cover
Contact Name
Darania Anisa, S.H.I.,M.H.
Contact Email
jurnalrisetanakbangsa@gmail.com
Phone
+6285725021408
Journal Mail Official
arue.uf@gmail.com
Editorial Address
Dsn Jalinan, Payudan Daleman, Guluk-guluk, Sumenep Madura, Jawa Timur
Location
Kab. sumenep,
Jawa timur
INDONESIA
Equality: Law and Social
Published by PT. Riset Anak Bangsa
ISSN : -     EISSN : 31231926     DOI : https://doi.org/10.66618
Equality: Law and Social menerima artikel hasil penelitian, kajian konseptual, studi kasus, maupun tinjauan pustaka yang berkaitan dengan topik berikut, namun tidak terbatas pada: Ilmu Hukum Hukum Islam Sosiologi Hukum Administrasi Publik Pranata Sosial Politik Hukum Jurnal ini juga terbuka untuk karya ilmiah bersifat interdisipliner yang menghubungkan aspek hukum dengan dinamika sosial, budaya, administrasi, serta perkembangan politik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 43 Documents
Krisis Rasionalitas Desain Kelembagaan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Reformasi Moh Suryansyah R. Waraga; Nango, Hamdan; Rahmatullah C. Nurdin; Ismail, Nurwita
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/5ntbxs05

Abstract

Reformasi ketatanegaraan di Indonesia telah melahirkan perubahan signifikan dalam desain kelembagaan negara melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat prinsip demokrasi, supremasi konstitusi, dan mekanisme checks and balances. Namun, dalam perkembangannya, desain kelembagaan negara pasca-reformasi justru menunjukkan gejala krisis rasionalitas, yang tercermin dari proliferasi lembaga negara, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya kejelasan relasi fungsional antar lembaga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis krisis rasionalitas desain kelembagaan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi serta mengkaji implikasinya terhadap efektivitas penyelenggaraan kekuasaan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan dan penguatan lembaga negara pasca-reformasi lebih didorong oleh respons politik jangka pendek dibandingkan perencanaan konstitusional yang rasional dan sistemik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan fragmentasi kekuasaan, melemahkan akuntabilitas kelembagaan, serta mengganggu stabilitas sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang desain kelembagaan negara yang berlandaskan rasionalitas konstitusional, kejelasan fungsi, dan konsistensi sistemik guna menjamin efektivitas pemerintahan demokratis.
Peran Meme sebagai Instrumen Opini di Media Sosial dalam Membentuk Persepsi dan Respons Publik terhadap Kasus Korupsi di Indonesia Fajriyah, Laila Himmatul
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/dnm38j55

Abstract

Era digital telah mengubah media sosial menjadi ruang publik baru yang memungkinkan masyarakat untuk berdiskusi mengenai isu politik, sosial, dan hukum, termasuk korupsi yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Tingginya tingkat korupsi tidak hanya disebabkan lemahnya regulasi, tetapi juga adanya kesenjangan antara law in book dan law in action sebagaimana dikemukakan Roscoe Pound, yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis tidak selalu sejalan dengan praktik penegakannya. Lambannya respons aparat penegak hukum seringkali mendorong masyarakat untuk memviralkan kasus guna memperoleh perhatian publik (no viral no justice). Namun, tidak semua orang merasa percaya diri untuk membahas isu hukum karena sifat hukum yang kompleks, formal, dan sulit dipahami. Dalam konteks ini, meme hadir sebagai media digital yang sederhana, kreatif, dan mudah diakses untuk menerjemahkan kompleksitas isu korupsi. Meme tidak hanya berfungsi sebagai humor, tetapi juga sebagai wacana sosio-legal yang membentuk opini publik, menjadi alat kritik sosial, serta sarana kontrol sosial terhadap kasus korupsi. Dengan visual yang sederhana dan mudah dikenali, meme mampu memicu respons emosional masyarakat, menciptakan solidaritas, dan membangun persepsi terhadap supremasi hukum. Selain itu, meme sering menjadi narasi tandingan yang menyoroti ketidakadilan hukum dan memperkuat diskursus publik mengenai integritas penegakan hukum. Artikel ini menganalisis bagaimana meme berperan sebagai instrumen budaya digital yang tidak sekadar menghibur, tetapi juga berkontribusi dalam membentuk kesadaran kolektif, emosi publik, dan kontrol sosial dalam isu korupsi di Indonesia.
Analisis Unsur-Unsur Hukum Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Pegawai Bank BUMN di Kabupaten Cirebon Desna Rahmatika
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/4tp1ke75

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi tindak pidana asal (predicate crime) bagi terjadinya TPPU. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta unsur TPPU yang ditandai dengan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan hukum khusus dalam pemberantasan korupsi dan TPPU dapat diterapkan secara kumulatif. Dengan demikian, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kedua tindak pidana tersebut secara bersamaan.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Peredaran Kosmetik Ilegal: Analisis Sinkronisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Regulasi BPOM Tanisha Jahida; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/qc389350

Abstract

Peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mengalami peningkatan signifikan seiring berkembangnya perdagangan digital melalui platform marketplace, yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan kerugian ekonomi konsumen. Permasalahan utama terletak pada lemahnya pengawasan serta belum jelasnya pertanggungjawaban hukum dalam ekosistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai korban peredaran kosmetik ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta mengkaji tantangan perlindungan dalam konteks perdagangan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur perlindungan melalui hak atas keamanan, informasi, dan ganti rugi, baik secara preventif maupun represif. Namun demikian, terdapat kesenjangan implementasi yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta belum adanya pengaturan yang tegas mengenai tanggung jawab penyelenggara marketplace. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif, khususnya dalam memperjelas tanggung jawab platform digital guna meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen.
Analisis Yuridis Kebocoran Data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Amalia Siti Nurrohmah; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/grhtvt06

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko kebocoran data pribadi di era digital, khususnya pada kasus kebocoran data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2024 yang berdampak pada terganggunya layanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, mengkaji pertanggungjawaban hukum pemerintah sebagai pengendali data, serta menilai implikasinya terhadap perlindungan hak masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berbasis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, khususnya terkait mekanisme pengawasan, sanksi, dan ganti rugi bagi korban kebocoran data. Kasus PDNS mengindikasikan adanya kelemahan sistem keamanan serta belum optimalnya akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan data pribadi. Penelitian ini menemukan adanya kekosongan pengaturan yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban negara dalam insiden kebocoran data. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem keamanan, kejelasan mekanisme pertanggungjawaban, serta pembentukan sistem pengawasan yang efektif guna menjamin perlindungan data pribadi dan memulihkan kepercayaan publik.
Responsibilitas dalam Pengurusan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Langsa Safira Maulia; Dahlan A. Rahman; Muhammad bin Abubakar
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/1f2gv384

Abstract

Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) di BPKD Kota Langsa masih menghadapi berbagai kendala, seperti lamanya proses penyelesaian, penggunaan sistem administrasi yang masih manual, serta alur birokrasi yang berlapis, sehingga berdampak pada kurang optimalnya kualitas pelayanan dan menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun untuk lebih aktif menyesuaikan diri dengan mekanisme yang ada. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara standar pelayanan publik yang diharapkan dengan praktik pelayanan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis responsibilitas aparatur dalam pelayanan SKPP serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responsibilitas aparatur telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), namun masih bersifat administratif dan berorientasi pada kepatuhan prosedural daripada pada kemudahan, efisiensi, dan kepuasan pemohon, sehingga diperlukan penyederhanaan prosedur dan penguatan digitalisasi layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rangkap Jabatan Anggota DPRD: Implikasi Hukum, Etika, dan Kinerja Santi; Pratama, Rendi Adi; Hamdani, Risna Ali
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/bt2ybb63

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam implikasi hukum, etika, dan kinerja dari rangkap jabatan dalam DPRD. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, analisis ini mengeksplorasi peraturan perundang-undangan yang relevan dan dilengkapi dengan studi kasus dari beberapa daerah yang dilaporkan oleh media dan pemantauan masyarakat sipil. Temuan menunjukkan bahwa rangkap jabatan melemahkan integritas lembaga legislatif daerah, mengurangi efektivitas pengawasan terhadap cabang eksekutif, dan meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari perspektif etika, praktik ini mengurangi kepercayaan publik terhadap DPRD dan semakin merusak reputasi partai politik yang mendukung anggota tersebut. Dari perspektif kinerja, anggota DPRD yang merangkap jabatan seringkali tidak mampu menjalankan tugas representatif dan legislatifnya secara optimal karena perhatian yang terbagi dan prioritas yang saling bertentangan. Selain itu, penelitian ini menyoroti kelemahan mekanisme penegakan oleh Badan Kehormatan DPRD dan kurangnya pengawasan eksternal yang efektif sebagai faktor utama yang memungkinkan berlanjutnya praktik rangkap jabatan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, peningkatan kapasitas dan independensi Badan Kehormatan, serta mendorong keterlibatan masyarakat sipil yang lebih besar dalam memantau dan melaporkan praktik tersebut. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme checks and balances, menegakkan tata kelola yang beretika, dan menjaga peran DPRD sebagai pilar demokrasi daerah.
Pertanggungjawaban Hukum terhadap Influencer dalam Promosi Produk Ilegal di Media Sosial Muhammad Guntur Syuhada; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/1jbc9r16

Abstract

Perkembangan media sosial mendorong munculnya influencer sebagai aktor penting dalam pemasaran digital, namun promosi produk ilegal menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban atas kerugian konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum influencer, bentuk pertanggungjawaban, serta efektivitas regulasi yang mengatur aktivitas promosi di media sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedudukan hukum influencer belum diatur secara eksplisit, secara fungsional mereka memiliki tanggung jawab hukum karena perannya dalam memengaruhi keputusan konsumen. Influencer dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, dan administratif apabila terbukti lalai atau menyampaikan informasi menyesatkan. Namun, terdapat kendala dalam pembuktian unsur kesalahan dan hubungan kausal yang menyulitkan penegakan hukum. Regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur aktivitas influencer. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan regulasi serta peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat. Hal ini juga relevan dalam konteks perlindungan konsumen dan perkembangan ekonomi digital nasional ke depan.
Batas Kebebasan Berekspresi terhadap Penyerangan Kehormatan dalam Perspektif KUHP Gaida Naya Harsya; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/x19m9n65

Abstract

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam mendukung kehidupan demokrasi. Kebebasan tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kebebasan berekspresi serta batasannya terhadap penyerangan kehormatan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kebebasan berekspresi dalam sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar normatif yang cukup, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala terkait kejelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan. Ketentuan mengenai penyerangan kehormatan dalam KUHP Baru belum sepenuhnya memberikan parameter yang tegas, sehingga menimbulkan multitafsir dan potensi ketidakpastian hukum, khususnya dalam konteks media sosial. Selain itu, terdapat kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai respons utama terhadap ekspresi publik, yang berpotensi menggeser prinsip ultimum remedium. Diperlukan penafsiran hukum yang kontekstual dan proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan publik, tujuan, dan konteks suatu ekspresi, guna menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan individu.
Pelanggaran Administratif yang Dipidanakan: Analisis Yuridis terhadap Ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan M Miftah Adyatma; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/y789p894

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum pelanggaran tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pelanggaran administratif yang dipidanakan, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat para ahli yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban memiliki SIM pada dasarnya merupakan instrumen hukum administrasi negara yang berfungsi sebagai mekanisme pengendalian terhadap aktivitas masyarakat dalam berlalu lintas. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui proses kriminalisasi oleh pembentuk undang-undang. Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran dari rezim administratif ke rezim pidana. Dari perspektif prinsip ultimum remedium, pemidanaan terhadap pelanggaran tanpa SIM belum sepenuhnya mencerminkan penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir, karena tidak didahului dengan mekanisme sanksi administratif yang memadai. Penggunaan sanksi pidana dapat dipahami sebagai upaya preventif dalam rangka melindungi keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Diperlukan pendekatan yang lebih proporsional dengan mengedepankan sanksi administratif serta menjadikan hukum pidana sebagai sarana terakhir agar tercapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.