cover
Contact Name
Nakzim Khalid Siddiq
Contact Email
nakzimkhalid@staff.unram.ac.id
Phone
+6287888677718
Journal Mail Official
nakzimkhalid@staff.unram.ac.id
Editorial Address
Perumahan / BTN Zam Zam Flamboyan Blok N28, Kabupaten Lombok Barat., Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat 83361
Location
Kab. lombok barat,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Juridische: Jurnal Penelitian Hukum
ISSN : 30309506     EISSN : 30309506     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum membahas mengenai fenomena penegakan hukum, perbandingan hukum, sejarah, kebijakan kebijakan hukum yang ideal dimasa yang akan datang dalam lingkup hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional, hukum adat, hukum dan masyarakat, dan hukum bisnis. Jurnal Jurisdische bersifat open access dengan prinsip bahwa penelitian tersedia secara bebas untuk public dan berkontribusi dalam perkembangan pengetahuan hukum secara global. Terbit tiga kali dalam setahun yaitu bulan Februari, Juni dan November. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti, dan praktisi guna menerbitkan artikel penelitiannya. Artikel yang diterbitkan melalui proses double-blind peer-review. Dengan demikian, keputusan diterima atau tidaknya artikel ilmiah tersebut, menjadi hak Dewan Redaksi berdasarkan rekomendasi reviewer. Jurnal ini terbit dibawah naungan PT. Satya Pertama Nusantara, yang kegiatannya meliputi salah satunya adalah penerbitan Jurnal, aktifitas professional, ilmiah dan teknis lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 40 Documents
Perbandingan Sistem Peradilan Indonesia dan Korea Selatan Luh Gede Anastasya Maharani; Nakzim Khalid Siddiq
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i1.58

Abstract

Penelitian ini membahas Sistem Peradilan Indonesia dan Korea Selatan dengan berfokus pada dasar-dasar serta penerapan hukum pidana. Kedua negara ini sama-sama menganut sistem civil law yang menekankan peraturan tertulis dan asas legalitas, namun memiliki perbedaan mendasar dalam implementasi dan pelaksanaan terhadap kejahatan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan Sistem Peradilan yang di tinjau sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai Indonesia dan Criminal Prosedure act of South Korea (CPASK) sebagai KUHAP Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan perbandingan Sistem Peradilan dalam KUHP dan CPASK masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Korea Selatan cenderung lebih adaptif baik dari segi penerapan hukuman, kebijakan, serta reformasi terhadap perubahan sosial dan teknologi dibandingkan Indonesia. Penelitian ini diharpakan menjadi masukan dan upaya untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik.
Studi perbandingan hukum pidana pencurian dalam sistem hukum Indonesia dan Irlandia Saputri, Miranti Wulan; Fanggi, Prandy Arthayoga Louk
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i1.65

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang masih sering ditemukan dalam masyarakat adalah pencurian. Indonesia sebagai negara dengan keberagaman suku dan etnis, yang masing-masing memiliki karakteristik dan kebiasaan berbeda, menjadikan pengawasan terhadap tindak kejahatan terutama pencurian sebagai hal yang penting. Tidak hanya di Indonesia, negara Irlandia pun menghadapi persoalan serupa terkait tindak pidana ini. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengkaji kesamaan serta perbedaan dalam tindak pidana pencurian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan peraturan pidana dalam sistem hukum Irlandia. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, dengan mengandalkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan logika deduktif untuk menarik kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa persamaan antara kedua sistem hukum terletak pada cara pencurian dilakukan, dampak kerugian yang ditimbulkan, sifat kejahatannya, dan motivasi pelaku. Namun, perbedaan utama meliputi sistem hukum yang digunakan, sanksi pidana yang diterapkan, jumlah pasal yang mengatur, perbedaan penerapan ketentuan hukum, serta adanya hukuman berupa pencabutan hak di Indonesia. Kesimpulan pokok dari studi ini adalah bahwa sistem hukum pidana yang dianut Indonesia dan Irlandia sangat berbeda secara fundamental Indonesia menggunakan sistem hukum civil law, sedangkan Irlandia menganut sistem hukum common law.
Delusi Atau Delik: Perbandingan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Gangguan Jiwa Indonesia-Inggris Sopiatul Hasanah; Suheflihusnaini Ashady
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i1.70

Abstract

Kejahatan Pidana merupakan bentuk Tindakan yang melanggar norma-norma Masyarakat yang melekat pada diri pelaku tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana, asas pertanggungjawaban pidana merupakan hal penting dalam penentuan kemampuan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya. Penerapan Pasal 44 KUHP menjadi hal yang kompleks jika dibandingkan dengan M’naghten Rules, yaitu sistem hukum yang dipakai di Inggris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perbedaan antara sistem hukum Indonesia dan sistem hukum Inggris dalam menangani pelaku tindak pidana pengidap gangguan jiwa. Dan hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah bahwa orang dengan gangguan jiwa pada dasarnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena ketidakmampuannya untuk bertanggung jawab dan ketidaksengajaannya dalam melakukan tindak pidana, dan tentu saja perbedaan kedua negara yang menangani pelaku pengidap gangguan jiwa yang dapat dibedakan dalam hal mendaasarnya. Yaitu, pada Pasal 44 KUHP yang bersifat lebih umum, yang menyatakan jika seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan jiwanya terganggu sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak dapat dikenai pidana. Namun dalam pasal ini tidak merinci aspek-aspek seperti kesadaran atas perbuatan atau kemampuan membedakan benar dan salah yang justru menjadi pokok penilaian pada M’naghten Rules. Kesimpulannya, perlindungan terhadap pelaku dengan gangguan jiwa masih memerlukan penguatan agar dapat menjamin kadilan baik bagi pelaku maupun korban. 
Perbandingan Hukum Pidana Antara Common Law Dan Civil Law Nurardiansyah, Muhammad Adam
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i1.74

Abstract

Perbandingan hukum adalah teknik atau cara membandingkan sistem hukum dari suatu negara dengan negara lainya, Perbandingan hukum ini penting dalam rangka ilmu pengetahuan dan juga memperdalam tentang pengenalan terhadap ilmu atau sistem hukum yang sedang kita bandingkan baik dari segi bagaimana hukum itu bekerja maupu dari segi eksternal seperti bagaimana masyarakat dapat mengenal dan mentaati hukum tersebut. Hukum di negara indonesia memakai hukum Civil Law atau hukum tertulis yang diambil dari warisan peninggalan belanda. Civil law sendiri berarti bahwa hukum tersebut telah dituangkan dan disusun secara sistematis agar menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi sehingga dapat berjalan sebagaimana yang menjadi tujuannya. Dalam kata lain civil law telah terkodifikasi sehingga membuat peraturan tersebut menjadi tidak rancu. Tetapi peraturan yang dikodifikasi tidak semata mata tanpa adanya pertimbangan dikarenakan peraturan ini harus melalui musyawarah dan mufakat mulai dari perancangannya hingga saat disahkannya suatu undang undang, apakah undang undang tesebut memang dibutuhkan oleh rakyat atau tidak sama sekali
Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Di Polresta Mataram) Lusi Ilantika; Nanda Ivan Natsir; Almau Dudy, Aryadi
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i1.88

Abstract

Penelitian ini bertujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis upaya preventif Kepolisian dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anak di kota Mataram, mengetahui dan menganalisis peran penegakan hukum Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh anak di kota Mataram. Manfaat penelitian ini meliputi manfaat akademis, manfaat teoritis, serta manfaat praktis. Metode pendekatan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran Kepolisian Mataram dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika oleh anak sangat penting, Upaya preventif Kepolisian Resort Mataram dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika di kalangan anak melibatkan edukasi di sekolah, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Penegakan hukum dilakukan melalui penyidikan, pencegahan, dan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan anak. Secara keseluruhan, upaya Kepolisian efektif dengan pendekatan keadilan restoratif yang fokus pada rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat.
Perlakuan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Aci Ositha Utami; Nakzim Khalid Siddiq
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i2.46

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara komparatif sistem perlakuan hukum pidana terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di Indonesia dan Belanda. Perbandingan dua sistem hukum ini relevan mengingat perbedaan mendasar dalam paradigma yang mendasarinya: Indonesia yang masih condong pada pendekatan penghukuman (punitive approach)dan Belanda yang konsisten menerapkan pendekatan berbasis kesejahteraan sosial dan rehabilitatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, meskipun telah memiliki instrumen hukum progresif seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dalam praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural dalam menerapkan keadilan restoratif bagi anak pelaku narkotika. Sebaliknya, Belanda telah berhasil mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak ke dalam praktik peradilan sehari-hari, dengan mengutamakan rehabilitasi, supervisi sosial, dan intervensi psikologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi substantif dan kultural dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia sangat diperlukan, dengan mengadopsi elemen-elemen terbaik dari sistem hukum Belanda.
Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana: Studi Komparatif antara Indonesia dan Singapura Dimas, Dimas Raga Febriansyah
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i2.49

Abstract

Korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merusak secara multidimensi, mulai dari keuangan negara, stabilitas pemerintahan, hingga integritas moral masyarakat. Indonesia dan Singapura merupakan dua negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki pendekatan berbeda dalam memerangi korupsi, sejalan dengan perbedaan sistem hukum dan budaya politik yang dimiliki masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif mengenai penanganan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana di kedua negara. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif dengan fokus pada regulasi hukum, struktur kelembagaan penegak hukum, bentuk sanksi pidana, serta efektivitas implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Singapura berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif berkat lembaga yang independen, sistem hukum yang tegas, dan penegakan hukum yang konsisten. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasi, khususnya terkait independensi institusi dan komitmen politik yang belum optimal. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi juga oleh komitmen hukum dan politik yang konsisten, integritas lembaga, serta dukungan budaya hukum masyarakat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Studi Analitis Perbandingan Hukum Pidana di Indonesia dan Inggris dalam Perspektif Nurardiansyah, Muhammad Adam; Prandy Arthayoga Louk Fanggi
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i2.51

Abstract

Perbandingan hukum pidana adalah kegiatan yang membandingkan sistem hukum di antara negara, bangsa, bahkan agama, baik itu sistem hukumnya maupun hukum positif yang berlaku dalam berbagai negara dengan tujuan mencari dan menunjukkan perbedaan dan persamaan dengan memberikan penjelasan dan menguji cara mengoperasikan dan memecahkan legal dalam praktiknya dan apa faktor -faktor yang mempengaruhi itu. Manfaat dari perbandingan hukum pidana ini sendiri bertujuan untuk mengunifikisasi dan mengkodifikasi baik secara regional, nasional bahkan internasional yang berguna sebagai pengetahuan atau sebagai sumber hukum yang bermanfaat untuk memperdalam pengetahuan tentang hukum serta sebagai acuan untuk melihat secara objektif kekurangan atau kelebihan sistem hukum suatu negara. Selain juga untuk ilmu pengetahuan perbandingan hukum juga penting bagi para hakim untuk bisa mengeluarkan suatu yurisprudensi yang berlaku di suatu negara dengan melihat dan membandingan kekurangan dan kelebihan dari sistem hukum yang berlaku di negara lainya, baik itu di bidang pidana maupun di bidang hukum lainya seperti perdata.
Perbandingan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura Dwi Elvira Anggirajati; Suheflihusnaini Ashady
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i2.53

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis, yaitu dengan mendeskripsikan dan ikut serta dalam cara penanganan lalu lintas perdagangan orang di Indonesia dan Singapura.  Tujuan dari metode ini adalah untuk mencari masalah pada isu yang sedang diteliti. Penelitian ini mencoba untuk melihat upaya suatu negara dalam memberantas perdagangan manusia. Dalam penelitian ini akan dibahas bagaimana cara menangani kasus perdagangan orang yang terjadi akibat perkembangan hukum pidana yang semakin pesat yang menyebabkan kasus perdagangan orang semakin meningkat. Di era modern seperti sekarang ini, dapat dilakukan dengan cara komunitas atau langkah mencari atau mengawasi kegiatan-kegiatan sosial yang terjadi. Selain itu, perlunya kesadaran terhadap lingkungan sekitar juga meningkatkan kewaspadaan terhadap perdagangan manusia.
Perbandingan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dengan China Nyi Ayu Najma Bulan Iskandar; Aryadi Almau Dudy
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i2.71

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi antara Indonesia dan China. Melalui pendekatan yuridis normatif dan metode perbandingan hukum, penelitian ini mengeksplorasi perbedaan dalam penerapan sanksi pidana, kebijakan kriminal, serta komitmen politik kedua negara dalam pemberantasan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan China sama-sama memiliki regulasi mengenai pidana mati dan hukuman berat bagi koruptor, implementasi di lapangan sangat berbeda. China cenderung lebih tegas dan konsisten dalam menindak pelaku korupsi, termasuk dengan penerapan hukuman mati, sementara di Indonesia masih terjadi kelemahan dalam eksekusi hukuman maksimal. Selain itu, sistem hukum China juga telah mengatur sanksi terhadap perusahaan swasta dan pemanfaatan jabatan oleh kerabat pejabat negara, hal yang belum diatur secara eksplisit dalam hukum Indonesia. Penelitian ini menyarankan agar Indonesia memperkuat sistem hukum dengan menegaskan ancaman pidana, memperluas ruang lingkup hukum terhadap pelaku non-individu, dan memperbaiki celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

Page 4 of 4 | Total Record : 40