cover
Contact Name
Darania Anisa, S.H.I.,M.H.
Contact Email
jurnalrisetanakbangsa@gmail.com
Phone
+6285725021408
Journal Mail Official
arue.uf@gmail.com
Editorial Address
Dsn Jalinan, Payudan Daleman, Guluk-guluk, Sumenep Madura, Jawa Timur
Location
Kab. sumenep,
Jawa timur
INDONESIA
Equality: Law and Social
Published by PT. Riset Anak Bangsa
ISSN : -     EISSN : 31231926     DOI : https://doi.org/10.66618
Equality: Law and Social menerima artikel hasil penelitian, kajian konseptual, studi kasus, maupun tinjauan pustaka yang berkaitan dengan topik berikut, namun tidak terbatas pada: Ilmu Hukum Hukum Islam Sosiologi Hukum Administrasi Publik Pranata Sosial Politik Hukum Jurnal ini juga terbuka untuk karya ilmiah bersifat interdisipliner yang menghubungkan aspek hukum dengan dinamika sosial, budaya, administrasi, serta perkembangan politik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 52 Documents
Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Di-Waarmerking oleh Notaris dalam Perspektif Kepastian Hukum Puput Putri Anggraini; Nur Rahman Hakim; Raisa Farisah Fallah
Equality: Law and Social Vol. 2 No. 1 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/159gb635

Abstract

Akta di bawah tangan merupakan salah satu alat bukti tertulis yang banyak digunakan dalam berbagai hubungan hukum keperdataan di Indonesia karena proses pembuatannya relatif sederhana, cepat, dan ekonomis. Dalam praktiknya, para pihak sering melakukan pendaftaran akta di bawah tangan kepada notaris melalui mekanisme waarmerking untuk memperoleh kepastian hukum terhadap dokumen yang dibuat. Masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai kedudukan hukum dan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah di-waarmerking. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa waarmerking dapat meningkatkan status akta di bawah tangan menjadi setara dengan akta autentik, padahal secara normatif kewenangan notaris dalam waarmerking hanya sebatas pencatatan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akta di bawah tangan yang di-waarmerking oleh notaris, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam sengketa perdata, serta menganalisis upaya penguatan kepastian hukum terhadap penggunaan akta tersebut dalam praktik hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa waarmerking tidak mengubah status hukum akta di bawah tangan menjadi akta autentik. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang di-waarmerking tetap bergantung pada pengakuan para pihak terhadap isi dan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Waarmerking memberikan kepastian administratif mengenai keberadaan dan tanggal dokumen yang dapat memperkuat posisi pembuktian para pihak dalam proses peradilan. Penelitian ini menemukan bahwa belum adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai standar pelaksanaan waarmerking berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi praktik kenotariatan guna memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal.
Rekonseptualisasi Hak Korban dalam Mekanisme Keadilan Restoratif Pasca Pembaruan Hukum Pidana Nasional Anjelius Bu'ulolo; Juan Ferius Situmeang; Ahmad Firdaus; Muhammad Dani
Equality: Law and Social Vol. 2 No. 1 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/caqeke08

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban memperkuat orientasi pemulihan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, praktik keadilan restoratif yang berkembang melalui regulasi sektoral masih berisiko menempatkan korban hanya sebagai pemenuh syarat administratif perdamaian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan pengaturan hak korban dalam penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif dan merumuskan model rekonseptualisasi yang berorientasi pada pemulihan korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem utama terletak pada fragmentasi regulasi, lemahnya daya eksekutorial restitusi, belum terstandarnya verifikasi persetujuan korban, serta risiko relasi kuasa dalam mediasi penal. Rekonseptualisasi yang ditawarkan meliputi penguatan restitusi sebagai kewajiban yang dapat dieksekusi, pelibatan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam asesmen kerentanan, mekanisme konfirmasi persetujuan korban yang bebas dari paksaan, serta pengawasan pasca-kesepakatan. Keadilan restoratif harus dipahami bukan sebagai jalan pintas penghentian perkara, melainkan sebagai mekanisme pemulihan yang menempatkan korban sebagai subjek utama keadilan pidana.