cover
Contact Name
Ahmad Alamuddin Yasin
Contact Email
alamuddinyasin@stit-buntetpesantren.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
manhajuna@stit-buntetpesantren.ac.id
Editorial Address
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Buntet Pesantren Cirebon Jl. Komplek Pondok Buntet Pesantren Desa Mertapada Kulon, Astanajapura, Cirebon, Jawa Barat 45181 Hompage: www.stit-buntetpesantren.ac.id
Location
Kab. cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Manhajuna: Jurnal Hukum Islam dan Fiqih Kontemporer
ISSN : 31633773     EISSN : 31633765     DOI : https://doi.org/10.54213
Core Subject :
Manhajuna: Jurnal Hukum Islam dan Fiqih Kontemporer is a peer-reviewed journal dedicated to publishing original research and scholarly works in Islamic law and contemporary fiqh. Its scope includes Islamic Family Law, Fiqh, Ushul Fiqh, Maqashid al-Shariah, Islamic Economic Law, Comparative Islamic Law, Fatwa Studies, Halal Studies, and contemporary issues in Islamic legal thought. The journal encourages interdisciplinary approaches that contribute to the advancement of Islamic legal scholarship.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Kontroversi Praktik Hutang Piutang pada Tradisi Pernikahan dalam Perspektif Fiqih Ahmad Alamuddin Yasin
Manhajuna: Jurnal Hukum Islam dan Fiqih Kontemporer Vol. 1 No. 1 (2026): Dinamika Fiqih Kontemporer: Antara Tradisi, Transformasi Sosial, dan Maqāṣid Sy
Publisher : STIT Buntet Pesantren

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54213/manhajuna.v1i1.784

Abstract

Tingginya biaya penyelenggaraan resepsi pernikahan menjadi kendala serius bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah. Situasi ini mendorong munculnya tuntutan sosial untuk melakukan transaksi utang piutang demi terlaksananya resepsi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara mendalam pengalaman serta pandangan masyarakat terkait praktik transaksi hutang piutang dalam resepsi pernikahan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis kontroversi praktik tersebut dalam perspektif fiqh. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi langsung terhadap para pelaku transaksi hutang piutang, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang memahami tradisi lokal dan aspek hukum yang melingkupinya. Data sekunder diperoleh dari literatur yang relevan, seperti buku, kitab fiqh, dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga bentuk tradisi transaksi hutang piutang dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan di Kabupaten Cirebon, yaitu tradisi amplop kondangan, tradisi arisan, dan tradisi sumbangan giliran. Temuan ini menunjukkan bahwa tidak seluruh praktik tersebut sejalan dengan konsep fiqih, kecuali tradisi arisan yang relatif lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Meskipun demikian, dalam kaidah fiqih lainnya dijelaskan bahwa suatu tradisi (‘urf) dapat diterima selama telah menjadi kebiasaan masyarakat dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits, sehingga praktik tersebut tidak serta-merta dipandang bermasalah secara hukum
Tinjauan Ulama terhadap Status Ahli Waris Trans Gender: Studi Pemikiran Hak Waris atas Kasus Ganti Kelamin Osamah Naufal Rahman; Fadhil Hisyam Adiputra
Manhajuna: Jurnal Hukum Islam dan Fiqih Kontemporer Vol. 1 No. 1 (2026): Dinamika Fiqih Kontemporer: Antara Tradisi, Transformasi Sosial, dan Maqāṣid Sy
Publisher : STIT Buntet Pesantren

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54213/manhajuna.v1i1.790

Abstract

Perubahan jenis kelamin menimbulkan kerumitan hukum waris dalam Islam, khususnya dalam pembagian harta warisan yang sangat bergantung pada jenis kelamin ahli waris. Ketidakjelasan hukum mengenai status waris transgender, terutama yang melakukan transisi atas dasar keinginan pribadi atau medis, menjadi problematika yang belum tuntas dijawab secara komprehensif dalam fiqih kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan ulama terhadap status hak waris bagi ahli waris yang mengalami perubahan jenis kelamin. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada 3 kategori ulama, yaitu: ulama akademisi, ulama pesantren dan ulama MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga kelompok ulama memiliki kesamaan pandangan substantif bahwa perubahan jenis kelamin yang tidak didasarkan pada kondisi biologis bawaan (khuntsa) tidak diakui secara syar’i dan tidak berimplikasi pada perubahan hak waris. Hak waris tetap ditentukan berdasarkan jenis kelamin biologis asal sebagaimana ketentuan faraidh. Perbedaan pandangan di antara ulama terletak pada pendekatan metodologis. Ulama pesantren menekankan pendekatan tekstual berbasis fiqih klasik, ulama MUI menggunakan pendekatan normatif-institusional berbasis fatwa resmi, sedangkan ulama akademisi cenderung menggunakan pendekatan kontekstual dengan mempertimbangkan maqashid al-syari’ah dan menawarkan solusi alternatif seperti hibah, wasiat, dan takharuj untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini menegaskan bahwa dalam hukum waris Islam, perubahan identitas gender, baik secara medis maupun administratif, tidak menjadi dasar perubahan status hak waris, kecuali dalam kasus khuntsa yang ditetapkan secara medis dan syar’i.
Polemik Awal Pernikahan: Studi tentang Relasi Suami-Istri dalam Keluarga Muslim Gen-Z Syaefullah; Ahmad Azhari; Amaludin Matangaji
Manhajuna: Jurnal Hukum Islam dan Fiqih Kontemporer Vol. 1 No. 1 (2026): Dinamika Fiqih Kontemporer: Antara Tradisi, Transformasi Sosial, dan Maqāṣid Sy
Publisher : STIT Buntet Pesantren

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54213/manhajuna.v1i1.792

Abstract

Fenomena dinamika polemik pada pengantin baru dalam keluarga Muslim merupakan realitas sosial yang kerap muncul pada fase awal pernikahan. Masa transisi ini diwarnai oleh proses adaptasi pasangan terhadap perubahan peran, perbedaan latar belakang, tekanan ekonomi, serta keterlibatan keluarga besar dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika polemik yang dialami pengantin baru keluarga Muslim serta faktor-faktor yang memengaruhi keberlanjutan pernikahan pada masa awal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh dari pengantin baru keluarga Muslim melalui teknik wawancara daring. Analisis data dilakukan dengan analisis tematik melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika polemik pengantin baru terbagi ke dalam empat tema utama, yaitu adaptasi awal pernikahan, faktor ekonomi dan perubahan peran, campur tangan keluarga, serta eskalasi konflik dan keberlanjutan pernikahan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa kesiapan psikologis, komunikasi terbuka, serta kemampuan menetapkan batas peran keluarga besar menjadi faktor kunci dalam menjaga keharmonisan dan keberlanjutan pernikahan. Konflik dipahami sebagai bagian dari dinamika relasi yang wajar, namun berpotensi berkembang menjadi masalah serius apabila tidak dikelola secara konstruktif. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pernikahan pengantin baru dalam keluarga Muslim tidak ditentukan oleh ketiadaan konflik, melainkan oleh kemampuan pasangan dalam mengelola perbedaan, tekanan, dan konflik secara dewasa. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan program pendampingan pranikah dan pascanikah yang berorientasi pada penguatan kesiapan mental dan relasi suami-istri.
Korelasi antara Komitmen Beragama dengan Kepatuhan Menjalankan Hak dan Kewajiban pada Pasangan Gen-Z Fikri Barkah Ramadhan; Edy Setyawan; Akhmad Shodikin
Manhajuna: Jurnal Hukum Islam dan Fiqih Kontemporer Vol. 1 No. 1 (2026): Dinamika Fiqih Kontemporer: Antara Tradisi, Transformasi Sosial, dan Maqāṣid Sy
Publisher : STIT Buntet Pesantren

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54213/manhajuna.v1i1.793

Abstract

Fenomena pengagungan terhadap individu atau kelompok yang dianggap memiliki komitmen beragama tinggi, seperti ustadz, kiai, atau tokoh agama, masih sangat kuat dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, realitas sosial di era modern menunjukkan adanya berbagai kasus penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian tokoh agama, mulai dari penyalahgunaan otoritas, manipulasi ajaran agama, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana komitmen beragama benar-benar berimplikasi pada perilaku kepatuhan, khususnya dalam ranah keluarga. Permasalahan ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan pasangan suami istri dari generasi Z, yang hidup dalam dinamika sosial dan budaya yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tingkat komitmen beragama pada pasangan suami istri generasi Z, mengeksplorasi tingkat kepatuhan mereka dalam menjalankan hak dan kewajiban perkawinan, serta menganalisis secara statistik hubungan antara komitmen beragama dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban suami istri menurut hukum keluarga Islam. Metode yang digunakan adalah desain deskriptif kuantitatif dengan pendekatan sosio-legal, yaitu pendekatan yang mengintegrasikan analisis normatif hukum keluarga Islam dengan realitas sosial yang terjadi di masyarakat. Data dianalisis menggunakan uji korelasi untuk melihat hubungan antara variabel komitmen beragama dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban suami istri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koefisien korelasi antara komitmen beragama dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban suami istri sebesar -0.088 dengan nilai signifikansi (p-value) sebesar 0.329. Temuan ini menunjukkan bahwa hubungan antara kedua variabel bersifat negatif sangat lemah dan tidak signifikan secara statistik. Dengan demikian, hipotesis yang menyatakan adanya hubungan antara komitmen beragama dan kepatuhan dalam menjalankan hak dan kewajiban suami istri tidak terbukti. Hal ini mengindikasikan bahwa pada pasangan generasi Z, komitmen beragama tidak secara otomatis berbanding lurus dengan kepatuhan dalam menjalankan peran dan tanggung jawab perkawinan, dan kedua aspek tersebut cenderung berjalan secara independen.
Baby Blues Syndrome dan Pemenuhan Hak Perempuan dalam Perspektif Maqashid Syari’ah Abdul Hayyaqdhan Ashufah; Adib Rofiddin Basori; Ahmad Hikam Mutha'aliin
Manhajuna: Jurnal Hukum Islam dan Fiqih Kontemporer Vol. 1 No. 1 (2026): Dinamika Fiqih Kontemporer: Antara Tradisi, Transformasi Sosial, dan Maqāṣid Sy
Publisher : STIT Buntet Pesantren

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54213/manhajuna.v1i1.795

Abstract

Baby blues syndrome merupakan gangguan kesehatan mental yang dialami sebagian perempuan pasca melahirkan dan berpotensi memengaruhi stabilitas emosional ibu, relasi keluarga, serta pengasuhan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab dan dampak baby blues syndrome pada ibu pasca melahirkan serta meninjaunya dalam perspektif Maqashid Syari’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode naratif. Data diperoleh melalui wawancara dengan ibu yang mengalami baby blues syndrome serta suami dan anggota keluarga, disertai dengan telaah literatur dari jurnal dan sumber ilmiah relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baby blues syndrome dipengaruhi oleh faktor psikologis, sosial, dan biologis, dengan dukungan suami dan keluarga sebagai faktor penting dalam stabilitas kondisi ibu. Dalam perspektif Maqashid Syari’ah, baby blues syndrome berkaitan dengan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), sehingga penanganannya perlu ditempatkan sebagai upaya perlindungan hak perempuan dan kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menegaskan bahwa baby blues syndrome tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan sebagai isu keluarga yang memiliki implikasi normatif dalam hukum keluarga Islam.
Desain Jeddah sebagai Tempat Miqat: Kajian Fiqh, Regulasi, dan Implementasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kontemporer Mohammad Ali Hibatulloh Faletehan; Ahmad Nabil Mustofa Alrasyid
Manhajuna: Jurnal Hukum Islam dan Fiqih Kontemporer Vol. 1 No. 1 (2026): Dinamika Fiqih Kontemporer: Antara Tradisi, Transformasi Sosial, dan Maqāṣid Sy
Publisher : STIT Buntet Pesantren

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54213/manhajuna.v1i1.800

Abstract

Perkembangan transportasi udara telah mengubah secara signifikan pola perjalanan jamaah haji dan umrah, khususnya bagi jamaah yang mendarat di Jeddah, sehingga memunculkan persoalan fiqh terkait penentuan miqat makani. Perbedaan pandangan ulama dan ketidakseragaman praktik jamaah menunjukkan adanya kebutuhan akan kajian yang komprehensif dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan menganalisis kemungkinan penetapan Jeddah sebagai miqat alternatif dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kontemporer dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis kebutuhan (need analysis). Penelitian ini memadukan pendekatan normatif dan empiris dengan sumber data primer berupa wawancara ulama, pejabat Kementerian Agama, petugas penyelenggara haji, pembimbing ibadah, dan jamaah, serta data sekunder dari kitab fiqh lintas mazhab, fatwa ulama kontemporer, jurnal ilmiah, dan regulasi resmi. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan pendekatan hukum Islam dan prinsip usul fiqh, khususnya maqāṣid al-syarī‘ah, maslahah mursalah, taysīr al-aḥkām, dan perubahan ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan miqat Jeddah tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berkaitan erat dengan kebutuhan praktis dan regulatif penyelenggaraan haji dan umrah modern. Penelitian ini merumuskan model konseptual “Desain Jeddah sebagai Tempat Miqat” yang memposisikan Jeddah sebagai miqat alternatif bersyarat dalam kerangka ijtihad institusional yang terukur, tanpa meniadakan ketentuan miqat makani yang telah ditetapkan secara syar‘i. Model ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik dan praktis dalam meningkatkan kepastian hukum, keteraturan kebijakan, dan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan umrah kontemporer
Normalisasi Hutang di Kalangan Generasi Digital: Studi Sosio-Yuridis dalam Perspektif Maqashid Syari’ah Amin Nur Kholid
Manhajuna: Jurnal Hukum Islam dan Fiqih Kontemporer Vol. 1 No. 1 (2026): Dinamika Fiqih Kontemporer: Antara Tradisi, Transformasi Sosial, dan Maqāṣid Sy
Publisher : STIT Buntet Pesantren

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54213/manhajuna.v1i1.803

Abstract

Penelitian ini menganalisis fenomena normalisasi hutang digital di kalangan generasi digital dalam perspektif hukum Islam kontemporer. Transformasi teknologi finansial, seperti fitur paylater, cicilan e-commerce, dan pinjaman online berbasis aplikasi, telah menggeser makna hutang dari instrumen darurat menjadi bagian dari praktik konsumsi rutin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perubahan makna tersebut, mengidentifikasi faktor pendorongnya, serta menganalisis implikasi normatifnya dalam kerangka hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pengguna hutang digital. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan kerangka maqāṣid al-sharī‘ah sebagai pisau analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa normalisasi hutang digital dipengaruhi oleh faktor teknologis (kemudahan akses dan integrasi sistem pembayaran), faktor sosial-budaya (konsumerisme digital dan tekanan sosial), serta faktor regulatif yang memberikan legitimasi formal terhadap praktik tersebut. Dalam perspektif hukum Islam, fenomena ini menimbulkan ketegangan antara keabsahan akad secara formal dan dimensi moral serta maqāṣid, khususnya dalam aspek perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) dan pencegahan praktik yang mendekati riba. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pendekatan hukum Islam yang tidak hanya berorientasi pada legalitas akad, tetapi juga pada dimensi etika, sosial, dan dampak perilaku ekonomi generasi digital. Penelitian ini menegaskan urgensi penguatan literasi hukum Islam dan pendekatan berbasis maqāṣid dalam merespons dinamika hutang digital di era kontemporer.

Page 1 of 1 | Total Record : 7