cover
Contact Name
Nakzim Khalid Siddiq
Contact Email
nakzimkhalid@staff.unram.ac.id
Phone
+6287888677718
Journal Mail Official
nakzimkhalid@staff.unram.ac.id
Editorial Address
Perumahan / BTN Zam Zam Flamboyan Blok N28, Kabupaten Lombok Barat., Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat 83361
Location
Kab. lombok barat,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Juridische: Jurnal Penelitian Hukum
ISSN : 30309506     EISSN : 30309506     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum membahas mengenai fenomena penegakan hukum, perbandingan hukum, sejarah, kebijakan kebijakan hukum yang ideal dimasa yang akan datang dalam lingkup hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional, hukum adat, hukum dan masyarakat, dan hukum bisnis. Jurnal Jurisdische bersifat open access dengan prinsip bahwa penelitian tersedia secara bebas untuk public dan berkontribusi dalam perkembangan pengetahuan hukum secara global. Terbit tiga kali dalam setahun yaitu bulan Februari, Juni dan November. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti, dan praktisi guna menerbitkan artikel penelitiannya. Artikel yang diterbitkan melalui proses double-blind peer-review. Dengan demikian, keputusan diterima atau tidaknya artikel ilmiah tersebut, menjadi hak Dewan Redaksi berdasarkan rekomendasi reviewer. Jurnal ini terbit dibawah naungan PT. Satya Pertama Nusantara, yang kegiatannya meliputi salah satunya adalah penerbitan Jurnal, aktifitas professional, ilmiah dan teknis lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 35 Documents
Perbandingan Sistem Peradilan Indonesia dan Korea Selatan Luh Gede Anastasya Maharani; Nakzim Khalid Siddiq
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas Sistem Peradilan Indonesia dan Korea Selatan dengan berfokus pada dasar-dasar serta penerapan hukum pidana. Kedua negara ini sama-sama menganut sistem civil law yang menekankan peraturan tertulis dan asas legalitas, namun memiliki perbedaan mendasar dalam implementasi dan pelaksanaan terhadap kejahatan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan Sistem Peradilan yang di tinjau sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai Indonesia dan Criminal Prosedure act of South Korea (CPASK) sebagai KUHAP Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan perbandingan Sistem Peradilan dalam KUHP dan CPASK masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Korea Selatan cenderung lebih adaptif baik dari segi penerapan hukuman, kebijakan, serta reformasi terhadap perubahan sosial dan teknologi dibandingkan Indonesia. Penelitian ini diharpakan menjadi masukan dan upaya untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik.
Studi perbandingan hukum pidana pencurian dalam sistem hukum Indonesia dan Irlandia Saputri, Miranti Wulan; Fanggi, Prandy Arthayoga Louk
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang masih sering ditemukan dalam masyarakat adalah pencurian. Indonesia sebagai negara dengan keberagaman suku dan etnis, yang masing-masing memiliki karakteristik dan kebiasaan berbeda, menjadikan pengawasan terhadap tindak kejahatan terutama pencurian sebagai hal yang penting. Tidak hanya di Indonesia, negara Irlandia pun menghadapi persoalan serupa terkait tindak pidana ini. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengkaji kesamaan serta perbedaan dalam tindak pidana pencurian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan peraturan pidana dalam sistem hukum Irlandia. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, dengan mengandalkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan logika deduktif untuk menarik kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa persamaan antara kedua sistem hukum terletak pada cara pencurian dilakukan, dampak kerugian yang ditimbulkan, sifat kejahatannya, dan motivasi pelaku. Namun, perbedaan utama meliputi sistem hukum yang digunakan, sanksi pidana yang diterapkan, jumlah pasal yang mengatur, perbedaan penerapan ketentuan hukum, serta adanya hukuman berupa pencabutan hak di Indonesia. Kesimpulan pokok dari studi ini adalah bahwa sistem hukum pidana yang dianut Indonesia dan Irlandia sangat berbeda secara fundamental Indonesia menggunakan sistem hukum civil law, sedangkan Irlandia menganut sistem hukum common law.
Delusi Atau Delik: Perbandingan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Gangguan Jiwa Indonesia-Inggris Sopiatul Hasanah; Suheflihusnaini Ashady
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan Pidana merupakan bentuk Tindakan yang melanggar norma-norma Masyarakat yang melekat pada diri pelaku tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana, asas pertanggungjawaban pidana merupakan hal penting dalam penentuan kemampuan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya. Penerapan Pasal 44 KUHP menjadi hal yang kompleks jika dibandingkan dengan M’naghten Rules, yaitu sistem hukum yang dipakai di Inggris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perbedaan antara sistem hukum Indonesia dan sistem hukum Inggris dalam menangani pelaku tindak pidana pengidap gangguan jiwa. Dan hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah bahwa orang dengan gangguan jiwa pada dasarnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena ketidakmampuannya untuk bertanggung jawab dan ketidaksengajaannya dalam melakukan tindak pidana, dan tentu saja perbedaan kedua negara yang menangani pelaku pengidap gangguan jiwa yang dapat dibedakan dalam hal mendaasarnya. Yaitu, pada Pasal 44 KUHP yang bersifat lebih umum, yang menyatakan jika seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan jiwanya terganggu sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak dapat dikenai pidana. Namun dalam pasal ini tidak merinci aspek-aspek seperti kesadaran atas perbuatan atau kemampuan membedakan benar dan salah yang justru menjadi pokok penilaian pada M’naghten Rules. Kesimpulannya, perlindungan terhadap pelaku dengan gangguan jiwa masih memerlukan penguatan agar dapat menjamin kadilan baik bagi pelaku maupun korban. 
Perbandingan Hukum Pidana Antara Common Law Dan Civil Law Nurardiansyah, Muhammad Adam
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbandingan hukum adalah teknik atau cara membandingkan sistem hukum dari suatu negara dengan negara lainya, Perbandingan hukum ini penting dalam rangka ilmu pengetahuan dan juga memperdalam tentang pengenalan terhadap ilmu atau sistem hukum yang sedang kita bandingkan baik dari segi bagaimana hukum itu bekerja maupu dari segi eksternal seperti bagaimana masyarakat dapat mengenal dan mentaati hukum tersebut. Hukum di negara indonesia memakai hukum Civil Law atau hukum tertulis yang diambil dari warisan peninggalan belanda. Civil law sendiri berarti bahwa hukum tersebut telah dituangkan dan disusun secara sistematis agar menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi sehingga dapat berjalan sebagaimana yang menjadi tujuannya. Dalam kata lain civil law telah terkodifikasi sehingga membuat peraturan tersebut menjadi tidak rancu. Tetapi peraturan yang dikodifikasi tidak semata mata tanpa adanya pertimbangan dikarenakan peraturan ini harus melalui musyawarah dan mufakat mulai dari perancangannya hingga saat disahkannya suatu undang undang, apakah undang undang tesebut memang dibutuhkan oleh rakyat atau tidak sama sekali
Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Di Polresta Mataram) Lusi Ilantika; Nanda Ivan Natsir; Almau Dudy, Aryadi
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis upaya preventif Kepolisian dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anak di kota Mataram, mengetahui dan menganalisis peran penegakan hukum Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh anak di kota Mataram. Manfaat penelitian ini meliputi manfaat akademis, manfaat teoritis, serta manfaat praktis. Metode pendekatan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran Kepolisian Mataram dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika oleh anak sangat penting, Upaya preventif Kepolisian Resort Mataram dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika di kalangan anak melibatkan edukasi di sekolah, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Penegakan hukum dilakukan melalui penyidikan, pencegahan, dan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan anak. Secara keseluruhan, upaya Kepolisian efektif dengan pendekatan keadilan restoratif yang fokus pada rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat.

Page 4 of 4 | Total Record : 35