cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Mahupiki
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2014)" : 40 Documents clear
SISTEM PERADILAN PIDANA YANG EDUKATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (STUDI DI KABUPATEN SIMALUNGUN) Dini Wahyuni Harahap; Mohammad Eka; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.647 KB)

Abstract

Abstrak Dini Wahyuni N. Harahap*[1] Dr. Mohammad Eka Putra, SH, M.Hum** Dr. Marlina, SH, M.Hum*** Anaksangat mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan disekitarnya sehingga perbuatan salah yang dilakukan oleh anak tanpa adanya pengarahan dan bimbingan yang benar dapat menjadijuvenille delinquenceyang pada akhirnya membuat anak masuk dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana untuk anak dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak walaupun dalam Undang-undang Pengadilan anak telah tersirat bahwa pidana penjara diupayakan sebagai last resort namun masih belum secara detail mengatur kepentingan anak dan tetap memungkinkan anak menempuh jalur sistem peradilan. Undang-undang Sistem peradilan pidana anak yang telah dirumuskan saat ini mengatur bagaimana proses penanganan khusus untuk anak dalam setiap tahapan peradilan, mewajibkan diversi dalam setiap tahap peradilan dan memungkinkan terlaksananya restorative justice. Sistem peradilan edukatif yang dimaksud adalah pemberian tindakan khusus yang memperhatikan kepentingan anak dalam setiap tahap peradilan dengan Integrated Criminal Justice Administrasion, sejalan dengan itu permasalahan yang muncul adalah bagaimana proses penanganan yang edukatif dalam setiap tahap peradilan pidana anak, bagaimana penerapan konsep diversi dan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak, apa saja hambatan dan upaya mengatasinya dalam menerapkan sistem peradilan pidana anak. Metode yang digunakan adalah desktiptif analitis dengan metode pengumpulan data Library Research dan Field research, datadiperoleh dengan menggunakan teknik wawancara (interview guide). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penanganan anak di kabupaten simalungun masih belum mencapai tujuan dari perlindungan anak, ditunjukkan dengan tidak menurunnya laporan pengaduan tindak pidana anak di Kepolisian Kabupaten Simalungun, dan meningkatnya perkara anak yang masuk ke Pengadilan Negeri Simalungun. Kesimpulan yang dapat dirumuskan adalah sistem peradilan pidana anak wajib memperhatikan kepentingan anak disetiap tahap peradilan yaitu prajudikasi, judikasi, dan pasca judikasi.Penerapan konsep diversi juga telah diwajibkan dalam setiap tahap peradilan sehingga kesempatan terlaksananya restorative justice semakin terbuka lebar.Hambatan yang muncul adalah dari segi penerapan peraturan, aparat penegak hukum yang belum memadai dan minimnya kepedulian masyarakat.Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan mengadakan sosialisasi peraturan dan mengadakan Public awareness. Kata Kunci : Sistem peradilan pidana, pidana edukatif, anak pelaku tindak pidana * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DAN PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan No:770/Pid.S Lowria Livia; Madiasa Ablisar; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (132.621 KB)

Abstract

ABSTRAK Dr. Madiasa Ablisar, SH.,M.S.* Rafiqoh Lubis.,S.H.,M.Hum** Lowria Livia Napitupulu*** Anak yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika sudah menjadi tindak pidana yang sudah sering terjadi di Indonesia. Data yang diperoleh melalui penelitian BNN serta berbagai universitas negeri terkemuka mendapati pada Tahun 2005 terdapat 1,75 persen pengguna narkoba dari jumlah penduduk di Indonesia. Prevalensi itu naik menjadi 1,99 persen dari jumlah penduduk pada 2008. Tiga tahun kemudian, angka sudah mencapai 2,2 persen. Pada 2012, diproyeksikan angka sudah mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,8 juta penduduk. Di Tahun 2013, tercatat sebanyak 22 persen pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan pelajar, jumlah tersebut menempati urutan kedua terbanyak setelah pekerja yang menggunakan narkoba. Keadaan di atas yang kemudian memunculkan pertanyaan bagi penulis yang kemudian diangkat menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana kebijakan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak di bawah umur dari perspektif undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan bagaimana penerapan undang-undang No.35 tahun 2009 terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika dalam putusan pengadilan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dilakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya dan penerapannya dalam praktek (studi putusan). Dalam perspektif Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak mengatur secara khusus mengenai anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu kebijakan yang dilakukan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika dari tahap penyelidikan sampai dengan pembimbingan anak, diatur oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di dalam Undang-undang ini juga, memberikan alternatif lain dalam penyelesaian kasus anak pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika yaitu secara diversi, sehingga tidak melibatkan anak kedalam proses peradilan yang panjang dan cukup rumit bagi anak yang masih di bawah umur. Hakim dalam memutus kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak masih cenderung memberikan sanksi berupa penjara bagi anak yang menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadinya.[1] *Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Penulis, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PROSES PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA, DI RUTAN KELAS II B BLOK WANITA KABANJAHE Meliasta Julin M; Nurmala Waty; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.082 KB)

Abstract

PROSES PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA, DI RUTAN KELAS II B KABANJAHE ABSTRAK Meliasta Julin Br M [1] Nurmalawaty, SH, M.Hum ** Dr. Marlina, SH, M.Hum *** Tindak pidana merupakan perbuatan yang dapat dilakukan oleh semua orang tanpa terkecuali, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi kaum wanita untuk melakukan tindak pidana. Antisipasi atas tindak pidana tersebut diantaranya dengan memfungsikan instrumen hukum (pidana) secara efektif melalui penegakan hukum (law enforcement). Melalui instrumen hukum, diupayakan perilaku yang melanggar hukum ditanggulangi secara preventif maupun represif. Mengajukan ke depan sidang pengadilan dan selanjutnya penjatuhan pidana bagi anggota masyarakat yang terbukti melakukan perbuatan pidana, merupakan tindakan yang represif. Penjatuhan pidana yang diberikan bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam melainkan sebagai pemberian bimbingan dan pengayoman. Pengayoman kepada terpidana bertujuan agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik. Konsep pemidanaan yang demikian bukan lagi sebagai penjeraan belaka, namun juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Konsepsi ini di Indonesia disebut sebagai pemasyarakatan. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif yaitu “penelitian yang bersifat menemukan fakta-fakta seadanya (fact finding). Dalam melakukan langkah-langkah penelitian deskriptif tersebut perlu diterapkan pendekatan masalah sehingga masalah yang akan dikaji menjadi lebih jelas dan tegas. Pendekatan masalah tersebut dilakukan melalui cara Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Studi kepustakaan (library research), untuk memperoleh data primer, data ini diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembinaan warga binaan wanita diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990. Proses pembinaan warga binaan wanita di Rutan Kelas II B Kabanjahe dilakukan sebagian besar sesuai dengan apa yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembinaan warga binaan. Proses pembinaan di Rutan Kelas II B blok wanita Kabanjahe dilakukan dengan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga binaan wanita dan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang sesuai dengan Pancasila dan memperhatikan Hak Asasi Manusia yang dimiliki tiap-tiap warga binaan wanita. [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Arija Ginting; Alvi Syahrin; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (538.471 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN ABSTRAK Arija Br Ginting Alvi Syahrin Rafiqoh Lubis Modernisasi dan industriaslisasi mengakibatkan dominasi peranan korporasi dalam kehidupan masyarakat. Motif ekonomi yang dibawa korporasi di satu sisi memang sangat menguntungkan, namun di sisi lain juga berpotensi sangat merugikan bahkan tidak hanya dari segi ekonomi. Lahirnya pengaturan delik-delik baru dan korporasi sebagai subjek di dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP tidak terlepas dari tujuan public welfare offences. Kebijakan hukum pidana (penal policy) pada tataran formulasi berperan besar dalam rangka pengelolaan hutan secara professional dan terencana. Korporasi sebagai subjek tindak pidana perusakan hutan berbeda dengan subjek konvensional. Masalah hukum (legal issues) yang muncul adalah bagaimana hubungan pemidanaan dengan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perusakan hutan, bagaimana model pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perusakan hutan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan bagaimana perumusan sanksi menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 didukung oleh Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan kehutanan. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, katalog, bibliografi dan lain-lain. Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif analitis dengan pola deduktif. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pertama, pengaturan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 bertujuan “mencegah”, “memberantas” dan “efek jera” bagi pelaku perusakan hutan (korporasi). Kedua, model pertanggungjawaban pidana korporasi adalah korporasi dan/atau pengurus dapat bertanggungjawab langsung (menggunakan identification theory dan functionaeel daderschap). Ketiga, sanksi yang dapat diterapkan adalah pidana denda, administratif, ancaman “penutupan perusahaan”, dan uang pengganti. Perumusan pidana denda menggunakan fix model, dimana denda minimum paling ringan sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan denda maksimum paling berat sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Sementara untuk double track system yang dianut oleh undang-undang ini masih menuai perdebatan dalam tataran teoritis.
KAJIAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN TEMBAK DI TEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA DIKAITKAN DENGAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH Lidya Susanti; Abul Khair; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.68 KB)

Abstract

ABSTRAK Lidya Susanti*[1] Abul Khair**[2] Rafiqoh Lubis***[3]   Aparat Kepolisian dituntut agar mampu mengambil tindakan cepat dan terbaik menurut penilaiannya dalam menghadapi tersangka yang dapat membahayakan nyawa manusia. Kewenangan yang dimiliki aparat Kepolisian ini tertulis di dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian diantaranya adalah tembak di tempat. Namun yang menjadi masalah apakah pelaksanaan tembak di tempat telah sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain yang berlaku, karena dalam Pasal 8 UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum KUHAP dikenal asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka. Asas ini erat kaitannya dengan tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat kepolisian karena polisi harus mengedepankan asas ini dalam mengambil tindakan tembak di tempat dan harus memiliki alasan yang kuat untuk mengesampingkan asas ini, karena setiap tindakan aparat kepolisian mendapat pengawasan internal dan eksternal, dan bagi aparat kepolisian yang melakukan tembak di tempat tidak sesuai prosedur akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya tersebut. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data skunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Bahan penelitian ini juga didukung oleh data primer yaitu berupa hasil wawancara dengan narasumber terkait judul skripsi ini. Seluruh data dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu data yang telah diperoleh disusun secara sistematis dan ditarik suatu kesimpulan. Tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian prosedurnya telah diatur pada Pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disebutkan bahwa petugas Kepolisian harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas, memberi perintah berhenti; mengangkat tangan; dan meletakkan senjata, memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi, memberikan tembakan peringatan yang selanjutnya tembak ditempat apabila cara tersebut tidak dipatuhi oleh tersangka. Pasal 48 huruf a ditegaskan bahwa petugas Kepolisian wajib memahami dan menerapkan prinsip penegakkan hukum yaitu legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Apabila ketiga unsur dapat terpenuhi maka asas praduga tak bersalah dapat dikesampingkan oleh petugas Kepolisian. Aparat Kepolisian yang melakukan tembak di tempat tidak sesuai dengan prosedur akan mendapat sanksi berupa hukum pidana, peraturan disiplin Polri, dan etika profesi Kepolisian. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mengontrol tindakan tembak di tempat agar tidak bertentangan dengan HAM adalah meningkatkan SDM Kepolisian, yakni dengan cara pemeliharaan kesiapan personil Polri, berupa perawatan kemampuan, pembinaan mental, pengembangan kekuatan personil, peningkatan kualitas pendidikan, serta didukung dengan sarana prasarana yang menunjang. * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS Rizki Prananda; Liza Erwina; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.846 KB)

Abstract

ABSTRAK Rizki Prananda Tambunan *) Liza Erwina, SH. M.Hum **) Alwan, SH. M.Hum ***) Penulisan Hukum (skripsi) yang berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas merupakan sebuah penulisan mengenai restorative justice dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas. Yang mana merupakan bagaimana saja faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, konsep pemidanaan berupa restorative justice dapat diterapkan dan peraturan mengenai pelaku tindak pidana lalu lintas. Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya adalah unsur-unsur sistem transportasi antara lain: manusia, kendaraan, jalan serta lingkungannya. Upaya pencegahan kecelakaan dilakukan dengan upaya geometri jalan dan upaya pengaturan lingkungan. Upaya penanganan geometri dilakukan dengan peningkatan kapasitas jalan, yaitu penghilangan jalur lambat menjadi jalur utama. Sedangkan penanganan lingkungan dilakukan dengan peningkatan sarana komunikasi berupa telepon, faksimail dan pos, pengaturan manusia, faktor kendaraan dan perlengkapan prasarana jalan. Sedangkan itu peraturan dan pertanggungjawaban pidana terhadap si pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat suatu metode penyelesaian perkara pidana dalam kecelakaan lalu lintas yaitu metode perdamaian. Didalam perdamaian baik korban maupun pelaku diperbolehkan untuk mengadakan perdamaian dalam hal penggantian hukuman. Restorative justice atau sering diterjemahkan dalam keadilan restorative merupakan suatu metode pendekatan yang dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Bahwasanya faktor manusia merupakan faktor yang dominan dalam mempengaruhi kecelakaan lalu lintas serta peraturan baik di KUHP dan Undang-Undang Lalu Lintas sudah cukup jelas bagaimana peraturan tindak pidana kecelakaan lalu lintas akan dikenakan sanksi.
ASAS STRICT LIABILITY DAN ASAS VICARIOUS LIABILITY TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ELLY SYAFITRI HARAHAP; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.801 KB)

Abstract

ABSTRAK Elly Syafitri Harahap* Alvi Syahrin** Mahmud Mulyadi***   Korporasi sebagai subjek hukum, menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi dan mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Alasan keengganan menjatuhkan pidana kepada korporasi, salah satunya adalah kurangnya mens rea (kesalahan). Mens rea, pada dasarnya dimiliki oleh “manusia”. Hal ini menjadi hambatan untuk menghukum korporasi dengan sanksi yang setimpal mengingat dalam hukum pidana Indonesia terdapat asas yang mewarnai KUHP yaitu geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Berdasarkan pokok pemikiran diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimana sistem pertanggungjawaban terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dan bagaimana penerapan asas strict liability dan asas vicarious liability terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis yang menitikberatkan kepada data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Seluruh data yang diperoleh dan dikumpulkan selanjutnya dianilisis secara kualitatif. Bahwa sistem pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi antara lain adalah berdasarkan asas strict liability dan asas vicarious liability. Menurut asas strict liability dalam mempertanggungjawabkan korporasi tidak perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan pada korporasi dan asas vicarious liability menyatakan korporasi dapat dituntut bertanggung jawab atas perbuatan orang lain dalam lingkungan aktivitas usahanya. Asas strict liability terkandung dalam Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditandai dengan kalimat bahwa tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha (korporasi). Asas vicarious liability terhadap korporasi terdapat dalam Pasal 116 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana.
Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pencurian Aset Perkebunan PTPN II Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau Lubuk Pakam Dalam Perspektif Kriminologi BERTHAULI DWI Y. K; Edi Warman; x x
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.615 KB)

Abstract

Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pencurian Aset Perkebunan  PTPN II Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau Lubuk Pakam Dalam Perspektif Kriminologi ABSTRAK Berthauli Dwi Y.K** Pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan merupakan masalah yang merajalela masyarakat. Dewasa ini banyak diketahui pencurian aset perkebunan dilakukan oleh masyarakat atau orang-orang yang sangat merugikan bagi perusahaan perkebunan. Pencurian aset perkebunan terjadi pada hasil produksi perkebunan yaitu kelapa sawit dan karet. Hal ini dikarenakan sektor perkebunan kelapa sawit merupakan primadona dan pengundang devisa terbesar untuk negara. Akibatnya perkebunan kelapa sawit terus mengalami peningkatan ekspansi lahan perkebunan di wilayah negara Indonesia. Hal inilah yang turut menimbulkan tindakan kriminal. Maka perlu diketahui untuk mengantisipasi apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pencurian aset perkebunan dan upaya penanggulangannya. Permasalahan yang akan dibahas penulis adalah: Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencurian, bagaimana faktor penyebab terjadinya pencurian dan upaya apa yang dilakukan untuk menangulangi kejahatan pencurian tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Dalam hal pengumpulan data penulis mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian dilakukan di PTPN II Kebun Tanjung-Garbus Lubuk Pakam Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Dari sistematika jenis kejahatan pencurian, tampak bahwa kejahatan pencurian adalah salah satu kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap harta benda/kekayaan. Pengaturan hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XXII Pasal 362, Pasal 363, Pasal 364, Pasal 365, Pasal 366 dan Pasal 367. Adapun faktor penyebab terjadinya pencurian aset perkebunan disebabkan faktor  dari dalam (internal) dan faktor dari luar (eksternal) perkebunan dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pencurian tersebut adalah upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya kejahatan, upaya represif yaitu upaya yang dilakukan setelah terjadi kejahatan atau ditekankan pada hukuman atau sanksi pidana dan yang terakhir adalah upaya reformatif yaitu usaha untuk merubah si pelaku agar tidak melakukan kesalahan yang sama setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DALAM BENTUK POKOK (DOODSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), KONSEP KUHP NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM. BENNI ISKANDAR; Edi Yunara; Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.849 KB)

Abstract

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DALAM BENTUK POKOK (DOODSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), KONSEP KUHP NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM. ABSTRAKSI Benni Iskandar[1] Edi Yunara[2] M. Eka Putra[3] Seiring dengan perkembangan zaman, maka semakin kompleks pula tingkat kejahataan yang terjadi di muka bumi ini. Banyak pemberitaan melaui media elektronik dan media cetak mengenai tindak pidana pembunuhan di Indonesia, membuat kehidupan sosial didalam masyarakat terganggu, karena pembunuhan adalah suatu perbuatan yang asosial dalam masyarakat. Sehingga perlu kiranya untuk dikaji mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan KUHP dengan kajian hukum pidana Islam. Pembahasan ini secara khusus tertuju pada sanksi tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok yang diatur dalam pasal 338 KUHP. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok berdasarkan KUHP, kedua mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hukum pidana Islam dan yang ketiga mengenai perbandingan tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok berdasarkan KUHP dan hukum pidana Islam. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, yaitu menitikberatkan pada data sekunder  dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pembunuhan pokok yang dianut dalam KUHP dengan hukum pidana Islam memiliki persamaan dan perbedaan. Adapun persamaannya antara lain, yaitu sama-sama menjadikan tindak pembunuhan biasa dalam bentuk pokok sebagai pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan subyek hukum pembunuhan adalah manusia, serta yang dijadikan objek pembunuhan juga manusia. Sedangkan perbedaannya, yang pertama yaitu mengenai sumber hukum pidana, sumber hukum pidana Indoensia bersumber dari KUHP dan hukum adat. Adapun hukum pidana Islam bersumber dari Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad para ulama. Kedua, yaitu mengenai sanksi hukuman, dalam KUHP tindak pidana pembunhan sengaja hanya menerapkan pidana penjara sebagai hukuman pokok, sedangkan dalam hukum pidana Islam menerapkan Hukuman pokok hukuman pengganti dan hukuman pelengkap.   [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [2] Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [3] Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK KERBAU (Studi Kasus Polsek Padang Bolak, Kec.Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara) MHD AZHALI Siregar; Nurmala waty; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.412 KB)

Abstract

*Mhd Azhali Siregar **Nurmalawati,SH,M.Hum ***Syafruddin,SH,MH,DFM ABSTRAKSI Penulisan skripsi ini berjudul tentang Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kerbau (Studi di Polsek Padang Bolak kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian ternak kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara dan untuk mengetahui upaya penanggulangan oleh aparat Kepolisian Padang Lawas Utara  terhadap tindak pidana pencurian ternak kerbau. Peneltian ini dilaksanakan di Polsek Padang Bolak dengan mengambil keterangan dari pihak juru periksa Polsek Padang Bolak yang menangani kasus pencurian ternak kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara. Penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan menggunakan metode penelitian lapangan. Kemudian melakukan analisis data yang dilakukan bersifat kualitatif kemudian dideskripsikan. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor-faktor penyebab pencurian ternak adalah faktor ekonomi, faktor geologis, faktor pendidikan dan faktor penegak hukum. Upaya Kepolisian setempat dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ternak kerbau yang terjadi diKabupaten Padang Lawas Utara dapat dilakukan dengan cara, yakni dilihat dari deskripsi lokasi pnelitian, Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kerbau di Kabupaten Padang Lawas Utara, hambatan-hambatan serta faktor pendukung dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ternak kerbau oleh kepolisian setempat. Temuan lainnya yang diperoleh dari penelitian ini yakni Beberapa kasus pencurian ternak dan penanganannya di Kabupaten Padang Lawas Utara antara lain posisi kasus terjadinya tindak pidana pencurian kerbau kemudian penyelesaian kasus pencurian ternak kerbau dengan menggunakan ketentuan hukum pidana.      

Page 3 of 4 | Total Record : 40