cover
Contact Name
T Heru Nurgiansah
Contact Email
therunurgiansah@gmail.com
Phone
+6281322551635
Journal Mail Official
therunurgiansah@gmail.com
Editorial Address
Perumahan Puri Nirwana Bangunjiwo No.A-5 Dusun Kenalan Kelurahan Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Location
Kab. bantul,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Justice Amnesty Law and Undoing Journal
Published by CV. Rayyan Dwi Bharata
ISSN : 30907578     EISSN : 30907586     DOI : https://doi.org/10.57235
Core Subject : Humanities, Social,
JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal dengan nomor ISSN terdaftar 3090-7578 (Cetak - Print) dan 3090-7586 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian pada lingkup Hukum. JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal diterbitkan 1 tahun 2 kali terbit pada bulan Mei dan November.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 71 Documents
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon: Studi Kasus Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bgl Gabriela Gunawan; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8294

Abstract

Berakhirnya hubungan kerja sering menimbulkan persoalan bagi pekerja, terutama ketika hak yang seharusnya diterima tidak diberikan secara layak. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja dalam praktik belum selalu berjalan sebagaimana mestinya. Tulisan ini mengkaji permasalahan tersebut melalui penelaahan terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa pemutusan hubungan kerja serta pemenuhan hak pesangon, dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun ketentuan mengenai pesangon telah diatur secara jelas, dalam praktiknya masih ditemukan kondisi di mana pekerja tidak memperoleh haknya secara penuh. Putusan yang dianalisis memperlihatkan adanya upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, namun belum sepenuhnya mencerminkan pemenuhan hak secara optimal, sehingga diperlukan penerapan hukum yang lebih konsisten agar perlindungan terhadap pekerja dapat terwujud secara nyata.
Ketepatan Unsur Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika (Studi Putusan No: 1174/Pid.Sus/2024/PN. Tjk) M Al-Farizie Nurrahman; Budi Rizki Husin; Sri Riski
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8295

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat, termasuk keterlibatan pelaku sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1174/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung studi lapangan melalui wawancara dengan hakim, jaksa, advokat, dan akademisi hukum pidana. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea) serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Meskipun bukan pelaku utama, peran perantara dianggap sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana narkotika sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00 dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, serta terpenuhinya unsur Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1).
Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Cipta Kerja Arlyn Annabel Nusamara; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8346

Abstract

Perlindungan bagi pekerja termasuk dalam Hak Asasi Manusia yang menjadi elemen krusial dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mewujudkan perlindungan secara hukum terhadap pekerja, negara menetapkan regulasi perundangan di bidang pekerjaan yaitu UU No 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan yang selanjutnya diubah melalui UU No 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja beserta PP No 35 Tahun 2021. Pendekatan studi yang diterapkan merupakan studi normatif. Sumber referensi yang dimanfaatkan dalam studi ini mencakup referensi hukum utama, referensi hukum tambahan, referensi hukum lanjutan. Perlindungan tenaga kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan lebih berfokus kepada pembatasan ruang lingkup pekerjaan seperti PKWT diwajibkan dibuat dalam dokumen tertulis, perjanjian ini berlaku untuk pekerjaan bersifat musiman, masa berlaku perjanjian ini maksimal 2 tahun serta hanya boleh memperpanjang 1 kali, dan apabila pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya berhak atas hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.. Sedangkan UU No 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 lebih fleksibel karena ketentuan ini mengubah jangka waktu yang sebelumnya 2 tahun menjadi 5 tahun. Dengan demikian, perubahan pengaturan PKWT dalam UU Cipta Kerja mengindikasikan pergeseran perlindungan hukum dari yang sifatnya preventif menjadi kompensatif yang memerlukan pengawasan serta penegakan hukum agar tetap memberikan keadilan bagi pekerja.
Implikasi Digitalisasi Sistem Perpajakan Terhadap Kepastian Hukum dan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia Arlyn Annabel Nusamara; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8347

Abstract

Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran krusial. Sebagai wujud adaptasi tersebut, pemerintah telah melakukan digitalisasi terhadap sistem pajak. Dengan perubahan ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak. Digitalisasi sistem pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, PER-10/PJ/2020, dan PER-03/PJ/2022. Implikasi terhadap kepastian hukum di Indonesia adalah dengan meningkatnya jumlah pelaporan SPT menandakan digitalisasi sistem perpajakan berperan dalam memperkuat kejelasan norma hukum, meningkatkan konsistensi dalam penerapan aturan, serta memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya melalui sistem administrasi yang terstruktur dan transparan.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Era Gig Economy Dalam Sistem Ketenagakerjaan Berbasis Platform Digital di Indonesia Nasha Rawza Alya; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8349

Abstract

Dinamika teknologi digital telah memicu pola ketenagakerjaan dari sistem kerja tetap menuju model fleksibel berbasis platform digital, yang dikenal sebagai gig economy. Sistem ini menawarkan fleksibilitas waktu dan kesempatan memperoleh penghasilan lebih luas bagi pekerja, namun menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan hukum. Banyak pekerja gig diklasifikasikan sebagai mitra, bukan pekerja formal, sehingga hak-hak dasar pekerja seperti perlindungan sosial dan keselamatan kerja kerja, dan kepastian pendapatan belum terpenuhi. Di Indonesia, meskipun regulasi ketenagakerjaan telah ditetapkan melalui UU No. 13 Tahun 2003 dan revisinya melalui UU No. 6 Tahun 2023, pengaturan khusus bagi pekerja platform digital masih minim, sehingga terdapat ketidakjelasan status hukum dan kekosongan norma (legal gap). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta memanfaatkan bahan hukum sekunder dari kepustakaan. Hasil penelitian menekankan perlunya regulasi adaptif yang mencakup pengakuan status kerja platform, akses jaminan sosial, standar penghasilan minimum, transparansi mekanisme platform, serta peningkatan kesadaran hukum pekerja agar perlindungan hukum di gig economy tidak hanya normatif, tetapi nyata dan relevan dengan dinamika kerja berbasis digital di Indonesia.
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja PKWT dan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perspektif Employment Protection Sherley Lie; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8366

Abstract

Perubahan hukum ketenagakerjaan setelah kebijakan Cipta Kerja memperluas fleksibilitas hubungan kerja, tetapi juga menimbulkan persoalan mengenai kepastian kerja, penggunaan PKWT, pemenuhan hak normatif, dan perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pekerja PKWT dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia, bentuk perlindungan hukum selama hubungan kerja berlangsung, serta perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT dalam pemutusan hubungan kerja dari perspektif employment protection. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi literatur yang berorientasi pada penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, pengelompokan, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PKWT telah memiliki dasar normatif yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi persoalan berupa penyalahgunaan kontrak, lemahnya pengawasan, dan belum meratanya pemahaman pekerja terhadap haknya. Perlindungan hukum mencakup kejelasan hubungan kontraktual, pembatasan penggunaan PKWT, pemenuhan hak normatif, jaminan kompensasi, prosedur PHK yang adil, pemenuhan hak akibat PHK, serta perlindungan pascakehilangan pekerjaan. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja PKWT baru memadai apabila fleksibilitas kerja dibatasi oleh kepastian hukum, keadilan prosedural, dan efektivitas pemenuhan hak. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan, kepatuhan pengusaha, dan akses pekerja terhadap penyelesaian perselisihan.
Penghindaran Pajak vs Penggelapan Pajak: Batas Hukum, Sanksi Pidana, dan Perlindungan Hak Wajib Pajak dalam Sistem Hukum Indonesia Baharuddin Jusuf Habibie Hasta; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8370

Abstract

Pajak merupakan pilar utama pembiayaan negara yang menyumbang lebih dari 80% pendapatan nasional Indonesia. Namun, terdapat tantangan signifikan berupa perilaku wajib pajak dalam meminimalkan beban pajak melalui tax avoidance (penghindaran pajak) yang memanfaatkan celah hukum dan tax evasion (penggelapan pajak) yang bersifat melawan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan yuridis antara kedua konsep tersebut, mengkaji proporsionalitas sanksi pidana dalam UU KUP dan UU HPP, serta menelaah perlindungan hak wajib pajak dalam sistem hukum Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki demarkasi yuridis yang tegas antara tax avoidance dan tax evasion, serta belum memiliki General Anti-Avoidance Rule (GAAR) yang komprehensif. Implementasi sanksi pidana juga mengalami distorsi akibat mekanisme dual track system dalam Pasal 44B UU KUP yang menciptakan ketidakadilan struktural dan melemahkan efek jera. Artikel ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi normatif melalui kodifikasi GAAR dan penguatan transparansi penegakan hukum untuk menekan tax gap dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Pekerja Atau Buruh Dalam Hubungan Ketenagakerjaan David Biliya Malkan; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8375

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja terhadap pekerja atau buruh dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Permasalahan ini muncul akibat adanya ketidakseimbangan posisi antara pekerja dan pemberi kerja yang bersifat subordinatif, sehingga membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk dan faktor penyebab penyalahgunaan kekuasaan serta menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pelanggaran pengupahan, jam kerja yang tidak manusiawi, diskriminasi, intimidasi, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Faktor penyebabnya antara lain ketimpangan posisi tawar, rendahnya pemahaman pekerja terhadap haknya, keterbatasan lapangan kerja, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Perlindungan hukum terhadap pekerja telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang mencakup upaya preventif, represif, dan kuratif, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun demikian, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada penegakan hukum, kesadaran hukum pekerja, serta komitmen pemberi kerja dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang.
Kajian Hukum Bea dan Cukai atas Pelaksanaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Kepabeanan di Indonesia Farrel Nouvaleo Akbar; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8378

Abstract

Artikel ini membahas pelaksanaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kepabeanan di Indonesia dalam perspektif hukum bea dan cukai, dengan turut menelaah perbedaan penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran kepabeanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan sanksi dalam hukum kepabeanan tidak dapat disamaratakan, karena setiap pelanggaran memiliki sifat, tingkat kesalahan, dan akibat hukum yang berbeda. Sanksi administratif pada umumnya dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban pabean, kekurangan pembayaran pungutan negara, dan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan. Sementara itu, sanksi pidana diterapkan terhadap perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, penyelundupan, pemalsuan dokumen, atau tindakan melawan hukum yang secara langsung merugikan kepentingan fiskal negara. Selain itu, pelanggaran kepabeanan di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kompleksitas aturan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, dorongan ekonomi, penyalahgunaan fasilitas, lemahnya tata kelola internal perusahaan, serta tantangan pengawasan negara.
Analisis Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Atas Undang-Undang Cipta Kerja Serta Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum Dedi Mulyadi; Acumen Makmur; Kedzma Alvian M S; Indok Siti Balqis; Jihan Hanifah; Sativa Azzahra Nurdava
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8513

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap kepastian hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya terkait keterbukaan, partisipasi masyarakat secara bermakna, dan kepastian hukum. Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat karena terdapat cacat formil dalam proses pembentukannya. Namun, tindak lanjut pemerintah terhadap putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pelaksanaan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut menimbulkan disharmoni antara kebijakan pembentuk undang-undang dengan prinsip supremasi konstitusi serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih transparan, partisipatif, dan konstitusional agar mampu menjamin kepastian hukum di masyarakat.