Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
The Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL) is a peer-reviewed academic journal that focuses on advancing research in Islamic jurisprudence, economics, and legal theory within the Indonesian context. Published quarterly (March, June, September, and December), the journal serves as a platform for scholars, researchers, and practitioners to explore theoretical and practical developments in Islamic law. IJIJEL welcomes original research articles, conceptual papers, critical reviews, and comparative studies covering topics such as Islamic legal methodology, contemporary jurisprudential issues, legal reform, and interdisciplinary perspectives. The journal aims to foster academic discourse, enhance understanding of Islamic law, and contribute to the integration of Islamic legal principles within Indonesia’s legal and socio-economic systems.
Articles
550 Documents
Kebiasaan Masyarakat Mengubah Nama Anak Ketika Mengalami Kemalangan Atau Sering Sakit-Sakitan
Muhammad Dimas Sahril
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.963
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap adat mengubah nama anak ketika keluarga mengalami kemalangan atau sering sakit-sakitan. Praktik ini sering kali dilakukan oleh sebagian masyarakat dengan harapan dapat mengubah nasib atau memperoleh keberkahan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian adat tersebut dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis hukum normatif, yang mengkaji teks-teks hukum Islam, seperti Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa ulama terkait, untuk memahami apakah perubahan nama anak dalam konteks tersebut diperbolehkan atau dilarang dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mendorong pemberian nama yang baik, namun tidak secara eksplisit membenarkan atau melarang pengubahan nama sebagai akibat dari kemalangan atau penyakit. Analisis hukum Islam berfokus pada niat dan tujuan perubahan nama, serta kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip-prinsip syariah, seperti maslahah (kemaslahatan) dan penghindaran dari kemungkaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa jika pengubahan nama dimaksudkan untuk kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut bisa dibenarkan, namun harus tetap mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
Analisis Hukum Dalam Tradisi “Minta Banyu” Pada Masyarakat Banjar
Farihatun Najiha
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.964
Air merupakan salah satu bentuk karunia dari Allah untuk makhluk yang ada di bumi ini dan sebagai sumber adanya kehidupan ini. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplor konsep air dalam persfektif Al- Qur’an, sains dan medika. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode content analisis. Sumber data penelitian ini berupa Al- Qur’an dan buku- buku literatur yang berkaitan dengan hakikat air menurut sains dan medika. Kajian – kajian literatur yang yang dihimpun akan dikategorisasikan, direduksi, dibandingkan, diverifikasi dan akhirkan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa; Pertama; Al- Qur’an memberikan petunjuk bagi manusia agar berpikir, merenung, menghayati, dan melihat segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah untuk manusia dan bahwa Allah menjadikan segala sesuatu yang hidup dari air. Kedua; Adanya keterkaitan antara Al- Qur’an dan Sains medika tentang Air dan manfaat Air bagi kesehatan. Ketiga; Air memiliki perilaku seperti makhluk hidup, hal ini dapat dilihat dari penelitian yang dilakukan oleh Dr. Masaru Emoto dari Universitas Yokohama, yang meneliti bentuk molekul air dan didapatkan hasil bahwa bentuk molekul air yang dibacakan doa akan menjadi indah.
Tradisi Masyarakat Melaksanakan Bahilah Setelah Kematian
Yuliani Safitri
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.965
Bahilah ini merupakan tradisi hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan merasa bersalahnya orang yang tidak melaksanakan bahilah ini, secara agama tidak ada aturan yang menjelaskan secara detail terkait tradisi bahilah tersebut. Pada dasarnya mereka beranggapan kalau tidak mengerjakan bahilah ini dianggap tidak peduli terhadap si mayit sehingga menimbulkan sanksi. Jadi, kalau sudah ada sanksi maka itu dapat dikategorikan sebagai hukum adat. Apa yang menjadi penyebab mereka banyak yang melaksanakan atau mengerjakan bahilah dan faktor-faktor itulah yang ingin digali oleh si penulis karena yang ingin penulis lihat adalah mereka yang melaksanakan bahilah bukan mereka yang tidak melaksanakan bahilah. Bahkan ada 4 faktor alasan masyarakat mengerjakan bahilah, faktor-faktor tersebut adalah karena ketidakmampuan dalam membayar fidyah yang terlalu banyak, karena ringan dan lebih mudah dikerjakan, fanatik terhadap ulama, kemudian untuk menolong al marhum melepaskan siksa dan beban dosa, atau setidaknya sebagai tindakan hati-hati kalau-kalau ibadahnya tidak diterima Allah swt.
Tradisi Mandi Isap Buyu
Muhammad Farid Zulfikri
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.966
Tradisi mandi isap buyu merupakan warisan budaya unik masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, yang dilakukan untuk mengatasi gangguan dari makhluk halus atau roh jahat yang dipercaya menyebabkan penurunan kesehatan pada anak. Ritual ini melibatkan pemilihan hari baik, penggunaan bahan alami, serta doa-doa khusus yang dipandu oleh seorang dukun. Masyarakat Banjar meyakini bahwa mandi isap buyu dapat mengusir roh jahat dan mengembalikan kesehatan anak. Meskipun tidak ada dalil spesifik dalam Al-Qur'an mengenai praktik ini, terdapat riwayat yang menyebutkan tentang penggunaan air yang dibacakan ayat-ayat Al-Qur'an untuk penyembuhan. Dalam Islam, mempercayai mandi isap buyu sebagai cara penyembuhan fisik dianggap tidak sesuai dengan syariat, namun ritual ini bisa diterima jika dilakukan dengan niat doa dan mengikuti tuntunan agama. Tradisi ini juga memiliki dampak positif dalam mempererat hubungan sosial masyarakat, meskipun perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan penyimpangan yang berujung pada praktik syirik.
Analisis Hukum Islam Tentang Batasmiah Pada Bayi Yang Baru Lahir Di Masyarakat Banjar
Dita;
Anwar Hafidzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.967
Bagi masyarakat Banjar, Islam merupakan identitas agama yang tidak dapat dipisahkan dan sangat erat kaitannya dengan identitas budaya mereka. Wujud simbolis dari religiusitas mereka dapat dilihat pada upacara-upacara keagamaan yang berkaitan dengan siklus kehidupan, seperti yang berkaitan dengan kelahiran, perkawinan, dan kematian. Salah satu fase penting dalam kehidupan orang Banjar adalah fase kelahiran. Kelahiran seorang anak mempunyai makna sakral dalam kehidupan sosial masyarakat Banjar. Kedatangan bayi baru lahir dalam sebuah keluarga sering kali dirayakan dengan upacara khusus. Salah satu ritual yang terkait dengan tahap siklus hidup yaitu pemberian nama kepada bayi yang baru lahir yang dalam masyarakat Banjar disebut dengan nama batasmiah. Tradisi ini seringkali digabungkan dengan acara akikah. Tulisan ini mengungkapkan bahwa peristiwa seputar kelahiran seseorang dan proses kebudayaan yang melingkupinya sarat dengan nilai-nilai diantaranya sosial dan budaya. Nilai-nilai tersebut tercermin di dalam prosesnya yaitu yang dimulai dari pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, pemberian nama yang dipimpin oleh tuan guru, tahnik, pemercikkan minyak baburih kepada sang bayi dan ditutup dengan makan bersama para tamu undangan.
Menelaah Hukum Tentang Tradisi Berziarah Dan Berdoa Di Makam Wali-Wali Masyhur
M. Ade Nugraha;
Anwar Hafidzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.968
Fenomena ziarah kubur yang terjadi saat ini, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) terkait hukum ziarah kubur. Kedua pendapat tersebut dapat dikatakan saling berkontradiksi. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan interpretasi dalam mengkaji salah satu teks hadis sebagai sumber hukum. Hasil dari penelitian hadis menunjukkan bahwasanya hadis tentang ziarah kubur yang ditakhrij oleh Imam Muslim dalam kitab Sahih Muslim berkualitaskan sahih. Hal ini tentu setelah melewati langkah-langkah penelitian sanad hadis. Kemudian kontekstualisasi hadis tersebut bersangkutan dengan hadis yang menyatakan tentang tidak diperbolehkannya ziarah kubur. Oleh karena itu, dalam penyelesaian suatu masalah khilafiyah tentang hukum berziarah, jika terdapat seseorang yang tidak sependapat, maka jangan dengan mudahnya menghukumi seorang tersebut dengan label bidah. Akan tetapi ketika muncul perbedaan, alangkah baiknya untuk menggali dalil naqli dan ‟aqli agar kemudian dapat dikompromikan. Sehingga, pada akhirnya umat Islam tidak mudah terpecahbelah ketika ada sebuah khilafiyah.
Tradisi Batimbang Pada Bayi Yang Lahir Dibulan Safar
Abdul Majid Kurdi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.971
Sejak zaman dahulu, masyarakat Arab Jahiliyah telah mempercayai bulan Safar merupakan bulan yang membawa sial atau sebagai bulan yang memiliki nasib buruk. Tradisi Batimbang merupakan tradisi untuk menghilangkan kebiasaan buruk dan upaya agar anak yang lahir di bulan Safar tumbuh dan berkembang sesuai dengan harapan kedua orang tuanya. Masyarakat Banjar percaya bahwa anak yang lahir di bulan Safar akan memiliki perilaku atau karakter yang buruk, namun tidak semua masyarakat Banjar percaya akan kesialan bulan Safar, khususnya masyarakat yang ada di Desa Makmur Kecamatan Gambut. Tidak ada landasan atau dalil al-Qur'an dan Hadist yang berkaitan atau mendasari tradisi batimbang pada bayi yang lahir di bulan Shafar. Tradisi batimbang anak yang lahir di bulan Safar tidak memiliki dasar dalam Islam, akan tetapi QS. Al-Baqarah ayat 170 mungkin memiliki keterkaitan erat terhadap tradisi batimbang. Penelitian ini menggunakan metode empiris, pendekatan deskriptif- kualitatif untuk memahami makna, proses pelaksanaan, serta nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi batimbang bulan safar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini dianggap sebagai upaya simbolis untuk melindungi bayi dari pengaruh buruk yang diyakini lebih kuat pada bulan Safar, sekaligus sebagai bentuk syukur dan doa untuk kesejahteraan keluarga. Temuan ini juga mengungkap bahwa batimbang memiliki peran penting dalam memperkuat ikatan sosial dalam komunitas dan melestarikan nilai - nilai tradisional ditengah tantangan modernisasi. Tradisi ini mencerminkan perpaduan antara kepercayaan agama dan adat lokal, sehingga memberikan kontribusi penting dalam memahami identitas budaya masyarakat.
Analisis Hukum Terhadap Adat Minta Banyu Ke Ulama Untuk Menyembuhkan Penyakit
Noraida Saberina Latifah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.972
Minta Banyu kepada ulama yang dikenal saleh dan rajin beribadah sering kali dipahami sebagai bentuk tabarruk, yaitu usaha untuk memperoleh berkah dari seseorang yang dianggap memiliki kedekatan dengan Allah. Pemahaman ini, dalam pandangan sebagian umat Islam, dibolehkan karena orang alim, yang senantiasa berzikir, bersholawat, dan menjalankan amalan agama lainnya, dipersepsikan memiliki keberkahan yang dapat dirasakan oleh orang lain. Dalam konteks ini, permintaan tersebut bukan untuk menggantikan doa kepada Allah, melainkan sebagai bentuk mencari berkah dari orang yang dianggap dekat dengan-Nya. Perspektif ini dapat ditemukan dalam beberapa referensi kitab-kitab klasik yang menyebutkan tabarruk sebagai amalan yang diperbolehkan, asalkan dilandasi dengan niat yang benar dan tidak mengarah pada penyimpangan akidah. Konsep ini juga mencerminkan husnu dhan (berprasangka baik), bahwa orang yang berilmu dan taqwa memiliki potensi membawa keberkahan, namun segala kebaikan dan berkah sejatinya tetap berasal dari Allah semata. Oleh karena itu, selama niatnya tetap pada pencarian berkah dari Allah, tabarruk melalui ulama dianggap sah dalam ajaran Islam.
Analisis Hukum Dalam Tradisi Batapung Tawar Pada Masyarakat Banjar
Nur Rahmanita
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.973
Tradisi merupakan salah satu upacara adat yang memiliki makna penting dalam kehidupan Masyarakat yang mengandung nilai-nilai budaya, sosial, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satu budaya Banjar yang masih dilaksanakan oleh sebagian masyarakat adalah batapung tawar. Budaya batapung tawar adalah budaya umat Hindu dan Keharingan (Dayak) yang diakulturasikan dengan nilai-nilai islam oleh kerajaan islam yang saat itu masuk islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tradisi batapung tawar dari perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, berdasarkan data yang diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan salah satu tokoh agama yang berada di pondok pesantren. Dalam pelaksanaannya batapung tawar diiringi dengan pembacaan shalawat, doa dan lamtunan ayat-ayat Al-Quran sehingga menjadi proses doa kepada Allah SWT. Betapung tawar biasanya dilaksanakan pada setiap perayaan atau selamatan-selamatan rumah, bemandi-mandi, batasmiyah dan kelahiran anak.
Analisis Hukum Terhadap Orang Yang Memakai Gelang Hitam Saat Sedang Hamil
Aulia Zahra
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.974
gelang dari benang hitamuntuk ibu hamil yang biasanya di terapkan oleh masyarakat adalah bagian dari adatatau tradisi untuk menggunakan sebuah gelang hitam dari benang yang di bacakanayat ayat Al-Qur’an hal ini tidak lepas dari keyakinan mereka pada keajaiban Al-Qur’an yang mereka yakini sebagai penghalat atau penghalang dari gangguan jin atausetan yang mengganggu orang yang sedang dalam keadaan hamil, sehingga tujuandari penggunaan gelang hitam itu untuk melindungi diri dari gangguan jin, penulismembatasi pembahasan pada makalah ini yaitu makna dari pelaksanaan tradisipenggunaan gelang hitam untuk ibu hamil yang di lakukan oleh sebagian masyakatislam sebagai bentuk perlindungan diriyang di bacakan ayat ayat Al-Qur’an.