranmasih kurang maksimal, karena masih terdapat masyarakat desa yang belum mengetahui adanya santunan kecelakaan lalu lintas jalan PT. Jasa Raharja (Persero), sehingga perlu mengadakan sosialisasi berkaitan dengan hal tersebut di atas.   Kata Kunci : Santunan, Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT. Jasa Raharja (Persero).
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENITIPAN ANAK DI PANTI ASUHAN YAYASAN DARUL AITAM ACEH SEPAKAT MEDAN FITRAH WALIDAH HARAHAP
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 6 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (897.652 KB)

Abstract

Panti Asuhan adalah suatu lembaga kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti atau penitipan anak anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dansosial pada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi perkembangan kepribadiannya. Suatu lembaga tentunya memiliki tahap dalam memberikan pelayanan tersebut. Panti Asuhan Yayasan Darul Aitam Aceh Sepakat Medan yang menjadilokasi penelitian, melaksanakannya dengan dua tahap yaitu tahap pendahuluan dan tahap pelaksanaan perjanjian. Dalam Buku III Bab XI Pasal 1694 KUH Perdata mengatur tentang “penitipan”, dan adapun hubungan Pasal ini terhadap perjanjian penitipan anak adalah bahwasetiap orang yang menitipkan anaknya di Panti Asuhan tersebut mendapatkan perlindungan dan pengawasan yang baik selama dalam penitipan tanpa adanya suatu kekurangan ataupun kecelakaan, baik dalam segi fisik dan mental yang dialami anak selama penitipan, sehingga orangtua ingin mengambil anak mereka tidak terjadi sesuatu pada anak mereka dan juga terkait dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka Panti AsuhanDarul Aitam Aceh Sepakat Medan memberikan persyaratan kepada pihak orangtua yang menitipkan anaknya.Masalah pokok yang dikaji adalah bagaimana perjanjian penitipan anak, hak dan kewajiban yang di jalankan oleh para pihak dan anak yang dititipkan serta penyelesaian jika terjadi wanprestasi perjanjian penitipan anak di Panti Asuhan Yayasan Dairul Aitam Aceh Sepakat Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Sifat penelitiandeskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan (library research dan Penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan perjanjian penitipan anak di Panti Asuhan Yayasan Darul Aitam Aceh Sepakat Medan tersebut.Hasil dari penelitian “Pelaksanaan Perjanjian Penitipan Anak Di Panti Asuhan Yayasan Dairul Aitam Aceh Sepakat Medan adalah bahwa dilaksanakannya perjanjian tersebut dengan tahap pendahuluan dan tahap pelaksanaan dengan memperhatikan hak dan kewajiban antara para pihak dan anak dan jika ada wanpresti yang terjadi, penyelesaian/jalan keluar untuk kepentingan anak diselesaikan dengan cara kekeluargaan sesuai maksud dan tujuan didirikannya Panti Asuhan Yayasan Darul Aitam Aceh Sepakat Medan.Kata Kunci : Perjanjian, Penitipan Anak, Panti Asuhan
TINJAUAN YURIDIS ATAS KONTRAK PENGADAAN BARANG DALAM PEMBUATAN JALAN RAYA ANTARA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DENGAN PT.PUTRA EL KHOIR RUDI EFENDI SIREGAR
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 6 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (391.708 KB)

Abstract

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melakukan pembangunan dalam berbagai bidang. Salah satu bentuk realisasi dari pembangunan tersebut adalah pembuatan jalan raya Lanjutan Peningkatan Jalan Jurusan Bukit Martajam-Parlimbatan Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam pembangunan tersebut, yang bertindak sebagai pemberi pekerjaan adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara, sedangkan yang bertindak sebagai pemborong adalah PT. Putra El Khoir. Hubungan kerjasama kedua belah pihak dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) Nomor. 620/3525/PPK/2017. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini yaitu bagaimana pelaksanaan kontrak pembuatan jalan raya apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanggung jawab para pihak, dan bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul dalam kontrak pembuatan jalan raya. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis  normatif bersifat deskriptif yang didukung penelitian empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Bahan hukum sekunder ialah penjelasan dari bahan hukum primer dan tersier. Adapun bahan hukum primer dalam skripdi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan dari skripsi ini yaitu bahwa kontrak pembuatan jalan raya ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, para pihak memiliki tanggung jawab masing-masing dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai pihak pemberi pekerjaan bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, mengawasi dan memerikasa pekerjaan dengan meminta laporan periodik dan melakukan pembayaran terhadap prestasi yang telah diselesaikan seratus persen dengan baik oleh penyedia jasa. Sedang PT. Putra El Khoir sebagai pihak penyedia jasa bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, melaporkan pelaksanaan secara periodik, menyerahkan hasil pekerjaan dan menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan. Penyelesiaan sengketa yang timbul didalam kontrak kerja pembuatan jalan raya dilakukan secara musyawarah namun apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka akan diselesiakan menurut peraturan prosedur lembaga arbitrase yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pemutus sengketa. Kata Kunci: Kontrak, Pengadaan Barang, Jalan Raya
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MOU ANTARA RUMAH TAHANAN DENGAN MITRA KERJA DALAM PROSES ASIMILASI WARGA BINAAN (STUDI PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I TANJUNG GUSTA MEDAN) BEBY FITRIA RAMAWINDA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 6 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (759.867 KB)

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) atau lebih dikenal sebagai Nota Kesepahaman adalah merupakan pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan yang lain, baik secara lisan maupun tulisan. MOU merupakan suatu bentuk perjanjian atau kesepakatan awal yang menyatakan langkah pencapaian saling pengertian antara kedua belah pihakuntuk melangkah kemudian pada penandatanganan suatu kontrak. Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Mou Antara Rumah Tahanan Dengan Mitra Kerja Dalam Proses Asimilasi Warga Binaan (Studi  Pada Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan)”. Dimana pihak Rumah Tahanan melakukan kerjasama dengan mitra kerja dalam proses pelaksanaan Assimilasi dimana dalam hal ini mitra kerja memberikan kesempatan kepada Warga Binaan yang sedang menjalankan proses Assimilasi untuk melakukan suatu pekerjaan sebagai bagian dari pembinaan WBP dengan cara membaurkan mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan juga mengembangkan kemampuan yang mereka miliki. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini antara lain: apakah MOU yang dibuat oleh pihak Rutan dengan mitra kerja dapat dikatakan menurut perjanjian kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian kerja menurutUndang-Undang,  bagaimana pelaksanaan WBP dalam program Assimilasi dengan dilakukannya kerjasama dengan mitra kerja dan faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan MOU dalam pelaksanaan Assimilasi tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris yang bersifat deskriptif. Dimana penelitian ini tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, tetapi juga peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang Assimilasi dan peraturan lain yang berkaitan dengan perjanjian kerja. Sedangkan penelitian hukum empiris yang dilakukan penulis langsung di lapangan pada Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan skripsi ini adalah: bahwa MOU yang dibuat oleh pihak Rutan dengan Mitra Kerja dalam Program Assimilasi terhadap WBP termasuk dalam perjanjian kerja sama yang meskipun tidak diatur dalam KUHPerdata, namun bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1338 ayat (1) dan pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian, perjanjian kerja sama tersebut tetap harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum perjanjian pada umumnya yang diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang Assimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Surat Keputusan Bersama Menteri Kehakiman RI, Menteri Tenaga Kerja RI dan Menteri Sosial RI Nomor: M.01-PK.03.01 Tahun 1984,KEP.354/MEN/84, 63/HUK/K/1984 tentang kerjasama dalam penyelenggaraan program latihan kerja bagi narapidana dan bekas narapidana serta rehabilitasi dan resosialisasi bagi mereka, Permenkumham RI No.21Tahun 2016 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Assimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Pelaksanaan Assimilasi itu sendiri diatur dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) Permenkumham No. 21 Tahun 2013, dimana bila Assimilasi dilakukan dengan pihak ketiga maka harus berdasarkan perjanjian kerja sama. Yang mana harus memuat hak dan kewajiban pera pihak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Perjanjian kerja sama dimaksud inilah yang menajadi dasar hukum atas perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pihak Rutan dalam pelaksanaan MOU dengan pihak ketiga. Yang menjadi kendala utama dalam pelaksanaan assimilasi ini adalah masih kurangnya atau bahkan sangat sedikit pihak ketiga yang mau menjadi mitra kerja untuk mempekerjakan WBP yang akan menjalankan Assimilasi.   Kata kunci: Perjanjian Kerja Sama, Assimilasi
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA SAMA PT. RIMBA MUJUR MAHKOTA DENGAN CV. MITRA NATAKO GROUP DALAM LANGSIRAN TANAH TIMBUN DI KABUPATEN MANDAILING NATAL MUHAMMAD ARSYAD HANAFIAH
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 6 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.552 KB)

Abstract

Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Menurut Pasal 1313 KUH perdata perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Penelitian ini dilakukan untuk membahas mekanisme pelaksanaan perjanjian kerja sama langsiran tanah timbun antara PT. Rimba Mujur Mahkota dengan CV. Mitra Natako Group sesuai KUH Perdata dan surat penjanjian kerja No.01/SPK-TEK/RMM/I/2018. Adapun permasalahan yang dibahas adalah mekanisme pelaksanaan perjanjian kerja sama langsiran tanah timbun antara PT. Rimba Mujur Mahkota dengan CV. Mitra Natako Group tentang tanah timbun,kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan oleh PT. Rimba Mujur Mahkota dengan CV. Mitra Natako Group dalam langsiran tanah timbun di Kabupaten Mandailing Natal. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder serta data-data yang diperoleh setelah diadakannya survey kelapangan yang kemudian disusun secara sistematis untuk menggambarkan secara jelas hal-hal yang dipersoalkan dalam skripsi ini. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah mekanisme pelaksanaan perjanjian langsiran tanah timbun di Desa Sikara-kara yang dilakukan oleh pihak pertama (PT. Rimba Mujur Mahkota) dengan pihak kedua (CV. Mitra Natako Garoup) dinilai sudah baik. Perjanjian kerja sama langsiran tanah timbun yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian dalam KUH Perdata. Kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama langsiran tanah timbun di Desa Sikara-kara adalah kendala teknik. Kendala yang dimaksud adalah kerusakan peralatan, mesin yang mogok dan cuaca yang tidak mendukung (hujan). Penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerja sama langsiran tanah timbun antara pihak pertama (PT. Rimba Mujur Mahkota) dengan pihak kedua (CV. Mitra Natako Group)  berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 01/SPK-TEK/RMM/I/2018 adalah secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan di Medan.   Kata Kunci : Perjanjian Kerja Sama, Tanah Timbunan, KUH Perdata
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG PADA ANGKUTAN DARAT FARIDZ AFDILLAH
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.596 KB)

Abstract

Sebagai pelaku usaha dalam bidang jasa transportasi, maka setiap penyedia layanan transportasi memiliki tanggung jawab dalam kewajibannya untuk menjamin hak-hak konsumen yang menggunakan jasa layanan transportasi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perjanjian antara pengangkut dengan penumpang angkutan darat ditinjau dalam hukum perdata, bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang angkutan darat, dan Bagaimana tanggung jawab pengangkut dan penyelesaian ganti rugi dalam penyelenggaraan angkutan orang Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif. Sifat penelitian yang sesuai adalah deskriptif.Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi lapangan (field research). Analisa data adalah pengolahan data yang diperoleh baik dari penelitian pustaka. Data sekunder yang didapat dari kepustakaan dipilih serta dihimpun secara sistematis. Perjanjian antara pengangkut dengan penumpang ditinjau dalam hukum perdata, kedudukan para pihak yaitu pihak pengangkut dan pihak pengguna jasa sama tinggi. Dalam perjanjian pengangkutan orang, penumpang adalah orang yang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan dan atas dasar ini dia berhak untuk memperoleh jasa pengangkutan. Penumpang mempunyai dua status, yaitu sebagai subjek karena dia adalah pihak dalam perjanjian dan sebagai objek karena dia adalah muatan yang diangkut. Tanggung jawab pengangkut dalam penyelenggaraan angkutan orang, yang mengakibatkan penumpang mengalami kerugian karena pengangkut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha harus mengganti kerugian pada penumpang yang diturunkan dijalan akibat bus tersebut mogok sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ayat (1) dan (2). Selain kewajiban tersebut, kewajiban pelaku usaha perihal kewajiban untuk memberikan ganti rugi diatur dalam Pasal 7 huruf (f) dan (g) UUPK. Penerapan prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan dapat dikenakan pada pihak pengangkut dalam kasus kecelakaan bus. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengangkut, Angkutan Darat