Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
The Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL) is a peer-reviewed academic journal that focuses on advancing research in Islamic jurisprudence, economics, and legal theory within the Indonesian context. Published quarterly (March, June, September, and December), the journal serves as a platform for scholars, researchers, and practitioners to explore theoretical and practical developments in Islamic law. IJIJEL welcomes original research articles, conceptual papers, critical reviews, and comparative studies covering topics such as Islamic legal methodology, contemporary jurisprudential issues, legal reform, and interdisciplinary perspectives. The journal aims to foster academic discourse, enhance understanding of Islamic law, and contribute to the integration of Islamic legal principles within Indonesia’s legal and socio-economic systems.
Articles
714 Documents
Analisis Hukum Terhadap Tradisi Bemandi Mandi Tujuh Bulanan Oleh Masyarakat Banjar
Mahathir Muhammad Nurrahman
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.952
Tradisi Mandi Tujuh Bulanan hingga saat ini masih tetap dilaksanakan dan berlaku bagi setiap wanita yang hamil anak pertama.Secara umum makna dari prosesi mandi tujuh bulan ini bermakna adalah agar dalam proses melahirkan nanti dapat berjalan dengan lancar dan selamat hal ini terlihat dari beberapa rangkaian proses yang dilakukan. Tradisi mandi tujuh bulanan merupakan adat kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat banjar khususnya ibu yang hamil anak pertama pada usia kandungan memasuki tujuh bulan. Upacara tujuh bulanan adalah sebagai bentuk syukur kepada allah karean sebentar lagi bayi yang di kandung akan lahir ke dunia. Upacara ini di harapakan bisa menjadi doa untuk anak yang di kandung agar selalu taat kepada allah dan bisa bebakti kepada kedua orang tuanya.
Analisis Hukum Tentang Bemamandi Atau Badudus Pengantin Dalam Tradisi Adat Banjar
Muhammad Rasyid Ridho
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.953
Tradisi bemamandi atau badudus merupakan ritual mandi pengantin yang dilakukan sebelum acara puncak perkawinan adat Banjar. Tradisi ini bertujuan membersihkan jiwa dan raga calon pengantin serta menjadi simbol harapan akan kelancaran dan kelanggengan kehidupan pernikahan. Ritual ini kaya akan simbol dan nilai filosofis, yang ditunjukkan melalui penggunaan perlengkapan tradisional, seperti mayang pinang, nyiur anum, dan minyak likat baboreh. Meskipun tidak memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an maupun Hadis, tradisi ini dianggap sebagai bentuk adat istiadat yang dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti menjaga aurat dan menghindari syirik. Kepercayaan terhadap mitos atau konsekuensi negatif jika tradisi tidak dilakukan menjadi perhatian, karena berpotensi melanggar prinsip agama. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna simbol dalam adat bemamandi serta meluruskan pandangan masyarakat agar tradisi tetap dapat dilestarikan dengan pemahaman yang sesuai dengan ajaran agama. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga warisan budaya Banjar dan memperkuat identitas budaya, khususnya di kalangan generasi muda.
Pendapat Ulama Terhadap Tradisi Batimung Adat Banjar Sebelum Pernikahan
Haris Alfarisi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.954
Batimung adalah tradisi masyarakat Banjar yang dilakukan sebelum pernikahan untuk membersihkan tubuh menggunakan uap herbal dari campuran daun dan rempah. Selain manfaat kesehatan, batimung juga memiliki dimensi spiritual, dipercaya dapat menyelaraskan energi tubuh dan menghindari hal-hal buruk. Meskipun tidak ada landasan tekstual dalam Al-Qur'an atau hadits, batimung dapat dikaitkan dengan prinsip bersuci dalam Islam. Kepercayaan mitos yang menghubungkan batimung dengan hal gaib perlu dihindari. Tradisi ini penting untuk dilestarikan dengan pendekatan yang logis dan sesuai syariat Islam, dengan fokus pada manfaat kesehatan dan kebersihan.
Tradisi Palangkahan Dalam Pernikahan Masyarakat Suku Banjar Perspektif Al-‘Urf (Studi Kasus Di Desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong)
Rindiani Rahmi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.955
Tradisi Palangkahan ialah suatu tradisi yang dilaksanakan pra pernikahan, ketika ada kakak beradik perempuan yang mana si adik lebih dulu ingin melangsungkan pernikahan daripada kakaknya yang belum menikah, kemudian si adik tersebut memberikan suatu barang atau sejumlah uang guna untuk meminta izin dan sebagai sebuah penghormatan atau penghargaan karena telah mendahului pernikahan kakaknya. Tradisi palangkahan ditinjau dari Al-‘Urf terdapat dua kesimpulan hukum. Pertama, tradisi palangkahan dikategorikan sebagai Al-‘Urf Shahih apabila tidak menyalahi hukum syara’ yang telah ditetapkan dalam pernikahan seperti syarat dan rukun pernikahan. Dan dengan adanya pelaksanaan tradisi ini menimbulkan maslahat, yaitu terciptanya kerukunan antar saudara khususnya antara adik dengan kakaknya. Kedua, tradisi palangkahan dikategorikan sebagai Al-‘Urf Fasid apabila terdapat hal yang menyalahi atau menyimpang dari syariat dalam suatu pernikahan.
Mengenal Tradisi Gundul Sebanyak 40 Kali, Setiap Hari Rabu
Muhammad Akmal
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.957
Penelitian ini bertujuan untuk memahami tradisi gundul sebanyak 40 kali Rabu yang dilakukan oleh masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Tujuan utama penelitian adalah: (1) untuk mengetahui pelaksanaan tradisi ini secara mendalam, (2) mengetahui analisis pandangan hukum Islam terhadap tradisi gundul 40 kali Rabu, dan (3) mengevaluasi dampak yang dirasakan oleh pelaku tradisi tersebut, baik dari segi spiritual maupun manfaat praktis. Kemudian penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggali perspektif narasumber dan fenomena sosial budaya yang melatarbelakangi praktik ini. Kesimpulan Tradisi gundul 40 kali Rabu di masyarakat Banjar adalah praktik budaya yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an atau Hadis, sehingga hanya dianggap sebagai amalan yang mubah. Tradisi ini dilakukan dengan harapan tertentu, seperti mempermudah hafalan atau menjadi orang yang alim dalam agama.
Hukum Menyediakan Piduduk Pada Saat Acara Pernikahan Yang Dipercayai Masyarakat Banjar Untuk Menghindari Gangguan Makhluk Halus
Zulia Rahma Andini
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.959
Penelitian ini bersifat empiris atau penelitian dengan melakukan observasi/wawancara, dengan mewawancarai salah satu mu’allim di pondok pesantren rasyidiyah khalidiyah amuntai untuk mengetahui hukum menyediakan piduduk pada saat pernikahan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Banjar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep tradisi piduduk yaitu menggunakan beberapa sajian dalam perkawinan. Tradisi piduduk ini dipercaya untuk menolak bala agar terhindar dari roh-roh jahat yang mengganggu selama acara perkawinan itu dilaksanakan. Karena masyarakat beranggapan bahwa akan ada bahaya yang menimpa apabila piduduk tersebut tidak dilaksanakan. Dan sejauh ini pelaksanaan tradisi piduduk dalam perkawinan dikategorikan al-urf al-fasid dan al-urf al-shahih. Al-urf al-fasid , karena banyaknya masyarakat yang meyakini piduduk tersebut agar terhindar dari roh-roh jahat, padahal meyakini selain Allah itu termasuk dosa besar dan perbuatan syirik. Bisa menjadi al-urf al-shahih apabila orang yang melaksanakan perkawinan tidak meyakini bahwa tradisi piduduk merupakan suatu yang menyebabkan bencana. Tradisi piduduk dapat diterima menjadi salah satu adat yang baik dan tidak bertentangan dengan al-Quran maupun hadis jika pelaksanaannya di dalam masyarakat sendiri dirubah yakni dengan cara meluruskan niat dalam melaksanakannya bukan menjadikan kita musyrik tetapi piduduk tersebut disediakan hanya sebagai lambang atau simbol dari doa yang diharapkan untuk si pengantin.
Menelaah Hukum Dan Nilai Islam Dalam Tradisi Bebolang/Bekopiah Haji Di Masyarakat Banjar Pasca Ibadah Haji
M. Nauval Irfan
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.960
Tradisi bebolang atau bekopiah haji di masyarakat Banjar merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap jamaah haji yang baru kembali dari tanah suci. Tradisi ini melibatkan penggunaan kopiah putih sebagai simbol kesucian dan status sosial yang meningkat setelah menunaikan ibadah haji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum Islam terhadap tradisi tersebut serta nilai-nilai Islam yang terkandung di dalamnya. Tradisi ini memiliki akar budaya yang kuat, namun perlu dipahami bagaimana kesesuaian dengan ajaran Islam yang menekankan kesederhanaan dan menghindari kesombongan. Meskipun tradisi ini dapat dipandang sebagai bagian dari kebiasaan (urf) yang diperbolehkan dalam Islam, penting untuk memastikan pelaksanaannya tidak mengarah pada riya’ atau pemborosan. Nilai-nilai seperti kesyukuran, ukhuwah Islamiyah, dan kesederhanaan tercermin dalam tradisi ini, yang dapat terus dilestarikan dengan pendekatan yang tepat agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, tradisi bebolang/bekopiah haji berpotensi menjadi sarana penguatan ikatan sosial dan spiritual dalam masyarakat Banjar.
Analisis Hukum Terhadap Tradisi Malam Tujuh Likur (Bertuntong) Di Kalangan Masyarakat Melayu Di Sarawak, Malaysia
Nur Azizah Binti Zainal;
Amelia Rahmaniah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.961
Tradisi Malam Tujuh Likur, yang dirayakan oleh masyarakat Melayu di Sarawak pada tujuh malam terakhir bulan Ramadan, memiliki makna yang mendalam dalam konteks budaya dan keagamaan. Dalam perspektif Islam, malam-malam ini dianggap penuh keberkatan, di mana umat Islam digalakkan untuk memperbanyak ibadah dan refleksi diri. Amalan seperti membaca Al-Qur'an, solat malam, zikir, dan berbuka puasa bersama menjadi inti dalam merayakan tradisi ini. Malam Tujuh Likur bukan hanya sebagai kesempatan untuk meningkatkan hubungan dengan Allah, tetapi juga untuk mengeratkan silaturahim dalam komunitas. Dengan demikian, tradisi ini menggambarkan perpaduan antara nilai-nilai Islam dan warisan budaya Melayu, memperkuat identitas keagamaan dan sosial masyarakat. Artikel ini menganalisis pengaruh dan signifikansi tradisi Malam Tujuh Likur dalam membentuk keperibadian masyarakat Melayu di Sarawak serta dampaknya terhadap penghayatan ajaran Islam.
Tradisi Tahlilan Pada Masyarakat Banjar
Muhammad Firdaus
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.962
Tradisi tahlilan merupakan salah satu praktik budaya keagamaan yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat Banjar di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tradisi tahlilan dari perspektif budaya, sosial, dan keagamaan yang berkembang di kalangan masyarakat Banjar. Tradisi ini biasanya dilaksanakan sebagai bentuk doa bersama untuk mendoakan orang yang telah meninggal, terutama pada malam-malam tertentu seperti hari ke-3, ke-7, ke-40, hingga hari ke-100 setelah wafatnya seseorang. Penelitian ini menunjukkan bahwa tahlilan tidak hanya menjadi sarana spiritual, tetapi juga berfungsi sebagai media penguatan solidaritas sosial dan identitas budaya. Meskipun tradisi ini mendapat kritik dari sebagian kelompok Islam yang memandangnya sebagai bid'ah, masyarakat Banjar mempertahankannya sebagai warisan leluhur yang sarat makna religius dan nilai-nilai kebersamaan. Dengan demikian, tradisi tahlilan mencerminkan bagaimana masyarakat Banjar mengharmonisasikan ajaran Islam dengan kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari.
Kebiasaan Masyarakat Mengubah Nama Anak Ketika Mengalami Kemalangan Atau Sering Sakit-Sakitan
Muhammad Dimas Sahril
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.963
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap adat mengubah nama anak ketika keluarga mengalami kemalangan atau sering sakit-sakitan. Praktik ini sering kali dilakukan oleh sebagian masyarakat dengan harapan dapat mengubah nasib atau memperoleh keberkahan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian adat tersebut dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis hukum normatif, yang mengkaji teks-teks hukum Islam, seperti Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa ulama terkait, untuk memahami apakah perubahan nama anak dalam konteks tersebut diperbolehkan atau dilarang dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mendorong pemberian nama yang baik, namun tidak secara eksplisit membenarkan atau melarang pengubahan nama sebagai akibat dari kemalangan atau penyakit. Analisis hukum Islam berfokus pada niat dan tujuan perubahan nama, serta kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip-prinsip syariah, seperti maslahah (kemaslahatan) dan penghindaran dari kemungkaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa jika pengubahan nama dimaksudkan untuk kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut bisa dibenarkan, namun harus tetap mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.