cover
Contact Name
T Heru Nurgiansah
Contact Email
therunurgiansah@gmail.com
Phone
+6281322551635
Journal Mail Official
therunurgiansah@gmail.com
Editorial Address
Perumahan Puri Nirwana Bangunjiwo No.A-5 Dusun Kenalan Kelurahan Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Location
Kab. bantul,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Justice Amnesty Law and Undoing Journal
Published by CV. Rayyan Dwi Bharata
ISSN : 30907578     EISSN : 30907586     DOI : https://doi.org/10.57235
Core Subject : Humanities, Social,
JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal dengan nomor ISSN terdaftar 3090-7578 (Cetak - Print) dan 3090-7586 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian pada lingkup Hukum. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal diterbitkan 1 tahun 2 kali terbit pada bulan Mei dan November.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 71 Documents
Efektivitas Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Provinsi Lampung Okta Ainita; Icha Ifa Afifah
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8562

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas fungsi pengawasan DPRD Provinsi Lampung terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengawasan DPRD merupakan bagian penting dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPKP belum berjalan optimal dan masih cenderung bersifat administratif. Hambatan utama meliputi keterbatasan pemahaman teknis anggota DPRD, lemahnya koordinasi antar lembaga, keterlambatan tindak lanjut oleh OPD, serta pengaruh kepentingan politik. Upaya optimalisasi dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas anggota DPRD, penguatan koordinasi dengan BPKP dan Inspektorat, serta pemanfaatan sistem pengawasan berbasis digital.