Articles
154 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA KONTRAK OUTSOURCING
Iskatrinah
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 44 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.xfjpe916
Pertumbuhan kegiatan usaha yang begitu cepat dan adanya kecenderungan liberalisasi ekonomi, yang diikuti kemajuan teknologiyang demikian pesat memaksa adanya persaingan usaha yang sangat ketat di dunia usaha/bisnis. Berbagai pemikiran yang mengarah kepada efisiensi terus berkembang didorong oleh tuntutan pasar yang kurangmemperhatikan kepentingan para pencari kerja/ pekerja. Diharapkan dengan jalan efisiensi pengusaha mampu memenangkan danbertahan di pasar tetapi dapat melayani dengan baik, menghasilkan produk yang baik, dengan biaya serendah mungkin, dan dapat menekanwaktu pelayanan. Dalam pergerakan dunia usaha /jalannya perusahaan sangat dipengaruhi oleh pihakpihak yang terlibat dalam kegiatan usahatersebut, dalam hukum Ketenagakerjaan pihakpihak tersebut adalah Pengusaha/Organisasi Pengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja danPemerintah. Dalam praktek berusaha pihak yang mempunyai kemampuan bergaining tinggi adalah pihak Pengusaha selanjutnya Pemerintah dalam hal penerbitan regulasi yang kecenderungannya sarat/ lebih melihatkepentingan pengusaha. Melalui berbagai regulasi, pemerintahtelah membuat perangkat hukum bagi berkembangnya investasi di dunia usaha. Seiring dengan itu pula, pengusaha terus berupaya untuk dapat menangkap setiap peluang usaha yang ada, antara lain denganpemanfaatan berbagai kemudahan usaha yang diberikan pemerintah maupun melalui upayaupaya internal seperti yang telah dikemukakanyaitu efisiensi untuk menghemat biaya operasional usaha. Tindakan pengusaha berkaitan dengan efisiensi tersebut berdampakpada kondisi pekerja baik secara ekonomis, sosiologis, psychis dan yang paling relevan dengan kajian ini adalah perlindunganhukumnya. Salah satu hal yang sedang menjadisorotan saat ini adalah keberadaan pekerjakontrak outsourcing yang tumbuh subur diIndonesia, sementara perlindungan hukumnyamasih banyak diperdebatkan. Keberadaanpekerja kontrak outsourcing ini justru sangatmenguntungkan bagi pengusaha untukmendukung langkah efisiensinya. Mempekerjakankaryawan dalam ikatan kerjaoutsourcing nampaknya sedang menjadi trendatau model bagi pemilik perusahaan baik diperusahaan milik negara maupun perusahaanmilik swasta.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI JAKSA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANATeguh Anindito
Teguh Anindito
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 44 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.grhptm89
Indonesia ialah Negara yang menganutkonsep Negara hukum (rechtstaat), hal tersebuttertuang secara tegas di dalam substansiUndang-Undang Dasar 1945. Menurutpendapat Satjipto Raharjo, bahwa di dalamaspek implementasinya konsep Negara hukummensyaratkan adanya suatu nilai-nilaikepastian hukum yang terintegralistik darikehidupan masyarakat tingkat bawah hinggadalam tataran tata pemerintahan.1 Hukum padadasarnya tidak melulu mempersoalkan aspekkepastian semata, tetapi juga harusmempertimbangkan aspek keadilan dankemanfaatan, itulah hukum yang baik.2Berangkat dari pemahaman tersebut,maka dapat kita ketahui bahwa jaksamengambil peranan yang cukup strategis didalam penegakan legalitas hukum dalam setiappersoalan. Persoalan di Indonesia yang tidakpernah berhenti pada satu masa adalahpersoalan korupsi yang dalam pelbagai sudutpandang bisa jadi dikatakan sebagai sebuahkejahatan struktural dan kultural. Bagaimanatidak, persoalan tersebut sudah tumbuh sejakmasa pemerintahan lama sampai berkembangsaat ini dan dalam kenyataannya memang sulituntuk diselesaikan. Apabila sudah berada padatitik demikian, maka kita kembalikan padahakikat dasar dibentuknya norma hukum danperanan aparat penegak hukum itu sendiri.Jaksa sebagai bagian yang tidak terpisahkandari komponen sistem Legal Advice memilikitugas serta tanggung jawab yang besar untukmenyelesaikan dan menuntut secara hukumterhadap setiap bentuk pelanggaran maupunkejahatan terutama dalam hal keuangan negarayang mengalir ke dalam kekayaan pribadiseseorang dengan cara yang tidak lazim(bertentangan dengan hukum).
BIRO MEDIASI TERHADAP PELAYANAN MASYARAKAT KONSUMEN ASURANSI
Suryati
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 44 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.9mabf311
Setiap masyarakat mempunyai berbagaimacam cara untuk menyelesaikan sengketaatau konflik seperti konsultasi, negosiasi,mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan ajudikasi/pengadilan.1 Cara penyelesaian yang dipilihanggota masyarakat didasarkan pada berbagaifaktor seperti pemahaman anggota masyarakatatas cara dan bentuk penyelesaian sengketatersebut, keyakinan bahwa cara tersebut adalahcara terbaik dan paling menguntungkan, dilihatdari segi biaya, efektivitas, dan cepat lambatnyawaktu yang diperlukan untuk menyelesaikansengketa.Di dalam transaksi bisnis asuransi,penyelesaian sengketa dalam masyarakat yangsudah sadar akan pentingnya asuransi/insurance minded society lebih seringdiselesaikan melalui alternatif penyelesaiansengketa seperti arbitrase dan mediasi, karenaitu kontrak-kontrak polis asuransi di negaranegarayang penduduknya sudah sadar asuransiselalu memuat klausul penyelesaian sengketamelalui arbitrase.Dalam asuransi dikenal ada kontrak polisasuransi atau yang lebih dikenal dengan sebutan polis asuransi yang dijual olehperusahaan-perusahaan asuransi di Indonesiapada umumnya yang berasal dari negaraBelanda dan Inggris atau Amerika meskipunsekarang ini sudah banyak polis asuransi yangtelah dibuat oleh Dewan Asuransi Indonesia/DAI sebelum terbentuk asosiasi perasuransianseperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia/AAUI, Asosiasi Asuransi Jaminan SosialIndonesia /AAJSI.
PARADIGMA PENGADILAN ANAK (Analisis Atas UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak)
Aniek Periani
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 44 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.dh93f176
Kasus-kasus kejahatan yang melibatkananak sebagai pelaku tindak kejahatanmembawa fenomena tersendiri. Mengingatanak adalah individu yang masih labilemosinya, maka penanganan kasus kejahatan/kenakalan anak perlu mendapat perhatiankhusus. Kenakalan anak dalam masyarakatdisebabkan adanya perilaku anak yangbertentangan dengan norma yang ada dalammasyarakat, yang salah satunya adalah normahukum. Fenomena perilaku anak yangbertentangan dengan norma-norma yang adadalam masyarakat perlu dipahami, dalamrangka untuk penanggulangannya.Upaya penanggulangan kenakalan anakmelalui jalur penal lebih bersifat represif,berbeda dengan upaya jalur non penal yangbersifat preventif. Namun menurut BardaNawawi Arief, pada hakikatnya tindakanrepresif juga dapat dilihat sebagai tindakanpreventif dalam arti luas. Pengkajian terhadapkenakalan anak yang menyangkut tentang anaknakal dalam kebijakan penal lebihmemfokuskan kepada sarana penal yaitu iusconstitutum dan ius operatum belaka danmengabaikan kebijakan non penal.Sehubungan dengan kebijakan penal untukpenanggulangan anak nakal di Indonesia,ternyata masih menimbulkan permasalahandalam perlindungan terhadap anak.Perlindungan terhadap anak telahmenjadi kesepakatan internasionalsebagaimana diamanatkan dalam DeklarasiJenewa tentang Hak Anak-anak tahun 1924,yang selanjutnya telah mendapat pengakuandalam Deklarasi Sedunia tentang Hak AsasiManusia serta ketentuan hukum yang dibuatoleh badan khusus dan organisasi internasionalyang memberi perhatian bagi kesejahteraananak-anak. Jauh hari Majelis Umum PBBmemaklumkan Deklarasi Hak Anak denganmaksud agar anak-anak dapat menjalani masakecil yang membahagiakan, berhak menikmatihak-hak dan kebebasan baik untuk kepentinganmereka sendiri maupun untuk kepentinganmasyarakat.
SEGI HUKUM MEMBUKA RAHASIA KEDOKTERAN
Nur Laeli S.A. Nasution
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 44 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.abayj896
Keluarnya UU 29/2004 tentang PraktikKedokteran (UU Praktik Kedokteran) makinmenegaskan perspektif hukum praktikkedokteran setelah pengaturan dalam UU 23/1992 tentang Kesehatan. Lebih spesifik, olehUU Praktik Kedokteran, ikhwal rahasiakedokteran makin ditampakkan normahukumnya, khususnya aspek hukum pidananya,sehingga dapat dikatakan terjadi kriminalisasi.Di sisi lain, terdapat ruang yang makin longgarbagi terbukanya rahasia kedokteran. Hanya sajasoal rahasia kedokteran diatur secara (sangat)sumir dalam UU Praktik Kedokteran.Dibandingkan dengan yang ada di Californiasebagai misal, diatur secara lebih kompleksdalam “Confidentiality of Medical InformationAct yang merupakan bagian dari “CaliforniaCivil Codeâ€, khususnya terdapat dalam“Section 56-56.16â€. Pengaturan secara lebihdetail dalam tata hukum Indonesia, dijanjikanpengaturannya melalui Peraturan Menteri.Pasal 48 ayat (3) UU Praktik Kedokteran:Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasiakedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.Pengaturan yang sangat sumir membukapeluang terjadinya persoalan-persoalan hukumsebagai akibat pengaturan yang tidak jelas atautidak ada pengaturannya. Dalam teori hukum,bahkan praktik hukum, sebenarnya bukanpersoalan yang terlalu signifikan karena dalammenghadapi situasi seperti itu dapat diterapkanmetode “interpretasi†atau penafsiran untukmengategorisasi suatu perbuatan sebagaitindak pidana atau perbuatan melanggar hukum(onrechmatige daad). Meski demikian, sebagaisuatu aturan hukum, terutama dalam carapandang normatif-positifistik, seyogianyamengandung atau menentukan standarperilaku. Sehingga, warga masyarakat ataukomunitas kedokteran yang menjadi adresatketentuan tersebut dapat dengan mudahmengidentifikasi tindakan-tindakan yangtercakup di dalamnya dan tindakan-tindakanyang dikeluarkan atau tidak termasuk dalamrumusan tersebut.
STATUS DAN BENTUK HUKUM BADAN KREDIT DESA SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (Bagian dari tesis yang berjudul Badan Kredit Desa Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Untuk Mengembangkan Usaha Mikro)
Elisabeth Pudyastiwi
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 44 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.k8ytnd77
Lembaga Keuangan Mikro (LKM)memuat 3 (tiga) elemen kunci, yaitu : Pertama,menyediakan beragam jenis pelayanankeuangan yang relevan dengan kebutuhan riilmasyarakat yang dilayani. Kedua, melayanikelompok masyarakat berpenghasilan rendah(masyarakat miskin menjadi pihakbeneficiaries utama). Ketiga, menggunakanprosedur dan mekanisme yang kontekstual danfleksibel, agar lebih mudah dijangkau olehmasyarakat miskin yang membutuhkanpelayanan1. Oleh karenanya menyebabkanLembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadipilihan bagi masyarakat bawah karena memangmempunyai karakteristik yang “merakyatâ€,yaitu sesuai dengan irama kehidupan sehariharidan menggunakan prosedur yangsederhana, tidak sarat aturan dan cepat.Lembaga Keuangan Mikro di Indonesiadiawali dengan berdirinya Lumbung Desa (LD)pada tahun 1897 oleh Kelompok SwadayaMasyarakat, Lumbung Desa dan Bank Desainilah kemudian dikenal dengan nama BadanKredit Desa (BKD). Maksud didirikannyaBadan Kredit Desa (BKD) adalah untukmemberikan pelayanan kebutuhan kreditkepada penduduk desa sebagai pelaku ekonomimikro yang mempunyai usaha kecil-kecilan/mikro baik sebagai pedagang, petani ataupunyang, mempunyai penghasilan lain, denganmaksud agar mereka dapat mengembangkanusahanya dengan baik untuk keperluanproduksi maupun konsumsi. Sedangkan tujuandidirikannya Badan Kredit Desa (BKD) adalah:1. Mengurangi dan mengatasi praktek-praktekijon, pelepas uang/rentenir, gadai gelap dankegiatan lain yang serupa;2. mendorong pembangunan ekonomimasyarakat desa secara terarah danpenyaluran modal yang efektif;3. menciptakan pemerataan kesempatanberusaha bagi masyarakat desa dalamrangka usaha untuk meningkatkanpendapatan masyarakat yang berpenghasilanrendah;4. mendidik masyarakat untuk semangatmenabung sehingga terbentuk pemupukanmodal dari masyarakat.Dasar hukum berdirinya Badan Kredit
KEJAHATAN PROFESI PROFESSIONAL CRIME(Suatu tinjauan yuridis Malpraktek Profesi Kedokteran)
Ikama Dewi Setia Triana
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 44 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.rjneh741
Kejahatan Profesi (profesional crime)adalah suatu jenis kejahatan kerah putih (whitecollar crime) yang dilakukan oleh orang yangmemiliki profesi tertentu, di mana kejahatannyadilakukan ketika sedang menjalankan tugasprofesinya dan/atau dia melakukan kejahatanyang ada hubungan dengan tugas profesinya itu.Kenyataan tersebut menunjukkan bahwawhite collar crime telah mengubah teori-teorikonvensional tentang sebab-sebab terjadinyakejahatan yaitu bahwa akar penyebab kejahatanselalu dihubungkan dengan kemiskinan, kondisimasyarakat serta perilaku perseorangan yg jugadikaitkan dengan kemiskinan. White collar crimelebih menekankan pada STATUS PELAKUNYA,di mana pelaku tersebut memilik posisi dan atauperan penting dalam institusi/organisasinyabahkan profesional dengan kompetensi spesifik.la tidak berada dalam kondisi yang miskin, dantidak kekurangan.Menurut IS Susanto, Kejahatan profesi(Profesional Crime) adalah kejahatan yangdilakukan oleh kalangan profesi (kaumprofesional) dalam melakukan pekerjaannyaseperti Dokter, Notaris, Pengacara, Akuntan danprofesi-profesi lain dengan kompetensi spesifik,yang memiliki ciri-ciri, antara lain:a. Umumnya bersifat perorangan dan tidakmencerminkan suatu organisasi; b. Pelaku memiliki status tinggi di kalanganpenjahat;c. Spesialisasi dalam kejahatan untukmemperoleh keuntungan ekonomis;Dalam dunia kedokteran kita seringmendengar istilah malpraktek. Secara harfiahmalpraktek berasal dari kata “mal†yang berartisalah dan “praktek†yang berarti pelaksanaanatau tindakan yang salah. Meskipun demikianmakna malpraktek banyak dikenal ataudikonotasikan untuk menyatakan adanyatindakan yang salah dalam rangka pelaksanaansuatu profesi (professional misconducf),khususnya di dunia medik dengan sebutanmalpraktek medik (medical malpractice),meskipun sebenarnya dalam profesi lain punterjadi malpraktek.
KEBIJAKAN FORMULASI DELIK ILLEGAL LOGGING DALAM TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN
Kaboel Suwardi
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 45 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.can4sp47
Illegal logging (penebangan liar) adalahistilah yang sering diperbincangkan di berbagaimedia, bahkan selalu menjadi topik yang sangathangat ditengah berbagai permasalahan mendasarbangsa ini. Ada yang menyatakan bahwa illegallogging adalah sebuah kejahatan yang takterkirakan. Yayasan Wahana Lingkungan Hidupyang disingkat WALHI menyatakan bahwa setiapmenitnya hutan Indonesia seluas 7,2 hektar musnahakibat destructive logging (penebangan yangmerusak). Dephut menyatakan bahwa kerugianakibat pencurian kayu dan peredaran hasil hutanilegal senilai 30,42 triliun rupiah per tahun,sementara Centre Indonesian Forest atau CIFORmenyatakan bahwa Kalimantan Timur telahkehilangan 100 juta dolar setiap tahunnya akibatpenebangan dan perdagangan kayu ilegal, belumtermasuk nilai kehilangan keanekaragaman hayatidan fungsi hidrologis, serta nilai sosial dari bencanadan kehilangan sumber kehidupan akibatpengrusakan hutan (Tribun, 28 September 2004).Dunia internasional menyorot Indonesia yanghingga saat ini belum mampu menyelesaikanpermasalahan illegal logging. Berbagai proyekkerjasama internasional pun digulirkan keIndonesia, mulai dari mendorong kebijakan,penelitian hingga kampanye anti illegal logging.Bahkan Departemen Kehutanan pun telahmeletakkan permasalahan illegal logging di dalamrencana kehutanan nasional sebagai sebuah isupenting yang harus segera dituntaskan. Illegallogging adalah suatu perilaku menyimpang yangmengakibatkan banyak kerugian, baik secarasocial, ekonomi bahkan lingkungan. Illegal logginglayak disebut sebagai salah satu kejahatanterbesar dewasa ini.
PEMERIKSAAN PAJAK
Ninik Hartariningsih
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 45 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.kh0zhb09
Bahwa dalam upaya untuk lebihmemberikan keadilan dan meningkatkanpelayanan kepada wajib pajak, serta agar lebihdapat menciptakannya kepastian hukum, makaperlu di kelurkannya suatu paraturan perundangundanganyang mengatur tentang ketentuan umumdan tatacara perpajakan. Peraturan yangdikeluarkan ini haruslah dilandasi falsafah Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga dalamketentuan ini akan tertuang ketentuan yangmenjunjung tinggi-tinggi hak Warga Negara danmenempatkan kewajiban perpajakan sebagaikewajiban kenegaraan dan merupakan sarana,peran serta masyarakat/ rakyat dalam pembiayaanNegara dan Pembangunan Nasional.Undang-Undang yang memuat ketentuanumum dan tatacara perpajakan ini pada prinsipnyaberlaku bagi Undang-Undang pajak material.Kecuali dalam Undang-Undang pajak yangbersangkutan telah mengatur sendiri tentangketentuan umum dan tatacara perpajakan.Undang-Undang ini juga mengatur / memuatketentuan-ketentuan mengenai mekenisme dansistim pemungutan pajak yang akan menjadi ciridan corak tersendiri dalam sistim PerpajakanIndonesia. Oleh sebab itu pemeriksaan pajakmerupakan salah satu mekanisme pemungutanpajak bagi orang pribadi yang melakukan usaha.B. PermasalahanBagaimana pemeriksaan itu dilaksanakan,dan siapa yang boleh melakukan pemeriksaanserta apa hak dan kewajiban dari wajib pajak danpemeriksa pajak
KOMPARASI DAN KONTRIBUSI ANTARA TEORI HUKUM MODERN DENGAN TEORI HUKUM KRiTIS
Rusito
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 45 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.devq4p19
Dalam studi hukum dikenal adanya FilsafatHukum dan Teori Hukum. Keduanya membahastentang hukum bukan dalam bentuk yang aplikatifmelainkan reflektif. Keduanya merupakan inti ataucore tentang pemahaman mengenai hukum. Bagiseorang sarjana hukum memahami keduanya tidakhanya sekedar meluaskan cara pandang melainkanjuga dapat membentuk kebijaksanan atau wisdom.Meskipun agak njelimet dan butuh konsnetrasidalam memahaminya namun hasilnya juga luarbiasa, karena seseorang tidak hanya akanterbentuk kemampuan intelektualnya namun jugakedewasaannya dalam bersikap.Filsafat Hukum dan Teori Hukum adalahdua bidang ilmu yang agak sulit dipisahkan.Keduanya adalah bidang ilmu yang membutuhkanrefleksi yang mendalam. Untuk itu dibutuhkanpengetahuan terlebih dahulu tentang apa yangdimaksud Teori Hukum, karena Filsafat Hukumsecara umum digambarkan sebagai bidang studifilsafat yang menjadikan hukum sebagai objekstudinya. Sedangkan Teori Hukum bukan berasaldari bidang ilmu ‘Teori’ sebagaimana’ Filsafat’.Teori berasal dari kata ‘theoria’ dalambahasa Latin yang artinya ‘perenungan’, yangpada giliranya besal dari kata ‘thea’ dalam BahasaYunani yang artinya ‘cara pandang atau hasilpandang’ yaitu suatu konstruksi di dalam cita atauide manusia, dibangun dengan maksud untukmenggambarkan secara reflektif fenomena yangdijumpai di alam pengalaman (SoetandyoWignyosoebroto, 2002: 184). Secara garis besarteori hukum itu selalu dikaitkan dengan kenyataan.1. Teori yang sifatnya a priori (mendahuluikenyataan)2. Teori yang sifatnya a posteriori (terkonstruksisetelah menyimak kenyataan). (SoetandyoWignyosoebroto, 2002:187)Teori hukum bertugas untuk membikin jelasnilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampaikepada landasan filosofisnya yang tertinggi(Friedman, 1958:3). Teori Hukum akanmempermasalahkan tentang apa dasar kekekuatanberlakunya hukum? mengapa hukum berlaku?,apa yang dimaksud dengan keadilan?, bagaimanakaitan hukum dengan individu dan masyarakat?Serta berbagai pertanyaan lainnya. (SatjiptoRahardjo, 1990.254). Pertanyaan-pertanyaan diatas bersifat reflektif dan mendalam. Kemampuanseseorang untuk merefleksikannya akan memberijawaban atas berbagai pertanyaan substansialtersebut.Dewasa ini sedang tumbuh dan berkembangdua buah teori hukum yang selalu vis a vis terhadapberbagai persoalan hukum. Disatu pihak hukumdifahami sebagai aturan tertulis atau undangundang,dilain pihak hukum difahami sebagai rasakeadilan yang belum tentu diatur dalam perundang undangan Keadilan substantif dan keadilan formalKomparasi Dan Kontribusi Antara Teori Hukum Modern Dengan Teori Hukum Kritis 7menjadi sesuatu yang seolah-olah berhadapan.