cover
Contact Name
Junaidi
Contact Email
jurnallexlibrum@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
Jln. Kol. H. Animan Achad (d/h Jln. Sukabangun II) KM. 6.5 Lr. Suka Pandai No. 1610. Palembang, Indonesia.
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : -     EISSN : 26219867     DOI : https://doi.org/10.46839/lljih
Published by the Palembang Youth Pledge College of Law (STIHPADA) which aims to be academic media for discussing legal science issues. Contains scientific writing, summaries of research results, book reviews, and ideas. The editorial team invites lecturers, experts, students, practitioners and the public who are interested in expressing their thoughts into scientific writing. Publishing schedule 2 (two) times year in June and December. Submissions must be guided by scientific writing methods and writing instructions as attached.
Articles 215 Documents
Tinjauan Hukum Asuransi Syariah Berbasis Investasi dalam Hal Evenement Cennery, Jelisye Putri; Fauzi, Engrina; Marwenny, Elwidarifa
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.124

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Asuransi Dalam pasal 1774 KUHPdt dikatakan bahwa asuransi merupakan perjanjian untung-untungan, disamakan dengan perjudian. Sementara bangsa Indonesia yang mayoritas islam, didalam hukum islam atau syariah judi adalah perbuatan yang diharamkan. Terbukti didalam praktek, tertanggung dalam perjanjian asuransi berkewajiban membayar premi dan tertanggung berkewajiban membayar sejumlah uang pertanggungan atau ganti kerugian kepada tertanggung jika terjadi evenement (peristiwa tidak tentu) sebagaimana yang diatur dalam pasal 246 KUHD tersebut. Tertanggung sudah membayar premi tiap bulan sampai habis masa perjanjian asuransi sesuai yang diperjanjikan, namun evenement tidak terjadi, premi yang sudah dibayarkan tidak dikembalikan kepada tertanggung, penanggung mengambil uang premi tersebut tanpa ada pembayaran ganti rugi lagi pada tertanggung dengan alasan evenement tidak terjadi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang perlindungan hukum terhadap tertanggung atas premi yang sudah dibayarkan. proposal penelitian ini dipergunakan 2 (dua) pendekatan penyelesaian masalah, yakni pendekatan undang-undang (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) tersebut bertujuan untuk menganalisis bentuk maupun substansi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan asuransi. Selain itu penelitian ini juga memberikan sumbangan tentang konsep asuransi berbasis syariah dalam hukm positif nasional. Disamping itu urgensi penting lainnya adalah : Bagi Pemerintah, diharapkan dapat memberikan pedoman untuk menyusun kebijakan-kebijakan tentang perasuransian dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat selaku tertanggung dalam perjanjian asuransi, sehingga melahirkan konsep nasskah akademik dalam penyusunan rancangan undang-undang asuransi yang sampai saat ini masih mengacu pada KUHD (WvK) yang merupakan produk pemerintah kolonial belanda. Akademisi, memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan tentang arti penting perlindungan hukum tertahadap tertanggung atau masyarakat dalam perjanjian asuransi dan konsep asuransi berbasis syariah dalam hukum positif nasional. Bagi Masyarakat, khususnya tertanggung dalam perjanjian asuransi supaya mereka terlindunggi secara hukum islam atau konsep syariah dan dalam rangka mendapatkan kepastian hukum ketika konsep syariah tersebut sudah diatur secara tertulis dalam hukum positif. Kata Kunci : Legal Protection, Investment, Sharia Insurance Abstract: This study discusses the Insurance in article 1774 of the Criminal Code said that insurance is a chancy agreement, equated with gambling. While the Indonesian majority Muslim nation, in Islamic law or sharia gambling, is an act that is forbidden. Proved in practice, the insured in the insurance agreement is obliged to pay premiums and the insured is obliged to pay a sum of sum assured or compensation to the insured if there is an event (an uncertain event) as stipulated in article 246 of the KUHD. The insured has paid the premium every month until the insurance agreement expires as agreed, but the event does not occur, the premium that has been paid is not returned to the insured, the insurer takes the premium without paying compensation to the insured on the grounds that the event does not occur. The results of this study are expected to contribute ideas about legal protection to the insured for premiums that have been paid. This research proposal was used 2 (two) problem solving approaches, namely the statutory approach and the conceptual approach, the statute approach aimed at analyzing the form and substance of legislation related to insurance. In addition, this study also contributed to the concept of sharia-based insurance in national positive law. Besides that, another important urgency is: For the Government, it is expected to provide guidelines for developing insurance policies in order to provide legal protection for the community as insured in the insurance agreement, giving birth to the concept of academic concepts in the drafting of insurance laws to date. still referring to the KUHD (WvK) which is a product of the Dutch colonial government. Academics, contribute ideas and insights about the importance of legal protection against the insured or the community in insurance agreements and sharia-based insurance concepts in national positive law. For the community, especially the insured in the insurance agreement so that they are protected by Islamic law or the concept of sharia and in order to obtain legal certainty when the concept of sharia is regulated in writing in positive law. Daftar Pustaka A. Abbas Salim, Dasar dasar Asuransi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995 Abdul aziz dahlan dkk, ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru Van Hoeve, Jakarta 1996 Abdul Ghafar Anshori, Asuransi Syariah di Indonesia, UII Press Yogyakarta, 2007 Abdul Kadir Muhamad, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Cetkan kelima, Bandung 2011.
Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan pada Proses Peradilan Pidana bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum Pande, Yohanes
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.125

Abstract

Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bagian dari suatu Sistem Pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Pembimbing Kemasyarakatan berfungsi melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.Kendala yang ditemui oleh pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan penelitian kemasyarakatan yakni penetapan jangka waktu untuk melakukan penelitian yang terlampau singkat, keberadaan kantor pembimbing kemasyarakatan yang jauh, keterbatasan sumber daya manusia dari segi kuantitas maupun kualitas, ketersedian sarana dan prasarana yang tidak memadai, ketersediaan dana yang tidak relevan dengan beban kerja yang ada, koordinasi dan komunikasi eksternal antara penyidik dan petugas pembimbing kemasyarakatan yang kurang efektif serta faktor perilaku dari pelaku maupun korban itu sendiri. Kata Kunci: Pembimbing Kemasyarakatan, Laporan Penelitian, Anak. Abstract: Community Counselors are part of a Correctional System which is held in order to form prisoners in order to become fully human, aware of mistakes, improve themselves, and not repeat crimes so that they can be accepted again by the community, can actively play a role in development, and live reasonable as a good and responsible citizen. Community Counselors have the function of carrying out community research, guidance, supervision and assistance to children in and outside the criminal justice process.Constraints encountered by community counselors in conducting community research are the determination of the length of time for conducting research that is too short, the existence of a remote community guidance office, limited human resources in terms of quantity and quality, inadequate facilities and infrastructure, the availability of funds that are not relevant to the existing workload, external coordination and communication between investigators and less effective community guidance officers and behavioral factors from the perpetrators and victims themselves. Daftar Pustaka Buku-Buku : Andi, Pengertian Anak Tinjauan Secara Kronologis dan Psikologis (buku rujukan: Suryabrata, Sumadi, Pengembangan Alat Ukur Psikologis), Yogyakarta: 2000. Bagong Suyatno, Masalah Sosial Anak, Prenada Media Group, Jakarta, 2010. Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia–Teori, Praktik dan Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005. Maulana Hasan Wadong, Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia, Jakarta, 2000. M.Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008. M. Hatta, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, (Dalam Konsepsi Dan Implementasi) KapitaSelecta, Galang Press, Yogjakarta, 2008, hlm. 47. Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2002, hlm. 4. Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012. Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme danAbosilisionisme, Bina Cipta.,Bandung, 1996, hlm. 14. Setya Wahyudi, Iplementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem PeradilanPidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum: Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001: 14. ------------, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta, 1993. Peraturan Perundang-Undangan : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Internet : http://www.lbh-makassar.org, diakses tanggal 5 September 2018. http://catatankuliahhukumpidana. blogspot.com/html, diakses tanggal, 14 September 2018.
Analisis Hukum Perjanjian Kerja sama Investasi Antara Persekutuan Komanditer dan Investor Asing Menurut Hukum Investasi Di Indonesia Ramadhan, Muhammad Syahri; Laily, Yunial; *, Irsan
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.126

Abstract

Perkembangan investasi asing sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia karena keberadaan negara asing memberikan dampak positif dalam pembangunan bangsa dan negara sehingga pemerintah Indonesia akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendatangkan investor asing. Hal inilah kemudian yang melatarbelakangi timbulnya kerjasama investasi antara perusahaan di Indonesia dan investor asing. Permasalahan pun muncul dikarenakan masih ada beberapa perusahaan di daerah tersebut, bukan perusahaan berbadan hukum salah satu contohnya masih ada perusahaan yang berbentuk persekutuan komanditer (CV) yang mengadakan perjanjian kerja sama investasi terhadap investor asing. Hal ini tentunya akan menimbulkan rumusan masalah terkait konsekuensi hukum yang ditimbulkan atas perjanjian kerja sama investasi antara Persekutuan komanditer (CV) dengan investor asing dan proses penyelesaian sengketa yang timbul akibat perjanjian kerja sama investasi antara persekutuan komanditer (CV) dengan investor asing tersebut. Kata kunci : Perjanjian Investasi, Persekutuan Komanditer, Investor Asing. Abstract: The development of foreign investment is needed by indonesian due to the presence of a foreign country a positive impact in this nation development so that the indonesian government would try to the fullest extent possible to bring foreign investors. This is then for the emergence of investment cooperation between between the company in indonesia and foreign investors. The problem occurs because there are still some companies in the area , not firm legal entities one example still there are companies that shaped limited partnership (CV) who do investment agreement to foreign investors. This clearly would give rise to problems related to the formulation of legal consequences which is a cooperative agreement such investment between limited partnership (CV) with investors foreign and the resolutions of disputes that arise due to a cooperative agreement such investment between limited partnership (CV) these foreign with investors. Daftar Pustaka Buku: Ginting, Budiman, 2007, Hukum Investasi Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritasdalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, Pustaka Bangsa, Medan. HS, Salim dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta. Jeddawi, Murtir, 2005, Memacu Investasi di Era Otonomi Daerah,Kajian Beberapa PerdaTentang Penanaman Modal, UII Press, Yogyakarta. Margono, Sujud, 2008, Hukum Investasi Asing di Indonesia, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta. Radjagukguk, Erman, 2005, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum UI, Jakarta. Sembiring, Sentosa, 2007, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung. Suadi Hamid, Edy, 2005, Ekonomi Indonesia dari Sentralisasi ke Desentralisasi, UII Press, Yogyakarta. Wibawa, Fahmi, 2014, Praktis Perizinan Usaha Terpadu, Grasindo, Jakarta Karya Ilmiah Manik, Martua, Anugrah, Iznilah Hestovani, Novita Kusuma Ningrum, Dewi Sartika Simangunsong, 2015,Strategi Pembangunan Daerah Tertingal Dan Dampaknya Terhadap KeuanganDaerah, Makalah Pengelolaan Daerah Tertinggal, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jambi. Gayatri, Monica, 2010, Prinsip Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terhadap Pemberian Insentif Bagi Investor Asing (Tinjauan terhadap Kepentingan yang Dilindungi dalam Undang-Undang Penanaman Modal), Penulisan karya Ilmiah, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Internet Budi, Eko, Implikasi UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal terhadap Peningkatan Investasi di Provinsi Jambi, didownload melalui laman : http://ditpolairdajambi.blogspot.co.id, diakses tanggal 11 November 2016. Muharyanto, Hukum Penanaman Modal Asing, melalui : http://muharyanto.blogspot.co.id, diakses tanggal 11 November 2016. Sumantoro, 1977, Aspek-aspek Pengembangan Dunia Usaha Indonesia, Bina Cipta, Bandung. www.strategi-bisnis-blogspot.com, diakses tanggal 15 oktober 2010. Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan Atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
Penguatan UU HKI : Penambahan Ketentuan yang Mengatur Penggunaan Valuasi untuk Mencapai Konsistensi Penilaian Intangible Asset Yusuf, Chandra; Rahmanto, Derta
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.127

Abstract

ini mengkaji metode valuasiaktiva tak berwujud (intangible asset), khususnya data base perusahaan agar laporan keuangan perusahaan dapat merepresentasikan nilai perusahaan dengan benar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif (normative approach) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Selama ini, penilaian aktiva tak berwujudmenggunakan harga Perolehan (historical value). Sementara goodwillmenggunakan harga pasar (fair value). Prinsip yang didapat berasal dari Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan ketentuan dalam standar akunting internasional tentang penilaian aktiva tak berwujud. PSAK Indonesia telah mengikuti ketentuan yang paling barudalam pembukuan aktiva tak berwujud. Namun data base yang termasuk dalam hak cipta dari aktiva tak berwujud dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan terkait dengan penggunaan metode valuasi yang belum ditentukan. Mengingat data basedapat mengikuti harga Perolehan atau juga harga pasar, apabila aset tersebut harus dinilai. Kata Kunci: Aktiva Tak Berwujud, Data base, Metode Valuasi. Abstract: This study examines the method of valuation of intangible assets (intangible assets), especially corporate data bases for corporate financial statements can represent the value of the company correctly. This research is a normative approach using statue approach and conceptual approach and comparative approach. During this time, the valuation of intangible assets using the historical value. While goodwill use the market price (fair value). The principles derived from the Financial Accounting Standards Guidelines (PSAK) and the provisions in international accounting standards on the assessment of intangible assets. PSAK Indonesia has followed the latest provisions in the bookkeeping of intangible assets. However, data bases that are included in the copyrights of intangible assets in Intellectual Property Rights (HKI) will be related to the use of valuation methods that have not been set. Given the data base can follow the acquisition price or market price, if the asset should be assessed Daftar Pustaka Davison, Mark J., The Legal Protection of Data base, (Melbourne: Cambridge University Press, Online Publication Date 2009). Dwi Martani, dkk, Akutansi Keuangan Menegah Berbasis PSAK, Buku 1, (Jakarta: Salemba Empat, 2014). Elliott, Barry and Jamie Elliott, Financial Accounting and Reporting, (United Kingdom: Pearson, 2017). IFRS, “IAS, Property, Plant and Equipment” http://www.ifrs.org/issued-standards/list-of-standards/ias-16-property-plant-and-equipment/ King, Kelvin, “A Case Study in the Valuation of a Data base”, Data base Marketing & Ma-nagement, Vol 14:2, (2017). Legal Information Institute (LII), 26 U.S. Code § 197-Amortization of goodwill and certain other intangibles, Cornell Law School, https://www.law.cornell.edu/uscode/text/ 26/197. Mard, Michael J., James R. Hithner , Steven D. Hyden, “Valuation for Financial Repor-ting, Fair Value Measurements and Reporting: Intangible Assets, Goodwill, and Im-pairment”, Second Edition, (New Jersey: John Wiley and Son, 2007).Reed, David, “Data base valuation: Putting a price on your prime asset”, Data base Marketing and Customer Strategy Management, Vol 14:2. Shur-Ofry, Michal, “Data bases and Dynamism”, University of Michigan Journal of LawReform, Volume 44 | Issue 2, (2011). Vignini, Stefania, “Do Financial Statement Provide Adequate Information About The Capitalization of Cost Related to Intangible Assets?: An Empirical Research On Italian Listed Companies.”, Review of Innovation and Competitiveness, Vol. 1: 1, (2015). Wigandt, Jerry J., Paul D. Kimmel, Donald E Kieso, Accounting Principle, International Student Version, (John Wiley and Son Singapore Pte. Ltd, 2014).
Analisis Aspek Dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah Basrowi, Basrowi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 5 Nomor 2 Juni 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i2.134

Abstract

Penelitian ini hendak mendeskripsikan tentang: (1) bentuk-bentuk perlindungan konsumen dalam pemanfaatan Fintech, (2) berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan finteh, dan (3) peran BI, OJK, dan Kemeninfokom dalam memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak terlilit utang kepada penyelenggara fintech. Metode yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah yaitu dengan pendekatan normatif dengan mempelajari berbagai dasar hukum dan literatur yang relevan. Berdasarkan hasil analisis mendalam disimpulkan bahwa: pertama, bentuk perlindungan konsumen dalam pemanfaatan fintech adalah melalui dua cara yaitu prefentif dan kuratif. Kedua, berbagai upaya mencegahan yang dapat dilakukan agar para penyelenggaran Fintech tidak menyalahgunakan aplikasinya, adalah dengan cara memberikan kewajiban untuk melakukan pelaporan kepada OJK. Ketiga, peran BI, OJK, dan Kemeninfokom dalam memberikan pembelajran kepada masayakat agar tidak terlilit utang yaitu dengan cara memberikan penyuluhan melalui pemberian iklan layanan masyarakat melaui TV, koran, radio, dan situs resmi, memperkuat literasi dan wawasan masyarakat. Kata Kunci : Financial Technology, Perlindungan Konsumen. Abstract: This study is about to describe: (1) risk analysis and other forms of Fintech consumer protection, (2) various efforts to prevent misuse of fintech, and (3) settlement of fintech business disputes. The method used to answer the problem formulation is a normative approach by studying various legal bases and relevant literature. Based on the results of the in-depth analysis it was concluded that: first, the form of consumer protection in the use of fintech is in two ways, namely prevention and curative. Second, various preventive measures that can be taken so that the organizers of Fintech do not abuse their applications, are by giving them the obligation to report to the OJK. Third, the role of Bank of Indonesia (BI), financial servises Outority (OJK), and the Ministry of Communication and Information in providing learning to people not to become debt-ridden by providing counseling through the provision of public service advertisements through television, newspapers, radio and official sites, strengthening literacy and public insight. Daftar Bacaan Alwi, A. B. (2018). Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) yang Berdasarkan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(2), 255–271. Retrieved from http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/684 Arner, D. W. (2017). Fintech: Evolution and Regulation Overview Background. Retrieved from http://docplayer.net/64391738-Fintech-evolution-and-regulation.html Chiu, Y., & Iris, H. (2016). Fintech and Disruptive Business Models in. Journal of Technology Law & Policy, 21, 55–112. Departemen Perlindungan Konsumen OJK. (2017). Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech. EY global & Europe. (2017). gence of Fintech. EY Fintech Adoption Index 2017, 1–44. Retrieved from http://www.ey.com/GL/en/Industries/Financial-Services/ey-fintech-adoption-index Hariyani, I., & Serfiyani, C. Y. (2017). Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa Pm-Tekfin. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 345–358. Muchlis, R. (2018). Analisis SWOT Financial Technology (Fintech) Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia (Studi Kasus 4 Bank Syariah Di Kota Medan). AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 335–357. Prihatwono. (2018). ASPEK HUKUM DALAM MENJALANKAN PERUSAHAAN FINTECH LENDING DI INDONESIA. JURNAL HUKUM FINTECH, TEKNOLOGI, TELEKOMUNIKASI & PERBANKAN SYARIAH, VOLUME 1-(Juni), 1–9. Rahma, T. I. F. (2018). PERSEPSI MASYARAKAT KOTA MEDAN TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH). At-Tawassuth, Vol. III,(No. 1), 642 – 661. Samir, S., & Rahmizal, M. (2017). DEVELOPING ISLAMIC FINANCIAL TECHNOLOGY IN INDONESIA, 1(2), 130–140. https://doi.org/10.26487/hebr.v Sari, A. R. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA. YOGYAKARTA. Retrieved from http://e-journal.uajy.ac.id/14649/1/JURNAL.pdf Serfiyani C.Y & Hariyani I. (2017). Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Sistem Pembayaran Berbasis Technology Financial. Buletin Hukum Kebangsentralan, 14(1). https://doi.org/10.1242/jcs.150862 Sijabat, T. W. S. (2018). PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI OLEH FINTECH KEPADA PELAKU UKM ( Studi Pengawasan OJK Surakarta). SURAKARTA. Retrieved from http://e-journal.uajy.ac.id/14649/1/JURNAL.pdf Yuking, A. S. (2018). Urgensi peraturan perlindungan data pribadi dalam era bisnis fintech. JURNAL HUKUM & PASAR MODAL, VIII(16), 1–27.
Memperkuat Kpk, Memberantas Korupsi Daya, Bernadus Barat
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 5 Nomor 2 Juni 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i2.137

Abstract

Korupsi adalah kejahatan yang sangat buruk. Oleh karena itu, penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya seraca konvensional, tetapi harus dilakukan dengan cara tertentu, yang memerlukan pendekatan khusus. Di Indonesia, KPK adalah lembaga pendukung dengan kekuatan luar biasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ide pembentukan KPK di provinsi adalah kebutuhan prioritas dan solusi realistis untuk situasi Indonesia saat ini. Keadaan Indonesia selama sepuluh tahun terakhir menunjukkan bahwa tren korupsi di daerah telah meningkat tajam. Pemerintah daerah yang mengendalikan kekuasaan dan pengelolaan pemerintahan sebenarnya telah melakukan banyak praktik korupsi. Keberadaan KPK yang hanya terletak di ibu kota negara tidak dapat menutupi penanganan kasus korupsi di semua daerah. Wilayah Indonesia yang luas, dengan 34 provinsi dan 514 kabupaten / kota, telah mempersulit KPK untuk memberantas korupsi di berbagai daerah. Kondisi ini diperburuk dengan terbatasnya jumlah personil yang dimiliki oleh KPK. Jumlah personel KPK yang kecil tidak sebanding dengan jumlah total wilayah pemerintah daerah di Indonesia. Di sisi lain, kinerja penegakan hukum seperti Kejaksaan dan Polisi juga tidak dimaksimalkan dalam mencegah dan menuntut kasus korupsi. Sejauh ini, lembaga yang diyakini mampu menangani korupsi adalah KPK. Pembentukan KPK daerah bukan untuk mengambil alih tugas dari Kejaksaan dan Kepolisian, tetapi bertujuan untuk mensinergikan kekuatan sumber daya di kedua lembaga, sambil memaksimalkan pemberantasan korupsi di daerah secara efektif. Kata Kunci : KPK, Memberantas Korupsi Abstract: Corruption is an abysmal crime. Therefore, the handling of criminal acts of corruption can not only be conventional, but it must be done in particular ways, which requires a specific approach. In Indonesia, KPK is a supporting institution with a stupendous power. With that special authority, it is possible for KPK to be more effective in combating corruption. This study deals with the issue of corruption with a focus on corruption cases in the region. Research is conducted to identify and offer the right alternative and effective solution to prevent and crackdown on corruption practice. Field research was conducted to determine the level of urgency, responsiveness, perception and expectations of the society on the discourse of local KPK establishment. The approach used is normative-empirical, focusing more on the phenomenon of corruption, both at the level of local government and central government. The data was obtained, from the results of field research (primary) and the literature study (secondary and tertiary). The results show that the idea of establishing KPK in the provinces is the priority needs and realistic solutions for the current Indonesian situation. The state of Indonesia over the past ten years shows that the trend of corruption in the regions has increased sharply. The local government controlling the power and management of governance has actually done a lot of corrupt practices. The existence of the KPK that is only located in the state capital cannot cover the handling of corruption cases in all regions. Indonesia's vast territory, with 34 provinces and 514 districts/cities, has made it difficult for the KPK to combat corruption in various regions. This condition is exacerbated by the limited number of personnel owned by KPK. The small number of KPK personnel is not very proportional to the total number of local government areas in Indonesia. On the other hand, the performance of law enforcement such as Attorney and Police is also not maximized in preventing and prosecuting corruption cases. So far, the institution that is believed to be able to handle corruption is KPK. The establishment of regional KPK is not to take over the duties of the Public Prosecution Service and the Police, but it aims to synergize the power of resources at both institutions, while maximizing corruption eradication in the regions effectively. If the KPK, the Attorney and the Police cooperate are able to synergize, the results will be very positive for the efforts to combat corruption in the region. From the aspect of legality, the establishment of regional KPK is the implementation of Article 19 paragraph 2 of Law Number 30 Year 2002 concerning KPK. Similarly, the position of KPK institutions has been in line with the Indonesian constitutional law. Therefore, KPK needs to strengthen and expand its institutional existence. The presence of regional KPK will accelerate the realization of good and clean governance. Daftar Pustaka Buku dan Jurnal: Andi Hamzah, 2002, Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana, Jakarta, Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti. Artijo Alkostar, “Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime”, Training Pengarusutamaan Pendekatan Hak Asasi Manusia Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Bagi Hakim Seluruh Indonesia, 18-21 November 2013 Arya Maheka, 2006, ”Mengenali dan Memberantas Korupsi’ Penerbit KPK, Jakarta, dan Ainan dan Arya Maheka, 1982, Grasindo, Jakarta. Arrsa, Ria Casmi, 2014, Rekonstruksi Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Melalui Strategi Penguatan Penyidik dan Penuntut Umum Independen KPK, Jakarta, Jurnal Rechtsvinding Vol. 3 No. 3 Tahun 2014. Dirman, 2012, Analisis-Status-Dan-Kedudukan-KPK, Jakarta, Press. Didik Supriyanto dan Lia Wulandari, 2013, Basa-basi Dana Kampanye, Jakarta, Perludem. Elwi Danil, 2011, Korupsi; Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya, cetakan ke-3, Jakarta, Raja Grafindo Persada. Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. Ermansyah Djaja, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 versi UU Nomor 30 Tahun 2002, Sinar Grafiika, Jakarta, hal. XX. Faisal Santiago, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Kajian Legal Sosiologis, Jurnal Ilmu Hukum Lex Publica, 2014. Faisal Santiago, Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Penegak Hukum Untuk Terciptanya Ketertiban Hukum, Pagaruyuang Law Journal Vol.1 (1), 2017. Faisal Santiago, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Cintya Press, 2014 Jimly Asshiddiqie, 2010, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika. Muqodas Busyro, 2011, Supervisi dan Koordinasi KPK. Jakarta, JCLEC. Saldi Isra, 2009, Sepuluh Tahun Otonomi Daerah: Kemajuan dan Persoalan Pemberantasan Korupsi di Daerah, Makalah Seminar Nasional, Padang Ekspres. Suyatno, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta Tanzi, Vito, 1998, Corruption Around The World: Causes, Consequences, Scope and Cures, IMF Working Paper, WP/98/63, Mei 1998 UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime), 2013, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2013, Jakarta, UNODC Indonesia Office. Peraturan Perundang-Undangan: UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558); UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Internet: Survey Transparency International (TI) www. kpk.go.id
Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia Arifin, Zainul; Irsan, Irsan
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 5 Nomor 2 Juni 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i2.138

Abstract

Perizinan di indonesia masih menyisakan tugas yang cukup banyak. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah bersama dengan birokrat dalam memudahkan perizinan tambang, alih fungsi lahan dan sederet persoalan perizinan lainnya.Cukup banyak kasus korupsi perizinan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lihat saja, berdasarkan peringkat dalam ease of doing business (EoDB) atau kemudahan berusaha 2016 versi World Bank Group, Indonesia berada pada posisi 109 dari 189 negara. Tak heran jika pemerintah berupaya "menggenjot" dengan menyederhanakan sistem perizinan.Sebab jika tidak diperbaiki sistem perizinan di daerah masih menjadi lahan empuk bagi pejabat daerah dalam melakukan korupsi perizinan, sehingga mempersulit pelaku usaha melakukan ekspansi maupun pengembangan bisnis. Kata Kunci : Korupsi Perizinan, Otonomi Daerah, Pejabat Daerah Abstract: Licensing in Indonesia still leaves a lot of tasks. This is related to the abuse of authority carried out by regional heads together with bureaucrats in facilitating mining permits, land conversion and a range of other licensing issues. There are quite a lot of licensing corruption cases handled by the Corruption Eradication Commission (KPK). Just look, based on the ranking of ease of doing business (EoDB) or business ease 2016 version of the World Bank Group, Indonesia is in the position of 109 out of 189 countries. No wonder the government seeks to "boost" by simplifying the licensing system. Because if it is not repaired, the licensing system in the regions is still an easy area for local officials to conduct licensing corruption, making it difficult for businesses to expand and develop their business. Daftar Pustaka Buku-Buku : Budi Setiyono, Memahami Korupsi Di Daerah Pasca Desentralisasi: Belajar Dari Empat Studi Kasus, Politika, Vol. 8, No. 1, April 2017. Chazawi Adami, Hukum Pidana Materil Dan Formil Korupsi Di Indonesia, Banyumedia, Malang, 2003. Muladi dan Barda Nawawi, Teori–Teori Dan Kebijakan Pidana, Cetakan ke 3, Alumni, Bandung, 2005. Natal Kristiono, Buku Ajar Otonomi Daerah, Universitas Negeri Searang, 2015. Oce Madril, Membatalkan perizinan Koruptif, Kompas Kolom Opini. Sulardi, Menyelamatkan Negara dari Bencana Korupsi, Setara Pers, 2013. Yusrianto Kadir, Membangun Zona Integritas Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Di Kabupaten Gorontalo, Researchgate. Internet : Andi Saputra, Jejak 5 Bupati yang Terlibat Korupsi di Kasus Pengurusan Perizinan, dalam : https://news.detik.com, diakses pada tanggal 2 Januari 2018. Ika Vera Tika, Laporan Akhir Tahun 2017 Hukum dan Kriminalitas: Kepala Daerah, Korupsi, dan Modus Baru, https://www.pikiran-rakyat.com, diakses pada tanggal 2 januari 2018.
Dimensi Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Kasus Pengungsi Rohingya: Pendekatan Hukum Interdisipliner Syahrin, M Alvi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 5 Nomor 2 Juni 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i2.139

Abstract

Pemberitaan yang berkaitandenganpengungsiminoritas Rohingya Myanmar telahmenarikperhatianinternasional, setelahratusanawakkapalmelarikandiridari Myanmar danterdampar di Aceh. Menurut laporan PBB hingga Desember 2017, jumlahpengungsi Rohingya mencapai 515.000. Jumlah itu semakin bertambah mengingat konflik di Myanmar belum teratasi. Dalamartikeliniakandicermatibagaimanaperlindunganpengungsi Rohingya dalamperspektifhukuminternasionaldanhukumislam. Metodepenelitian yang digunakandalampenelitianiniadalahmetodepenelitianhukumnormatifkualitatifdenganpenalaranlogisdeduktif. Perlindunganpengungsi di bawahhukuminternasionaldiaturdalamKonvensiTahun 1951 danProtokolTahun 1967 yang mengaturprinsip-prinsipdanhakdankewajibanpengungsi. Apakahdalamhukuminternasionalatauhukumislam, prinsip yang diterapkan pada pengungsiadalahprinsipnon-refoulment. Ini menyatakan bahwa negara seharusnya tidak mengusir pencari suaka atau pengungsi memasuki wilayah itu. Prinsip ini telah menjadi hukum kebiasaan internasional sehingga harus dilaksanakan oleh semua negara. Prinsipnon-refoulementtidakhanyaterdapatdalamKonvensiTahun1951, tetapi juga secaraimplisittercantumdalamPasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan, Pasal 45 ayat4 dariKonvensiJenewaKeempatTahun 1949, Pasal 13 dariPerjanjianInternasionaltentangHakSipildanHakPolitikTahun 1966, daninstrumenhakasasimanusialainnya.Asas ini juga telah diakui sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Dalam arti, sebuah negara yang belum menjadi anggota Konvensi Tahun 1951 harus menghormati prinsip non-refoulement. Menurut perlindungan pengungsi hukum Islam yang terkandung dalam QS. Al Hasyr: 9 yang berisi prinsip dan hak pencari suaka. Ada beberapa persyaratan yang harus diberikan untuk menjadi pencari suaka sesuai dengan ketentuan hukum islam. Pertama, pencari suaka berada di negara islam atau di daerah yang tunduk pada negara islam. Istilah negara islam meliputi wilayah di mana hukum islam diterapkan, dan mereka yang menghuninya, apakah muslim, non-muslim (dzimmiy) dan lain-lain, berada di bawah perlindungan islam dan dilindungi atas dasar aturan islam. Dalam hubungan ini, Abu Hanifah mengusulkan 3 (tiga) kondisi mengenai apa yang disebut negara Islam (Dar al-Islam), yaitu aturan yang diberlakukan yang berasal dari hukum islam, negara ini bersebelahan dengan negara-negara islam lainnya, dan penduduknya, baik muslim dan non-muslim, dilindungi atas dasar aturan islami. Demikian pula, perlindungan dapat diberikan, seperti yang akan kita bahas lebih lanjut, di wilayah-wilayah yang tunduk pada negara-negara Islam (seperti misi diplomatik atau kapal perang). Negara-negara pihak dan bukan peserta konvensi harus menerapkan prinsip non-refoulment yang telah menjadi hukum kebiasaan internasional. Faktanya, Rohingya belum menerima perlindungan pengungsi di bawah hukum internasional dan hukum islam sampai sekarang. Kata Kunci: Rohingya, Pengungsi, HukumInternasional, Hukum Islam Abstract The news relating to Myanmar Rohingya minority refugees attracted international attention, after hundreds of boatmen fled Myanmar and were stranded in Aceh. According to the United Nations report until December 2017, the number of Rohingya refugees reached 515,000. The number is increasing considering the conflict in Myanmar has not been resolved. In this article will examine how the protection of Rohingya refugees in the perspective of international law and Islamic law. Theresearchmethodusedinthispaper is qualitativenormativelegalresearchmethod with deductive logical thingking.Refugee protection under international law is regulated in the 1951 Convention and 1967 Protocol governing the principles and rights and obligations of refugees. Whether in international law or islamic law, the principle applied to refugees is a non-refoulment principle. It is states that the state should not expel asylum seekers or refugees entering the territory. This principle has become an international customary law so it must be implemented by all countries. The non-refoulement principle is not only contained in the 1951 Convention, but also implicitly listed in Article 3 of the Convention Against Torture, Article 45 paragraph 4 of the Fourth Geneva Convention of 1949, Article 13 of the International Covenant Covenant on Civil and Political Rights of 1966, and other human rights instruments. This principle has also been recognized as part of international customary law. In a sense, a country that has not been a party to the 1951 Refugee Convention must respect the principle of non-refoulement. According to Islamic law refugee protection is contained in the QS. Al Hasyr: 9 which contains the principles and rights of asylum seekers. There are several requirements that must be granted to be asylum seekers in accordance with the provisions of islamic law. First, asylum seekers are located in an islamic country or in an area subject to an islamic state. The term islamic state includes the territories in which islamic law is applied, and those who inhabit it, whether muslim, non-muslim (dzimmiy) and others, are under Islamic protection and protected on the basis of islamic rules. In this connection, Abu Hanifah proposes 3 (three) conditions regarding the so called islamic state (Dar al-Islam), ie the rules enforced originating from the islamic law, the country is neighboring to other islamic countries, and its inhabitants, both muslims and non-muslims, are protected on the basis of islamic rules. Similarly, protection can be given, as we will discuss further, in areas subject to islamic countries (such as diplomatic missions or warships). States Parties and non-participants of the convention should apply the principle of non-refoulment which has become customary international law. In fact, the Rohingya has not received refugee protection under international law and islamic law till now. Daftar Pustaka Buku Al-Mubin. 2012. Al-Quran dan Terjemahan. Pustaka Al-Mubin. Abu Wafa’, Ahmad. 2011. Hak Pencarian Suaka dalam Syariat Islam dan Hukum Interna-sional (Suatu kajian Perbandingan). Ter-jemahan oleh Dr. Asmawi dkk. UNHCR. Ardhiswastra, Yudha Bhakti. 2008. Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Alumni. Erwin, M. and Busroh, F.F., 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Refika Aditama. Bandung. Fahroy, C.A. and Syahrin, M.A., 2016. Antara Batas Imajiner dan Kedaulatan Negara. Imigrasi di Batas Imajiner, Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta. Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. (2013). Pengantar Hukum Internasional. Alumni. Nasution, M. Arif. 2016. Globalisasi dan Migrasi Antar Negara. Alumni. Santoso, M. Iman. 2014. Perspektif Imigrasi dalam Migrasi Manusia. Pustaka Reka Cipta. Jurnal Ilmiah Allain, Jean. 2002. The Jus Cogens Nature of Non Refoulment, International Journal of Refugee Law, 538. Betts, Alexander. 2010. Towards a soft Law Framework for the Protection of Vunarable Irregular Migrants. International Journal of Refugee Law, 210. Handayani, Irawati. 2002. Perlindungan terhadap Pengungsi Domestik (Internally Displaced Persons) dalam Sengketa Bersenjata Internal Menurut Hukum Internasional. Jurnal Hukum InternasionaI, 158. Hasanah, Uswatun. 2010. Human Rights in The Perspective of Islamic Law. Jurnal Hukum Internasional, 718. Havid, Ajat Sudrajat. 2004) Pengungsi dalam Kerangka Kebijakan Keimigrasian Indonesia Kini dan yang akan Datang”. Jurnal Hukum Internasional, 88. Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Panjaitan, Saut P. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Asas, Pengertian, dan Sistematika. Penerbit Universitas Sriwijaya. Rismayanti, Irma D. 2009. Manusia Perahu Rohingya: Tantangan Penegakan HAM di ASEAN. Opinio Juris, 16 Riyanto, Sigit. 2010. The Refoulement Principle and Its Relevance in the International Law System. Jurnal Hukum Internasional, 697. Suwardi, Sri Setianingsih. 2004. Aspek Hukum Masalah Pengungsi Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 35. Syahrin, M.A., 2017. Refleksi Teoretik E-Contract: Hukum yang Berlaku dalam Sengketa Transaksi Bisnis Internasional yang Menggunakan E-Commerce. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). Syahrin, M.A., 2017. Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1). Syahrin, M.A., 2017. Penerapan Hukum Deteni Tanpa Kewarganegaraan (Stateless) yang Ditahan Lebih Dari 10 (Sepuluh) Tahun di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Fiat Justicia, 3(2). Syahrin, M.A., 2017. The Implementation of Non-Refoulement Principle to the Asylum Seekers and Refugees in Indonesia. Sriwijaya Law Review, 1, pp.168-178. Syahrin, M.A., 2018. Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), pp.43-57. Syahrin, M.A., 2018. Aspek Hukum Laboratorium Forensik Keimigrasian: Studi Kasus Pemeriksaan Paspor Palsu Kebangsaan Inggris atas nama Abbas Tauqeer. Akta Yudisia, 3(1). Syahrin, M.A., et al. 2018. Legal Impacts of The Existence of Refugees and Asylum Seekers in Indonesia. IJCIET, 9(5). Syahrin, M.A., 2018. Penentuan Forum Yang Berwenang Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Menggunakan E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), pp.207-228. Syahrin, M.A., 2018, September. Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 4, No. 01, pp. 25-49). Syahrin, M.A., 2018. The Immigration Crime and Policy: Implementation of PPNS Authorities on Investigation. Journal of Indonesian Legal Studies, 3(02), pp.175-194. Lainnya Syahrin, M.A., 2014. Penyadapan oleh Australia, Saatnya Imigrasi Bersikap. Bhumi Pura, 1(1), pp.30-35. Syahrin, M.A., 2015. Imigran Ilegal, Migrasi atau Ekspansi?. Checkpoint, 3(1), pp.29-31. Syahrin, M.A., 2015. Hak Asasi Bermigrasi. Bhumi Pura, 11(1), pp.45-48. Syahrin, M.A., 2016. Eksodus Warga Negara Tiongkok: Antara Kebijakan dan Penyelundupan. Bhumi Pura, 6(1), pp.38-40. Syahrin, M.A., 2017. Imigran Ilegal dan HAM Universal. Bhumi Pura, 5(1), pp.29-34. Syahrin, M.A., 2018. Pembatasan Prinsip Non-Refoulement. Bhumi Pura, 1(1), pp.12-16. Syahrin, M.A., 2018. Jus Cogens dalam Protokol Penyelundupan Migran Tahun 2000. Bhumi Pura, 2(1), pp.13-16. Peraturan Perundang-Undangan Konvensi Tahun 1949 tentang Korban Perlindungan Perang terhadap Warga Sipil. Konvensi Tahun 1984 Anti Penyiksaan. Konvensi Tahun 1966 tentang Hak Sipil dan Hak Politik. Konvensi Tahun 1951 tentang Status Pengungsi. Protokol Tahun 1967 tentang Status Pengungsi.
Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum Dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (Ppjt) Trans Sumatera Purwaningsih, Endang; Rahmanto, Derta
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 5 Nomor 2 Juni 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i2.140

Abstract

This research studies the underlying philosophy on public-use-related regulations, particularly the ones related to land acquisition in PPJT (Trans-Sumatra Highway Management Agreement) and to its implementation. This research is restrictedly held in Lampung and Palembang, using literary study and field study with statute, historic, and sociological approaches so that the data is collected from both relevant literature and field sources. Based on the research findings, the underlying philosophy on this matter—in accordance with the 1945 Constitution as is meant in UU No.2 2012—suggests that land acquisition for public use should be aimed at improving the public welfare based on Pancasila and the 1945 Constitution. In attempts to execute the development programs for the people, the government is in need of plots of land whose acquisition must be based on humanity, democracy, and justice. Its implementation must be based on such principles as humanity, justice, benefit, certainty, transparency, agreement, participation, welfare, sustainability, and harmony. The research finds that the land acquisition in this study has been implemented properly and accordingly. The land acquisition is on the voluntary basis and it is decently compensated. The compensation amount refers to the standard compensation amount as is meant in UU No.2 2012 (SPI 2013 series 306: 3.10). Abstrak: Penelitian ini mengkaji landasan filosofis aturan ‘kepentingan umum” bagi pembangunan; khususnya dalam pengadaan tanah pada perjanjian/kontrak pengusahaan jalan tol (PPJT) yang dilakukan pada masyarakat terdampak tol Trans Sumatera, dan pelaksanaan pengadaan tanah pada pengusahaan tanah tol Trans Sumatera. Penelitian ini dibatasi di Lampung dan Palembang, menggunakan literary study dan field study dengan statute approach dan historish approach, dan sociologisch approach sehingga data diperoleh baik dari kepustakaan, maupun lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, landasan filosofis kepentingan umum dalam pengadaan tanah tol pada PPJT Trans Sumatera sesuai dengan UUD 1945 dan dituangkan dalam UU no.2 tahun 2012 adalah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah perlu melaksanakan pembangunan; untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil; dilaskanakan berdasarkan asas: kemanusiaan; keadilan; kemanfaatan; kepastian; keterbukaan; kesepakatan; keikutsertaan; kesejahteraan; keberlanjutan; dan keselarasan. Pelaksanaan pengadaan tanah pada lokasi penelitian telah sesuai dengan rencana dan melalui tahapan yang semestinya, dengan PPJT standar/ baku. Pengadan tanah dilakukan secara sukerela dan nilai ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Nilai ganti kerugian diartikan sama dengan Nilai Penggantian Wajar Tanah dan Tegakan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 2 tahun 2012 (SPI 2013 seri 306: 3.10). Kata kunci: pengadaan tanah, kepentingan umum, perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) Trans Sumatera Daftar Pustaka Harsono, Boedi. 1999. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya Jilid I, Jakarta: Djambatan HB X, Sri Sultan.2002. Reformasi Agraria Perspektif Otonomi Daerah dalam NKRI. Bandung: Mandar Maju. Hatta, Mohammad Haji, 2005, Hukum Tanah Nasional dalam Prespektif Negara Kesatuan, Yogyakarta:Media Abadi Hermit, Herman, 2004, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju Kalo, Syafrudin, 2004. Reformasi Peraturan Dan Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum, Makalah - Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Koeswahyono, Imam. 2008, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, Makalah. Jurnal Konstitusi Vol.1, Mahkamah Konstitusi RI Mahendra, A. A. Oka, 2007, Menguak Masalah Hukum, Demokrasi dan Pertanahan, Cet.I Jakarta: Sinar Harapan. Muliadi, 2011.Politik Hukum Kenotariatan. Handbook. Universitas Jayabaya Soemardjono, Maria SW. 2005. Kebijakan Pertanahan Natara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas cet.3 ed.Revisi Sitorus, Oloan. Dkk.2004. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum cetakan I.Mitra Kebijakan Tanah Soimin, Soedharyo. 2005. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Ed.ketiga Jakarta: Sinar Grafika Sutedi, Adrian. 2007. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika …………..2008, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Jakarta:Sinar Grafika Peraturan Perundangan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undnag-Undang nomor2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum Undang-Undang nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 jo. Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Kepmenhut Nomor 292/ Kpts-II/ 1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan website Iwan Nurdin dalam RUU Pertanahan: Revitalisasi, Revisi atau Mengganti UUPA 1960? Suara Pembaruan Agraria, online. Radar Sukabumi, Juli, Jalan Tol Seksi I dibangun, Bisnis Sukabumi, online Suara Karya online http://www.rmol.co/read/2015/07/01/208452/Pemerintah-Kebut-Pengerjaan-1.000-Km-Jalan-Tol
Optimalisasi Peran Masyarakat Dalam Menjaga Pencemaran Sungai Di Kota Bandar Lampung Arcaropeboka, Raja Agung Kusuma
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2019: Volume 5 Nomor 2 Juni 2019
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i2.141

Abstract

Pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar 1945, terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi dan dalam hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia, untuk itu negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, berkewajiban melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup dapat terpelihara dan menjadi sumber maupun sebagai penunjang bagi mahluk hidup di Indonesia. Air sebagai konponen sumber daya alam yang sangat penting, maka harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dimana penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijak dengan memperhatikan kepentingan generasi, masa kini dan masa yang akan datang. selain itu air perlu dikelola agar tersedia jumlah air yang aman, baik secara kuantitas maupun kualitas selain itu bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia secara makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama air, menuntut perkembangan suatu sistem yang terpadu, berupa suatu kebijakan nasional terhadap perlindungan dan pengelola lingkungan hidup yang dilaksanakan secara taat azas dan konsekuen dari pusat sampai daerah. Guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan agar air dapat bermanfaat lestari dan pembangunan berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan air dan pengelolaan pencemaran air secara bersama-sama antara pemerintah, maupun pemerintah profinsi dan kabupaten/kota dan masyarakat. Kata Kunci :Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Program pemerintah, Sumber air, Peran masyarakat Abstract The implementation of the 1945 Constitution, for a good and healthy environment is a human right and in the constitutional rights of every Indonesian citizen, for which the state, government and all stakeholders are obliged to protect and manage the environment in the implementation of sustainable development , so that the environment can be maintained and become a source as well as support for living things in Indonesia. Water as a very important component of natural resources must be used as much as possible for the prosperity of the people, where the use of water for various benefits and interests must be done wisely by taking into account the interests of the present, future generations. besides that water needs to be managed so that the available amount of safe water, both in quantity and quality besides that is beneficial for human life and life in other living things in order to remain ecologically functioning. Protection and management of the environment, especially water, requires the development of an integrated system, in the form of a national policy on the protection and management of the environment carried out in a consistent and consistent manner from the center to the regions. in order to support sustainable development so that water can be sustainable and sustainable, then in the implementation of development it is necessary to carry out water management and management of water pollution together between the government and the provincial and district / city governments and the community. Daftar Pustaka Buku : Koesnadi Hardjasoemantri, 1999 Hukum Tata Lingkungan, Ed. VII, Cet. XVIII, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta Mahbud, Badarudin, 1980, Pengelolaan Kualitas Air Di Dalam Sistem Tata Guna Air, Simposium Kualitas Air Dan Pembangunan, Bogor, Sodikin, 2018, Penegakan Hukum Lingkungan, Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungann dan Pengelola Lingkungan Hidup, In Media, Bogor Philipus M. Hadjon, 1994, Pengantar Hukum Administari Indonesia, (Introduction The Indonesia Administrative Law), Gajah Mada University, Yogyakarta Peraturan Perundang-Undangan : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,Tentang Pengelolaan kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pembinaan Umum, Ketertiban Keamanan, Kesehatan, Dan Kapikan Dalam wilayah Kota Bandar Lampung. Wawancara : Wawancara dengan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Sahriwon, tanggal 28, Januari 2019.

Page 7 of 22 | Total Record : 215