Jurnal HAM
Focus and Scope Given that the study of human rights involves many scientific elements that are interdisciplinary in nature, Jurnal HAM accepts submissions of scientific articles discussing human rights in Indonesia and beyond from the lens of, but not limited to, legal studies, social sciences, politics, languages, international relations to communication. The scope of human rights writing covers two aspects, namely Civil and Political Rights and Economic, Social and Cultural Rights, with the scope of study areas such as: Case studies on human rights issues; Regulation and protection of human rights; Economic, social and cultural rights; Civil and political rights; National and international human rights policies; Human rights in law enforcement; Business and human rights; Institutions and institutionalization of human rights. The study areas mentioned above are not an exhaustive list of studies on human rights. For this reason, the Jurnal HAM remains open for manuscripts with objects to be analyzed related to human rights.
Articles
259 Documents
Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang
Hakki Fajriando Yazid
Jurnal HAM Vol 11 No 1 (2020): Edisi April
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.51-66
UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ternyata belum menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam sistem peradilan pidana. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan kondisi akses layanan dan informasi terkait bantuan hukum bagi narapidana, yang sebagian besar merupakan masyarakat miskin, di Rutan Enrekang. Pengumpulan data penelitian secara kuantitatif dilakukan dengan menggunakan teknik survei melalui pengisian kuesioner. Hasil penelitian antara lain menunjukkan bahwa sejumlah besar responden tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika mereka menjalani proses hukum, khususnya di kepolisian (92,1%) dan Kejaksaan (76,3%). Studi ini juga menemukan bahwa akses masyarakat miskin terhadap informasi terkait layanan bantuan hukum masih belum optimal, dimana 57,9% responden tidak mengetahui hak mereka atas bantuan hukum dan hanya 44,7 persen mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Kurang optimalnya sosialisasi dari pemerintah, termasuk dari APH, menimbulkan persepsi bahwa bantuan hukum adalah kemewahan yang tidak bisa dijangkau dan diragukan efektifitasnya oleh masyarakat miskin. Disarankan agar pemerintah meningkatkan kuantitas, kualitas, dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum. BPHN juga didorong untuk meningkatkan sosialisasi informasi terkait bantuan hukum dari pemerintah. Koordinasi antara berbagai stakeholder pemerintah dan non-pemerintah juga masih perlu ditingkatkan.
Remedi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Tindak Pidana Korupsi
Fauziah Rasad
Jurnal HAM Vol 11 No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.185-199
Berdasarkan kajian sebelumnya, terdapat relasi antara korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, putusan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya mampu membuktikan kerugian keuangan negara, namun belum mampu membuktikan kerugian perekonomian negara, biaya sosial, terlebih lagi pelanggaran HAM. Penegakan hukum belum mampu memulihkan pelanggaran HAM sebagai dampak dari Tipikor. Tujuan Penelitian ini, adalah untuk menganalisis bagaimana model remedi pelanggaran HAM sebagai dampak dari Tipikor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersumber pada data primer dan data sekunder. Penelitian ini menganalisis beberapa alternatif jalur hukum baik melalui sistem peradilan pidana, perdata, dan/atau Tata Usaha Negara (TUN). Penelitian ini juga menelaah korporasi sebagai subyek hukum Tipikor, serta kemungkinan perubahan peraturan perundang-undangan agar dapat menjadi dasar hukum model remedi tersebut. Penelitian ini menyimpulkan model remedi pelanggaran HAM akibat Tipikor yang saat ini dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berorientasi sebesar-besarnya untuk kepentingan remedi korban, yakni pertama, melalui peradilan perdata dan peradilan TUN berdasarkan putusan peradilan pidana berkekuatan hukum tetap; dan kedua, melalui penggabungan perkara ganti kerugian. Namun demikan model remedi yang paling efektif dan berorientasi sebesar-besarnya untuk perlindungan korban adalah melalui sistem peradilan Tipikor dengan pembaharuan sistem pemidanaan.
Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik
Muhamad Hasan Rumlus;
Hanif Hartadi
Jurnal HAM Vol 11 No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.285-299
Dalam Artikel ini akan menjawab seberapa pentingnya penetapan undang-undang khusus melindungi data pribadi setiap masyarakat dan kebijakan yang tegas dan komprehensif dalam menanggulangi pencurian data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik di Indonesia. Permasalahan ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi saat ini telah menimbulkan persoalan hukum baru, yaitu mengenai keamanan atas data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik. Banyaknya pihak yang menggunakan media elektronik tersebut sebagai alat komunikasi dan transaksi mengakibatkan terjadinya pencurian data pribadi. Akan tetapi sampai sejauh ini Indonesia belum punya undang-undang khusus yang dalam menanggulangi penyalahgunaan data pribadi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan fokus kajian mengenai penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Di Indonesia aturan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Meskipun demikian, Pasal tersebut serta upaya tersebut masih dirasakan kurang efektif. hal ini dipandang perlu segera disahkan undang-undang tersendiri yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan perlindungan pada data pribadi.
Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah
Frichy Ndaumanu
Jurnal HAM Vol 11 No 1 (2020): Edisi April
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.131-150
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas. Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki penyandang disabilitas terbanyak urutan kedua namun cakupan penanganan disabilitasnya hanya 12.65% dari jumlah penyandang disabilitas yang ada. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menganalisis hambatan terhadap pelaksanaan upaya tersebut. Penelitian ini akan mengulas secara spesifik dan komprehensif upaya pemerintah daerah mengimplementasikan tiap kewajiban di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dari stakeholder melalui wawancara mendalam. Dalam tulisan ini terungkap bahwa hak penyandang disabilitas masih belum terpenuhi secara maksimal karena minimnya program dan kegiatan bagi penyandang disabilitas, belum adanya pendataan dan informasi, stigmatisasi serta faktor sosio budaya. Dibutuhkan peraturan daerah yang menjabarkan kewajiban pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas.
Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung
Miftahul Huda
Jurnal HAM Vol 11 No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.255-267
Hak untuk memperoleh kepastian hukum yang sama telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, dalam pelaksanaan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil masih tidak dilaksanakan dalam aspek penanganan persaingan usaha. Dewasa ini, perkembangan alat bukti tidak terbatas pada direct evidence atau alat bukti langsung sebagaimana serangkaian alat bukti yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Bebarapa negara seperti Amerika dan Inggris mulai dikenal alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang sudah merupakan praktik yang lazim dipergunakan dalam penegakan hukum persaingan di berbagai negara dalam menangani perkara persaingan usaha. Namun nasib dari jenis alat bukti ini masih belum jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada putusan hakim (KPPU hingga MA). Dampaknya, tidak ada konsistensi terkait pengakuan bukti tidak langsung (circumstanstial evidence). Melalui metode penelitian yuridis normatif, peneliti fokus terhadap tema persaingan usaha. Harapan penulis, tulisan ini mampu memperkuat dan memperjelas konsistensi atas pemenuhan hak memperoleh kepastian hukum ini, maka diperlukan kajian atas peluang dan posisi bukti tidak langsung dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang membahas tentang perkara persaingan usaha.
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Faiq Tobroni
Jurnal HAM Vol 11 No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.219-238
Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK). Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, yakni: tinjauan prinsip HAM atas regulasi PPPK dan alasan perlunya internalisasi HAM dalam regulasi PPPK dengan pendekatan intertekstualitas teks hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Beberapa perlakuan kepada PPPK dalam regulasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip HAM. Beberapa prinsip yang belum terakomodasi adalah prinsip kesetaraan, non diskriminasi, saling terkait, saling bergantung dan tanggung jawab negara. Dengan melakukan intertektualitas antara teks hukum dalam regulasi PPPK dengan teks lain, penelitian ini menemukan beberapa hal yang mendorong urgensi peninjauan ulang regulasi PPPK berprinsip HAM. Regulasi PPPK mencerminkan nalar mekanis negatif yang digunakan negara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan PPPK, sehingga memproduksi regulasi yang sebenarnya tertinggal dibanding regulasi lain dalam perlindungan hak pegawai kontrak. Selain itu, regulasi PPPK juga menunjukkan kemunduran negara dalam memformulasikan indikator pemenuhan hak atas pekerjaan.
Penggunaan Media Internet dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana
Hwian Christianto
Jurnal HAM Vol 11 No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.239-253
Hak atas pendidikan menjadi penting seiring kebijakan pemerintah untuk work from home (WFH)/study from home (SFH) di masa Pandemi Covid-19. Tujuan artikel ini adalah untuk memaparkan arti penting hak atas pendidikan di masa Pandemi Covid-19 dalam kaitannya dengan hak atas informasi dari penggunaan media internet. Pelanggaran hak atas pendidikan pun dikaitkan dengan penggunaan hukum pidana dengan tepat agar berdaya guna. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan ketentuan hukum hak asasi manusia yang menempatkan hak atas informasi sebagai bagian penting dari hak atas pendidikan. Penelitian menunjukkan bahwa jaminan dan perlindungan hak atas pendidikan maupun hak atas informasi perlu dilakukan secara terencana oleh pemerintah maupun penyelenggara pendidikan sekalipun pada masa pandemi. Konstruksi Hak atas pendidikan terkait erat dengan hak atas informasi bagai dua sisi mata uang di masa Pandemi Covid-19. Penggunaan hukum pidana pun tidak boleh sembarangan. Sanksi pidana diterapkan secara ultimum remidium atas pelanggaran yang terjadi. Upaya mengedepankan pemenuhan hak atas pendidikan lebih diutamakan daripada penghukuman pelaku.
Urgensi Peraturan Bioterorisme di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Amanda Eugenia Soeliongan
Jurnal HAM Vol 11 No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.169-184
Bioterorisme merupakan ancaman teror yang sangat berbahaya dan susah dideteksi sehingga akan berdampak besar pada pemenuhan hak asasi manusia, dan tidak adanya peraturan bioterorisme di Indonesia semakin memperbesar peluang serangan agen biologis yang dapat terjadi kapan saja. Tujuan penelitian ini ialah untuk menggambarkan dan memahami keadaan mendesak dari ancaman bioterorisme dalam sudut pandang hak asasi manusia sebagai urgensi pembentukan peraturan bioterorisme, sehingga dapat memberikan manfaat dalam segi praktis maupun teoritis. Penelitian ini bersifat interdisipliner, yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif, menggunakan penalaran deskriptif analitis terhadap sumber data dari berbagai dokumen hukum dan kasus-kasus yang relevan yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa bioterorisme sebagai silent killer mempunyai dampak merusak yang luas dan berdampak buruk bagi pemenuhan hak asasi manusia; negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi rakyatnya terhadap ancaman bioterorisme sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara dan perlindungan hak asasi setiap individu. Berdasarkan analisis dan kajian tersebut maka ancaman bioterorisme yang dapat terjadi sewaktu-waktu merupakan keadaan mendesak yang mengharuskan negara segera membentuk peraturan bioterorisme.
Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Mikho Ardinata
Jurnal HAM Vol 11 No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.319-332
Peranan negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sangat diperlukan terutama di dalambentuk pelayanan kesehatan secaramenyeluruh,dengan diakui kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia yaituseperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, Tujuan daripenelitian ini ialah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini ialah Dalam pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, pemerintah terikat tanggung jawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan optimal. Sebagai upaya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi kewajiban negara dengan mengimplementasikan norma-norma HAM pada hak atas kesehatan.
Membangun Toleransi Umat Beragama di Indonesia Berdasarkan Konsep Deklarasi Kairo
Ricky Santoso Muharam
Jurnal HAM Vol 11 No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.269-283
Pelanggaran kebebasan beragama di beberapa wilayah di Indonesia masih terjadi. Pelanggaran kebebasan agama ini bahkan didukung dengan adanya regulasi peraturan perundang-undangan maupun surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Adapun tujuan Penulisan ini untuk dapat melihat berbagai kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia dan bagaimana membangun toleransi umat beragama berdasarkan konsep Deklarasi Kairo. Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode kualitatif dengan menjabarkan deskriptif analisis mengolah data. Analisis data dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan menggunakan sumber data sekunder dan primer dalam penelitian ini. Penelitian ini menemukan bagaimana membangun toleransi beragama di Indonesia berdaraskan konsep Deklarasi Kairo. Konsep ini dapat ditemukan pada Pasal 10 yang dapat dijabarkan menjadi dua konsep yakni: 1) Memahami Hakikat Kebebasan Beragama; dan 2) Melarang Adanya Diskriminasi. Konsep yang terdapat pada Pasal 10 Deklarasi Kairo ini dapat ditemukan di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Direkomendasikan pemerintah Indonesia perlu mengacu Cairo Declaration On Human Rights In Islam bukan hanya Universal Declaration Of human Right. Hal ini karena Deklarasi tersebut mengajarkan nilai-nilai toleransi untuk dipraktekkan di Indonesia