cover
Contact Name
Darania Anisa, S.H.I.,M.H.
Contact Email
jurnalrisetanakbangsa@gmail.com
Phone
+6285725021408
Journal Mail Official
arue.uf@gmail.com
Editorial Address
Dsn Jalinan, Payudan Daleman, Guluk-guluk, Sumenep Madura, Jawa Timur
Location
Kab. sumenep,
Jawa timur
INDONESIA
Equality: Law and Social
Published by PT. Riset Anak Bangsa
ISSN : -     EISSN : 31231926     DOI : https://doi.org/10.66618
Equality: Law and Social menerima artikel hasil penelitian, kajian konseptual, studi kasus, maupun tinjauan pustaka yang berkaitan dengan topik berikut, namun tidak terbatas pada: Ilmu Hukum Hukum Islam Sosiologi Hukum Administrasi Publik Pranata Sosial Politik Hukum Jurnal ini juga terbuka untuk karya ilmiah bersifat interdisipliner yang menghubungkan aspek hukum dengan dinamika sosial, budaya, administrasi, serta perkembangan politik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 52 Documents
Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Risma Afriliyani; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/hvw7e397

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang sering mengakibatkan korban jiwa, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pengemudi kendaraan bermotor. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengemudi serta penerapan unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan penafsiran hukum melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila terbukti adanya unsur kelalaian (culpa) yang memiliki hubungan kausal dengan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tidak semua kecelakaan lalu lintas dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan
Analisis Security Dilemma dalam Hubungan Diplomasi Australia-Israel Pasca Pengesahan RUU Combatting Antisemitism, Hat and Extremism Act 2026 Raden Muhammad Naufal Athallah; Muhammad Rafly Sehan; Rahel Riyanto; Aysya Rachsyanda
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/te19bf19

Abstract

Penelitian ini menganalisis transformasi kebijakan keamanan Pemerintah Australia pasca tragedi teror Bondi Beach pada Desember 2025 dalam merespons ancaman ekstremisme transnasional dan imported conflict. Fokus utama studi ini adalah pengesahan Combatting Antisemitism, Hate and Extremism Act 2026, khususnya pada amandemen hukum imigrasi melalui Schedule 2 yang memberikan wewenang diskresi luas kepada negara untuk menyaring aktor asing berdasarkan pertimbangan ideologis demi melindungi kohesi sosial masyarakat. Mengingat populasi Yahudi Australia yang mencapai estimasi 116.967 jiwa (0,46% dari total populasi), kebijakan ini dimaksudkan sebagai perlindungan domestik namun justru memicu ketegangan internasional yang signifikan. Dengan menggunakan kerangka kerja analisis security dilemma, penelitian ini membuktikan bahwa kebijakan imigrasi berbasis keamanan domestik Australia tersebut dipersepsikan sebagai ancaman politik oleh Israel, terutama terkait potensi penolakan visa terhadap menteri kabinet seperti Itamar Ben-Gvir. Ketidaksesuaian persepsi ini memicu spiral ketegangan berupa tindakan balasan (tit-for-tat) diplomatik dan retorika keras dari Benjamin Netanyahu, yang pada akhirnya melemahkan kepercayaan bilateral dan keamanan kolektif antar kedua negara sekutu.
Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Child Grooming di Indonesia: Problematika dan Kesenjangan Aturan Salwa Septiarahmadani; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/ehexvm72

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan media sosial dan internet di kalangan anak, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan seksual berbasis siber, salah satunya child grooming. Kejahatan ini dilakukan melalui pendekatan manipulatif dan emosional secara bertahap untuk memperoleh kepercayaan korban dengan tujuan eksploitasi seksual, sehingga menimbulkan dampak psikologis yang serius terhadap anak. Permasalahan utama dalam penelitian ini terletak pada belum adanya pengaturan khusus mengenai child grooming dalam sistem hukum Indonesia serta belum optimalnya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban, terutama dalam konteks ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai child grooming dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban, serta menganalisis pentingnya pertimbangan aspek psikologis korban dalam perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar perlindungan terhadap anak dan kekerasan seksual, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum mampu mengakomodasi karakteristik child grooming yang manipulatif dan berbasis digital secara komprehensif. Selain itu, perlindungan hukum terhadap korban masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya literasi digital, belum optimalnya koordinasi antar lembaga, serta kurangnya perhatian terhadap aspek psikologis korban dalam proses penanganan perkara. Diperlukan pembaharuan regulasi yang lebih adaptif, penguatan pendekatan perlindungan yang berorientasi pada korban, serta integrasi antara perlindungan hukum dan pemulihan psikologis guna mewujudkan perlindungan yang lebih efektif terhadap anak korban child grooming.
Perlindungan Anak terhadap Kekerasan Verbal di Lingkungan Pendidikan dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak Sesil Nur Hidayah; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/k85nx166

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum perlindungan terhadap kekerasan verbal di lingkungan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Materi hukum terdiri dari sumber primer, termasuk undang-undang, dan sumber sekunder seperti literatur hukum dan studi sebelumnya. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka dan dianalisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk menghasilkan argumen yuridis. Temuan menunjukkan bahwa, secara normatif, kekerasan verbal dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kekerasan psikologis sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80. Regulasi tersebut masih bersifat umum dan tidak secara eksplisit mendefinisikan kekerasan verbal, sehingga menimbulkan ambiguitas dan kepastian hukum yang terbatas. Implementasi perlindungan hukum menghadapi tantangan, khususnya dalam aspek pembuktian dan persistensi persepsi sosial yang mentolerir kekerasan verbal sebagai bagian dari praktik disiplin. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada secara formal selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak, penerapannya secara substansial masih belum optimal. Penguatan peraturan hukum dan kerangka kebijakan dengan ketentuan yang lebih spesifik diperlukan untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi anak-anak dari kekerasan verbal di lingkungan pendidikan.
Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia: Studi Penerapan Syariat Islam di Aceh Yuvi Andianti; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/2ae33591

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sistem hukum pluralistik di Indonesia yang mengakui keberadaan hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat dalam kehidupan masyarakat. Aceh menjadi daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan fokus pada Provinsi Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kedudukan yang diakui dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya melalui lembaga Peradilan Agama dan berbagai peraturan perundang-undangan. Di Aceh, penerapan hukum Islam diwujudkan melalui pembentukan Qanun sebagai dasar pelaksanaan syariat Islam, termasuk Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Penerapan tersebut mencerminkan adanya pengakuan negara terhadap kekhususan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, seperti harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional, efektivitas penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Diperlukan penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, dan peningkatan pemahaman masyarakat agar penerapan hukum Islam di Aceh dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan prinsip hukum nasional Indonesia.
Eskalasi Konflik Agraria di Era Prabowo-Gibran: Analisis Dampak Kebijakan Pembangunan dan Investasi pada 2024-20255 Aris Ridwan; Dian Oktaviani Malau; Awi Tonasius Rao
Equality: Law and Social Vol. 2 No. 1 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/3s5tkh57

Abstract

Selama periode 2024–2025, kekerasan akibat konflik agraria di Indonesia jelas tidak menurun karena percepatan kebijakan pembangunan nasional di tengah berbagai investasi berskala besar dan proyek-proyek strategis di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Konteks seperti ini telah memicu banyak konflik terkait penguasaan lahan, kepemilikan, penggunaan, dan manfaatnya yang beragam yang melibatkan masyarakat, Negara Nasional, dan Korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eskalasi konflik agraria pada era Prabowo-Gibran serta melihat sejauh mana perkembangan dan kebijakan investasi agraria terjadi dalam konflik-konflik agraria tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi dokumen yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, laporan lembaga pemerintah, publikasi organisasi masyarakat sipil, artikel ilmiah, dan berbagai sumber data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan konflik agraria dipengaruhi oleh percepatan pembangunan infrastruktur, perluasan kawasan industri dan proyek strategis nasional, investasi di sektor pertambangan dan perkebunan, serta lemahnya perlindungan hak atas tanah masyarakat lokal dan masyarakat adat. Selain itu, ketidaksinkronan regulasi, tumpang tindih perizinan, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan turut memperbesar potensi sengketa. Temuan penelitian juga mengindikasikan bahwa konflik agraria tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan sosial, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas investasi, keberlanjutan pembangunan, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan reformasi agraria, harmonisasi regulasi, peningkatan transparansi perizinan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil dan partisipatif guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi oleh Platform Digital Ovibrian Sitanggang; Muhamad Nur Agik Prastiyo; Krisna Sandro Hidayat
Equality: Law and Social Vol. 2 No. 1 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/5hn93t05

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi platform digital dalam kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Persoalan ini penting karena kebocoran data tidak lagi sekadar dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam tata kelola korporasi digital. Permasalahan utama terletak pada sulitnya membuktikan unsur kesalahan korporasi ketika kebocoran data terjadi melalui sistem algoritmik, rantai pengolahan data yang kompleks, dan struktur organisasi yang terdesentralisasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan KUHP Baru telah membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi, tetapi penerapannya masih menghadapi hambatan dalam pembuktian mens rea, hubungan kausalitas, dan standar kelalaian korporasi. Ketiadaan standar teknis keamanan data yang mengikat menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan menentukan batas antara kegagalan teknis biasa dan kelalaian pidana. Diperlukan rekonstruksi kebijakan pidana melalui penguatan standar keamanan siber, audit kepatuhan, dan pengakuan terhadap konsep kelalaian digital korporasi. Reformulasi ini penting untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan data pribadi yang efektif, serta efek jera bagi platform digital.
Pertanggungjawaban Hukum PPAT atas Kelalaian Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik (Ht-El) dalam Perspektif Kepastian Hukum Bagi Kreditur Andika Pratama; Dheina Zahridanti; Muhammad Rehan
Equality: Law and Social Vol. 2 No. 1 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/dbdp1k67

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi pelayanan pertanahan di Indonesia melalui penerapan sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting sebagai pihak yang berwenang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sekaligus memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktik masih ditemukan berbagai bentuk kelalaian PPAT, seperti keterlambatan pengunggahan dokumen, kesalahan pengisian data, ketidaklengkapan berkas, maupun kurangnya verifikasi terhadap dokumen pendukung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum kelalaian PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan terhadap PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian PPAT dapat menyebabkan terhambatnya lahir Hak Tanggungan secara sempurna sehingga mengurangi perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan. Selain itu, PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan dalam kondisi tertentu pidana sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Maka dari itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme PPAT, serta optimalisasi sistem pengawasan berbasis elektronik guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Hak Tanggungan Elektronik di Indonesia.
Konstitusionalisasi Hukum Perdata: Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Di Indonesia Abdul Rozak; Ahmad Fandi Fadillah; Andreas Tyas Isnuga
Equality: Law and Social Vol. 2 No. 1 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/mf6hcq80

Abstract

Perlindungan hak konstitusional warga negara tidak hanya diwujudkan melalui instrumen hukum publik, tetapi juga melalui mekanisme hukum privat yang mengatur hubungan antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, peran hukum perdata dalam menjamin hak konstitusional sering kali belum memperoleh perhatian yang memadai dalam pembangunan sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perdata dalam sistem hukum Indonesia serta perannya dalam memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata memiliki fungsi penting dalam menjamin perlindungan hak konstitusional melalui pengaturan hak milik, kebebasan berkontrak, hukum keluarga, hukum waris, dan perlindungan terhadap kepentingan individu dalam hubungan hukum privat. Penelitian ini juga menemukan adanya kecenderungan harmonisasi antara nilai-nilai konstitusi, prinsip hak asasi manusia, dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Maka, penguatan hukum perdata yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional diperlukan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
Girik Sebagai Alas Hak dalam Pendaftaran Tanah: Kajian Perlindungan Hukum dari PP No 10 Tahun 1961 Hingga PTSL Egi Saputra; Fernando Mahulae; Firman
Equality: Law and Social Vol. 2 No. 1 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/kv74gq82

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan instrumen hukum yang menentukan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah. Persoalan muncul ketika masyarakat masih menggunakan girik, Letter C, petuk pajak bumi, atau bukti hak lama lain sebagai dasar penguasaan tanah. Secara normatif, girik bukan sertipikat hak atas tanah, melainkan bukti administratif historis yang dapat digunakan sebagai alat bukti permulaan dalam pendaftaran tanah pertama kali. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan girik dalam sistem pendaftaran tanah nasional dan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pemegang girik sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sampai perkembangan regulasi melalui PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum primer terdiri atas UUPA, PP Nomor 10 Tahun 1961, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta peraturan teknis PTSL. Bahan hukum sekunder diperoleh dari artikel jurnal ilmiah 2020-2026, buku hukum agraria, dan publikasi resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 10 Tahun 1961 merupakan fondasi awal sistem pendaftaran tanah nasional yang membuka jalur konversi tanah bekas hak adat, termasuk tanah bergirik, menjadi hak atas tanah yang diakui negara. Namun perlindungan hukum yang optimal tidak lahir dari girik itu sendiri, melainkan dari proses pendaftaran, penelitian data fisik dan yuridis, pengumuman, pembukuan hak, dan penerbitan sertipikat. Perkembangan regulasi melalui PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 memperkuat arah kebijakan bahwa bukti hak lama wajib didaftarkan dan tidak dapat terus dipertahankan sebagai pengganti sertipikat. Oleh karena itu, girik harus dipahami sebagai alas hak atau alat bukti awal, bukan bukti kepemilikan yang final.