cover
Contact Name
AHMAD SULTHON
Contact Email
sulthon@lecturer.uluwiyah.ac.id
Phone
+6288989422425
Journal Mail Official
elqisthhki@gmail.com
Editorial Address
Jl.Raya Mojosari No. KM 4 Mojokerto
Location
Kota mojokerto,
Jawa timur
INDONESIA
El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 26211319     DOI : https://doi.org/10.47759/mxkyga19
Core Subject : Religion, Social,
El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ringkas, mendalam, dan relevan, serta berkontribusi pada pengembangan keilmuan hukum Islam di Indonesia dan dunia Muslim.
Arjuna Subject : -
Articles 63 Documents
RELEVANSI HADITS AHKĀM AL-USRAH DALAM PEMBENTUKAN HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER M. Khoirul Muzakki; Muhammad Qoiruman Afandi
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 7 No. 02 (2024): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47759/81xf8436

Abstract

Family law hadiths, considered the second source of Islamic law after the Quran, are of paramount importance in shaping family law in Islam. However, they are often interpreted literally, detached from their historical context. This study aims to analyze the classification of family law hadiths, explore their essential meanings through the methodology of hadith interpretation, and assess their relevance in formulating contemporary Islamic family law. The study employs a qualitative approach based on a literature review, analyzing family hadiths in authoritative hadith collections, as well as in contemporary Islamic jurisprudence and thought. The findings demonstrate that family law hadiths serve diverse legal functions, oriented towards ethical values ​​such as justice, responsibility, and family protection. By integrating the methodologies of hadith interpretation and the objectives of Islamic law (maqasid al-shari'ah), the study establishes the significance of these hadiths and their adaptability to the challenges of contemporary Islamic family law. This study underscores the importance of contextual reading of hadiths as a foundation for formulating a just and public-interest-oriented Islamic family law.
STUDI TENTANG KAFA’AH DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM POSITIF M. Khoirul Muzakki; Muhammad al-Muizzul Hafidz
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 7 No. 02 (2024): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47759/b4qe8w57

Abstract

Kafa’ah is the principle of compatibility or equality in marriage that is widely discussed in classical Islamic jurisprudential literature. It encompasses aspects such as religion, lineage, economic status, profession, and honor. This concept aims to maintain the welfare and stability of the household. Although kafa’ah is not included among the pillars or legal requirements of a valid marriage under Islamic law, in social practice—particularly within traditional Indonesian society—considerations of kafa’ah are still applied, often serving as grounds for rejecting a marriage due to differences in social status or family background. However, rapid social change has encouraged a shift in the meaning of kafa’ah, especially among younger generations and urban communities. This study employs a qualitative normative approach using a literature review method. Data were obtained from classical fiqh texts of the four Islamic schools of law, statutory regulations such as Law Number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law, as well as secondary sources including academic journals and social surveys. Data analysis was conducted using descriptive-analytical and contextual techniques with a maqāṣid al-sharī‘ah approach. The findings indicate that although kafa’ah does not have formal legal force within national law, the concept continues to exist within societal culture. The relevance of kafa’ah in the modern era lies in its substantive values that support the objectives of marriage, such as a shared vision of life, religious commitment, and moral character. Therefore, kafa’ah should be understood as a dynamic concept that can be contextually reinterpreted to create families that are peaceful, loving, and compassionate.
ANALISIS LEGALITAS WARIS HAK ANAK ANGKAT SECARA LISAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM NASIONAL:(STUDI KASUS DI KUA PURI KABUPATEN MOJOKERTO) Miftakhur Ridlo; Dwi Ratna Cinthya Dewi; Muhammad Nuril Huda
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 7 No. 02 (2024): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47759/1h9k5a91

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas waris hak anak angkat secara lisan dalam perspektif hukum nasional, dengan fokus pada studi kasus yang dilakukan di KUA PURI, Kabupaten Mojokerto. Waris hak anak angkat merupakan isu yang kompleks dalam hukum keluarga, yang melibatkan kaitan antara hukum adat dan hukum nasional . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Melalui pendekatan normatif, akan dilakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan terkait hak waris anak angkat. Selain itu, pendekatan empiris akan melibatkan studi kasus di Kua Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan melakukan wawancara dan pengumpulan data lapangan. Seseorang yang telah meninggal dunia paling tidak akan meninggalkan dua hal, yaitu meinggalkan ahli waris (waris). Istilah waris ialah berpindahnya kepemilikan harta benda dan hak milik yang ditinggalkan mayit pada para ahli waris, dan yang kedua meninggalkan harta warisan. Dalam suatu aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dibidang waris, ada dari segi hukum positif dan hukum islam, pasti dalam penetapan suatu keputusan waris baik itu dari segi surat menyurat ataupun benda mati, yang mana dalam hal ini legalitasnya, harus ada naungan yang membawahi yitu melalui putusan pengadilan dengan melalui pengangkatan anak atau adopsi, sehingga orang tua angkat bisa memberikan wasiat wajibah, sesuai dengan Pasal 944 KUHPerdata bahwa anak angkat memiliki hak untuk mewarisi harta warisan dari orang tua angkatnya. Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 Ayat 1 dan 2, Kompilasi Hukum Islam sendiri adalah hasil Ijma’ Ulama Indonesia. Berdasarkan hasil analisa dalam penelitian ini maka diketahui bahwa kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum di bidang perlindungan hak waris anak angkat, serta memberikan rekomendasi bagi masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak angkat dalam hal waris hak mereka. Konklusi penulisan ini sebagai rujukan legalitas pemahaman terhadap perbedaan waris dan wasiat, pemberi dan penerima wasiat tidak keliru terhadap peristiwa hukum yang berbeda tersebut. Diharapkan kedepannya ketika penyerahan dan penerimaan wasiat harus sesuai ketentuan hukum nasional yang berlaku, sehingga kepastian dan kemanfaatan dari wasiat yang dijalankan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan terhadap sesama manusia.