Edy Setyawan
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia.

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Restrukturisasi Pembiayaan Dalam Kondisi Force Majeure sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Nasabah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Dede Al Mustaqim Mustaqim; Edy Setyawan
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i1.30236

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum nasabah melalui mekanisme restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure pada Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Cirebon ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam berbasis maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang memadukan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan data lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder bersumber dari undang-undang, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme restrukturisasi pembiayaan yang diterapkan telah sesuai dengan regulasi OJK dan prinsip perlindungan konsumen, serta memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, restrukturisasi pembiayaan mencerminkan upaya menjaga kemaslahatan melalui perlindungan harta, jiwa, dan keberlangsungan kehidupan nasabah dengan menerapkan kaidah al-masyaqqah tajlib al-taysīr. Penelitian ini menegaskan bahwa restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure bukan hanya kebijakan teknis perbankan, melainkan instrumen perlindungan hukum yang memiliki legitimasi yuridis dan nilai etis syariah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum Nasabah; Restrukturisasi Pembiayaan; Force Majeure; Maqāṣid Al-Syarī‘ah; Perbankan Syariah.
Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga Oleh Konselor Agama Perspektif Maqashid Syariah Mulyana; Edy Setyawan; Nasich Salam Suharto; Ratu Salma Salsabila
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i1.30750

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan sosial dan hukum yang bersifat struktural dan belum dapat ditangani secara efektif melalui pendekatan hukum formal semata. Di wilayah dengan masyarakat Muslim yang kuat, seperti Kabupaten Subang, konselor agama menempati posisi strategis dalam membentuk norma keluarga, menyelesaikan konflik domestik, dan memengaruhi respons masyarakat terhadap KDRT. Namun, peran konselor agama dalam pencegahan dan penanganan KDRT masih belum terkonseptualisasi secara sistematis dan kerap berada dalam ketegangan antara upaya menjaga harmoni keluarga dan kewajiban melindungi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara konseptual peran pendidikan, mediasi, dan advokasi konselor agama dalam pencegahan KDRT serta menjelaskan relasinya dengan mekanisme hukum formal dalam perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum Islam normatif-konseptual melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan kebijakan terkait KDRT dan konseling keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran konselor agama bersifat ambivalen: pendidikan dan mediasi keagamaan berpotensi mencegah KDRT apabila berperspektif keadilan dan perlindungan korban, tetapi dapat menjadi kontraproduktif jika normatif dan bias patriarkal. Advokasi konselor agama terbukti efektif ketika terintegrasi dengan sistem perlindungan hukum formal melalui mekanisme rujukan yang jelas. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model sinergi konselor agama dan hukum formal berbasis maqashid syariah yang menempatkan perlindungan jiwa, keadilan, dan kemaslahatan sebagai tujuan utama pencegahan dan penanganan KDRT. Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Konselor Agama; Maqashid Syariah