cover
Contact Name
NOVZEL RIDHO ABEDNEGO HASUGIAN
Contact Email
ejournalkebijakan@gmail.com
Phone
+6281232140041
Journal Mail Official
jikh@kemenkum.go.id
Editorial Address
Badan Strategi Kebijakan Hukum Jalan Raya Gandul No.04, Cinere, Depok 16512
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Core Subject :
Focus and Scope The focus of this journal is legal policy (in Indonesia) which can be derived from the results of research, studies and legal reviews. The scope of this journal includes but is not limited to: Correctional policy; Immigration policy; Legislative policies; Intellectual property policy: copyrights, industrial designs, patents, layout designs of integrated circuits, trade secrets, marks and geographical indications; General law administration policies: civil (legal entity, fiduciary, inheritance, state curator, and notary); crime (criminal law services and pardons, civil servant investigators, and dactyloscopy); state administration (citizenship and political parties); central authorities and international law (mutual assistance in criminal matters, extradition, transfer of trains, and international law); Policies for fostering national law: legal planning, legal counselling, and legal aid; Policies on administration, supervision and development of human resources in the field of law.
Arjuna Subject : -
Articles 253 Documents
Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara Zaka Firma Aditya; Abdul Basid Fuadi
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.149-164

Abstract

Omnibus lLaw menjadi perdebatan di masyarakat karena dianggap sebagai alat untuk memangkas secara instan ruwetnya regulasi di Indonesia. Keruwetan ini menjadi penyebab lambatnya negara menggapai kesejahteraan. Bahkan ditahun 2020, dengan 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah belum mampu mendongkrak posisi Indonesia menjadi negara maju. Sebaliknya, banyaknya regulasi membuat pemerintah sulit melakukan akselerasi pengambilan kebijakan karena rumitnya regulasi dari pusat hingga daerah. Harmonisasi dan simplifikasi regulasi yang dilakukan masih belum mampu mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, penyederhaan regulasi melalui omnibus law dipandang sebagai cara paling tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini berfokus untuk menjawab (a) legal historis penataan regulasi di Indonesia; (b) upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia; (c) konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa legal historis penataan regulasi di Indonesia, upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia, dan merumuskan konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pemindahan ibukota negara harus ada  harmonisasi puluhan undang-undang hingga peraturan daerah ke dalam undang-undang ibukota negara. Penggunaan omnibus law dalam pemindahan ibukota negara merupakan pilihan yang relevan dalam menyederhanakan regulasi untuk menunjang kebijakan pemindahan ibukota negara.
Kebijakan Nonpenal dalam Rangka Upaya Preventif Anak sebagai Korban Kekerasan Fisik dan Psikis di Sekolah Faisal Faisal; Nursariani Simatupang
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 2 (2021): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.287-304

Abstract

Problematika kekerasan terhadap anak sering terjadi di sekolah, terdapat faktor-faktor yang menyebabkan anak menerima perlakuan berupa kekerasan fisik maupun psikis disekolah sehingga akan diurai berbagai kebijakan non-penal yang dapat diterapkan untuk meminimalisir permasalahan itu. Di sekolah anak sering menjadi objek kekerasan fisik dan psikis, terutama di saat anak melalaikan kewajibannya, atau tidak mematuhi aturan yang ditetapkan di sekolah. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjawab permasalahan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah dengan perspektif hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa faktor yang menyebabkan anak menjadi korban kekerasan fisik dan psikis di sekolah dikarenakan anak melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin. Kekerasan dianggap oleh guru sebagai tindakan pendisiplinan anak didik serta mampu menjadikan anak didik yang melakukan pelanggaran disiplin atau kesalahan menyadari kesalahan yang telah dilakukannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta dimaksudkan agar anak didik yang lain, tidak mengikuti melakukan perbuatan yang sama. Rekomendasi dari permasalahan itu, agar berbagai sekolah melakukan langkah preventif terhadap potensi kekerasan pada anak dengan melakukan edukasi kepada guru dan peserta didik.
Analisa Pembentukan Organisasi Pengelola Nusakambangan sebagai Pilot Project Revitalisasi Pemasyarakatan Imam Lukito; Edward James Sinaga
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.49-66

Abstract

Pada tahun 1908 Nusakambangan telah ditetapkan sebagai rumah bagi mereka yang menjalani masa hukuman dan selanjutnya pada tahun 1912 ditetapkan sebagai "pulau penjara" oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penetapan Nusakambangan sebagai pilot project percepatan pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan dilakukan dalam upaya memaksimalkan pembinaan narapidana. Nusakambangan memiliki lahan sangat luas yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Di lahan sangat luas tersebut terdapat delapan unit kerja Pemasyarakatan. Hingga saat ini pemanfaatan lahan belum optimal, baik dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, maupun pengawasan. Selain itu, juga belum memiliki organisasi pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengolahan lahan. Tulisan ini membahas pemanfaatan Nusakambangan saat ini, serta model organisasi pengelolaan Nusakambangan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis diperoleh bahwa Nusakambangan saat ini dimanfaatkan sebagai kawasan terpadu revitalisasi pembinaan narapidana berbasis pada pemanfaatan lahan produktif. Model organisasi yang akan dibentuk sebagai pengkoordinasi unit kerja Pemasyarakatan di Nusakambangan serta dapat melakukan tugas dan fungsi pemanfaatan dan pengelolaan lahan. Untuk itu diperlukan regulasi yang jelas dalam pengelolaan Nusakambangan, mensertifikasi aset Barang Milik Negara di Nusakambangan, dan mengoptimalkan redistribusi narapidana. Serta perlu membentuk unit kerja dengan model sebagai pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengelolaan lahan Nusakambangan.
Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah Supriyadi Supriyadi; Andi Intan Purnamasari
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 2 (2021): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.257-270

Abstract

Omnibus law menjadi perdebatan dikalangan masyarakat sejak pemerintah mencanangkan menggunakannya dalam pembentukan undang - undang, pro dan kontra hadir dikarenakan metode Omnibus law cenderung digunakan oleh negara yang bermatra common law sistem. Namun, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja menjadi jawaban bahwa metode ini juga kontekstual dan relevan untuk digunakan pada civil law sistem. Penelitian ini berfokus untuk menjawab (a) Omnibus law Dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; (b) Hakekat Peraturan Daerah; (c) Penggunaan Metode Omnibus law dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa Omnibus law Dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hakekat Peraturan Daerah, dan merumuskan Penggunaan Metode Omnibus law dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan metode Omnibus law dapat diimplementasikan terhadap subtansi materi muatan Peraturan Daerah yang ketentuan pembentukannya didasarkan atas pelaksanaan undang-undang yang juga dibentuk melalui metode Omnibus law.
Respon Masyarakat terhadap Kebijakan Pembebasan Narapidana dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Covid-19 di Dusun Punjul Desa Punjul Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung Hasim Asngari; Padmono Wibowo
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 2 (2021): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.165-180

Abstract

Wabah virus corona (Covid-19) yang sedang melanda dunia pada dewasa ini, hal tersebut bukan suatu wabah yang dianggap remeh atau diabaikan begitu saja. Implementasi kebijakan pemerintah terkait pembebasan narapidana melalui program integrasi dan program asimilasi adalah wujud upaya dalam menanggulangi penyebaran corona virus Covid-19 pada lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, maupun rumah tahanan negara. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui respon masyarakat mengenai kebijakan pembebasan narapidana guna penanggulangan penyebaran covid-19 di RT 022 RW 006 Dusun Punjul Desa Punjul Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung yang dilihat dari tiga dimensi yaitu afektif, kognitif, dan konatif. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan populasi yang berjumlah 102 orang , diambil sampel secara acak sejumlah 42 responden. Menggunakan angket skala Likert dalam teknik pengumpulan data. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa masyarakat memiliki kognitif yang cukup terhadap kebijakan pembebasan narapidana dengan nilai mean sebesar 2,96, Afektif sebesar 2,83, Konatif sebesar 3,83. Kemudian disimpulkan dari ketiga dimensi tersebut menjadi suatu respon masyarakat dengan nilai mean sebesar 3,20 dan diperlukan suatu sosialisasi terhadap masyarakat terkait kebijakan pembebasan narapidana.
Pelindungan Rahasia Dagang dalam Industri Jasa Telekomunikasi Ahmad M Ramli; Sinta Dewi; Laina Rafianti; Tasya Safiranita Ramli; Sherly Ayuna Putri; Maudy Andreana Lestari
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 2 (2021): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.215-230

Abstract

Tak dapat disangkal, pesatnya perubahan dunia pada era globalisasi berpangkal dari teknologi informasi yang kian berkembang. Berbaurnya teknologi dengan telekomunikasi menimbulkan revolusi pada sistem informasi. Dahulu, untuk mengakses atau mengolah data dan informasi, manusia membutuhkan proses yang panjang. Kini, dunia seolah diberikan kemudahan dalam mengakses dan terhubung dengan beragam informasi dan data yang tersaji. Lain halnya dengan Rahasia Dagang sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi dalam kegiatan usaha di Indonesia. Nilai ekonomi dari Rahasia Dagang melekat karena adanya informasi yang sengaja untuk tidak diketahui oleh umum. Hal tersebut menjadikan elemen ini termasuk salah satu bagian yang cukup menarik atensi. Mengingat pada era ini, industri jasa telekomunikasi seolah menopang tanggung jawab besar untuk melindungi setiap data yang masuk ke dalam dunia digital. Terdapatnya resiko berupa kebocoran data yang bersifat rahasia menjadi problematika terhadap pelindungan data dalam industri jasa telekomunikasi. Dengan ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pengumpulan data yang dilakukan secara daring. Penelitian ini menghasilkan sebuah rujukan perihal pengaturan yang tepat sesuai kebutuhan Indonesia dalam merespon pelindungan data sebagai rahasia dagang pada jasa telekomunikasi yang belum terakomodir dengan baik saat ini. Melalui optimalisasi keberadaan umbrella regulation dan penyusunan kebijakan khusus dalam sektor telekomunikasi berupa co-regulation atau self-regulation.
Pendekatan Sistem dalam Penyelesaian Upaya Kasasi Moch. Ridwan
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 2 (2021): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.305-326

Abstract

Penelitian ini membahas penyelesaian proses perkara kasasi dari segi prosedur, waktu dan upaya Pimpinan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara sebagai bagian dari upaya hukum dalam sistem peradilan. Pelaksanaan prinsip penyelesaian perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan, secara terus-menerus diupayakan. Penyelesaian perkara kasasi yang rumit, mengalami keterlambatan dan biaya tinggi tersebut, satu diantaranya disebabkan oleh prosedur dan alur administrasi yang kurang tepat, sehingga berpengaruh pada penyelesaian kasasi yang lebih efektif. Bagaimanakah proses penyelesaian perkara secara struktural di Mahkamah Agung dalam melaksanakan prinsip peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian perkara kasasi dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan kombinasi pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang bersifat preskriptif analitis. Penyelesaian perkara harus diselesaikan dengan pendekatan dan penerapan sistem keorganisasian yang lebih sederhana pada tingkat pusat. Dengan demikian, perubahan struktur maupun fungsi keorganisasian, merupakan bagian dari solusi yang tepat dalam menyederhanakan prosedur, mekanisme dan fungsi penyelesaian perkara kasasi secara nasional.
Perlindungan Indikasi Geografis oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pasca Sertifikasi di Yogyakarta Deslaely Putranti; Dewi Analis Indriyani
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 3 (2021): Edisi November
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.395-414

Abstract

Indikasi Geografis (IG) pada produk selama ini diklaim sebagai produk premium yang dapat meningkatkan pendapatan jika digunakan dan dilindungi dengan baik. Namun, tidak semua produk IG yang terdaftar mengalami kenaikan harga secara signifikan pasca sertifikasi seperti Salak Pondoh Sleman dan IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta. Metode pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui wawancara secara virtual, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah sertifikasi IG, MPIG Salak Pondoh Sleman sampai saat ini belum menunjukkan peningkatan, khususnya pada nilai tambah dari hasil produksi salak. Faktor yang sangat mempengaruhi adalah kurangnya pemahaman terkait Indikasi Geografis, baik pedagang maupun konsumen. Masyarakat belum mampu membedakan antara salak yang sudah tersertifikasi IG maupun tidak tersertifikasi. Ketidakjelasan fungsi dan tumpang tindih antara MPIG dan asosiasi sebagai "managing group" pada IG Salak Pondoh Sleman membuat pengelolaan IG Salak Pondoh Sleman tidak maksimal. Sebaliknya, MPIG Batik Tulis Nitik Yogyakarta justru mengalami peningkatan hasil produksi hingga lebih dari 50%. Saat pandemi, MPIG Batik Tulis Nitik Yogyakarta tetap produktif karena kekompakan dan komunikasi yang baik antara MPIG Batik Tulis Nitik Yogyakarta dengan para stakeholder serta penanaman edukasi pentingnya IG dan kecintaan terhadap seni khas daerah tersebut.
Efektivitas Program Pembinaan Kemandirian pada Lembaga Pemasyarakatan Berbasis Industri Ardyan Gilang Ramadhan; Maria Lusyana Br Ginting; Chintia Octenta
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 2 (2021): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.181-198

Abstract

Pemasyarakatan mempunyai tujuan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehinga masyarakat dapat menerima mereka kembali. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah merumuskan program pembinaan kemandirian narapidana agar setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan narapidana dapat mandiri memenuhi kebutuhannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pembinaan kemandirian narapidana dan strategi serta efektivitas keberhasilan dari pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana. Jenis penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian pada Lapas Kelas IIA Karawang dan Lapas Kelas IIA Cikarang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program pembinaan narapidana berjalan dengan baik. Lapas Kelas IIA Cikarang dan Lapas Kelas IIA Karawang memiliki keunikan dalam implementasi program pembinaan kemandirian narapidana. Kedua Lapas ini berhasil memenuhi target PNBP dan pembinaan narapidana bersertifikat. Saran dari penelitian ini adalah perlu diperhatikan pasar yang ditargetkan dan banyak dibutuhkan atau digunakan oleh masyarakat sebagai program prioritas kemandirian narapidana. Selain itu, perlu pengamatan oleh balai pemasyarakatan atau pembimbing kemasyarakatan untuk mengetahui apakah pembinaan keterampilan yang telah dilberikan di Lapas bermanfaat dan berkelanjutan.
Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM Rizki Bagus Prasetio
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 2 (2021): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.327-346

Abstract

Banyak negara bimbang menggunakan instrumen hukum mana yang tepat agar dapat menanggulangi krisis akibat pandemi Covid-19. Ada yang memilih menetapakan keadaan darurat berdasar konstitusi, menggunakan UU yang berlaku tentang kebencanaan atau krisis kesehatan, dan melakukan legislasi baru. Penetapan keadaan darurat memungkinkan negara melakukan penyimpangan keberlakuan hukum bahkan menangguhkan HAM sementara waktu. Oleh kerenanya penetapan status darurat berpotensi disalahgunakan dan berakibat pada tereduksinya jaminan perlindungan HAM. Tulisan ini menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memilih instrumen hukum untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 disatu sisi dan disisi lain bagaimana pemerintah tetap menjamin perlindungan HAM. Hasilnya, meskipun Pasal 12 UUD 1945 menyediakan ketentuan keadaan darurat konstitusional, Indonesia memilih menggunakan Kedaruratan Kesehatan dalam UU 6 Tahun 2018 dan Darurat Bencana Non Alam dalam UU 24 Tahun 2007. Dua status darurat tersebut tidak sama sekali melibatkan Pasal 12 UUD 1945 sebagai dasar pembentukannya. Sehingga keadaan darurat dimaksud bukanlah state of emergency sebagaimana dimaksud dalam kajian hukum tata negara darurat atau hanya bersifat de facto bukan de jure. Selain itu, dua status darurat tersebut tidak memuat berbagai syarat yang sudah diamanatkan ICCPR. Oleh karenanya perlindungan HAM harus tetap dipenuhi. Meskipun ada pembatasan, hal tersebut tentunya tidak berlaku bagi hak yang bersifat mendasar apalagi terhadap kelompok non derogable rights.